tugas mata kuliah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan KARYA TULIS KAJIAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG DIATUR OLEH KEPPRES NO 32 TAHUN 1990 Disusun oleh : SITI SALMIATIN P052130491 Karya tulis ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PROGRAM STUDI PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR 2014
Prinsipnya : Mengatur kawasan lindung lindung sesuai peruntukannya , agar penetapan dan pengendalian tidak merembet masuk kekawasan budidaya dan mempertegas kewenangan dalam pengelolaan kawasan lindung 1970 Isu kerusakan Lingkungan 1980 Peta TGHK 1990 Klasifikasi penggunan lahan Keppres 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung Abad 21 ?
Tujuan Mengkaji sejauh mana kebijakan Pengelolaan Kawasan Lindung yang di atur oleh keppres No 32 tahun 1990 yang ada, dapat diimpelementasikan serta keterkaitan dengan produk kebijakan lainnya dan mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan keppres 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung
PENGERTIAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG DAN KAWASAN LINDUNG Keppres 32 tahun 1990 Kawasan lindung upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan PP No 26 tahun 2008 tentang RTRW dan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Lindung 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 NO KEPPRES 32 TAHUN 1990 PP 26 TAHUN 2008 PERMEN LH NO. 5 TAHUN 2012 1 Kawasan hutan lindung sama 2 Kawasan bergambut Sama 3 Kawasan resapan air 4 Sempadan pantai 5 Sempadan sungai 6 Kawasan sekitar danau/waduk 7 Kawasan sekitar mata air 8 Kawasan suaka alam(hutan wisata,perlindungan plasma nutfah,daerah pengungsian satwa) 9 Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya 10 Kawasan pantai berhutan bakau 11 Taman nasional
No KEPPRES 32 TAHUN 1990 PP 26 TAHUN 2008 PERMEN LH NO. 5 TAHUN 2012 12 Taman Hutan Raya sama 13 Taman wisata alam 14 Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Sama 15 Kawasan rawan bencana 16 Ruang terbuka hijau 17 Kawasan tanah longsor 18 Kawasan gelombang pasang 19 Kawasan rawan banjir 20 Kawasan cagar geologi 21 Kawasan rawan bencana alam geologi 22 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah
No Keppres 32 tahun 1990 pp 26 tahun 2008 Permen Lh No. 5 tahun 2012 23 Cagar biosfer 24 Ramsar 25 Taman buru 26 Kawasan perlindungan plasma nutfah 27 Kawasan pengungsian satwa sama 28 Terumbu karang 29 Kawasan koridor dari jenis satwa atau biota laut 30 Kawasan rawan letusan gunung berapi 31 Kawasan rawan gempa bumi 32 Kawasan gerakan tanah 33 Kawasan yang terletak di zona patahan aktif
Kawasan rawan bahaya gas beracun No Keppres 32 tahun 1990 pp 26 tahun 2008 Permen Lh No. 5 tahun 2012 34 Kawasan rawan tsunami 35 Kawasan rawan abrasi 36 Kawasan rawan bahaya gas beracun 37 Kawasan imbuhan air tanah Sama 38 Sempadan mata air sama 39 Kawasan keunikan batuan dan fosil 40 Kawasan keunikan bentang alam 41 Kawasan proses geologi
KAWASAN HUTAN LINGDUNG Fungsi : Untuk mencegah terjadinya erosi,banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah air tanah dan air permukaan Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air,pencegah banjir,dan erosi serta memelihara kesuburan tanah
KAWASAN BERGAMBUT Kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organic yang tertimbun dalam waktu yang lama. Fungsi untuk mengendalikan hidrologi wilayah, berfungsi penambat air dan pencegah banjir, serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan
KAWASAN RESAPAN AIR Daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi(aktifer) yang berguna sebagai sumber air Fungsi Untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan
SEMPADAN PANTAI SEMPADAN SUNGAI Kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai Fungsi adalah untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang menggangu kelestarian fungsi pantai. SEMPADAN SUNGAI Kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk, sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai Fungsi melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat menggangu dan merusak kualitas sungai,kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai
KAWASAN SEKITAR DANAU/WADUK Kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk Fungsi adalah untuk melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat menggangu kelestarian fungsi waduk/danau KAWASAN SEKITAR MATA AIR Kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi Fungsi adalah untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya
KAWASAN SUAKA ALAM(HUTAN WISATA,PERLINDUNGAN PLASMA NUTFAH,DAERAH PENGUNGSIAN SATWA Fungsi untuk melindungi keanekargaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya Kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
KAWASAN PANTAI BERHUTAN BAKAU Kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau(mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan KAWASAN SUAKA ALAM LAUT DAN PERAIRAN LAINNYA Daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan
TAMAN NASIONAL Kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi TAMAN HUTAN RAYA Kawasan pelestarian yang terutama dimanfaatkan untuk koleksi tumbuhan dan/atau satwa alami dan buatan, jenis asli dan bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan,pendidikan dan latihan, budaya, pariwisata dan rekreasi
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Taman wisata alam Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Kawasan pelestarian alam di darat maupun di laut yang terutama dimanfaatkan untuk pariwasata dan rekreasi alam. Kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas Kawasan rawan bencana Kawasan yang sering atau berpotensi tinggi alami bencana alam
Kriteria penetapan kawasan lindung Keppres 32 tahun1990 ttng pengelolaan kawasan lindung PP 26 tahun 2008 ttng RTRW Kawasan hutan lindung 1 Kawasan hutan dengan factor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175, 2 Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih 3. Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih yang berubah : 1.Kemiringan lereng , intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 2. kemiringan lereng paling sedikit 40% 3. ketinggian paling sedikit 2000 meter di atas permukaan laut
Kawasan bergambut Kawasan resapan air Kawasan lindung Keppres 32 tahun1990 ttng pengelolaan kawasan lindung PP 26 tahun 2008 ttng RTRW Kawasan bergambut Tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat dibagian hulu sungai dan rawa Sama Kawasan resapan air Curah hujan yang tinggi struktur tanah yang mudah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran Kemampuan yang tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Kawasan lindung Keppres 32 tahun1990 ttng pengelolaan kawasan lindung PP 26 tahun 2008 ttng RTRW Sempadan pantai Daratan sepanjang pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat 1. sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau 2. Daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pen getahuan
Ruang Terbuka Hijau Taman hutan raya Kawasan lindung Keppres 32 tahun1990 ttng pengelolaan kawasan lindung PP 26 tahun 2008 ttng RTRW Ruang Terbuka Hijau 1.Lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi; 2.Berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan 3. Didominasi komunitas tumbuhan Taman hutan raya Kawasan berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam, memiliki arsitektur bentang alam yang baik dan memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata yang ditambahkan: memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli.
Penetapan dan pengendalian kawasan lindung menurut keppres 32 tahun 1990 dan pp no.26 tahun 2008 menetapkan wilayah - wilayah sebagai kawasan lindung peta dengan ketelitian minimal skala 1:250.000 Rencana struktur dan pola RTRW digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:1.000.000 Pelaksanaan dilakukan secara terpadu dan lintas sektoral dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah tingkat I Mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
keppres 32 tahun 1990 pp no.26 tahun 2008 pengendalian kawasan lindung dilakukaan dalam bentuk pelarangan, dan jika kegiatan budidaya yang sudah ada dikawasan lindung yang mempunyai dampak penting maka perlu dilakukan Amdal dan terindikasi ada deposit boleh diizinkan kegiatan budidaya Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi,perizianan,pemberian insentif, disentif, serta pengenaan sanksi Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional; pelanggaran ketentuan arahan peratuan zonasi sistem nasional; dikenakan sanksi administratif pada pasal 121 sanksi dan pelanggaran
Keterkaitan dengan beberapa peraturan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang PP No 26 tahun 2008 tentang RTRW PERMEN LH No. 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup UU 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan PP No. 44 tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan Perpres Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Peraturan Menteri pekerjaan Umum No.21, 22, 23 dan 24 Tahun 2007 tentang pedoman Identifikasi Kawasan Rawan
UU NO. 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan, sempadan pantai PP 38 tahun 2011 tentang Sungai Keputusan Menteri Kesehatan No. 907 tahun 2002 tentang kualitas air bersih UU NO 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 tahun 2006 Tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Peraturan Menteri No 33 Tahun 2006 Tentang Mitigasi Bencana Ada empat hal penting dalam mitigasi bencana
Kelebihan Dan Kelemahan Pada Keppres 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Sebagai awal sekaligus dasar mempertegas kewenangan baik daerah maupun pusat dalam pengelolaan kawasan lindung Sebagai Instrumen eksploratif untuk mencegah fungsi kerusakan lingkungan hidup Sebagai tindak lanjut penyempurnaan dari produk kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan dan Keputusan Pertanian Tentang Klasifikasi Penggunaan Lahan. Kelemahan Adanya dualisme kebijakan pemerintah, di satu sisi berupaya untuk melindungi kawasan lindung dan menetapkan aturan-aturan untuk melestarikannya, tapi di sisi lain membuka peluang kawasan hutan lindung tersebut untuk dieksploitasi.
