FOCCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Forum Konsultasi Publik melalui FOCCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 - Dasar Hukum - Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kebumen, 14 November 2017 by: Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kebumen
hingga rancangan, ditetapkan oleh publik. Forum Konsultasi Publik Latar Belakang ► Tujuan Tujuan dilakukan FKP adalah hingga untuk solusi, memperoleh pemahaman antara penyelenggara pelayanan masyarakat, rancangan, antara lain: pembahasan penerapan, dampak, ditetapkan dan oleh evaluasi kebijakan yang penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka publik. peningkatan kualitas pelayanan
Secara umum, menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan Forum Konsultasi Publik Latar Belakang ► Manfaat Secara umum, menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik
Forum Konsultasi Publik Latar Belakang ■ Manfaat FKP Khusus Bagi Penyelenggara 1. Memperoleh Masukan Dari Publik Terhadap Kebijakan Yang Akan Ditetapkan; Memperoleh Bahan Masukan Dari Publik Dalam Rangka Perumusan Maupun Perbaikan Kebijakan; Mengajak Dan Mendidik Publik Sebagai Pengguna Layanan Untuk Mengetahui Kebijakan Yang Ditetapkan Penyelenggara; Mengajak Dan Mendidik Publik Untuk Turut Serta Dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan; Sebagai Fungsi Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Untuk Mengetahui Efektifitas Dari Kebijakan Yang Ditetapkan Dalam Memberikan Layanan Kepada Publik; Memperoleh Masukan Dari Publik Tentang Dampak Kebijakan. 2. 3. 4. 5. 6.
Forum Konsultasi Publik Latar Belakang ■ Manfaat FKP Khusus Bagi Publik 1. Ruang Partisipasi Masyarakat Yang Dijamin Haknya Oleh Undang-undang Pelayanan Publik Memperoleh Pengetahuan Terkait Berbagai Kebijakan Yang Akan Atau Sudah Ditetapkan Penyelenggara Layanan; Memperoleh Kepastian Layanan Melalui Pengawasan Yang Dilakukan; Menyelaraskan Antara Harapan Publik Dengan Kemampuan Penyelenggara Layanan; Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 2. 3. 4. 5.
Penyusunan kebijakan pelayanan publik; Forum Konsultasi Publik Ruang Lingkup Ruang Lingkup 1. 2. 3. Penyusunan kebijakan pelayanan publik; Penyusunan standar pelayanan; Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; Pemberian penghargaan; Survei kepuasan masyarakat; dan Kebijakan lain terkait pelayanan publik. 4. 5. 6.
Forum Konsultasi Publik Ruang Lingkup ► Definisi ► Prinsip Definisi FKP Adalah Kegiatan Dialog, Diskusi Pertukaran Opini Secara Partisipatif Antara Penyelenggara Layanan Publik Dengan Publik Untuk Membahas, Antara Lain : Rancangan Kebijakan; Penerapan Kebijakan; Dampak Kebijakan; Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan, Ataupun Permasalahan Terkait Pelayanan Publik Dalam Kerangka Transparansi Dan Efektivitas Untuk Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Forum Konsultasi Publik Ruang Lingkup ► Definisi ► Prinsip 1. Sederhana Penyelenggaraan FKP yang mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara 2.Partisipatif Penyelenggaraan FKP dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan 3.Transparansi Harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. 4. Keadilan FKP harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental 5. Akuntabel Hal-Hal yang diatur dalam FKP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan 6. Berkelanjutan FKP harus terus-menerus dilakukan sebagai sarana perbaikan peningkatan kualitas pelayanan.
Penyelenggaraan FKP Tatap Muka : Merupakan kegiatan utama, FGD, Public Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan FKP Penyelenggaraan FKP Tatap Muka : Merupakan kegiatan utama, FGD, Public Hearing, Loka Karya, Musrenbang. Nontatap Muka: Kegiatan Pendukung Dari Forum Tatap Muka Seperti Media Komunikasi Radio, Talkshow Televisi, Media Sosial, Aplikasi Online, Survei dan Kanal Pengaduan.
