KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DAN LINGKUP PERMASALAHANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
KESEHATAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BIODATA Nama : M. NUCH, SH, ST TTL. : JOMBANG, 21 AGUSTUS 1969
Administrasi Perkantoran
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
ggggggggggg KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA OLEH DIREKTUR
LABORATORIUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PROMOSI (PENDIDIKAN) KESEHATAN DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
Health Monitoring and Surveillance
PENYAKIT AKIBAT KERJA PUTRI HANDAYANI, SKM..
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Created by sasongko KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3K3K3K3.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
A. Pendahuluan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia berkembang pesat, perkembangan yang pesat harus diikuti dengan pengembangan ilmu Keselamatan.
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PENYAKIT AKIBAT KERJA PUTRI HANDAYANI, SKM..
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Kerja HENDRA.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Hygiene, Keamanan dan Keselamatan Kerja Pertemuan 1
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
H I SYAFRIANI.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
DASAR – DASAR K3 Catur Septiawan G.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
Dra. Cr. S. Utari, M.Kes. DASAR HIPERKES.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Optimalisasi Peran dan Fungsi Serikat Pekerja melalui Kelembagaan K3
PENYAKIT AKIBAT KERJA.
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA WELLY SUWANDI SKM, M.KES OKTOBER 2017.
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
Definisi dan Ruang Lingkup K3
{ LINGKUNGAN DAN MANUSIA TERHADAP KESELAMATAN PASIEN Yuhana Damantalm, S.Kep.,Ns. M.Erg.
Transcript presentasi:

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DAN LINGKUP PERMASALAHANNYA SHO’IM HIDAYAT FAK. KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS AIRLANGGA

Terminologi HIPERKES (higiene perusahaan dan kesehatan kerja) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (occupational safety and health = OSH) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (occupational health and safety = OHS) Kesehatan Kerja (occupational health) Keselamatan Kerja (occupational safety)

PENGERTIAN K3 adalah ilmu multidisiplin Memerlukan berbagai keahlian : engineer, epidemiolog, dokter, perawat, statistian, higiene industri, toksikologi, dll Tidak dapat dipisahkan menjadi ilmu keselamatan + ilmu kesehatan Pelayanan meliputi aspek2 : promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif

FILOSOFI DASAR K3 PEKERJAAN KESEHATAN HAZARD Penyakit / Pekerjaannya / Risiko ? PEKERJAAN KESEHATAN Penyakit / Kecelakaan Pekerjaannya / Lingkungan kerja Faktor fisik/mekanik Faktor kimia Faktor biologi Faktor Ergonomi Faktor psikologi - PENCEGAHAN - PROMOTIF - KURATIF - REHABILITATIF HAZARD PELAYANAN KESEHATAN PEKERJA PRAKTEK HIGIENE INDUSTRI ?

SASARAN : PEKERJAAN / TEMPAT KERJA PEKERJA Tempat Kerja : Pekerja : Menghilangkan / meminimalkan semua faktor yang dapat berlaku sebagai penyebab terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja Pekerja : Terhindar dari paparan terhadap semua faktor penyebab kecelakaan kerja / penyakit akibat kerja

NELAYAN ? Menyelam ?  Penyakit Dekompressi (Caesson’s disease) Kecelakaan kerja : tenggelam, sengatan hewan laut

TEMPAT KERJA Prod’s AMAN SEHAT KECELAKAAN MGT ANALISIS SDM BAHAN LINGKUNGAN KERJA TEMPAT KERJA Prod’s AMAN SEHAT PERALATAN FAKTOR PENYEBAB SIFAT PEKERJAAN PROSES PRODUKSI CARA KERJA KECELAKAAN ANALISIS

PEKERJA MEMPUNYAI RISIKO MENDERITA PENYAKIT : PENYAKIT UMUM (general diseases) PENYAKIT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN (work related diseases) PENYAKIT AKIBAT KERJA (occupational diseases) K3 Rumah Sakit : unik Populasi berisiko : pekerja (medis, paramedis, penunjang); pasien; pengunjung dan masyarakat di sekitar RS Di bawah undang-undang, penyakit akibat kerja dikategorikan sebagai KECELAKAAN KERJA ada kompensasi (ganti rugi) dari perusahaan

Work General Work-related Occupational diseases disease diseases e.g e.g e.g diabetes coronary heart dis asbestosis malaria low back pain lead poisoning

Occupational disease Occur as a result of exposure to physical, chemical, biological, physiological (ergonomics) and psychological factors in the work place Factors in the work environment are predominant and essential in the caution of occupational diseases

