PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI PERGURUAN TINGGI Dra. Sulistyowati,MM.
Biodata Nama : Dra.Sulistyowati, MM TTL : Boyolali, 15 Februari 1965 Status : Menikah Riwayat Pekerjaan 1993 : CPNS ANRI 1994 : PNS ANRI 1995 : Ajun Arsiparis Madya (III/a) 1997 : Ajun Arsiparis (III/b) 1999 : Arsiparis Pratama (III/c)
Riwayat Pekerjaan 2000-2001 : Kasubbag Administrasi Pegawai (III/c) 2001- 2003 : Kasubbag Perenc &Pengad Peg (III/c) 2003-2007 : Kasubbag Peren & Mut Peg (III/d) 2007- 2011 : Kabag Kepegawaian (IV/a) 2011- 2014 : Kabid Penyelenggaraan Diklat (IV/b) 2014- 2015 : Kabid. Pelaksanaan dan Kerjasama (IV/b) 2016-skrg : Kasubdit Pusat III (IV/b) Pengalaman Pekerjaan Pembenahan Arsip di intansi negeri dan swasta Mengajar kearsipan di instansi negeri dan swasta Menjadi Sekretaris Tim Penilai Arsiparis, Auditor, Perencana, Analis Kepegawaian, Pranata Humas, Perancang Peraturan Perundangan,
DASAR HUKUM Tentang Kearsipan tentang Undang –Undang Nomor. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Kepala ANRI Nomor 14 Tahun 2014 Peraturan Kepala ANRi Nomor 16 Tahun 2014 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI ) Peraturan Kepala ANRI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Tugas dan Fungsi (Pasal 2-3 ) Arsip Nasional Republik Indonesia Tugas dan Fungsi (Pasal 2-3 ) Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan; Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI; Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ke TU-an,organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan,kearsipan,hukum,persandian,perlengkapan dan rumah tangga ; e. Penyelenggaraan pembinaan kearsipan; f. Pelindungan,penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional; dan g. Penye
Tugas dan Fungsi (Pasal 58-59 ) Kedeputian Bidang Pembinaan Kearsipan Tugas dan Fungsi (Pasal 58-59 ) Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional. a. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan,pemberian bimbingan, dan pembinaandi bidang penyelenggaraan kearsipan pusat dan daerah serta sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi; b. Pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan pusat dan daerah serta sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi ; c. Pelaksanaan tugas lain yg diberikan oleh kepala.
Tugas dan Fungsi (Pasal 60-63 ) Direktorat Kearsipan Pusat Tugas dan Fungsi (Pasal 60-63 ) Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan pusat a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan SIK, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan , persetujuan atau pertimbangan JRA pada LN, perusahaan, orpol,ormas, dan perseorangan, pemberdayaan UK dan LKPT, serta pelaporan arsip terjaga ; b. Penyiapan pemberian bimbingan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan SIK, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan JRA pada LN, perusahaan, orpol,ormas, dan perseorangan, pemberdayaan UK dan LKPT, serta pelaporan arsip terjaga ;
Tugas dan Fungsi (Pasal 60-63) Direktorat Kearsipan Pusat Tugas dan Fungsi (Pasal 60-63) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan , pemeberian bimbingan dan pengendalian di bidang bimbimbingan , supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan SIK, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan , pemebrian konsultasi dan persetujuan JRA serta pemberdayaan UK, LKPT ….. c. Penyiapan pengendalian bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan SIK, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan , persetujuan atau pertimbangan JRA pada LN, perusahaan, orpol,ormas, dan perseorangan, pemberdayaan UK dan LKPT, serta pelaporan arsip terjaga ; Subdit Pusat I : Lembaga Negara Subdit III: Ormas , Orpol – LKPT serta pembinaan serah arsip statis perseorangan Subdit Pusat II : BUMN dan Perusahaan Swasta