SUSUNAN KEANGGOTAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK Penanggungjawab : Bupati Kebumen Ketua : Sekretaris Daerah Wakil Ketua : Asisten Administrasi Sekda Sekretaris : Kabag Organisasi Setda Anggota : Berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang berasal dari Pejabat yang terkait Pelayanan Publik
Pihak yang Terlibat 1. Penyelenggara layanan publik Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan FKP ► Pihak Yang Terlibat Pihak yang Terlibat 1. 2. 3. 4. 5. 6. Penyelenggara layanan Pengguna layanan Stakeholders pelayanan Ahli / Praktisi publik Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Media massa
Forum Konsultasi Publik Tahapan Pelaksanaan I. Pra Pelaksanaan ► Pasca ► Daya Dukung I. Pra Pelaksanaan Pembentukan Tim Bersama Persiapan FKP, Tim Dapat Terdiri Gabungan Dari Penyelenggara Pelayanan Publik Dan Pengguna Pelayanan; 1.Merumuskan Konsep Kegiatan a. target dan sasaran FKP; b. Teknis FKP yang akan dilakukan; c. Jumlah peserta FKP. 2. Pengumpulan data dan informasi II. Pelaksanaan 1. Tim FKP Bersikap Independen/Netral Dalam Proses Diskusi; 2. Proses Diskusi Dilakukan Secara Dua Arah (Dialog); 3. Pembahasan Dan Susunan Acara FKP Berfokus Kepada Pemecahan Masalah Dari Tema/Isu Tertentu; 4. Pelaksanaan FKP Diakhiri Dengan Penandatanganan Berita Acara Berupa Komitmen Dan Tindak Lanjut Perbaikan Antara Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Dan Masyarakat Yang Ditandatangani Oleh Kepala Daerah.
Forum Konsultasi Publik 1. Pelaksanaan 1. Hasil Keputusan Bersama Dan Solusi Disampaikan Secara Terbuka Dan Diketahui Oleh Masyarakat; ► Tahapan Pelaksanaan ► Pasca ► Daya Dukung 2. Sebagai Salah Satu Bentuk Pengawasan, Dapat Dilakukan Melalui Survei Kepuasan Masyarakat Untuk Mengukur Sejauh Mana Tindak Lanjut Perbaikan Yang Telah Dilakukan Paska FKP; Kepala Daerah Memantau Pelaksanaan Komitmen Perbaikan; Pengawasan Dilakukan Langsung Oleh Masyarakat Selaku Peserta FKP; Monitoring Dan Evaluasi FKP Dilakukan Oleh Kementerian PANRB Sebagai Pembina Pelayanan Publik Nasional; 3. 4. 5. 7. Tindak Lanjut Hasil FKP Harus Dilaporkan Kepada Menteri PANRB Secara Periodik, Yang Berisi: Permasalahan Yang Telah Ditindaklanjuti Dan Masalah-masalah Yang Belum Mampu Ditindaklanjuti. Hasil Pelaksanaan FKP Unit Pelayanan Publik Disampaikan Kepada Pimpinan Instansi (Pusat Dan Daerah) Dan Melaporkan Kepada Menteri PANRB. Hasil Pelaporan Pelaksanaan FKP Melampirkan : Salinan Daftar Hadir, Notulensi, Foto Kegiatan, Dan Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan Serta Berita Acara Penandatanganan Komitmen; 6.
Forum Konsultasi Publik Pemerintah Pusat: Kepala Daerah: Pelaksanaan Pemerintah Pusat: a. b. c. d. Menyelaraskan komitmen politik antara eksekutif dan legislatif; Menetapkan kebijakan dan pedoman yang mengikat; Melakukan diseminasi; Melakukan monitoring dan evaluasi; ► Tahapan Pelaksanaan ► Pasca ► Daya Dukung • Kepala Daerah: a. b. c. d. e. f. g. Menyelearaskan komitmen politik antara eksekutif dan legislatif; Menetapkan kebijakan dan pedoman yang mengikat; Melakukan diseminasi; Menindaklanjuti rekomendasi dari hasil FKP; Memfasilitasi kegiatan FKP dan memberikan legitimasi formal; Penyediaan anggaran kegiatan FKP; Monitoring tindak lanjut rekomendasi FKP Institusi Penyelenggara Layanan : a. b. Mengumumkan hasil tindak lanjut FKP; Melaksanakan tindak lanjut rekomendasi FKP; • Masyarakat : a. Memberikan umpan balik dalam rangka perbaikan pelayanan publik; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil FKP; b.