Occupational Health Hazard Hazardous Factor Adverse Health effect or other outcome 1. Mechanical risk Occ. accident & injuries 2. Psychological strain and Musculoskeletal disorder, heavy physical work strain injuries, low back pain 3. Ergonomics factors Strain injuries, mental stress, lowered productivity & quality of work 4. Physical factors Noise-induced hearing loss, e.g. noise & vibration traumatic vasospastic disease

5. Chemical hazard. Intoxication, fibrosis, cancers, 5. Chemical hazard Intoxication, fibrosis, cancers, allergies, nervous system injuries 6. Biological factors Infection, allergies 7. Psychological strain Psychic stress, work dissastis- faction, burnout, depression 8. Psychological aspects of work Conflict, lowered productivity, lowered quality of work, mental stress

Work-related disease : - Disease caused by multifactorial factors - Frequently seen in the general community Examples : hypertension, ischemic heart disease, psychosomatic illness, musculoskeletal disorder, chronic nonspecific pulmonary disease (COPD) / broncitis chronic

Differences between Occupational and Work-related disease : Work-related disease Occupational disease Occurs largely in the community Occurs mainly among working population “Multifactorial” in origin Cause is spesific Exposure at workplace may be Exposure at workplace is a factor essential factor May be notifiable and compensable Notifiable and compensable

PERATURAN PERUNDANGAN SEHUBUNGAN DENGAN PAK DAN PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN KERJA (PHK) KEPPRES RI NO.22/1993 TENTANG PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO.02/MEN/1980 TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA PERATURAN MENAKERTRANS NO.01 / MEN /1981 TENTANG KEWAJIBAN MELAPOR PAK (MAKS .2 X 24 JAM) KEPMENAKER RI NO. 333/MEN/1989 TENTANG DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PAK

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 1 PERATURAN ORGANIK secara sektoral pembidangan teknis

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 3 Secara sektoral - PP No. 19/1973 - PP No. 11/ 1979 - Per.Menaker No. 01/1978 K3 Dalam Penebangan dan Pengaangkutan Kayu - Per.Menaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 4 Pembidangan Teknis - PP No. 7/1973 - Pestisida - PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi - Per.Menaker No. 04/1980 - APAR - Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan - Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik - Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes - Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod. - Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 5 Pembidangan Teknis - Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL - Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir - Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 6 Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan - Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis - Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja - Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las - Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 7 Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut - Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3 - Kep.Menaker No. 407/1999 - Kompetensi Tehnis Lif - Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 8 Pendekatan Kelembagaan dan Sistem - Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3 - Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3 - Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3 Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan Permenaker No 04/1993 – Jaminan Kecelakaan Kerja

SDM K3 DI PERUSAHAAN PETUGAS K3 : AHLI K3 UMUM DOKTER PERUSAHAAN KIMIA RADIASI KEBAKARAN KONSTRUKSI BANGUNAN CONFINED SPACE PETUGAS P3K OPERATOR : BOILER ANGKAT/ANGKUT LIFT PERANCAH RIG dsb AHLI K3 UMUM DOKTER PERUSAHAAN AHLI K3 SPESIALIS : LISTRIK MEKANIK UAP DAN BEJANA TEKAN KIMIA KONSTRUKSI BANGUNAN KEBAKARAN PARAMEDIS PERUSAHAAN AUDITOR K3 INDUSTRIAL HYGIENIST

Ke depan, masing-masing keahlian diampu oleh tenaga profesional

Pola Sertifikasi Kompetensi K3 Kualifikasi AHLI K3 KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA. HIGIENE INDUSTRI,KONSTRUKSI,ERGONOMIS, AVIASI, KEBAKARAN DLL Klasifikasi IX AHLI K3 UTAMA Advance Diploma AHLI UTAMA ADVANCE DIPLOMA Spesialis Ahli Utama Manajer VIII VII VI AHLI K3 MADYA Diploma AHLI MADYA DIPLOMA Yunior Manajer Supervisor Officer V IV AHLI K3 MUDA Sertifikat IV AHLI MUDA SERTIFIKAT IV Pelaksana III TEKNISI TEKNISI Operator II I GENERALIS SPESIALIS

Pola Sertifikasi Kompetensi K3 Kualifikasi AHLI K3 Klasifikasi HI KK Kon Keb dll IX AHLI K3 UTAMA Advance Diploma Spesialis Ahli Utama Manajer VIII VII VI AHLI K3 MADYA Diploma Yunior Manajer Supervisor Officer V IV AHLI K3 MUDA Sertifikat IV Pelaksana III TEKNISI Operator II I GENERALIS SPESIALIS

PERMASALAHAN DI INDONESIA PERUNDANGAN : OTODA INSTITUSIONAL : TAK ADA HIRARKHI YANG JELAS SDM PENGAWAS : KAPASITAS, KUANTITAS, PENYEBARAN JABATAN-2 FUNGSIONAL : profesi / keahlian ISU GLOBAL : ISO, HAM, DLL.