wilayah negara kesatuan republik indonesia
Disusun oleh: ANITIYA NUR SETIYANI A. (01) ARFINDO SLAMET W. (02) ASHLICHACH I. (03) CIELOMITA BRILIAN Q. (04) DHIMAS MUHAMMAD I. (06) FACHRELL ABEL R. R. (09)
KATA PENGANTAR Asslamu’alaikum Wr. Wb. Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesehatan kepada kita, tak lupa shalawat beserta salam kami limpah dan curahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pada kesempatan ini kami selaku murid kelas X IPS 3 mencoba untuk membuat makalah tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman dan kami juga berterima kasih kepada guru yang telah membantu kami untuk membuat makalah tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan atau salah kata kami mohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
MOTTO Tidak ada kata menyerah sebelum bertanding. Lebih baik mencoba daripada tidak sama sekali. Kesempatan hanya datang satu kali, begitu juga kepercayaan. Keberhasilan tidak datang secara tiba-tiba, tapi karena usaha dan kerja keras.
DAFTAR ISI Kata Pengantar Motto Pendahuluan (Latar Belakang) Permasalahan Pembahasan Masalah Penutup Kesimpulan Saran
PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu tanah sekitar 1,937 juta km², luas laut kedaulatan 3,1 juta km², dan luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta km². Indonesia merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 18.108 pulau besar dan kecil. Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah sepanjang ± 81,000 km dan sekitar 80 persen dari kawasan ini adalah laut.
Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkup nasional maupun regional (antar negara), serta mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan keamanan nasional.
PERMASALAHAN Apa yang dimaksud dengan wilayah negara? Bagaimana batas wilayah negara? Apa saja dasar hukum pengaturan wilayah negara di laut?
PEMBAHASAN MASALAH WILAYAH NEGARA Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Dalam UUD Tahun 1945 Pasal 25A bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang yang menganut sistem: 1. Pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3. Desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sangatlah penting terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam mengelola pembangunan Kawasan Perbatasan. Mengingat Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan Wilayah Negara maka diperlukan pengaturan secara tersendiri dalam Undang-Undang. Pengaturan Batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Wilayah Negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat.
B. Batas Wilayah Negara Secara hukum bahwa minimal terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat yaitu: Rakyat atau penduduk Wilayah Pemerintahan Pengakuan dari dunia internasional serta dapat melakukan hubungan dengan negara-negara lainnya (ini tidak mutlak). Wilayah sebuah negara itu harus jelas batas-batasnya, ada batas yang bersifat alami, ada batas-batas yang buatan manusia. Batas yang bersifat alami, misalnya sungai, pohon, danau, sedangkan yang bersifat buatan manusia, bisa berupa tembok, tugu, termasuk juga perjanjian- perjanjian internasional.
Batas-batas wilayah Indonesia 1. Wilayah darat. Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya seperti rawa, sungai, gunung, lembah. 2. Wilayah Laut. Wilayah suatu Negara yang disebut lautan atau perairan territorial. Pada umumnya batas lautan territorial dihitung dari pantai pada saat air surut. Laut di luar perairan territorial disebut lautan bebas. Batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut: - Ketentuan Batas laut territorial Negara adalah 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai luar.
- Ketentuan Batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar territorial. - Ketentuan Batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari pantai sejauh 2000 mil. - Landasan kontingen/ Landasan benua, batas diluar wilayah laut territorial hingga kedalaman 200 meter. 3. Wilayah Udara. Merupakan daerah udara yang berada di atas daerah Negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun diatas wilayah daratan. 4. Wilayah Ekstra territorial (Wilayah konvensional). Wilayah yang menurut hokum International di akui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah Negara lain.
C. DASAR HUKUM PENGATURAN WILAYAH NEGARA DI LAUT Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982. Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang lebih mempertegas batas-batas terluar (outer limit) kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di laut. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dengan melampirkan daftar koordinat geografis titik- titik garis pangkal kepulauan Indonesia.
PENUTUP Kesimpulan Konsep batas wilayah negara yang digunakan oleh pemerintah Indonesia bukan merupakan warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Tetapi merupakan konsep-konsep yang reinvented dan reinterepreted dari konsep-konsep tradisional yang berakar dari sejarah Nusantara yang dilakukan oleh para tokoh nasionalis selama masa pergerakan nasional. Kesadaran inilah yang mengondisikan mengapa proses dekolonisasi di bidang hukum laut (maritime law) lebih cepat bila dibandingkan dengan hukum lain seperti hukum pidana.
B. Saran Pengaturan mengenai batas wilayah negara perlu mendapat perhatian lebih untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia. Jelasnya batas wilayah NKRI sangat diperlukan untuk penegakan hukum dan sebagai wujud penegakan kedaulatan. Oleh karena itu batas kedaulatan nasional, yurisdiksi nasional, dan kewajiban-kewajiban internasional yang harus dipatuhi, harus memuat definisi yang jelas tentang batas, dan perbatasan wilayah haruslah jelas.
DAFTAR PUSTAKA http://herdiyana-2012-karyatulisilmiah.blogspot.co.id/2013/02/motto-dan-lembar- persembahan.html http://sikodokpesek.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pkn-tentang-wilayah- negara.html
TERIMA KASIH