Kegiatan yang dilarang Keppres 32 tahun 1990 No Kegiatan yang dilarang Kegiatan yang boleh 1 Di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya, kecuali yang tidak mengganggu fungsi lindung (Ps 37 ayat 1) Di dalam kawasan lindung dapat dilakukan kegiatan eksplorasi mineral dan air tanah serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana alam (Ps 38 ayat 1) 2 Di dalam kawasan suaka alam dilarang melakukan kegiatan budi daya apapun kecuali kegiatan tersebut tidak mengubah bentang alam kondisi penggunaan lahan . Apabila terdapat indikasi adanya deposit mineral atau air tanah atau kekayaan alam lainnya yang bila diusahakan dinilai amat berharga bagi negara maka kegiatan budidaya di kawasan lindung tersebut dapat diizinkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
lanjutan Dalam Keppres No. 32 tahun 1990 terdapat pasal-pasal yang tidak konsisten satu sama lain. Pasal 6 merinci KSA dan cagar budaya, kemudian Pasal 22 merinci KSA lagi dengan rincian berbeda. Pasal 22 menyebutkan bahwa "Kawasan suaka alam terdiri dari dari cagar alam, suaka margasatwa, hutan wisata, daerah perlindungan plasma nutfah dan daerah pengungsian satwa". Ketidakjelasan kriteria, fungsi dan tujuan masing-masing kategori kawasan Lindung dan ketidakjelasan istilah-istilah lindung akan membingungkan para pengelola kawasan Lindung maupun masyarakat luas dalam memahami dan mencapai tujuan pengelolaan kawasan yang mereka kelola Perlindungan kawasan gambut yang dituangkan dalam pasal-pasal masih didasarkan pada pengertian yang kurang memadai tentang sifat biosifik, fungsi dan distribusi gambut Overlapping (tumpang tindih )antara beberapa regulasi yang ada.
Tantangan KEPPRES 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat Pemekaran wilayah Banyaknya regulasi yang dikeluarkan dan terbaru sehingga memungkinkan Keppres 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung terancam diabaikan Diketahui memiliki indikasi, yang berpeluang membuka pintu melakukan penyimpangan pada pengelolaan kawasan lindung. Populernya perekonomian sehingga negara berkembang seperti Indonesia baik di pusat maupun daerah dipaksa memanfaatkan sumberdaya alam yang menjadi andalan kekayaan setiap daerah.
Implementasi Keppres 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Pasal isi Implementasi 7 Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, air permukaan Seperti di kota Balikpapan, telah bertekad memperbaiki kinerja pengelolaan kawasan hutan lindung sungai wain dengan membentuk Badan Pengelola yang mempunyai hukum pasti dan dengan persetujuan DPRD II membuat Peraturan Daerah No. 11 tahun 2004 untuk meningkatkan kelestarian dan keseimbangan yang ada di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.
Upaya Yang Perlu Dilakukan Perlunya ada Badan Pengelola Kolaboratif Stakeholder yang berfungsi menyatukan interpretasi,mengharmonisasikan kepentingan antara pihak maupun antara beberapa lembaga yang berwewenang dalam pengelolaan kawasan lindung baik pusat maupun daerah Perlunya proses paduserasi dilibatkan dalam mengimplementasikan pengelolaan kawasan lindung. Sebagaiman diketahui bahwa Paduserasi merupakan kegiatan sinkronisasi atau harmonisasi rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten untuk disesuaikan dengan substansi pengelola kawasan lindung sedangkan Proses paduserasi merupakan harmonisasi kepentingan para pihak dalam penentuan tata ruang daerah dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian.
KESIMPULAN Bahwa Pada Keppres 32 tahun 1990 terdapat 15 kawasan yang diatur yang termasuk kawasan lindung Sedangkan pada PP no. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional terdapat 41 kawasan lindung yang perlu dikelola Sedangkan dalam hal kriteria penetapan dalan kawasan lindung memiliki kesamaan dengan PP No 26 tahun 2008 tentang RTRW dan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang misalkan saja dalam pengelolaan kawasan hutan lindung. Implementasi pengelolaan kawasan lindung beberapa didaerah sudah cukup berjalan dengan mengadopsi beberapa peraturan pada Keppres 32 tahun 1990 dan peraturan lainnya hal dapat di lihat seperti di kota Balikpapan, telah bertekad memperbaiki kinerja pengelolaan kawasan hutan lindung sungai wain dengan membentuk Badan Pengelola yang mempunyai hukum pasti dan dengan persetujuan DPRD II membuat Peraturan Daerah No. 11 tahun 2004 untuk meningkatkan kelestarian dan keseimbangan yang ada di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu kelebihan pada Keppres 32 tahun 1990 adalah sebagai awal sekaligus dasar mempertegas kewenangan baik daerah maupun pusat dalam pengelolaan kawasan lindung. Sedangkan kelemahan adalah Adanya dualisme kebijakan pemerintah.
Terima kasih