 Kepala Sekolah Selaku pimpinan  Kepala Sekolah selaku administrator  Kepala Sekolah sebagai Suvervisor.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Persiapan Ujian Akhir Semester Genap
KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR DAN SUPERVISOR
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
PENGELOLAAN LAYANAN BIMBINGAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Masa Orientasi Siswa Baru SMPK Angelus Custos Surabaya 2010
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD/MI
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD.
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
MENGELOLA KEGIATAN LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH Subiyanto HS
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
PPL TUGAS NONMENGAJAR.
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Tugas Pokok dan Fungsi Guru, Kepala Sekolah dan Perangkat Sekolah
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI
Guru Profesional Seperti Apa?
YOAN DWIJAYA SETIAWAN, Tugas, Fungsi dan Peranan Sekretaris di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
SOSIALISASI UJIAN DAN SELEKSI PTN
Namo Buddhaya.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH DAN GURU
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMP
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Pengembangan Program Pembelajaran
Namo Buddhaya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Pembekalan PPL Mahasiswa UPSI Tahun 2015
ANALISIS PENILAIAN HASIL BELAJAR
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PROFILE SMP NEGERI 1 ENDE.
Designing Flow of Document
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
Profesionalisasi Bidang Keadministrasian Pendidikan
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
PEMBEKALAN PENGUJI UPK SMKF 2015/2016
SUPERVISI ADMINISTRASI ENDIDIKAN
WAWASAN WIYATA MANDALA
CONTOH PERUMUSAN NAMA JFU
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
Widayanto Disampaikan pada Orientasi PPAI Propinsi Bali
ADMINISTRASI DAN PELAPORAN HASIL BELAJAR
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
Media Pembelajaran ADP
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Penerapan sistem informasi manajemen di sdn jatihandap 2
MANAJEMEN SEKOLAH DAN KELAS
PELAKSANAAN KURIKULUM
EKTRA KURIKULER Ekstrakurikuler sesuai dengan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan.
PELAKSANAAN KURIKULUM
KELOMPOK I Sutra Dwi Sari Nurahmi ( ) ( )
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMP
TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
RAPAT KERJA YPI PONPES SYECH QURRO AL-ALAWI 1. Penyusunan program Kerja Kepala Sekolah ini dimaksudkan sebagai pedoman Kerja Kepala Sekolah dalam rangka.
TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019.
MANAJEMEN SMK BERBASIK TIK
Oleh Mustaman Disajikan pada kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) SMAN 1 Parigi Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

 Kepala Sekolah Selaku pimpinan  Kepala Sekolah selaku administrator  Kepala Sekolah sebagai Suvervisor

E M A S L I M

 Menyusun perencanaan  Mengorganisir kegiatan  Mengarahkan kegiatan  Mengkoordinir kegiatan  Melaksanakan pengawasan  Melakukan evaluasi setiap kegiatan  Menentukan kebijaksanaan  Mengadakan rapat

 Mengambil keputusan  Mengatur proses belajar mengajar  Mengatur administrasi : a. Kantor b. Siswa c. Pegawai d. Perlengkapan e. Keuangan  12) Mengatur organisasi siswa intra sekolah ( OSIS )  13) Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat

 Perencanaan  Pengorganisasian  Pengarahan  Pengkoordinasian  Pengawasan  Kurikulum  Kesiswaan  Perkantoran  Kepegawaian  Perlengkapan  Keuangan  Perpustakaan

 Kegiatan belajar mengajar  Kegiatan bimbingan dan penyuluhan  Kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler  Kegiatan ketatausahaan  Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha

 Membuat program pengajaran : › Analisa materi pelajaran (AMP) › Program Tahunan (Prota) › Program Satuan Pelajaran (SP) › Program Rencana Pengajaran (RP) › Lembar Kegiatan Siswa (LKS)  Melaksanakan kegiatan pembelajaran  Meningkatkan Penguasaan materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya  Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi  Melaksanakan KBM  Menganalisa hasil evaluasi KBM

 Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan  Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/tahun)  Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran  Membuat dan menyusun lembar kerja (Job Sheet)  Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing- masing siswa.  Mengikuti perkembangan kurikulum.  Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

 Pengelolaan kelas  Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi :  2.1. Denah tempat duduk  2.2. Papan absen  2.3. Daftar pelajaran  2.4. Daftar piket kelas  2.5. Buku absen siswa  2.6. Buku kegiatan pembelajaran / jurnal  2.7. Tata tertib

 Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)  Mengisi Leger  Membuat catatan khusus  Mengisi dan membagi rapor  Membina siswa binaan didiknya dengan sebaik- baiknya  Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di kelasnya.  Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.  Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan- tindakan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul di kelasnya.

