NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H. HUKUM WAKAF DAN ZAKAT NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
PENGERTIAN WAKAF Dari segi bahasa : Waqafa (berhenti, diam ditempat, menahan sesuatu). Dari segi istilah :Penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhoan Allah. berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 2004 (Bab I, Pasal 1 ayat (1) : “Perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya sesuai dengan ajaran Islam”
Dasar Hukum Wakaf Dalam Al Quran QS. Al Baqarah ayat 254, 267, “Belanjakanlah dari harta bendamu yang suci”. QS. Ali Imron ayat 92, “Tidak termasuk orang yang baik sehingga membelanjakannya harta yang dicintainya”. QS. Al-Hajj ayat 77, “.......berbuatlah kebaikan.......” QS. Al Hadiid ayat 18. HR. Al-Jama’ah dari Ibnu Umar, HR. An-Nasaiy dan At- Turmudziy dan Usman, HR. Ahmad dan Bukhari dari Abi Hurairah, dll...
Dasar Hukum Wakaf Dalam Peraturan Perundang - Undangan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Mentri Agama No. 1 tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Peraturan Perundangan : th. 2006), Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia buku III tentang Perwakafan.
Dasar-dasar pelaksanaan wakaf Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut ketentuan syari’ah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat ditarik kembali, tidak berbatas waktu.
Istilah yang berhubungan dengan wakaf Wakif : Orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang berwakaf (yang mewakafkan benda miliknya) Nadzir : Orang atau kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Ikrar : Pernyataan kehendak wakif dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Benda Wakaf : Segala benda baik bergerak atau tidak bergerak PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) : Petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan. PPAIW diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Agama.
Perintah Berwakaf “Yaa ayyuhannas”, Semua orang yang berhak berbuat kebaikan walau bukan orang Islam
Jenis dan Macam Wakaf Jenis Wakaf Perwakafan Tanah Milik PP No. 28/1977 Wakaf Uang Tunai Macam Wakaf Wakaf Khairi, wakaf untuk kepentingn umum. Wakaf ahli, wakaf keluarga yaitu wakaf yang ditujukan pada orang orang tertentu.
Waktu Wajib Wakaf Tidak ada ketentuan waktu yang rinci untuk pengeluaran benda wakaf, kata kuncinya keikhlasan dari si wakif untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diwakafkan.
Tujuan Wakaf Untuk mencari keridhoan Allah, termasuk didalamnya segala macam usaha untuk menegakkan Islam, seperti mendirikan tempat-tempat ibadah kaum muslim. Kegiatan dakwah pendidikan Islam, penelitian ilmu-ilmu agama, dsb. Untuk kepentingan masyarakat seperti membantu fakir miskin, baik orang Islam atau bukan, membantu orang terlantar, karib kerabat, mendirikan sekolah, panti asuhan, membangun jalan, dsb. Tujuan utamanya adalah untuk kepentingan agama Islam, dengan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Syarat wajib wakaf Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan pada keadaan yang akan datang, sebab pernyataan wakif berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf. Wakaf harus jelas tujuannya, harus disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan, untuk apa benda wakaf tersebut. Wakaf harus dilaksanakan tanpa syarat, artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan sebab pernyataan wakaf berlaku tunai dan tak berbatas waktu. Ada yang berhak menerima wakaf yang bersifat perseorangan. Ada yang berhak menerima wakaf yang bersifat kolektif/umum, seperti badan- badan sosial Islam
Rukun Wakaf Ada wakif. Benda yang diwakafkan bernilai dan tahan lama. Wakaf dengan niat beribadah kepada Allah. Ikrar (sighat), tertulis dan disaksikan oleh dua saksi. (Imam Suhadi : 27) Ada pengelola wakaf (nadzir) Jangka waktu tidak terbatas.
Fungsi Wakaf Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Unsur-unsur Wakaf Wakif Nadzir Harta Benda Wakaf Ikrar Wakaf Peruntukan Benda Wakaf Jangka Waktu Wakaf
Wakif Perseorangan, dengan syarat : Dewasa Berakal Sehat Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum Pemilik sah harta benda wakaf Organisasi : wakif ini hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan Badan Hukum : wakif ini hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan
Nadzir (1) Perorangan, dengan syarat : WNI Beragama Islam Sudah dewasa Sehat Jasmani Rohani Tidak berada dibawah pengampuan Bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda diwakafkan Badan Hukum, dengan syarat : Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan
Nadzir (2) Nadzir tersebut harus didaftarkan pada KUA Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Jumlah nadzir sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 10 orang diangkat oleh Kepala KUA atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
Harta Benda Wakaf (1) Syarat Harta Benda Wakaf : Hanya bisa diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah Harta benda wakaf terdiri dari : Benda tidak bergerak, meliputi : Hak atas tanah Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah Hak milik atas satuan rumah susun Benda tidak bergarak lain sesuai ketentuan syari’ah dan per UU an
Harta Benda Wakaf (2) Benda Bergerak yang meliputi : Uang Logam Mulia Surat Berharga Kendaraan Hak atas Kekayaan Intelektual Hak Sewa Benda Bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan Undang – Undang yang berlaku
Ikrar Wakaf Dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW dengan 2 orang saksi. Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan atau tertulis serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW Bila wakif tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan atau tertulis, dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 orang saksi
Boleh diambil manfaatnya Status Harta Wakaf Harta Wakaf Boleh diambil manfaatnya Milik ALLAH SWT
Peruntukan Harta Benda Wakaf Sebagai sarana dan kegiatan ibadah. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa. Penetapan peruntukan benda wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf. Dalam hal wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, nadzir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf. Untuk kepentingan dan kesejahteraan umum seperti jalan umum, rumah sakit, lapangan olah raga, dsb. Tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sejarah Wakaf Sebelum Islam Masa Keislaman Saat ini Sudah ada Institusi mirip Perwakafan Ex : rumah ibadah pasti harus berdiri diatas lahan yang permanen Sebelum Islam Sedekah tanah dari Rasullulah dan Umar bin Khattab Masa Keislaman Wakaf tidak hanya berupa tanah tetapi juga Benda – benda lainnya Saat ini
Perbedaan wakaf sebelum dan sesudah Islam Terletak pada tujuan wakaf, dalam Islam tujuan wakaf untuk mencari ridho Allah dan untuk mendekatkan diri kepada Nya. Sebelum Islam seringkali digunakan sebagai sarana untuk mencari prestis atau kebanggaan.
Kefardhuan menjaga harta benda wakaf Wakaf, yang diambil adalah manfaatnya tetapi benda asalnya tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dijual, dihibahkan ataupun diwariskan. Artinya pokok barang asal wakaf itu kekal
Hukum menjual atau menukar harta wakaf Madzhab Hambali, apabila harta wakaf mengalami kerusakan sehingga tidak bisa memberikan manfaat sesuai dengan tujuannya, hendaklah dijual saja kemudian dibelikan barang lain yang mendatangkan manfaat sesuai tujuan wakaf dan barang yang dibeli berkedudukan sebagai harta wakaf seperti semula. Ijtihad, Umar bin Khotob telah mengganti masjid Kufah dengan masjid yang baru dan tempatnyapun oleh Umar bin Khotob dipindah ke tempat yang baru, sebab tempat yang lama telah dijadikan pasar sebagai tempat jual beli umum. Hal ini sesuai dengan QS. Al-A’raf ayat 142 yang mengingatkan bahwa membiarkan sesuatu terbengkelai tanpa pencegahan maupun perbaikan sangat tidak terpuji.
Penerima Wakaf Untuk wakaf ahli atau wakaf keluarga, penerima wakaf khusus untuk orang-orang tertentu, seorang atau lebih bisa keluarga wakif atau bukan. Untuk wakaf khairi atau wakaf untuk kepentingan umum, penerimanya tidak untuk orang-orang tertentu tetapi dilembagakan untuk umat/kepentingan agama atau untuk kepentingan umum.
Pengelolaan Wakaf Untuk wakaf Khusus, orang-orang yang berhak mengelola dan menikmati hasilnyaadalah anak keturunan wakif bila yang menerima adalah anak/keturunannya. Wakaf jenis ini yang diperselisihkan kebolehan menjual atau tidak boleh. Untuk wakaf Umum, tidak dimaksudkan untuk orang tertentu, sekelompok orang atau lapisan tertentu. Tetapi untuk kepentingan umum dan tidak hanya untuk orang muslim saja. Maka yang berhak mengelola adalah kelompok yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf dan pengumuman (1) Tata cara perwakafan, yaitu : Wakif menyatakan ikrarnya dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrarnya. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama. Pelaksanaan ikrar dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Dalam melaksanakan ikrar harus menyerahkan surat-surat : Tanda bukti pemilikan harta benda. Jika yang diwakafkan benda tidak bergerak, harus disertai surat keterangan dari kades yang diperkuat oleh Camat setempat. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan benda tersebut.
Tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf dan pengumuman (2) Pendaftaran Benda Wakaf : Setelah akta ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Kantor KUA Kecamatan atas nama nadzir, yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya. Pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf PPAIW atas nama nadzir mendaftarkan harta benda kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditanda tangani. Dalam pendaftaran harta benda wakaf harus menyerahkan : Salinan akta ikrar wakaf Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya. Instansi yang berwenang, menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf. Bukti pendaftaran harta benda wakaf disampaikan oleh PPAIW kepada nadzir. Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nadzir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan kepada Badan Wakaf Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Menteri dan BWI mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf. Menteri dan BWI mengumumkan kepada masyarakat atas harta benda wakaf yang telah terdaftar. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan PP.
Perubahan Benda Wakaf Pada dasarnya terhadap benda wakaf yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Penyimpangan hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah mendapat persetujuan tertulis dari kepala KUA atas persetujuan Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan : Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang diikrarkan oleh wakif Karena kepentingan umum.
Perubahan status harta benda wakaf Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang : Dijadikan jaminan utang Disita Dihibahkan Dijual Diwariskan Ditukar, atau Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Pengecualian Perubahan status harta benda wakaf Ketentuan diatas dikecualikan apabila : Harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) asal tidak bertentangan dengan syari’ah dan UU. Pelaksanaannya harus memperoleh ijin tertulis dari Menteri atas Persetujuan BWI. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf diatur lebih lanjut dengan PP.
Penyelesaian perselisihan benda wakaf Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui : Musyawarah untuk mencapai mufakat Apabila penyelesaian sengketa tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Pengawasan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala KUA Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya.