Menteri Komunikasi dan Informatika PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG DESA UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT INFORMASI INDONESIA Bandar Lampung, 22 April 2016 Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2
88,1 JUTA 80% Berusia > 15 Tahun Pengguna Internet 2015 Sumber: apjii.or.id, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
4
Desa Broadband Terpadu Tahun 2016 (500 Desa) Prioritas desa di daerah terluar, terjauh, tertinggal dan di perbatasan dengan kondisi listrik dan akses telepon yang siap (3G) Dibagi dalam 6 klaster (2 klaster pertanian, 2 klaster pedalaman, 2 klaster nelayan) Fasilitas aplikasi dan pendampingan
Solusi Desa Broadband Terpadu
Nawa Cita ke tiga “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Tentang Desa Pasal 86 : Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa
Sampai Akhir 2015 Ada 2.991 Domain Desa desa.web.id/direktori
DESA MANDIRI DAN BERDAULAT DESA KELOLA SUMBER DAYA DESA PELAYAN PUBLIK INTERKONEKSI SISTEM DAN REGULASI YANG MENDUKUNG DESA MENGAMBIL INISIATIF PEMBANGUNAN PERLU DISIAPKAN SDM TIK DESA YANG SELAIN MEMILIKI KEMAMPUAN TEKNIS JUGA MEMILIKI PEMAHAMAN MENGENAI PEMANFAATAN INTERNET SECARA CERDAS KREATIF DAN PRODUKTIF (I-CAKAP) DESA KELOLA SUMBER DAYA PROFIL DESA DENGAN SURVEI SUMBERDAYA DAN PROMOSI PRODUK DESA DESA PELAYAN PUBLIK (PENINGKATAN TRANSPARANSI PEMBANGUNAN DESA) LAYANAN PRIMA DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DESA DESA MANDIRI TEKNOLOGI MIGRASI KE OPEN SOURCE TEKNOLOGI DESA BERSUARA (MENYUARAKAN KABAR DESA YANG LUPUT DARI MEDIA MAINSTREAM) Website DESA.ID
Bantuan Wardes, Pusat Kreatif dan Produktif di Provinsi Lampung Warung Internet Perdesaan (Wardes) PKP untuk Masyarakat Nelayan di Pulau Pasaran PKP untuk Masyarakat Perdesaan di Desa Hanura
Revolusi Mental adalah gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama Pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik. Revolusi Mental bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan, agar bangsa kita bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulai Revolusi Mental dari diri sendiri, sejak saat ini.
AGEN PERUBAHAN INFORMATIKA SIAPA PENGGERAK REVOLUSI MENTAL? PENGGERAK DI BIDANG INFORMATIKA
AGEN PERUBAHAN INFORMATIKA Agen Perubahan Informatika adalah Penggerak Revolusi Mental di Bidang Informatika yang dimotori oleh Relawan TIK yang mampu menggunakan dan memanfaatkan TIK dan Internet secara Cerdas, Kreatif dan Produktif dan dapat mempromosikan, menularkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat di bidang Informatika Agen Perubahan Informatika bisa siapa saja : Relawan TIK, Pelajar, Mahasiswa, Guru, Dosen, PNS, Pegawai Swasta, Ibu Rumah Tangga, dsb.
PEMERINTAH DESA
Tujuan Program 1 juta Domain Gratis
SISTEM WHITELIST NUSANTARA UNTUK MENCIPTAKAN INTERNET POSITIF
Pencanangan Whitelist Nusantara pada Hari Anak Nasional Launching Sistem Whitelist di Pesantren Al Mizan Majalengka 11 Juli 2015 Pencanangan Whitelist Nusantara pada Hari Anak Nasional Pada tanggal 11 Agustus 2015
Diagram Kerja Sistem Whitelist Nusantara Disetting IP DNS Server: XX.XX.XX.XX 2. Mengakses website www.xyz.*.id 1. 3. Cek www.xyz.*.id ada atau tidak di daftar putif www.xyz.*.id ada dalam Whitelist dan diberikan akses Ke www.xyz.*.id 4a. Server www.xyz.*.id Server DNS Whitelist IP : XX.XX.XX.XX .id, .sch.id, .go.id, .edu Client 4b. www.xyz.*.id tidak ada Dalam whitelist dan akses ditutup Ya Tidak
SISTEM WHITELIST NUSANTARA DATA POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Saat ini sudah terkumpul data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara yang berupa daftar domain .id sejumlah 153.006 domain. Untuk kedepannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menambah data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara hingga mencapai minimal 1.000.000 data pada tahun 2019
POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA IMPLEMENTASI POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Server DNS Whitelist Nusatara IP : xx.xx.xx.xx Internet
DNS WHITELIST NUSANTARA 2626 Pendekatan Teknologi DNS NAWALA POSITIF LIST & DNS WHITELIST NUSANTARA Untuk Institusi Pendidikan Dan Pesantren
Chacha Kaka VIDEO ANIMASI Popo DIGITAL HERO INDONESIA
Bersama Membangun Masyarakat Informasi Indonesia Terima Kasih Bersama Membangun Masyarakat Informasi Indonesia