KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 11.
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

ALUR WP ADANYA INDIKASI TINDAK PIDANA mengabulkan seluruhnya mengabulkan sebagian menolak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar UPAYA HUKUM KEBERATAN BANDING dst WP VERIFIKASI PENYIDIKAN PELAYANAN PENAGIHAN PEMERIKSAAN Pendaftaran Formulir Pelaporan Restitusi dll Hak dan Kewajiban SURAT TEGURAN SURAT PAKSA PENYITAAN LELANG PEMBLOKIRAN CEGAH SANDERA SKPKB SKPLB SKPN STP SKPKBT ADANYA INDIKASI TINDAK PIDANA DILANJUTKAN KE PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

SISTEMATIKA UU KUP BAB PASAL TENTANG I 1 Ketentuan Umum II 2 – 11 Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, Dan Tata Cara Pembayaran Pajak III 12 - 17E Penetapan dan Ketetapan Pajak IV 18 – 24 Penagihan Pajak V 25 - 27A Keberatan dan Banding VI 28 – 31 Pembukuan dan Pemeriksaan VII 32 – 37 Ketentuan Khusus VIII 38 - 43A Ketentuan Pidana IX 44 - 44B Penyidikan X 45 – 47 Ketentuan Peralihan XI 48 - 50 Ketentuan Penutup

DEFINISI PAJAK

DEFINISI PAJAK (PASAL 1 ANGKA 1) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan 1990:5) Pengertian Pajak

Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Prof. Edwin R. A. Seligman “Tax is compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.” Dipungut berdasarkan undang-undang Tidak menunjukkan adanya kontraprestasi Dipungut negara baik pemerintah pusat dan daerah Diperuntukkan pengeluaran pemerintah  public investment Mempunyai tujuan lain  reguler

FUNGSI PAJAK

Fungsi Pajak Budgetair  sumber penerimaan utama Reguler  PPnBM Minimun keras, PPh pengusahan kecil lebih rendah, Redistribusi Demokrasi

KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK DALAM APBN 2013

AZAS PERPAJAKAN

Azas pajak Adil secara vertikal Adik horisontal EQUALITY  Pajak adil dan merata Adil secara vertikal Adik horisontal CONVINIENCE  tidak menyulitkan, Pay as you earn, ex:withholding system ECONOMY  efisien ex:self assesment CERTAINTY  tidak sewenang-wenang, berdasarkan undang- undang yang dilaksanakan Adam Smith dalam An Inquiri into the nature and cause of the wealth of nations

Azas Pemungutan Azas yuridis Azas Menurut Falsafah Hukum Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Teori Bakti Teori azas daya beli Azas yuridis Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum  UU Azas untuk memungut Azas tempat tinggal Azas kebangsaan Azas sumber Azas ekonomi Negara  perekonomian meningkat. Pajak tidak menghambat ekonomi Azas Pemungutan

STELSEL PAJAK DAN SISTEM PEMUNGUTAN

CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK Fiktif  PPh ps 25 Riil  PPh ps 21, 23 Campuran  PPh ps 29 CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Official assessment  SKP, PBB Self assessment  PPh tahunan Withholding system  PPh 21, 23,

JENIS-JENIS PAJAK

Pajak Golongan Sifat Lemb. Pemungutnya Pajak Subyektif Pajak Obyektif Pajak Langsung pajak tdk langsung Pajak Pusat Pajak Daerah

JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 PAJAK PUSAT PAJAK PROPINSI Bea Balik Nama Pajak Kendaraan PAJAK DAERAH Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio BPHTB PBB Sektor P2 PAJAK KABUPATEN

HUKUM FORMAL DAN MATERIAL

Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak HUKUM PAJAK

PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK MATERIAL UU PPh dan UU PPN mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU PPh dan UU PPN HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak PEMBAGIAN HUKUM PAJAK

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum Perdata Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata Hukum Pidana Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

TEORI PAJAK

TEORI ASURANSI Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. Benarkah ?

