KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Strategi Pengembangan Kewirausahaan Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA MODEL KEWIRAUSAHAAN KAMPUS Semester 1 Semester 2&3 Semester 4&5 Semester 6&7 Semester 8 Alumini Pelatihan Entrepreneurship Mahasiswa Baru Kementerian Perekonomian BEM (mebawahi KWU dari semua jurusan) Bisnis Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa & UKM MK Technopreneur Inkubator Agenda : pemberian Modul Pelatihan Agenda : Coaching Bisnis, Komunittas Bisnis Agenda : MK Technopreneurship, Inovasi Teknologi, Ekspor&Impor, Pengalaman Pakar, Marketing Agenda : MK Technopreneur Target : PERNAH BERJUALAN Target : BISA MENANGKAP PELUANG PASAR Target : BERLATIH MEMANAGE BISNIS Target : MEMBANGUN BISNIS BERBASIS TEKNOLOGI Target : MEMILIKI BISNIS TEKNOLOGI YANG SIAP BERSAING DI PASAR BEBAS Sumber: ITS
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA AMANAT PERBAIKAN TATA KELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN 2015-2019 Kerangka Pendanaan Kerangka Regulasi Kerangka Kelembagaan • Sinergi dan kerja sama: • Kementerian utama (pembina pelaku usaha): KKUKM, Kementan, KKP, KemenLHHut, Kemenprin, Kemendag, KemenPar, Kemenaker, KemenDesa PDT-Trans, BEK • Kementerian pendukung (pembina sistem pendukung): Kemen Ristek dikti, Kominfo, KemenPU pera, KemenkumHAM, Kemenkeu, OJK, BKPM, BPPT, LIPI, BPOM, BSN, KemenPPN/Bappenas, BPS, KPPU, dll. • Sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha. • Khusus peningkatan daya saing koperasi, sinergi dengan melibatkan Gerakan Koperasi. • RUU Perkoperasian • Penetapan Perpres yang mengatur koordinasi dan sinergi antar instansi di tingkat nasional dan daerah didukung sistem terpadu • Penetapan peraturan/ landasan hukum bagi pembentukan Lembaga Pembiayaan Pertanian, UMKM dan koperasi, dan skema penjaminan bagi UMKM dan koperasi • Evaluasi pengaturan dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM terkait dampak dan kebutuhan pengaturan baru • Pembentukan Lembaga Simpanan Koperasi antar lembaga Pembiayaan Pertanian, UMKM dan Koperasi untuk mendukung penerapan • Penguatan Pusat Diklat UMKM • Pengembangan dan penguatan • Penguatan Pusat Inovasi UMKM • Peningkatan fungsi LLP sebagai Pengawas KSP dan Penjaminan • Forum sinergi dan kerja sama • Pengembangan Lembaga • Sistem pendaftaran online Perpres 98/2014 dan Koperasi di tingkat nasional PLUT-KUMKM trading house 7
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA REKOMENDASI STRATEGI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL 17
KEMENTERIAN KOORDINATOR PAYUNG HUKUM UNTUK KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN KEMENTERIAN PPN/ BAPPENAS No. Peraturan Tentang 1 UU No. 20 Tahun 2008 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pasal 19 2 UU No. 40 Tahun 2009 Kepemudaan 3 Peraturan Pemerintah Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan No. 41 Tahun 2011 Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan 4 Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 No. 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pasal 8 5 Peraturan Pemerintah Susunan, Organisasi Personalia dan Mekanisme Kerja No. 60 Tahun 2013 Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) 6 Peraturan Presiden Pengembangan Inkubator Wirausaha No. 27 Tahun 2013 7 Instruksi Presiden Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan No. 4 Tahun 1995 Membudayakan Kewirausahaan 18
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN (1)* KEMENTERIAN/LEMBAGA TERKAIT PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN (1)* KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PPN/ BAPPENAS 1. Kementerian Koperasi dan UKM Program Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi, Kegiatan: Pengembangan kewirausahaan yang didukung kerjasama antara Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas, Kegiatan: Reorientasi BLK menjadi Balai Latihan Kerja dan Kewirausahaan (BLKK), dan Peningkatan kapasitas kelembagaan, sarana dan pemberdayaan kelembagaan pelatihan dan produktivitas Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kegiatan: Pengembangan dan peningkatan perluasan kesempatan kerja, dan Reorientasi BLK menjadi Balai Latihan Kerja dan Kewirausahaan (BLKK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Program Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Kegiatan Penyediaan Layanan Kursus dan Pelatihan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi Program Pendidikan tinggi, Kegiatan Penyediaan Layanan Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Pemuda dan Olah Raga Program Kepemudaan dan Keolahragaan, Kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda 2. 3. 4. 5. * Berdasarkan RPJMN 2015-2019 24
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN (2) * KEMENTERIAN/LEMBAGA TERKAIT PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN (2) * KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PPN/ BAPPENAS 6. Kementerian Pertanian: Program Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Pertanian yang memiliki sasaran dan output terkait penumbuhan wirausahawan muda, Kegiatan perlu dikonfirmasi ulang karena output-nya tidak ada yang sesuai dengan Program payungnya Kementerian Perindustrian: Program Penumbuhan dan Pengembanagn Industri Kecil dan Menengah, Kegiatan Penyebaran dan Penumbuhan Industri Kecil dan Menengah Wilayah I, Wilayah II dan III (3 Kegiatan) Kementerian Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan, Kegiatan Peningkatan investasi dan perluasan usaha pasca panen kelautan dan perikanan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Program Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan SDM dan modal sosial budaya masyarakat desa Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kegiatan Pengembangan SDM di Daerah Tertinggal BNP2TKI Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan TKI, Kegiatan Peningkatan Pemberdayaan TKI Purna 7. 8. 9. 10. * Berdasarkan RPJMN 2015-2019 25
MENURUT PROF. DR. BOEDIONO,(PADA SAAT WAKIL PRESIDEN), ADA ENAM MASALAH YANG MENJADI TANTANGAN WIRAUSAHAWAN INDONESIA. YAITU : Pertama, adalah penegakkan hukum yang merupakan masalah bersama, namun tetap mempunyai dampak terhadap pengembangan usaha pemula maupun usaha kecil,dan menengah. Kedua, kondisi makroekonomi. Wirausahawan membutuhkan kesetabilan ekonomi untuk menjamin kelancaran bisnisnya. Ketiga adalah masalah infrastruktur yang memiliki dampak besar bagi wirausahawan karena kebanyakan transaksi ekonomi pasti mencantumkan komponen biaya transportasi. Keempat, adalah regulasi dan aturan yang bisa mendukung atau sebaliknya justru menghambat wirausaha. Kelima adalah tersedianya layanan finansial bagi bisnis mikro maupun makro karena hal ini Keenam, adalah masalah tenaga kerja yang terlatih dan terampil. Ketersediaan tenaga kerja terampil yang sangat dibutuhkan oleh pengembangan industri masih harus ditingkatkan.
TERSENDATNYA WIRAUSAHA DI INDONESIA KARENA TIGA PERSOALAN POKOK," KATA MUHAIMIN DI UNIVERSITAS GAJAH MADA YOGYAKARTA, SELASA (25/12/2012). Faktor pertama yang menghambat adalah banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Dengan banyak masuk barang impor secara otomatis mengganggu sisi kreatifitas calon wirausaha baru di Indonesia. "Barang impor banyak dan merajalela dan menutup sisi kreatif. Seperti Industri pengganti gula sekarang ini muncul pemanis dari bahan singkong. Ini dari Amerika dan Cargill yang membuat. Mereka berproduksi di Indonesia tetapi untuk jual ke Indonesia. Kepada para calon wirausaha mengerti betul peluang ini," jelas Muhaimin. Faktor yang kedua yang menjadi penghambat adalah permodalan. Menurut Muhaimin faktor ini sangat penting untuk membantu wirausaha menjadi berkembang. "Problem kita itu permodalan yang mudah dan cepat dan menimbulkan perputaran yang saling percaya melalui KUR. Tetapi pada tingkat penetapan bunga dan pertumbuhan masih sulit. Akses kepada perbankan dan permodalan harus didapat. Karena kita mempunyai keunggulan pada industri kreatif," imbuhnya. Faktor yang ketiga adalah kesenjangan antara kurikulum formal dengan keahlian siswa. Muhaimin telah mengkoordinasikan masalah ini dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh untuk menyiapkan kurikulum pendidikan yang mendekatkan pendidikan dengan keahlian yang dimiliki oleh peserta didik.
MENCETAK WIRAUSAHA BARU ATAU MENFORMALKAN YANG SUDAH ADA (1) Pendidikan Kewirausahaan (Entrepreneurship) di Sekolah, Perguruan Tinggi , & Pelatihan di Masyarakat Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menargetkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perkoperasioan dan UKM mencapai 44.427 orang pada tahun ini. Peningkatan tersebut dilakukan dengan berbagai program pelatihan dan pembinaan di daerah. Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Prakoso Budi Susetyo mengatakan, ada 14 program pelatihan yang akan dilaksanakan oleh kementerian. Pelatikan tersebut antara lain pemasyarakatan kewirausahaan yang menyasar 4.000 orang, pelatihan kewirausahaan untuk 5.000 orang, pelatihan technopreneur yang diharapkan bisa diikuti oleh 400 orang dan pelatihan perkoperasian bagi 2.000 orang.
MENCETAK WIRAUSAHA BARU ATAU MENFORMALKAN YANG SUDAH ADA (2) Pendaftaran Program Pencetakan 100.000 Wirausahawan Baru Jawa Barat dibuka di Pangandaran Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dicetuskan oleh Gubernur Ahmad Heryawan untuk mencetak seratus ribu wirausawan baru di Jawa Barat terus bergulir, di Kabupaten Pangandaran anda bisa mulai mendaftarkan diri di sekretariat yang telah ditunjuk. Informasi yang didapat dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) bahwa nantinya pendaftar akan diseleksi terlebih dahulu. Kepala Dinas KUMKM Anton Gustomi menuturkan beberapa hari yang lalu (13/3/2014) peserta yang memiliki minat usaha diharuskan mendaftar untuk kemudian diseleksi. "Setelah seleksi, kita akan melakukan pelatihan, magang dan pendampingan usaha sesuai dengan minat usaha pendaftar," ujar Anton dalam acara peluncuran Pencetakan 100.000 Wirausaha Baru Jabar di Sasana Budaya Ganesa, Jalan Tamansari. Sebanyak 100 ribu wirausahawan tersebut ditargetkan dapat tercipta dalam 5 tahun kedepan dengan asumsi rata-rata 20 ribu wirausahawan baru per tahunnya. Anton menyebut, ada 200 orang pendamping dari berbagai usaha yang siap memberikan pembinaan pada para pelaku wirausaha baru. Para pendamping berasal dari bidang fashion, konveksi hingga makanan minuman.
MENFORMALKAN YANG SUDAH ADA : MENINGKATKAN MUTU, HYGINES, STANDAR BADAN POM, SERTIFIKAT HALAL, SNI (PRODUK NON MAKANAN)
POSISI JIWA WIRAUSAHA KITA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH