PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN Oleh : Sari Julyanti Simanjuntak Pariama Pandi Panjaitan Emilia Silvana Sitompul
Penyediaan Tenaga Kesehatan(staffing) Merupakan proses untuk memastikan bahwa organisasi memiliki jumlah karyawan yang tepat dengan berbagai keahlian yang memadai untuk menjalankan pekerjaan- pekerjaan yang tepat, pada waktu yang tepat, untuk mencapai tujuan organisasi.
Langkah-langkah Analisa pekerjaan; Analisa kebutuhan tenaga kerja; Penarikan(perekrutan); Seleksi; Penempatan, orientasi, dan induksi
Analisis pekerjaan adalah informasi tertulis mengenai pekerjaan-pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan dalam suatu perusahaan agar tujuan tercapai. Analisis kebutuhan sumber daya manusia sangat penting agar kebutuhan tenaga kerja masa kini dan masa yang akan datang sesuai dengan beban pekerjaan, kekosongan pekerjaan dapat dihindarkan dan semua pekerjaan dapat dikerjakan Penarikan (perekrutan) pegawai adalah proses mengumpulkan sejumlah pelamar yang berkualifikasi bagus untuk pekerjaan di dalam organisasi. ( Mathis dan Jackson ( 2001 : 273 ).
4. Seleksi adalah untuk mendapatkan pegawai yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang mendukung pelaksanaan pekerjaan. Sehubungan dengan hal itu, proses seleksi harus dilaksanakan sejalan dengan hasil analisis jabatan, deskripsi tugas dan spesifikasi pekerjaan,
5. Penempatan karyawan yaitu menempatkan calon karyawan yang diterima ( lulus seleksi) pada jabatan/pekerjaan yang membutuhkannya Orientasi atau perkenalan bagi setiap karyawan baru harus dilaksanakan untuk menetapkan bahwa mereka betul-betul diterima dengan tangan terbuka menjadi karyawan yang akan bekerja sama dengan karyawan lain pada perusahaan itu. Induksi karyawan adalah kegiatan untuk mengubah perilaku karyawan baru supaya menyesuaikan diri dengan tata tertib perusahaan.
PENGERTIAN TENAGA KESEHATAN (Permenkes RI No. 75 Tahun 2014) Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN Tenaga medis Tenaga Psikologi Klinis Tenaga Keperawatan Tenaga Kebidanan Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik Tenaga Keteknisian Medis Tenaga Teknik Biomedika Tenaga Kesehatan Tradisional Tenaga Kesehatan Lainnya
dilakukan melalui pendidikan tinggi Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan. dilakukan melalui pendidikan tinggi Pengadaan Tenaga Kesehatan Uu no36 thn 2014
PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatan kerja, keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional. HASILKAN NAKES BERMUTU PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI INSTITUSI PENDIDIKAN SERTIFIKASI KTKI KAB/KOTA Lulus Pendidikan REGISTRASI Konsil tenaga kesehatan indonesia LISENSI Uji Kompetensi STR SIP Sertifikat Kompetensi
Pengembangan pendidikan tenaga kesehatan Perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Kualifikasi dan jumlah lulusan tenaga kesehatan perlu memperhatikan dengan seksama kebutuhan pembangunan kesehatan. Untuk itu. maka sistem pendidikan tenaga kesehatan perlu disusun secara terarah dan menyeluruh. serta dikaitkan secara harmonis. efektif dan efisien dengan sistem kesehatan. Standar pendidikan tenaga kesehatan harus sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. yaitu didasarkan pada standar pelayanan kesehatan. Dengan adanya standar pendidikan tenaga kesehatan. dapat dijadikan landasan dalam peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas lulusan tenaga kesehatan. Kualitas lulusan tenaga kesehatan harus dapat diakui dalam pasar kerja pelayanan kesehatan. baik di dalam negeri maupun permintaan dari luar negeri.
PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN DILAKUKAN OLEH Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat MEMPERHATIKAN ASPEK pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan. 1. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2. Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 3. Penugasan khusus
terima kasih