TEORI KEPENTINGAN Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat

TEORI GAYA PIKUL Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama (adil) sesuai dengan daya pikul: Unsur Obyektif (besarnya penghasilan) Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)

TEORI GAYA BELI Pajak untuk memelihara kepentingan masyarakat Pajak ditekankan untuk fungsi mengatur

TEORI BAKTI Pajak dianggap sebagai bentuk bakti rakyat kepada negara Teori kewajiban pajak mutlak. Pada jaman kerajaan, pajak=ulubekti sebagai bentuk kesetiaan rakyat pada raja. Raja=wakil Dewa

SISTEM SELF ASSESMENT

PERPAJAKAN DI INDONESIA Official Assessment System s.d Tahun 1983 Menghitung Pajak Sendiri (MPS) UU No. 8 Tahun 1967 Menghitung Pajak Orang (MPO) PP No.11 Tahun 1967 Reformasi Perpajakan 1983 UU Nomor 6 Tahun 1983 Self Assessment System UU Nomor 9 Tahun 1994 UU Nomor 16 Tahun 2000 UU Nomor 28 Tahun 2007 UU Nomor 16 Tahun 2009 Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi. Withholding system : kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak

PERPAJAKAN DI INDONESIA Reformasi Perpajakan 1983 Official Assessment System Menghitung Pajak Sendiri (MPS) Menghitung Pajak Orang (MPO) UU No. 8 Tahun 1967 PP No.11 Tahun 1967 Self Assessment System PERPAJAKAN DI INDONESIA

PERPAJAKAN DI INDONESIA Sistem Pemungutan Pajak ... - 1983 Official Assessment System Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. 1983 – saat ini Self Assessment System Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi. Withholding system kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak

SELF ASSESSMENT SYSTEM WP diberi Kepercayaan untuk: Mendaftarkan diri Menghitung Memperhitungkan Pajak yg terutang Menyetorkan Melaporkan

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (Pasal 2 angka 1 UU KUP) Sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya. Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai UU PPh 1984 dan perubahannya Kewajiban mendaftarkan diri tsb berlaku pula thd wanita kawin yg dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan & harta. Wanita kawin selain tsb di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tsb dapat melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak & kewajiban perpajakan suaminya.

KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 angka 2 UU KUP) orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. (Pasal 1 angka 4 UU KUP) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 1 angka 15 UU PPN) pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600juta.{Kep. Menkeu No:571/KMK.03/2003}

Membetulkan SPT Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (Pasal 8 ayat 1 UU KUP Perubahan) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. (Pasal 8 ayat 1a UU KUP Perubahan) Pasal 13 angka (1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…” pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

HAK DAN KEWAJIBAN TERTENTU YANG BERLAKU UU 6 TAHUN 1983 sttd UU 28 TAHUN 2007 Penyelesaian permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP; penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui penelitian; batas waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan; proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A. Untuk permohonan yang diterima setelah 31 Desember 2007 42

HAK DAN KEWAJIBAN TERTENTU YANG BERLAKU UU 6 TAHUN 1983 sttd UU 28 TAHUN 2007 Untuk penerbitan SKPIB setelah 31 Desember 2007 pembetulan terhadap Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Untuk pemeriksaan yang dimulai setelah 31 Desember 2007 permohonan pembatalan pemeriksaan (Pasal 36 ayat (1) huruf d) pengajuan gugatan terhadap penerbitan skp yang tidak sesuai prosedur Untuk pemeriksaan yang dimulai setelah 31 Desember 2007 pengajuan gugatan terhadap penerbitan SK Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai prosedur Untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah 31 Desember 2007 43

PASAL 12 UU KUP Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak Jumlah Pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

ALUR KUP WP SPT SKP Inkraacht Daftar Pemeriksaan Inkraacht Keberatan 3 bulan Daftar Pemeriksaan Inkraacht Keberatan Inkraacht 5 tahun 3 bulan Banding Inkraacht Upaya hukum luar biasa PK 45 45

WAJIB PAJAK PEMBAYAR ORANG PRIBADI PEMOTONG WAJIB PEMUNGUT PAJAK BADAN Yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan WAJIB PAJAK

NPWP DAN PENGUKUHAN PKP WAJIB PAJAK persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh Persyaratan Objektif persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh Persyaratan Subjektif hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta

NPWP DAN PENGUKUHAN PKP Pengusaha yg dikenai pajak berdasarkan UU PPN1984 dan perubahannya PENGUSAHA KENA PAJAK untuk mengetahui identitas PKP Fungsi pengukuhan PKP untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM untuk pengawasan administrasi perpajakan