Format Penyusunan Laporan Forum Konsultasi Publik Format Laporan Format Penyusunan Laporan Penyusunan ► Materi Pokok Laporan, Mencakup : A. Pendahuluan 1). Latar belakang dan Tujuan 2). Metode FKP; 3). Tim FKP B. Penyelenggaraan FKP 1). Ruang Lingkup masalah; 2). Analisis 3). Rencana Aksi C. Penutup Batas Waktu Penyampaian laporan FKP (bulan November tahun berjalan, tahun ini November 2017 )
Amanat Evaluasi penyelenggara pelayanan Publik sebagai salah satu kewajiban : Dalam rangka memaksimalkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut, diperlukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik
Pengertian Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik adalah proses pengukuran dan penilaian secara komprehensif penyelenggaraan pelayanan publik.
Kategori Skoring Evaluasi Kinerja No Range Kategori 1 Lebih Besar dari 80% Sangat Tinggi 2 60% sampai dengan 80% Tinggi 3 40% sampai dengan 59,99% Cukup 4 20% sampai dengan 39,99% Kurang 5 Kurang dari 20% Sangat Kurang
Rekapitulasi Hasil Evaluasi Kinerja 2017 Rekapitulasi Hasil Evaluasi Kinerja RSUD dr. Soedirman 96,15 Sangat Tinggi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 71,15 Tinggi Dinas Kelautan dan Perikanan 63,46 Dinas Perhubungan 47,53 Cukup Dinas Naker-UMKM 44,34 Dinas DPU-PR Pelayanan umum (Pihak ketiga) Teknis ada di UPT
KECAMATAN NO. KECAMATAN SKOR KATEGORI 1 Kecamatan Karangsambung 71,66 71,66 Tinggi 2 Kecamatan Buayan 56,65 Cukup 3 Kecamatan Petanahan 53,85 4 Kecamatan Puring 51,92 5 Kecamatan Adimulyo 50,10 6 Kecamatan Sadang 48,08 7 Kecamatan Buluspesantren Cukup 8 Kecamatan Bonorowo 46,15 9 Kecamatan Padureso 40,38 10 Kecamatan Ambal 41,35 11 Kecamatan Kuwarasan 43,08 12 Kecamatan Sempor 38,46 Kurang
PUSKESMAS NO PUSKESMAS SKOR KATEGORI 1 UPTD Puskesmas Bonorowo 98,08 Sangat Tinggi 2 UPTD Puskesmas Puring 87,02 3 UPTD Puskesmas Padureso 76,54 Tinggi 5 UPTD Puskesmas Ambal II 73,08 4 UPTD Puskesmas Gombong II 71,15 6 UPTD Puskesmas Sadang 63,46 7 UPTD Pusks Karangsambung 50,00 Cukup 8 UPTD Puskesmas Sempor I 46,15 9 UPTD Puskesmas Klirong II 10 UPTD Puskesmas Buayan 11 UPTD Puskesmas Klirong I 45,26 12 UPTD Pusks Buluspesantren II 41,48
Hasil Evaluasi Kinerja Tahun 2017 KATEGORI: "Tinggi" > 60% s.d. 79,99% "Cukup" > 40% s.d. 59,99%
Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2015 dan 2016 No 2015 2016 UPP Score % Kategori 1 Puskesmas Prembun 49,12 Cukup Puskesmas Kr. Gayam 1 79,50 Tinggi 2 BPMPT 48,26 Puskesmas Sruweng 69,39 3 Puskesmas Gombong I 38,10 Kurang Kelurahan Kebumen 65,31 4 Kecamatan Kr. gayam 32,88 Badan PMPT 2016 64,74 5 Puskesmas Pejagoan 32,47 Puskesmas Rowokele 54,47 6 Kecamatan Prembun 32,41 Kelurahan Gombong 52,96 7 Kecamatan Kt. winangun 31,18 Kelurahan Kr. anyar 46,94 8 Dinas Duk Capil 29,75 Kecamatan Sruweng 44,90 9 Kecamatan Gombong 29,21 Kecamatan Rowokele 30,61
Lanjutan 2015 2016 No. UPP Score % Kategori 10 Puskesmas Alian 27,44 Kurang Kecamatan Sempor 28,57 11 Dinas Hubkominfo 25,85 Kecamatan Ambal 24,49 12 Puskesmas Petanahan Puskesmas Sempor 15,16 Sangat Kurang 13 Puskesmas Karanganyar 20,41 Puskesmas Ambal-2 5,10 14 Puskesmas Kutowinangun 19,50 RATA-RATA 44,78 “CUKUP” 15 Puskesmas Mirit 18,37 16 Puskesmas Ayah I 16,33 17 Puskesmas Ambal I 14,80 18 Dinas Nakertransos 14,77 19 Puskesmas Kr. sambung 13,06 27,28 “KURANG”
Peningkatan Hasil Evaluasi Kinerja Tahun 2015 s.d. 2017
Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai Tahun 2015 s.d. 2017 secara signifikan mengalami peningkatan ke arah “Perbaikan” pelayanan
