HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PERNIKAHAN.
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
MAWARIS.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Imam Syafi’i Imam Maliki Imam Ahmad bin Hanbal Imam Abu Hanifah
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
Kedudukan Dalam Keluarga
Assalamualaikum.wr.wb.
Nama: Retno Widyawati Npm:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hak dan Kedudukan Wanita dalam Islam
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

HADANAH

Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur atau menjaga dirinya sendiri Hadhanah hanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya Hadhanah diperlukan karena si anak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan berbagai hal demi kemaslahatannya. Inilah yang dimaksu dengan perwalian (wilayah).

Hukum Hadhanah Hukum Hadhanah → WAJIB Hadhanah terkait dengan tiga hak : Hak wanita yang mengasuh Hak anak yang diasuh Hak ayah atau orang yang menempati posisinya

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Hadhanah pertama, pihak ibu terpaksa harus mengasuh anak jika kondisinya memang memaksa demikian karena tidak ada orang lain selain dirinya yang dipandang pantas untuk menasuh anak. kedua, si ibu tidak boleh dipaksa mengasuh anak jika kondisinya memang tidak mengharuskan demikian. sebab mengasuh anak itu adalah haknya dan tidak ada mudharat yang dimungkinkan akan menimpa sianak karena adanya mahram lain selain ibunya. ketiga, seorang ayah tidak berhak merampas anak dari orang yang lebih berhak mengasuhnya (baca: ibu) lalu memberikannya kepada wanita lain kecuali ada alsan syar’i yang memperbolehkannya. keempat, jika ada wanita yang bersedia menyusui selain ibu si anak, maka ia harus menyusui bersama (tinggal serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan haknya mengasuh anak.

Urutan Hak Asuh Menurut Kalangan Madzhab Hanafi : 1. Ibu kandungnya sendiri 2. Nenek dari pihak ibu 3. nenek dari pihak ayah 4. saudara perempuan (kakak perempuan) 5. bibi dari pihak ibu 6. anak perempuan saudara perempuan 7. anak perempuan saudara laki-laki 8. bibi dari pihak ayah

Urutan Hak Asuh Menurut Kalangan Madzhab Maliki : 1. Ibu kandung 2. nenek dari pihak ibu 3. bibi dari pihak ibu 4. nenek dari pihak ayah 5. saudara perempuan 6. bibi dari pihak ayah 7. anak perempuan dari saudara laki-laki 8. penerima wasiat 9. dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama

Urutan Hak Asuh Menurut Kalangan Madzhab Syafi’I : 1.      Ibu kandung 2.      nenek dari pihak ibu 3.      nenek dari pihak ayah 4.      saudara perempuan 5.      bibi dari pihak ibu 6.      anak perempuan dari saudara laki-laki 7.      anak perempuan dari saudara perempuan 8.      bibi dari pihak ayah 9.      dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi sianak yang mendapatkan bagian warisan ashabahsesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.

Urutan Hak Asuh Menurut Kalangan Madzhab Hanbali : 1. ibu kandung 2. nenek dari pihak ibu 3. kakek dan ibu kakek 4. bibi dari kedua orang tua 5. saudara perempuan se ibu 6. saudara perempuan seayah 7. bibi dari ibu kedua orangtua 8. bibinya ibu 9. bibinya ayah 10. bibinya ibu dari jalur ibu 11. bibinya ayah dari jalur ibu 12. bibinya ayah dari pihak ayah 13. anak perempuan dari saudara laki-laki 14. anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah 15. kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.

Syarat Mendapatkan Hak Asuh Berakal dan baligh Agama yang mengasuh harus sama dengan yang diasuh Mampu mendidik Ibu kandung belum menikah lagi dengan lelaki lain

Berakhirnya Masa Pengasuhan dan Konsekuensinya Jika si anak sudah tidak lagi memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari, telah mencapai usia mumayyiz dan sudah dapat memenuhi kebutuhandasarnya seperti makan, minum memakai pakaian dan lain-lainnya, maka masa pengasuhan telah selesai. Manakala masa pengasuhan ini telah berakhir, apakah yang harus dilakukan si anak ? Jika kedua orang tua sepakat untuk mengikutkan anak tinggal bersama salah seorang dari kedua orang tua, maka kesepakatan ini dapat dilaksanakan.