 Melakukan home visit terhadap siswa yang bermasalah dan melaporkan perkembangannya kepada guru BP.  Bekerja sama dengan guru BP dalam memecahkan masalah yang dihadapi siswa dan apabila dipandang perlu mengadakan hubungan dengan orangtua/wali murid dalam rangka pembinaan siswa kelasnya.  Melaksanakan tugas penilaian kognitif, psikomotor dan afektif siswa terutama terhadap budi pekerti, kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.  Mengawasi, memonitor serta menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah secara berkala melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan mengenai pembinaan kelasnya (2 bl. sekali).  Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan Upacara Bendera.  Koordinasi dengan Waka. Bidang Kesiswaan, Tata Usaha Urusan kesiswaan, BP, untuk siswa pindahan/mutasi karena sesuatu dan lain hal (ketidak hadiran) prestasi rendah dan lain-lain.

 Bertanggungjawab atas :  Terlaksananya pertemuan MGMP intern sekolah minimal sebulan sekali.  Penyusunan program dan pengembangan MGMP mata pelajaran sejenis.  Penyusunan program pengajaran :  Analisis Materi Pelajaran.  Program Tahunan (Prota)  Program Semester (Prosem)  Mengkoordinasikan penyusunan naskah soal Ulangan Harian.

 Mengkoordinir pembuatan dan mengumpulkan analisis Ulangan Harian, Rekap daya serap dan ketuntasan belajar dan target kurikulum untuk selanjutnya diserahkan ke bidang kurikulum.  Membantu mengkoordinir Ulangan Harian dalam pelaksanaan UH,ketika mata pelajarannya diujikan.  Mengadakan monitoring Ulangan Harian pelaksanaan program perbaikan dan remidial mata pelajaran sejenis.  Mengadakan evaluasi Ulangan Umum Semester (UUS) dan KBM tiap semester.

 Memberikan layanan bimbingan penyuluhan, karir kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar  Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait  Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan  Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan  Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK  Melaksanakan home visit kepada siswa/orang tua siswa yang Bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui home visit sebelumnya dan tidak ada perubahan  Menyusun statistik hasil penilaian BP/BK  Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala

 Memberikan layanan bimbingan penyuluhan, karir kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar  Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait  Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan  Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan  Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK  Melaksanakan home visit kepada siswa/orang tua siswa yang Bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui home visit sebelumnya dan tidak ada perubahan  Menyusun statistik hasil penilaian BP/BK  Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala

› Mengisi buku piket. › Memeriksa pakaian seragam siswa dan kerapihannya sebelum masuk pintu gerbang sekolah. › Memberikan tugas kepada siswa apabila ada guru yang berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal. › Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K). › Mengadakan pendataan/mengisi buku piket sesuai dengan hari tugasnya.

› Mencatat siswa yang masuk terlambat dan memberikan surat ijin masuk apabila masih sesuai dengan tata tertib. › Mengawasi berlakunya tata tertib siswa-siswi, secara langsung pada waktu jam pelajaran berlangsung dan berkeliling ke kelas-kelas untuk mendata kehadiran siswa pada hari itu › Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan tertibnya upacara bendera bagi yang tugas piket pada hari Senin/peringatan hari-hari nasional. › Melaporkan kejadian yang bersifat khusus kepada guru BP/BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk diproses dan diselesaikan bersama-sama dengan wali kelas. › Memberikan izin kepada siswa untuk meninggalkan sekolah setelah memperoleh izin dari guru kelas secara tertulis.