DIREKTORAT KEARSIPAN PUSAT ORMAS, ORPOL, PERSEORANGAN Lingkup Pembinaan Direktorat Kearsipan Pusat PT LEMBAGA NEGARA DIREKTORAT KEARSIPAN PUSAT BUMN KEMDIKTI PERUSAHAAN KEMENAG ORMAS, ORPOL, PERSEORANGAN KEDINASAN
Pembinaan Kearsipan KELEMBAGAAN SISTEM PRASARANA DAN SARANA BIMBINGAN SUPERVISI KONSULTASI FASILITASI SDM
KONSULTASI BIMBINGAN Kegiatan yang bertujuan agar permasalahan kearsipan yang menjadi binaannya dapat diatasi , pelaksanaannya dengan memperhatikan : Memenuhi fungsi pembimbingan, memberikan kemudahan dan menasehatkan perubahan Menentukan prioritas permasalahan yang dihadapi, menentukan sebab dan mengenali gejala yang timbul Memiliki memampuan untuk memecahkan permasalahan kearsipan Pendekatan yang digunakan adalah mendengar, memberi dorongan, melakukan analisis permasalahan, memberi bantuan agar dapat menemukan pemecahan untuk mengatasi permasalahan Kegiatan pemberian bantuan yang sistematis dan terus menerus kepada pengelola arsip sehingga mampu mengembangkan diri untuk mengelola arsip secara optimal sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 11
SUPERVISI FASILITASI Kegiatan untuk membandingkan antara hasil yang dicapai dengan rencana yang dibuat di bidang manajemen arsip dalam rangka mempertinggi mutu mutu penyelenggaraan kearsipan nasional Metode tatap muka Pengumpulan data Pembelajaran singkat dan pemecahan masalah Obyek Supervisi : Pedoman, operasional, spesifik, SDM, Kelembagaan/UK dan Program Kearsipan Kegiatan untuk menguatkan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi serta agar dapat memenuhi kebutuhan kesuai dengan potensi yang dimiliki Memberadayakan sumber daya pendukung
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN KEARSIPAN Sosialisasi Kearsipan TIDAK LANGSUNG LANGSUNG JARAK JAUH DENGAN TIK TATAP MUKA DAN PRAKTEK MANDIRI Penyuluhan Apresiasi Kearsipan Fasilitasi Pembentukan LKPT Sosialisasi Kearsipan
PROGRAM PEMBINAAN MANDIRI Apresiasi Kearsipan Penyuluhan kegiatan untuk penyamaan persepsi dan sikap tentang visi, misi, etika, tujuan, sasaran , rencana kerja, prosedur dan teknik kearsipan kegiatan yang menekankan pada upaya peningkatan wawasan , pengetahuan dan pemahaman arsip bagi para pimpinan sehingga timbul kesadaran, kemauan dan tekad untuk memberikan dukungan dalam rangka pengembangan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan masing-masing Sosialisasi Kearsipan kegiatan dalam rangka memperluas materi kearsipan berupa produk hukum atau rancangan produk hukum atau materi teknis lainnya di bidang kearsipan sehingga lebih dimengerti dan dipahami oleh para peserta sosialisasi Fasilitasi Pembentukan LKPT
PEMBINAAN KEARSIPAN DI PT PRASARANA DAN SARANA KELEMBAGAAN SISTEM PENGELOLAAN ARSIP ORGANISASI KEARSIPAN PEMILIHAN, PENGGUNAAN, PEMELIHARAAN SERTA PERANCANGAN DAN INOVASI LK PT DIAMIS UK STATIS TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN DASAR HUKUM KEBIJAKAN
UU NO.43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN KELEMBAGAAN PASAL 27 ( 1 – 4) UU NO.43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN KELEMBAGAAN ARSIP PT ADALAH LKPT PTN WAJIB MEMBENTUK ARSIP PT PEMBENTUKKAN ARSIP PT DILAKSANAKAN SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER UU AN 14 TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN Pasal 1. Wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari : a. Satuan kerja di lingkungan PT. b. Civitas akademika di lingkungan PT. 2. sebagai simpul jaringan JIKN 3. Pengelolaan arsip inaktif yang memiliki Retensi sekurang-kurangnya 10 tahun yang berasal dari Satuan Kerja dan Civitas Akademika di lingkungan PT yang bersangkutan; 4. Pembinaan kearsipan di lingkungan PT yang bersangkutan; 5. Menggiatkan Sosialisasi kearsipan dalam mewujudkan Masyarakat Sadar Arsip melalui; - Pendidikan; - Pelatihan; - Bimbingan; - Penyuluhan; serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi 6. Menyediakan Layanan Informasi Arsip, konsultasi, dan bimbingan bagi pengelolaan arsip masyarakat 7. Dapat mengadakan kerja sama dengan pencipta arsip dan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
UU NO.43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN KELEMBAGAAN PENJELASANPASAL 27 ( 2) UU NO.43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN KELEMBAGAAN 14 TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PEMBENTUKKAN LKPTS KEBIJAKAAN INTERNAL PT Pasal 1. Wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari : a. Satuan kerja di lingkungan PT. b. Civitas akademika di lingkungan PT. 2. sebagai simpul jaringan JIKN 3. Pengelolaan arsip inaktif yang memiliki Retensi sekurang-kurangnya 10 tahun yang berasal dari Satuan Kerja dan Civitas Akademika di lingkungan PT yang bersangkutan; 4. Pembinaan kearsipan di lingkungan PT yang bersangkutan; 5. Menggiatkan Sosialisasi kearsipan dalam mewujudkan Masyarakat Sadar Arsip melalui; - Pendidikan; - Pelatihan; - Bimbingan; - Penyuluhan; serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi 6. Menyediakan Layanan Informasi Arsip, konsultasi, dan bimbingan bagi pengelolaan arsip masyarakat 7. Dapat mengadakan kerja sama dengan pencipta arsip dan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib membuat DPA dan mengumumkannya kepada publik 8. Melaksanakan akuisisi arsip statis yang telah diverifikasi Wajib membuat DPA dan mengumumkannya kepada publik Wajib menjamin kemudahan akses Arsip statis, dan melaksanakan pelayanan berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh ANRI Dapat menyatakan arsip statis yang tertutup menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 25 tahun Dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media 13. Berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukungan pembuktian, dan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait yang mempunyai kemampuan dan kompetensi 14. Dapat mengikutsertakan Masyarakat dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.
Tujuan Pembentukkan University Archives (William Maher dalam The Management of College and University Archives (1992:152) ) Untuk menilai,menyimpan,mengelola,mengolah,menyajikan dan merawat arsip yang bernilai guna tinggi untuk kepentingan pengguna; Untuk menyediakan fasilitas yang memadahi bagi kegiatan retensi dan preservasi arsip; Menyediakan pelayanan informasi yang dapat membantu pelaksanaan kegiatan perguruan tinggi; Menyebarluaskan pengetahuan dan pemahaman dari tujuan,program dan sasaran perguruan tinggi serta kemungkinan pengembangannya; Memfasilitasi kegiatan kearsipan perguruan tinggi secara efesien; Menyediakan sumber informasi untuk memacu teknik pembelajaran dan pengajaran yang lebih kreatif. 19