Jika Orangtua Masih Berselisih Jika orangtua masih berselisih, maka ada duahal yang harus diperhatikan: Pertama, anak yang diasuh adalah laki-laki. Terkait dengan anak laki- laki yang telah selesai masa pengasuhannya, muncul tiga pendapat dikalangan ulama: Madzhab Hanafi Madzhab Maliki Madzhab Asy-syafi’i

Diriwayatkan juga dari Imarah bin Ru’aibah bahwasannya Ali  telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memilih antara (ikut) dengan ibunya atau pamannya. Imarah lebih memilih ikut ibunya. Ali berkata “Kamu dapat hidup bersama ibumu. Nanti jika saudaramu (baca:adikmu) telah mencapai usia seperti usiamu saat ini, maka berikanlah kesempatan kepadanya untuk memilih seperti yang kau lakukan ini.” Imarah berkata, “Ketika itu saya sudah beranjak remaja (ghulam).” (Sanadnya Dha’if ditakhrij oleh Abdurrazaq 12609, Sa’id bin Manshur 2265 dan al-Baihaqi 8/4). Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa memberi kesempatan memilih dan mengundi hanya dapat dilakukan apabila kedua cara ini memberikan kemaslahatan bagi si anak. Kalau memang ibu dipandang lebih dapat melindungi anak dan lebih bermanfaat dibanding ayahnya, maka dalam kasus ini merawat anak harus didahulukan tanpa harus mempertimbangkan cara mengundi dan memilih.

Kedua, anak yang diasuh adalah anak perempuan Kedua, anak yang diasuh adalah anak perempuan. Para Ulama berbeda pendapat, Kalangan       Madzhab Maliki berpendapat bahwa anak tetaptinggal bersama ibunya hingga anaka perempuan tersebut menikah dan telah berhubungan intim dengan suaminya. Dengan mengacu padapendapat Imam Ahmad, kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa manakala telah mengalami menstruasi anak perempuan diserahkan kepada ayahnya. Kalangan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa anak diserahkan kepada ayahnya apabila telah mencapai usia 7 tahun. Ketiga Imam madzhab sepakat bahwa anak ini tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan. Sementara itu Syafi’i berpendapat bahwa perempuan diberi kesempatan menentukan pilihan seperti anak laki-laki dan dia berhak untuk hidup bersama orang yang menjadi pilihannya (ayahnya atau ibunya). Ibnu Taimiyyah lebih memilih berpendapat bahwa anak perempuan tidak diberi kesempatan memilih. Ia bisa hidup bersama salah satu dari keduanya  apabila orangtua yang ia ikuti ini taat kepada Allah dalam mendidik anak. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah) (Dalam abiyazid.wordpres: syarat mendapatkan hak asuh anak hadhanah)

RUJUK

Pengertian Rujuk Rujuk dalam segi Bahasa kembali atau pulang. Dari segi istilah hukum, rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas perceraian kurang daripada tiga kali masa idah dengan syarat-syarat tertentu. Seorang suami yang hendak merujuk istrinya tidak perlu mendapatkan persetujuan mantan istri terdahulu Seorang suami yang telah menceraikan istrinya dengan talak satu atau dua, harus baginya untuk rujuk kembali kepada istrinya selama istri itu masih dalam iddah karena rujuk adalah hak suami, bukan hak istri.

Rujuk Digalakkan Oleh Islam. Firman Allah :

Hukum Rujuk

Rukun Rujuk

Syarat-syarat Sah Kawin Setelah Talak Tiga:

Hikmah Rujuk Dapat menyambung semula hubungan suami istri untuk kepentingan kerukunan rumah tangga Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah bercerai Dapat menimbulkan kesadaran untuk lebih bertanggung jawab soal rumah tangga