SARAN/REKOMENDASI Standar Pelayanan dan SOP perlu dibuat penyeragaman untuk pelayanan masyarakat di Kecamatan dan Puskesmas; Maklumat Pelayanan untuk segera dibuat dan ditetapkan dengan SK Kepala Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai ketentuan dan dipampang menggunakan banner; Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun dan dilaporkan kepada Bupati Kebumen; Pengelolaan Pengaduan senantiasa didokumentasikan, dijadikan sebagai masukan menuju arah perbaikan dan kepuasan pelayanan masyarakat Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) senantiasa untuk selalu up date terkait informasi/pemberitahuan pelayanan
STANDAR PELAYANAN DAN SOP 6. Dalam rangka pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi guna membangun kepercayaan masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, segera untuk menyusun dan menuangkan ke dalam Keputusan Bupati Kebumen/Kepala Perangkat Daerah tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh : DINAS KESEHATAN berlaku untuk seluruh Puskesmas BAGIAN PEMERINTAHAN berlaku untuk seluruh Kecamatan DINAS yang mempunyai UPT di bawahnya berlaku untuk pelayanan masyarakat pada UPT dibawahnya
Standar Operasional Prosedur (SOP) Dasar : Peraturan Bupati Kebumen Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Standar Pelayanan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Standar Operasional Prosedur (SOP)
RENCANA AKSI No. Permasalahan Pelayanan Publik Upaya Mengatasi Permasalahan Strategi Target Waktu Pelaksana 1 Standar Pelayanan (SP) Segera melaksanakan, menyusun dan menetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) pada jenis-jenis layanan yang dilaksanakan kepada masyarakat Penetapan dan pelaksanaan 14 Komponen Standar Pelayanan (Service Delivery dan Manufacturing) sesuai Perbup Nomor 65 Tahun 2015 SP Januari 2018 SOP AP Berbasis Resiko Maret 2018 Seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) Pemkab Kebumen 2 Maklumat Pelayanan Menetapkan, mendeklarasikan dan melaksanakan maklumat Pelayanan Desember 2017 3 Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Membentuk Tim SKM, melaksanakan survey kepuasan dan melaporkan kepada Bupati November 2017
14 Komponen Standar Pelayanan Dasar Hukum Persyaratan Pelayanan Prosedur Pelayanan Jangka Waktu Biaya/Tarif; Penanganan Pengaduan Produk Pelayanan Pengawasan Internal Kompetensi Pelaksana Sarana Dan Prasarana Evaluasi Kinerja Pelaksana Jaminan Keamanan dan Keselamatan Jaminan Pelayanan Jumlah Pelaksana
Permasalahan Pelayanan Publik Upaya Mengatasi Permasalahan Lanjutan RENCANA AKSI No. Permasalahan Pelayanan Publik Upaya Mengatasi Permasalahan Strategi Target Waktu Pelaksana 4 Penanganan Pengaduan Masyarakat Membentuk Tim dan melaksanakan Proses Penanganan Pengaduan sesuai ketentuan Terdapat petugas yang mengelola pengaduan dan mendokumentasikan dengan baik serta memproses pengaduan sesuai ketentuan Aktif Mulai Desember 2017 Seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) Pemkab Kebumen 5 Sistem Informasi Pelayanan Publik Menggunakan sistem informasi pelayanan publik yang berbasis teknologi infomasi Website dan Medsos (Facebook, Twitter, Instagram, dll) Senantiasa melakukan mekanisme updating dan rutin pada Akurasi dan Aktulasiasi Informasi Pelayanan Publik Setiap Saat 6 Inovasi Pelayanan Publik Melaksanakan gerakan One Agency One Innovation guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan Senantiasa berinovasi penyempurnaan/pengembangan dengan : Memperkenalkan pendekatan baru; Produktif; Berdampak; dan Berkelanjutan
Forum Konsultasi Publik Terima Kasih