NPWP DAN PENGUKUHAN PKP WAJIB PAJAK Bukan Pengusaha Pengusaha Non PKP PKP NPWP NPWP dan Pengukuhan PKP

NPWP dan Pengukuhan PKP WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif WPOP yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan WP Badan paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Yang wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP WPOP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan > PTKP WPOP selain WP di atas *Berdasarkan Pasal 2 PER-44/2008

Pengukuhan PKP Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sbg PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak Ekspor Jasa Kena Pajak *Berdasarkan Pasal 2 PER-44/2008

Tempat Pendaftaran tempat tinggal tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor tempat tinggal TEMPAT PENDAFTARAN tempat kedudukan tempat kegiatan usaha Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Dirjen Pajak dapat menetapkan KPP tempat WP terdaftar. *Berdasarkan Perdirjen Nomor 44/PJ./2008

TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP tempat kedudukan WP dapat ditetapkan oleh Dirjen Pajak WP ORANG PRIBADI WP BADAN tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi WP ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU selain tempat tinggal dan tempat kedudukan WP Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU KUP WP TERTENTU BUMN; PMA tertentu; BUT dan orang asing tertentu; perusahaan masuk bursa tertentu; perusahaan besar tertentu. Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. (penjelasan Pasal 25 ayat 7 huruf c UU PPh) Per Dirjen Pajak Nomor PER-9/PJ/2008

TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak badan/ tempat tinggal WP orang pribadi tempat kegiatan usaha apabila WP OP melakukan kegiatan usaha/ kantor cabang Untuk kewajiban perpajakan: PPh badan/PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 25 dan 29) PPh Pot Put PPN dan PPnBM Untuk kewajiban perpajakan: PPh Pot Put PPN dan PPnBM Kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM terutang dapat dilakukan secara terpusat (sentralisasi) apabila memenuhi persyaratan tertentu. Sedangkan untuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tidak dapat dilakukan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. (SE-23/PJ.43/2000)

TEMPAT PELAPORAN KEGIATAN USAHA pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Ditetapkan oleh Dirjen Pajak PKP tertentu BUMN; PMA tertentu; BUT dan orang asing tertentu; perusahaan masuk bursa tertentu; perusahaan besar tertentu. Per Dirjen Pajak Nomor PER-9/PJ/2008

PENERBITAN NPWP DAN PKP SECARA JABATAN WP telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan Pengusaha yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif & objektif sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Kewajiban perpajakan WP paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP *Berdasarkan Pasal 2 UUKUP

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yg dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 12.345.678.9 – XXX . 000 Kode WP Kode KPP Kode cbg

NPWP BAGI WANITA KAWIN YANG MEMILIKI PENGHASILAN Penghasilan isteri digabung dengan suami Wanita kawin yg dikenakan pajak secara terpisah krn hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim / dikehendaki secara tertulis berdsr kan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Wanita kawin yg tidak dikenakan pajak secara terpisah krn hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim / dikehendaki secara tertulis berdsr kan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dpt melaksanakan hak&kewajiban pajak terpisah dr suami NPWP isteri = NPWP suami Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP

TATA CARA PENDAFTARAN e-Registration Kep. Dirjen Pajak Nomor: Manual Kep. Dirjen Pajak Nomor: KEP-161/PJ./2001 Tanggal 21 Pebruari 2001 PER-44/PJ/2008 Tanggal 20 Oktober 2008 stdtd PER-62/PJ/2010 Tanggal 22 Desember 2010 e-Registration Per. Dirjen Pajak Nomor: PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009

MEKANISME e-Registration E-mail Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT

SANKSI pidana penjara 6 bulan - 6 tahun Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DIRI WAJIB PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 BADAN kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan saat pendirian, atau saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata dimulai Pekerjaan bebas : pekerjaan yg dilakukan oleh orang pribadi yg mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yg tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Orang pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya s/d suatu bulan yg disetahunkan telah melebihi PTKP setahun kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya

JANGKA WAKTU PELAPORAN USAHA WAJIB PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 BADAN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP Sebagai PENGUSAHA yang menyerahkan BKP/JKP Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tidak memilih sebagai PKP sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku OMSET BKP &/ JKP> batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya PENGUSAHA KECIL

Penghapusan NPWP diajukan oleh WP dan/ atau ahli warisnya WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dianggap perlu oleh Dirjen Pajak Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP daiam jangka waktu 6 bulan untuk WPOP atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. *Berdasarkan Pasal 2 UUKUP

Pembukuan dan Pencatatan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur data & informasi keuangan harta kewajiban ph & biaya modal Pembukuan Jumlah Harga Perolehan & Penyerahan Barang/Jasa laporan keuangan neraca laporan laba rugi *Berdasarkan Pasal 1 angka 29 UUKUP

Pembukuan dan Pencatatan WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas PEMBUKUAN WP Badan WAJIB PENGECUALIAN: WPOP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP

Ketentuan-ketentuan Pembukuan Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan: memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menkeu harus diselenggarakan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP

Pembukuan dalam Bahasa Asing & Mata Uang Selain Rupiah WP dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS: WP dalam rangka PMA Bentuk Usaha Tetap WP Kontraktor KKS WP dalam rangka Kontrak Karya Kontrak Investasi Kolektif (KIK) WP yg mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek LN $ WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri Pembukuan dalam Bahasa Asing & Mata Uang Selain Rupiah *Berdasarkan PMK No. 196/PMK.03/2007

Ketentuan Pencatatan PENCATATAN data yang dikumpulkan secara teratur peredaran atau penerimaan bruto dan/atau ph bruto PENCATATAN dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk ph yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP

Penyimpanan Pembukuan 10 tahun Buku, catatan, dan dokumen termasuk hasil pengolahan data dasar pembukuan/ pencatatan di Indonesia *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP

SANKSI-SANKSI Setiap orang yang dengan sengaja: memperlihatkan pembukuan atau pencatatan yang palsu tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain Setiap orang yang dengan sengaja: menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara 6 bulan - 6 tahun dan dan denda 2-4x jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP

PASAL 12 UU KUP Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak Jumlah Pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pengertian SPT Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PPh SPT Masa PPN (1111 dan 1111 DM) SPT PPN (1107 PUT) PPh Badan (1771, 1771$) SPT Tahunan PPh OP (1770, 1770S, 1770SS) *Berdasarkan Pasal 1 UUKUP

Kewajiban Menyampaikan SPT Benar Mengisi Lengkap Jelas WP Menandatangani Tempat terdaftar KPP Menyampaikan Tempat dikukuhkan Tempat lain Mobil Pajak, Pojok Pajak, Drop Box *Berdasarkan: Pasal 3 UUKUP PER-179/PJ/2007

Tempat & Cara Lain Pengambilan SPT Tempat Pengambilan SPT Hardcopy Softcopy KPP www.pajak.go.id *Berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.03/2007 stdd PMK 152/PMK.03/2009

Penandatangan SPT Biasa Wajib Pajak Stempel Pihak yang Elektronik menandatangani SPT Elektronik Kuasa Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, surat kuasa khusus harus dilampirkan pada SPT *Berdasarkan Pasal 4 UUKUP

SPT Dianggap Tidak Disampaikan SPT tidak ditandatangani SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yg disyaratkan SPT LB disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan skp SPT dianggap tidak lengkap atau jelas *Tidak melampirkan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik Berdasarkan Pasal 3 dan 4 UUKUP

SPT untuk Beberapa Masa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa WPOP Dalam Negeri Peredaran usaha/ peredaran bruto < 600 juta WP OP Wajib Pajak usaha kecil 100% WNI Peredaran usaha < 900 juta WP Badan Wajib Pajak di daerah tertentu *Berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.03/2007

Dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah WP PPh tertentu WPOP yang dalam satu Tahun Pajak menerima/memperoleh penghasilan neto < PTKP SPT Tahunan PPh WPOP WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas SPT Masa PPh Pasal 25 *Berdasarkan PMK Nomor 183/PMK.03/2007

Pos dg bukti pengiriman Cara Penyampaian SPT KPP Langsung KP2KP Cara Penyampaian Pos dg bukti pengiriman Jasa Ekspedisi Cara Lain e-filling *Berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.03/2007 stdd PMK 152/PMK.03/2009

