Sosialisasi Open Data Wonosobo Berbagi Data Untuk Transparansi
Sulitnya mencari data pemerintah…
Pemasalahan Data Antar Instansi Kementerian - A Kementerian - B Data Hutan Primer di Papua tahun 2009 Kementerian - A 59,8 juta Ha 27,2 32,6 11,6 Kementerian - B 44,2 juta Ha
Keterbukaan Data Pemerintah Sejalan dengan Agenda Nawacita “Kami akan membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya” Nawacita Poin ke-2 “Membuka akses informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik”
Bagaimana Kondisi yang Diharapkan? v v KONDISI SAAT INI KONDISI IDEAL Data tidak terstandar dan sulit dibagipakaikan Data berkualitas dan mudah diberbagipakaikan
3 Prinsip Satu Data Indonesia SATU STANDAR DATA SATU METADATA BAKU INTEROPERABILITAS DATA Standar yang mengatur metodologi yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi Informasi terstruktur yang berfungsi untuk menjelaskan isi dan sumber data sehingga dapat mudah untuk ditemukan, digunakan, atau dikelola kembali Kemampuan Data untuk dipertukarkan atau dibagipakaikan antarsistem yang saling berinteraksi
Strategi Implementasi 1. PERBAIKAN TATA KELOLA DATA: 2. RILIS & PEMANFAATAN DATA TERBUKA Penataan regulasi dan kelembagaan Standardisasi & sinkronisasi data Memastikan interoperabilitas data lintas K/L/D Publikasi data dalam format terbuka Pengembangan portal Satu Data Indonesia (data.wonosobokab.go.id) Mendorong pemanfaatan data baik internal maupun publik
Publikasi Data dalam Format Data Terbuka data.wonosobokab.go.id APA ITU DATA TERBUKA ? LEGAL Data dirilis sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang-undangan Data bebas biaya Data dengan lisensi terbuka (i.e.: CC-BY) TEKNIS Data dirilis dalam format dapat digunakan kembali (reusable) dan mudah dibaca mesin (machine-readable) Data Terbuka adalah data yang dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat kecuali dengan persyaratan memberikan atribusi kepada si pemilik data.
Mendorong Pemanfaatan Data Dari data.wonosobokab.go.id menuju produk-produk pemanfaatan
Mendorong Pemanfaatan Data Hackathon Merdeka Asia Open Data Hackathon Forum Satu Data di Internal Pemerintah Indonesia Data Driven Journalism 2016 HACKJAK
Peta Jalan Implementasi Satu Data 2016 2017 2018 2019 FONDASI PENUMBUHAN PEMANTAPAN Peraturan Presiden Forum Satu Data Indonesia Harmonisasi Regulasi Uji Coba Implementasi K/L/D Pelopor Evaluasi dan Implementasi Nasional Pemberdayaan Pengguna dan Pemanfaatan Data
(data.wonosobokab.go.id) Rilis dan Pemanfaatan Data Terbuka (data.wonosobokab.go.id) data.wonosobkab.go.id
Rilis dan Pemanfaatan Data Terbuka (2) data.go.id data.jatengprov.go.id data.jakarta.go.id dataonline.bmkg.go.id referensi.data.kemdikbud.go.id tanahair.indonesia.go.id
KEWAJIBAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) Memberikan kontribusi data sektoral sesuai kewenangannya di Single Data Sistem secara periodik Melakukan pengelolaan data sektoral secara baik; Menunjuk personil sebagai wali data yang berkewajiban memberikan kontribusi data ke Single Data System; Secara rutin melakukan up date data sektoral yang menjadi kewenangannya dan mengirimkan ke Single Data System; Mengintegrasikan aplikasi pengelolaan data dengan Single Data System
APLIKASI OPEN DATA http://data.go.id/ http://data.jatengprov.go.id/ http://data.wonosobokab.go.id/
Terima Kasih