ORGANISASI KEARSIPAN DI PT UNIT PENGOLAH Di lingkungan Rektorat, Fakultas dan UPT serta sebutan lain sebagai unit yang melaksanakan fungsi dan pengelolaan arsip aktif dan program arsip vital di lingkungannya ORGANISASI KEARSIPAN DI PT Pasal UNIT KEARSIPAN Di lingkungan sekretariat rektorat, sekretariat fakultas, dan sekretariat UPT atau dengan sebutan lain sebagai Unit Kearsipan II Tugas : 1 . Melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 tahun dari UP/UK 2. Pembinaan kearsipan di lingkungannya LKPT Unit Kearsipan I bertugas melaksanakan pengelolaan arsip inakatif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun yang berasal dari SJ di lingkungan PT; Melaksanakan penengelolaan arsip statis yang berasal dari SK di lingkungan PT; Pembinaan Kearsipan di lingkungan PT Penetapan status administrasi LKPT agar dapat berinteraksi dan bekerjasama secara efektif dan efisien dengan Unit / organ lain di lingkungan PT
UK II UK II UK i LKPT UNIT PENGOLAH FAKULTAS FAKULTAS UK II ORGANISASI KEARSIPAN PT UK II UK II UK i Unit Pengolah REKTORAT LKPT UNIT PENGOLAH FAKULTAS FAKULTAS UK II SATUAN – SATUAN KERJA LAIN
SISTEM PENGELOLAAN ARSIP PEMBENTUKAN LKPT KEBIJAKAN SURVEY KELEMBAGAAN STUDI BANDING KAJIAN TIM KERJA SISTEM PENGELOLAAN ARSIP HASIL KAJIAN SDM PERSYARATAN DUKUNGAN DAN TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN PT ORGANISASI/LEMBAGA : TUSI, STRUKTUR SDM SISTEM PENGELOLAAN ARSIP KHASANAH ARSIP YANG PERLU DIKELOLA GEDUNG, RUANG, PERALATAN
Contoh Struktur LKPT Berdasarkan Kajian : Tipologi PT Bentuk PT Kepala Sekretariat Pembinaan, pengembangan dan akuisisi Pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan Layanan dan pemanfaatan arsip Kelompok fungsional arsiparis/pranata komputer dan fungsional lain Berdasarkan Kajian : Tipologi PT Bentuk PT
SISTEM FUNGSI ARSIP ARSIP DINAMIS PENCIPTA ARSIP ARSIP STATIS arsip yg digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip & disimpan selama jangka waktu tertentu. arsip yg dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, & berketerangan dipermanenkan yg telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan. meliputi ARSIP VITAL ARSIP AKTIF ARSIP INAKTIF LEMBAGA KEARSIPAN
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PP No. 28 Tahun 2012 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS - Tata Naskah Dinas Klasifikasi Arsip Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Pembuatan Regsitrasi – Distribusi – Pengendalian Penciptaan Penerimaan Regsitrasi – Distribusi – Pengendalian Dokumentasi Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kepentingan pemerintah dan masyarakat Penggunaan Alih media Klasifikasi Arsip PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pemberkasan Arsip Aktif Fisik Tertata - Informasi Arsip - Daftar Arsip Aktif Penataan Arsip Inaktif Fisik Tertata - Informasi Arsip - Daftar Arsip Inaktif Pemeliharaan Terjaga dan Umum Penyimpanan Arsip Alih Media Arsip Program Arsip Vital Identifikasi - Pelindungan & Pengamanan - Penyelamatan & Pemulihan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemindahan Arsip Inaktif Seleksi – Pembuatan Daftar - Penataan Penyusutan Pemusnahan Arsip Prosedur - Dokumentasi Penyerahan Arsip Statis Prosedur - Dokumentasi
NSPK PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Tata Naskah Dinas Jadwal Retensi Arsip (JRA) Klasifikasi Arsip KKAA NSPK PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEDOMAN PRESERVASI PEDOMAN AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS PEDOMAN AKUISISI STANDAR DESKRIPSI PEDOMAN PENGOLAHAN
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses 1. Perka ANRI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian 2. Perber Ka.ANRI dengan Ka.BKN Nomor : 8 tahun 2012 dan 15 tahun 20012 tentang JRA Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara. 3. Perkas ANRI Nomor : 6 tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan. Substantif tentang Tata Naskah Dinas PerKa ANRI No. 2 Th. 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Tertib Arsip Jadwal Retensi Arsip Penyusutan Klasifikasi Arsip Penciptaan arsip Pemeliharaan (pada Pemberkasan) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Penggunaan arsip Tata Naskah Dinas Penciptaan Arsip tentang Klasifikasi Arsip PerKa ANRI No. 19 Th. 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip tentang Sistem Akses Arsip PerKa ANRI No. Klasifikasi Keamanan dan 17 Th. 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Tata Naskah Dinas