Perpanjangan (maksimal 2 bulan) dengan pemberitahuan Batas Penyampaian SPT BATAS WAKTU 20 hari *) setelah akhir Masa Pajak *) PPN  akhir bulan berikutnya SPT Masa 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh OP 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Badan Perpanjangan (maksimal 2 bulan) dengan pemberitahuan *Berdasarkan Ps 3 UU KUP & Ps. 15A (2) UU PPN

Sanksi Tidak Menyampaikan SPT PPN Rp 500 Ribu SPT Masa Lainnya SPT Tahunan PPh OP Rp 100 Ribu SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 Juta *Berdasarkan Pasal 7 UU KUP

Hak Wajib Pajak (setelah menyampaikan SPT) Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT paling lama 2 (dua) bulan Membetulkan SPT yang telah disampaikan DJP belum melakukan pemeriksaan Khusus SPT LB atau rugi  Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan Sunset Policy *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP

Membetulkan SPT yang telah disampaikan Pembetulan SPT (1) Membetulkan SPT yang telah disampaikan DJP belum melakukan pemeriksaan Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan apabila SPT Pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar Sanksi 2% per bulan atas pajak yang kurang dibayar dalam Pembetulan SPT Tahunan, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal pembayaran Sanksi 2% per bulan atas pajak yang kurang dibayar dalam Pembetulan SPT Masa, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s.d tanggal pembayaran *Berdasarkan Pasal 4, 8 UU KUP

Pembetulan SPT (2) (Kompensasi Kerugian) WP dapat membetulkan SPT dalam hal WP menerima: skp Putusan PK SK Keberatan Putusan Banding SK Pembetulan Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan Syarat: Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan thd SPT Tahun Pajak yang dibetulkan. *Berdasarkan Pasal 8 (6) UU KUP

Pengungkapan Ketidakbenaran (setelah menyampaikan SPT) Telah diperiksa tetapi sebelum penyidikan terkait Pasal 38 Mengungkapkan Ketidakbenaran Perbuatan Kemauan sendiri Denda 150% Telah diperiksa tetapi skp belum diterbitkan Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT kesadaran sendiri Denda 50% Pemeriksaan tetap dilanjutkan *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP

Pembayaran Pajak Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PPh Pasal 4(2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 25 tanggal 15 bulan berikutnya Wajib Pajak PPh Pasal 29 sebelum SPT Tahunan disampaikan PPh Pasal 4(2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 21 PPh Pasal 23/26 tanggal 10 bulan berikutnya Pemotong/ Pemungut PPh Pasal 25 bagi WP usaha kecil atau WP di daerah tertentu (melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa) paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir Apabila jatuh tempo pembayaran pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan hari kerja berikutnya *Berdasarkan Pasal 9 UU KUP dan PMK 184/PMK.03/2007

Pembayaran Pajak Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PPN & PPnBM PPh Pasal 22 DJBC Importir (WP) Bendaharawan Pemungut 1 hari kerja saat penyelesaian doc. hari yg sama tanggal 10 bulan berikutnya PPN & PPnBM selain bend./Pemungut Wajib Pajak akhir bulan berikutnya tanggal 7 bulan berikutnya Apabila jatuh tempo pembayaran pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan hari kerja berikutnya

dapat diperpanjang maksimal 2 bulan berdasarkan PMK Pembayaran Pajak Jatuh Tempo Pembayaran STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, & Putusan PK 1 bulan sejak tanggal diterbitkan Wajib Pajak usaha kecil Wajib Pajak di daerah tertentu dapat diperpanjang maksimal 2 bulan berdasarkan PMK *Berdasarkan Pasal 9 UU KUP dan PMK 184/PMK.03/2007

Angsuran & Penundaan WP dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dalam: STP, SKPKB, SKPKBT, SK-Keberatan, SK-Pembetulan, Putusan Banding, & Putusan PK 9 hari kerja sebelum jatuh tempo sanksi bunga 2% per bulan (kecuali untuk STP) alasan & jumlah pembayaran pajak yg menyebabkan jumlah pajak yg terutang bertambah PPh Pasal 29 * Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak *Berdasarkan Pasal 9 & 19 UU KUP, PMK 184/PMK.03/2007 & PER - 38/PJ/2008

TERIMA KASIH & SUKSES SELALU Bersama Anda membangun Bangsa