Peran Serta Masyarakat Menurut UU No 1/2009 Tentang Penerbangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Berkelas.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Disampaikan pada acara :
Konsep pelayanan publik
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TANTANGAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI UDARA MUZAFFAR ISMAIL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Workshop on Disability
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Wajib Daftar Perusahaan
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Konsep pelayanan publik
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Wajib Daftar Perusahaan
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
KOMISI YUDISIAL.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
KELOMPOK 1 1. ABIE SOFYAN ARIEF 2. ACH. RIDHO ISLAMI 3. ARON KENID KEVIN 4. BIMA RAMADHANI.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Peran Serta Masyarakat Menurut UU No 1/2009 Tentang Penerbangan R. Hanna Simatupang

Pendahuluan Upaya penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia telah dilakukan sejak awal kemerdekaan; Sistem pengangkutan udara berfungsi sebagai perpindahan manusia & barang dari satu titik ke titik lainnya secara selamat, aman & nyaman; Sistem pengangkutan udara harus dapat rnenyediakan akses fisik keberbagai kota & negara tujuan yang berhubungan dengan peningkatan kehidupan serta kesejahteraan manusia/masyarakat; Pengembangan industri penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat harus disusun dalam suatu sistem terpadu dengan melibatkan masyarakat.

Dasar Hukum Nasional: UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Bab XX, Pasal 396 – 398; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Internasional: ICAO Doc 9738 Safety Oversight Manual (the duties and responsibilities of ICAO contracting states); ICAO DOC 9859 Safety Management Manual

BAB XX PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 396 Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan penerbangan secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan penerbangan. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan penerbangan; memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang penerbangan; memberikan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan penerbangan; menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan penerbangan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;

Lanjutan melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidak- sesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan; melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap pesawat udara; mengutamakan dan mempromosikan budaya keselamatan penerbangan; dan/atau melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan penerbangan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Lanjutan Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyedia jasa penerbangan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan penerbangan.

Lanjutan Pasal 397 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Pasal 398 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.

Manfaat Angkutan Udara Bagi Masyarakat Manfaat secara EKONOMI: Meningkatnya arus perdagangan antar kota atau negara; Ketersediaan barang disuatu tempat secara terus menerus; Manfaat secara SOSIAL; Pelayanan kemasyarakatan menjadi lebih luas; Penyebaran informasi lebih cepat & meluas; Pembukaan daerah-daerah wisata baru.

Manfaat Angkutan Udara Bagi Masyarakat Manfaat secara POLITIS: Menciptakan persatuan diantara kota & negara; Terjaganya keamanan kota & negara. Manfaat secara KEWILAYAHAN: Antara tempat penyediaan dan permintaan akan turut terbangun sejalan dengan pengembangan & peningkatan angkutan udara berjalan.

Organisasi Kemasyarakatan lain ALUR PERAN SERTA MASYARAKAT partisipasi, kesempatan, keterlibatan dalam segala proses pembuatan & penyempurnaan peraturan serta pengambilan keputusan KAPABILITAS DASAR Akses langsung kepada pemangku kepentingan Sehat rohani & jasmani; Pengetahuan; Pengalaman; Ketrampilan. Individu; Kelompok; Organisasi Profesi; Badan Usaha; Organisasi Kemasyarakatan lain Kotak pengaduan; Surat Elektronik; Telepon (hotline); PERAN SERTA MASYARAKAT PEMERINTAH

Continuous-loop concept in developing safety concepts ALUR PERAN SERTA NEGARA PESERTA ICAO SECRETARY GENERAL CONTRACTING STATES ICAO Continuous-loop concept in developing safety concepts

Safety Management System/SMS Flexibility: People can adapt reporting when facing unusual circumstances, shifting from the established mode to a direct mode thus allowing information to quickly reach the appropriate decision-making level. Information: People are knowledgeable about the human, technical and organizational factors that determine the safety of the system as a whole. Willingness: People are willing to report their errors and experiences. Effective Safety Reporting Learning: People have the competence to draw conclusions from safety information systems and the will to implement major reforms. Accountability: People are encouraged (and rewarded) for providing essential safety-related information. However, there is a clear line that differentiates between acceptable and unacceptable behaviour.

Keadaan Saat Ini Peran masyarakat saat ini masih belum terlihat signifikan, karena terbentur pada tata cara pelaporan yang belum tersosialisasi dengan baik & meluas dimasyarakat; Peran masyarakat yang ada masih terbatas pada pengaduan mengenai buruknya pelayanan dari operator maskapai penerbangan; Masyarakat belum banyak mengetahui & memahami budaya keselamatan yang dimaksudkan dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Upaya pemantauan, menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan penerbangan & menggugat perwakilan terhadap kegiatan penerbangan yang diketahui dapat merugikan/membahayakan kepentingan umum belum dapat diakomodasi oleh Pemerintah/pemangku kepentingan melalui suatu sistem yang efisien.

Penutup Peran masyarakat dalam pengembangan industri penerbangan nasional sangat diperlukan dalam berbagai bentuk; Peran masyarakat harus dapat disampaikan dengan cepat, mudah & tidak membahayakan si pelapor melalui suatu sistem pelaporan yang disosialisasikan oleh para pemangku kepentingan.

Terima Kasih