Tata naskah dinas untuk memenuhi autentisitas dan reliabilitas arsip; Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan utuh; Mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI; Untuk menyusun Tata Naskah Dinas, selanjutnya dapat merujuk pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Tata Naskah Dinas
Tata Naskah Dinas Penggunaan Kop Surat dan Logo Pengaturan Format Surat Kewenangan penandatanganan surat Penggunaan cap/stempel dinas Pengaturan penomoran surat keluar Pengaturan jenis kertas
Klasifikasi Arsip
CARA MENYUSUN KLASIFIKASI Menyusun Klasifikasi didahului dengan melakukan analisis fungsi organisasi untuk mengetahui arsip apa yang tercipta dalam suatu fungsi organisasi. Klasifikasi disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan fungsi dan kegiatan organisasi Klasifikasi disusun secara berjenjang dengan mempergunakan prinsip perkembangan dari umum ke khusus. Terdiri dari pokok masalah, sub masalah dan sub sub masalah. Setelah tersusun klasifikasi, tambahkan kode klasifikasi untuk mempermudah penyebutan klasifikasi
CONTOH CARA MENULISKAN KODE KLASIFIKASI Masalah Primer : HUBUNGAN MASYARAKAT Masalah Sekunder : Protokoler Masalah Tersier : Kunjungan DITAMBAHKAN KODE KLASIFIKASI MENJADI Masalah Primer : HM. HUBUNGAN MASYARAKAT Masalah Sekunder : HM.01. Protokoler Masalah Tersier : HM.01.01. Kunjungan
CONTOH KLASIFIKASI + KODE KP – KEPEGAWAIAN 10 Penerimaan Pegawai 20 Pengangkatan Pegawai 30 Promosi 01 Kenaikan Pangkat/Golongan 02 Pengangkatan Dalam Jabatan 03 Kenaikan Gaji 40 Mutasi 01 Pemindahan/Alih Tugas 02 Tenaga Perbantuan DST.
Jadwal Retensi Arsip
JADWAL RETENSI ARSIP selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009)
LN, Pemda, PTN, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 Pasal 53 ayat (1) dan (2) LN, Pemda, PTN, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. JRA ditetapkan oleh pimpinan LN, Pemda, PTN, serta BUMN dan/atau BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI
CONTOH JADWAL RETENSI ARSIP NO JENIS/SERI ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KET. AKTIF INAKTIF 1. 2. 3. 4. 5. Pengadaan barang Surat Penawaran Promosi iklan Hasil Audit Struktur organisasi 2 tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 tahun 5 tahun Musnah Dinilai Kembali Dinilai kembali permanen
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
KLASIFIKASI KEMANAN DAN AKSES ARSIP Disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik dalam mengakses arsip
PROSEDUR PEMBUATAN SKKAAD 1. Penentuan Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses 2. Pencantuman Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses pada kolom daftar 3. Pencantuman dasar pertimbangan 4. Menentukan unit pengolah 5. Pengesahan oleh Pimpinan Organisasi Pimpinan pencipta arsip yg berwenang mengesahkan SKKAAD Aspek ketentuan peraturan perundang-undangan dan NSPK analisis fungsi Aspek analisis risiko; unit yg bertanggung jawab terhadap keamanan fisik dan informasi arsip yang dikategorikan sangat rahasia, rahasia dan terbatas. untuk mengetahui alasan mengapa arsip dikategorikan pada tingkat/derajat klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia dan terbatas.
