Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H"— Transcript presentasi:

1 TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Wonogiri, 8 Mei 2017

2 (Permendagri Nomor 3 Tahun 2017)
KELEMBAGAAN PPID (Permendagri Nomor 3 Tahun 2017)

3 Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID.

4 PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan, dan untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID dibentuk PLID. PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan PLID di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkunganPerangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional. PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas secretariat Daerah sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, kecamatan dan/atau Pejabat Fungsional.

5 Jenis-jenis SOP PPID WAJIB:
a. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik; b. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik; c. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik; d. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik; dan e. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi.

6

7 DAFTAR INFORMASI PUBLIK DAN
UJI KONSEKUENSI

8 DAFTAR INFORMASI PUBLIK HARUS MENGGAMBARKAN KARAKTERISTIK TUPOKSI OPD (SELLING POINT)

9

10

11

12

13

14

15

16 CONTOH DAFTAR INFORMASI PUBLIK (online)

17 CONTOH DAFTAR INFORMASI PUBLIK (offline)

18 UJI KONSEKUENSI

19 APA & MENGAPA PERLU UJI KONSEKUENSI
Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Mengapa Perlu Uji Konsekuensi : Penyusunan Uji Konsekuensi perlu dilakukan apabila terdapat pengecualian informasi publik, yaitu informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik, ATAU informasi yang berasal dari adanya permintaan informasi dan dianggap oleh Badan Publik sebagai Usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

20 Memastikan muatan informasi
Memperjelas dokumen Memastikan muatan informasi Langkah 1 Identifikasi dan klarifikasi permintaan Memperjelas informasi yang dimohon dan dokumen yang memuatnya Memahami informasi terkait tujuan pemohon. Jika informasi termasuk dalam informasi yang berpotensi dikecualikan, boleh jadi pemohon dapat memberikan alternatif informasi yang untuk memenuhi tujuannya.

21 Mengurai kerahasiaan mendasar
Dasar hukum Mengurai kerahasiaan mendasar Pendapat ahli Langkah 2 Analisa konsekuensi (1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. (4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 16 ayat (1) dan (4) PERKI ttg SLIP

22 Ketentuan yg menjadikan pengecualian tidak berlaku
Langkah 3 Identifikasi ketentuan korektif Ketentuan yg menjadikan pengecualian tidak berlaku Pasal 17 huruf h UU KIP Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

23 PENGECUALIAN MENJADI TIDAK BERLAKU Pasal 18 ayat (2) UU KIP Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

24 Sebagai argumen penolakan atau sebaliknya
Hasil analisis Sebagai argumen penolakan atau sebaliknya Langkah 4 Kesimpulan buka jika terbukti tidak ada dasar hukum buka jika terbukti ada dasar hukum tapi sudah tidak relevan tutup jika terbukti ada dasar hukum dan relevan

25 Surat Penetapan Klasifikasi
Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi. (2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; b. identitas pejabat PPID yang menetapkan; c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan; d. Jangka Waktu Pengecualian; e. alasan pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. Pasal 4 PP No. 61/2010

26

27 PENILAIAN KETERBUKAAN PEMERINTAH TAHUN 2017
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH PENILAIAN KETERBUKAAN PEMERINTAH TAHUN 2017 Tema : Keterbukaan Informasi Berbasis Open Data Menuju Jawa Tengah Satu Data

28 POKOK PEMIKIRAN Dalam Renaksasi OGI ditetapkan empat fokus utama; (i) peningkatan partisipasi publik; (ii) perbaikan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik; (iii) penguatan keterbukaan informasi publik; dan (iv) penguatan tata kelola data; Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/ Kota untuk mendukung Renaksasi OGI dengan cara penilaian Keterbukaan Pemerintah; Penilaian Keterbukaan Pemerintah tersebut akan melihat sejauhmana Badan Publik mengimplementasikan keterbukaan informasi dengan paltform Open Data dalam pelayanan Informasi Publik; Disamping itu, kegiatan penilaian Keterbukaan Pemerintah akan menjadi tolok ukur kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimplementasikan Single Data System.

29 TUJUAN KETERBUKAAN INFORMASI BERBASIS OPEN DATA
Mendukung agenda Keterbukaan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Renaksasi OGI ; Mendukung pengembangan Single Data System Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Memastikan Badan Publik menyediakan daftar informasi publik yang terbarukan (updating); Mendorong Badan Publik menyediakan perangkat/ sistem/ aplikasi yang memudahkan hak akses publik atas informasi; Memastikan Badan Publik menyediakan informasi publik yang mudah digunakan sesuai kepentingan dan kebutuhan publik; Mendorong PPID Utama Provinsi Jawa Tengah menyediakan portal Jawa Tengah Satu Data sebagai sarana publik mengakses data dan informasi.

30 OBJEK EVALUASI DAN PENILAIAN
Badan Publik Kabupaten/ Kota; Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah OPD) Provinsi; Badan Publik Vertikal; Badan Publik BUMD; Perguruan Tinggi Negeri.

31 TAHAP EVALUASI DAN PENILAIAN
TAHAP 1 Penilaian konten informasi publik website Badan Publik (April 2017); TAHAP 2 Penilaian mandiri dengan Kuesioner (SAQ) (September – Oktober 2017) : Hasil evaluasi dan penilaian komulatif Tahap 1 dan 2 akan menjadi dasar menentukan BP yang mengikuti Tahap 3 Presentasi Terbuka dengan pola : Dengan dasar kuota, berdasarkan peringkat terbaik Nilai Tahap 1 dan 2, atau Dengan passing grade, yaitu dengan menetapkan nilai minimal Tahap 1 dan 2.

32 Lanjutan … TAHAP 3 Presentasi Terbuka Badan Publik (November 2017);
TAHAP 4 Verifikasi Faktual Badan Publik (November 2017) Seluruh Badan Publik yang masuk Tahap 3 dilanjutkan dengan Tahap 4; TAHAP 5 Penetapan Badan Publik Terbaik (Desember 2017); TAHAP 6 Penghargaan Badan Publik (KIP Award 2017) (Desember 2017).

33 PARAMETER PENILAIAN Ketersediaan Informasi Publik berdasarkan Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik; Penyampaian Informasi Publik melalui Medsos, mengukur aktivitas/ frekwensi/ responsibilitas Badan Publik menyampaikan informasi publik dengan media sosial; Inovasi Teknologi Informasi Terkait Pelayanan Informasi Publik, penciptaan Portal Satu Data dan atau penggunaan aplikasi-aplikasi tertentu yang dikembangkan Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan publik; Jumlah Sheet Data Terbuka, adalah jumlah data terbuka yang di unduh melalui Portal Data yang dimiliki setiap Badan Publik; Penyebaran DIP dan SLIP pada OPD Kabupaten/ Kota adalah penilaian terhadap prosentase OPD Kabupaten/ Kota yang telah menjalankan standar pelayanan informasi publik; Prosentase OPD Kabupaten/ Kota; Integrasi Platform Jawa Tengah Satu Data, jumlah data yang telah diintegrasikan dalam Portal Jawa Tengah Single Data Sistem.

34 KATEGORI PENGHARGAAN Badan Publik dengan Tata kelola Informasi Publik Terbaik (Penghargaan KIP Award); Badan Publik Inovatif Dalam Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi (Penghargaan Gubernur); Badan Publik Inovatif dan Tata Kelola Informasi Terbaik (Penghargaan dari Open Government / Kantor Staff Kepresidenan).

35 PENILAI DAN VERIFIKATOR Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah;
Komisi Ombudsman Regional Jawa Tengah; PPID Utama Provinsi Jawa Tengah; Praktisi Keterbukaan Informasi; NGO; Kantor Staff Kepresidenan (Open Government); Staff Ahli Gubernur.

36 KANTOR STAF KEPRESIDENAN
KETERLIBATAN KANTOR STAF KEPRESIDENAN Kantor Staff Kepresidenan (Open Government) diharapkan dapat memberikan dukungan dalam tahapan : Tahap Presentasi Terbuka Badan Publik; Verifikasi faktual kepada badan publik yang masuk nominasi utama mendapatkan penghargaan Open Government dari Kantor Staff Kepresidenan; Pemberian Penghargaan atas nama Open Government yang dikeluarkan oleh Kantor Staff Kepresidenan. Catatan : Badan Publik Nominatif Utama adalah Badan Publik yang memenuhi parameter ketersediaan informasi publik, menggunakan platform open data dan memiliki inovasi-inovasi dalam keterbukaan pemerintah.

37 TERIMA KASIH SALAM TRANSPARANSI… Sekretariat :
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH Jl. Tri Lomba Juang No. 18 Semarang, Telp/fax. (024) Contact Person: / Website : Facebook : Twitter :


Download ppt "TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google