CONTOH PENGISIAN: DAFTAR KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS PADA BAGIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN BKD KAB PENAJAM PASER UTARA Nomor Kode Klasifikasi Jenis Arsip Klasifikasi Keamanan Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah 1. DL.01.02 Diklat Pengelolaan Arsip Dinamis terbuka - Bid. Diklat 2. KP.02.02 DP3 Rahasia Kabid.Diklat. Kondite personal pegawai Tata Usaha diklat
KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Jadwal Retensi Arsip (JRA) PASAL 40 , AYAT (1-4) PENCIPTAAN ARSIP PEMELIHARAAN ARSIP PENGGUNAAN ARSIP PENYUSUTAN ARSIP DILAKSANAKAN DALAM SUATU SISTEM KEARSIPAN NASIONAL MENDUKUNG PENGELOLAAAN AD YANG EFEKTIF DAN EFISIEN, MEMBUAT Jadwal Retensi Arsip (JRA) Klasifikasi Arsip KKAA Tata Naskah Dinas PEJABAT ATAU ORANG YANG BERTANGGUNGJAWAB DALAM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS WAJIB MENJAGA KEAUTENTIKAN, KEUTUHAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN ARSIP YANG DIKELOLANYA
KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENCIPTAAN ARSIP PEMELIHARAAN ARSIP PENGGUNAAN ARSIP PENYUSUTAN ARSIP PIMPINAN UP BERTANGGUNGJAWAB ATAS KETERSEDIAAN PENGOLAHAN, PENYAJIAN ARSIP VITAL DAN ARSIP AKTIF PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF TANGGUNG JAWAB PIMPINAN UP PEMBUATAN ARSIP DILAKUKAN OLEH PENCIPTA ARSIP BERDASARKAN JRA PEMELIHARAAN ARSIP IN AKTIF TANGGUNG JAWAB PIMPINAN UK PENERIMAAN ARSIP BERTANGGUNGJAWAB ATAS KETERSEDIAAN PENGOLAHAN, PENYAJIAN ARSIP INAKTIF UNTUK KEPENTINGAN PENGGUNAAN INTERNAL DAN PUBLIK
KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENCIPTAAN ARSIP PENGGUNAAN ARSIP PEMELIHARAAN ARSIP PENYUSUTAN ARSIP PEMBUATAN ARSIP DILAKUKAN OLEH PENCIPTA ARSIP BERDASARKAN JRA Keautentikan Keutuhan ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis menjadi tanggung awab pencipta arsip dilaksanakan berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip dalam rangka ketersediaan arsip untuk kepentingan akses, arsip dinamis dapat dilakukan alih media PENERIMAAN ARSIP Dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik , utuh, terpercaya sesuai peraturan perundang-undangan Keamanan Keselamatan
3. PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS Penataan arsip inaktif Arsip Aktif Arsip Inaktif Arsip Vital 3. PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS Dilakukan untuk menjaga : Keautentikan Keutuhan Keamanan Keselamatan Umum Terjaga Kategori Dilakukan melalui kegiatan : Pemberkasan arsip aktif Penataan arsip inaktif Penyimpanan arsip Alih media arsip
PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF TANGGUNG JAWAB PIMPINAN UP Tertata fisik dan informasi arsip Dan tersusun Daftar Arsip Aktif TANGGUNG JAWAB PIMPINAN UP Dilakukan melalui kegiatan : Penyimpanan arsip Pemberkasan arsip aktif Dilakukan terhadap arsip yang dibuat dan diterima Berdasarkan Klasifikasi Arsip UP menyampaikan DA Aktif kepada UK paling lama 6 bulan setelah pelaksanaan kegiatan (Pasal 42 , ayat 7)
PENATAAN ARSIP INAKTIF adalah penataan arsip inaktif di pusat arsip dengan menggunakan sistem pengelolaan yang tepat untuk mencapai tujuan dan memenuhi prinsip pengelolaan arsip TUJUAN PENYIMPANAN MURAH MAMPU MENYEDIAKAN ARSIP YANG BENAR ORANG YANG TEPAT WAKTU YANG CEPAT PUSAT RUJUKAN / REFERENSI BIAYA YANG SEEFISIEN MUNGKIN
Pemeliharaan Arsip Inaktif Penataan Arsip Inaktif aturan asli asas asal usul Tanggungjawab UK dilaksanakan melalui kegiatan : Dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA Pengaturan Fisik Arsip Pengolahan informasi arsip Penyusunan daftar arsip inaktif
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI PERGURUAN TINGGI UU No. 43 TAHUN 2009 DAN PP No.28 TAHUN 2012 Memindahkan Arsip Inaktif Menyerahkan Arsip statis UNIT PENGOLAH Menyimpan Arsip Aktif UNIT KEARSIPAN Menyimpan Arsip Inaktif LKPT Melestarikan Arsip Statis Pemberkasan Arsip Aktif UK II Penataan Arsip Inaktif di bawah 10 tahun UK I – LKPT Penataan Arsip Inaktif di 10 tahun ke atas ALIH MEDIA Pemindahan arsip inaktif 10 tahun ke atas UP koordinasi dengan UKII KLASIFIKASI ARSIP DAFTAR ARSIP AKTF UK II MELAPOR UKI UK I MELAPOR PIMPINAN PT
UK FAKULTAS – FAKULTAS UK SATUAN KERJA LAIN ALUR PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF 10 TAHUN KE BAWAH UK FAKULTAS – FAKULTAS UK REKTORAT Unit Pengolah REKTORAT FAKULTAS UK SATUAN KERJA LAIN SATUAN – SATUAN KERJA LAIN
ALUR PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF DENGAN RETENSI 10 TAHUN KE ATAS UK REKTORAT UK – UK SATUAN KERJA – SATUAN KERJA LAIN UK – UK FAKULTAS- FAKULTAS LKPT
PROSEDUR PEMUSNAHAN ARSIP PENYUSUTAN PROSEDUR PEMUSNAHAN ARSIP Pembentukan PPA JRA Penyeleksian Sesuai dengan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pemusnahan Arsip Berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip Pemusnahan menggunakan Mesin cacah / dilebur / dibakar sampai fisik dan informasi tidak dikenali lagi Penyerahan Arsip Statis ke ANRI Pembuatan daftar arsip usul musnah Penilaian oleh PPA Pelaksanaan Pemusnahan 1.Keputusan pembentukan PPA 2. Notulen Rapat PPA 3. Surat Pertimbangan PPA 4. Surat Persetujuan Pimp Pencipta Arsip 5. Keputusan Pimp PA ttg Pelaksanaan PA 6. Berita acara 7. Daftar arsip 8. Dilaksanakan secara total 9. Disaksikan min.2 pejabat bidang hukum/ pengawasan SIMPAN SEBAGAI ARSIP VITAL Kurang 10 tahun Penetapan Pimpinan PT 10 tahun ke atas Persetujuan Kepala ANRI
PROSEDUR PENYERAHAN ARSIP PENYUSUTAN PROSEDUR PENYERAHAN ARSIP Pemberitahuan pimpinan SK Penilaian PPA Penyeleksian Persetujuan LKPT Pelaksanaan Penetapan arsip oleh Rektor / Sebutan lain JRA Daftar Arsip dan BA
Contoh Arsip Statis
Contoh Arsip Statis Ultah Tahun Pertama Fakultet Ekonomi. Para tamu yang hadir dalam resepsi diterima oleh para mahasiswa (1951/09/18) - Kemenpen Kegiatan UT Pusat dengan Asian Association of Open Universities
Dukungan & Persetujuan Pimpinan PT Penentuan Metode Perlindungan Program Arsip Vital Pasal 56 UU No.43 Tahun 2009 dan Pasal 50 PP No,28 Tahun 2012 Penentuan Metode Perlindungan Tim Kerja Penentuan Lokasi Penyimpanan Penentuan Jenis Arsip Vital
Contoh Arsip Vital
8 1 2 Prosedur Pengelolaan Arsip Terjaga 7 3 6 5 4 Identifikasi Arsip Penyimpanan Dokumentasi Penyerahan Salinan Arsip 8 1 2 Identifikasi Arsip ORDER KEPEG. KP Prosedur Pengelolaan Arsip Terjaga Penyerahan Salinan Arsip ke ANRI Pemberkasan 7 3 No. Jenis arsip Tahun Ket. 6 5 4 Pelaporan Arsip to ANRI Penyelamatan dan Evaluasi Perlindungan dan Pengaman Pembuatan Daftar
PRASARANA DAN SARANA ARSIP AKTIF ARSIP INAKTIF UNIT PENGOLAH ARSIP STATIS UNIT KEARSIPAN LKPT
World Class University Tridharma Perguruan Tinggi: 1. Pendidikan dan Pengajaran 2. Penelitian dan Pengembangan 3. Pengabdian kepada Masyarakat World Class University Manfaat Arsip: Ilmu Pengetahuan Sumber Informasi Kearifan Lokal Khasanah Arsip Perguruan Tinggi LKPT
2016 BIMBINGAN TEKNIS SIKD /SIKS WORKSHOP PEMBENTUKAN LKPT BIMKOS JENIS PEMBINAAN KEARSIPAN PT TAHUN 2011 - 2016 PROGRAM ANRI SOSIALISASI UU NO. 43/2009 dan PP 28 / 2012 BIMBINGAN TEKNIS SIKD /SIKS 2016 WORKSHOP PEMBENTUKAN LKPT BIMKOS SUPERVISI
UGM, UNHAS, UNM, IPB, UNMUL, UNSRI, UNIBRAW JENIS PEMBINAAN KEARSIPAN PT TAHUN 2010 - 2016 PROGRAM ANRI BIMBINGAN TEKNIS SIKD UGM,UI, UNAIR,UNHAS, UNRAM, UNUD, UNM, IPB, UNPAD, UNDIP, UNSRAT, UI, UT, UNAND, UNSOED, UNMUL, UNS, POLINES, UNTRUNO, UNSRI, UNIBRAW, UNJEMB, UNBABEL, UPI, UNILA, UNTIRTA, ITB, UNI JKT, UPN JKT, UHAN,UNY, PNJ, STAN. BIMBINGAN TEKNIS SIKS UGM, UNHAS, UNM, IPB, UNMUL, UNSRI, UNIBRAW
JENIS PEMBINAAN KEARSIPAN PT TAHUN 2010 - 2016 BIMBINGAN KONSULTASI UI, UGM, UNPAD, UPI ,UNES, UNAIR, UNJ, IPB, POLINES,UIN JKT, UNBRAW,UNEJ, ITB, UNSRAT, UT, UNS,STIA LAN JKT,IAIN IMAM BONJOL, STIA LAN MAKASSAR, UNUD, UNSOED, UNSRI, UHO, UNILA, UNPATI, UNMUL,PNJ, UTM, UNMALI, UHAN JKT, UPN JKT,UNIB, USAKTI,UNMUH YOGYA DLL
UI, UNPAD, UNAND, UNDIP, UNSRAT, UNUD, UT, PNJ JENIS PEMBINAAN KEARSIPAN PT TAHUN 2017 PROGRAM ANRI BIMBINGAN TEKNIS SIKD ISBI BANDUNG,UIN SMG,USU,UNTAN, USU,UNTAN,UNLAM, UNPATTI,UHO,UPN YOGYA,UNSIL,ISI,UIN YOGYA,IAIN SOLO, UNJ, UNNES,UNESA, UNEG, POLBAN ,POLINEMa ,POLNES,POLBATAM,POLTEKIP,STTP BOGR BIMBINGAN TEKNIS SIKS UI, UNPAD, UNAND, UNDIP, UNSRAT, UNUD, UT, PNJ
Arsip sebagai Simpul Pemersatu Bangsa TERIMA KASIH