Profil BHP Dan Hubungannya Dengan Instansi Terkait

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
YAYASAN Stichting.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERSEROAN TERBATAS 1.
SURAT KETERANGAN WARISAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum kepailitan.
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
HAK-HAK ATAS TANAH.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2017.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
HUKUM ACARA PERDATA.
PERTEMUAN 16.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : NURHENDRO PUTRANTO,SH.M.Hum
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Tugas dan Fungsi BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
DIREKTUR PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Presented by: Cempaka Paramita,
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PAPARAN Inspektur Wilayah III
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
YAYASAN Stichting.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Tim Pengajar Hukum Perdata
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Profil BHP Dan Hubungannya Dengan Instansi Terkait

BHP BHP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bentukan Pemerintah Kolonial Belanda tanggal 1 Oktober 1624; Tujuan Pembentukan BHP pada saat itu adalah untuk memenuhi kebutuhan bagi anggota VOC khususnya dalam hal mengurus harta benda yang ditinggalkan di wilayah negara Indonesia bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di Nederland

Terdapat 5 (lima) BHP di seluruh Indonesia BHP Jakarta wilayah kerjanya meliputi 8 propinsi; BHP Semarang wilayah kerjanya meliputi 2 Propinsi; BHP Surabaya wilayah kerjanya meliputi 4 Propinsi; BHP Medan wilayah kerjanya meliputi 8 propinsi, dan BHP Makassar, wilayah kerjanya meliputi 12 propinsi

Tugas Pokok dan Fungsi BHP saat ini Mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan Fungsi a. selaku pengampu anak yang masih dalam kandungan (Ps 348 KUHPerdata); b. mengurus pribadi dan harta anak-anak yang belim dewasa Ps 359 KUHPerdata; c. Selaku wali, Wali Pengawas Ps 366KUHPerdata jo Ps 40 instruksi Untuk Balai-Balai Harta Peninggalan

lanjutan Selaku wali sementara Ps. 359 ayat terakhir jo Ps 55 Intruksi untuk Balai Balai Harta Peninggalan Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dengan kepentingan wali mereka Ps 370 ayat terakhit KUHPerdata jo Ps 25 Reglement voor Het Collegie Boedelmeesteren; Mewakili harta anak-anak belum dewasa dalam hal penurusan itu dicabut dari wali mereka Ps 388 KUHPerdata; Melakukan dewan perwalian (besluit van Gouverneur General tgl 25 Juli 1927 No. 8 Stb 1927 No. 382; Pengampu pengawas dalam hal adanya orang-orang yang dinyatakan berada dalam pengampuan Ps. 449 KHUPerdata;

lanjutan Pengurusan harta kekayaan dan kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezig) Ps 463 KUHPerdata jo Ps 60 Instruksi Untuk Balai-Balai Harta Peninggalan; Pengurusan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya Ps 1126, 1127, 1128 dan seterusnya KHUPerdata; Mendaftar dan membuka surat-surat wasiat Ps. 41 jo Ps 42 OV dan Ps 937 jo Ps 942 KUHPerdata; Membuat Surat Keterangan Hak Mewaris; Melakukan pengurusan harta pailit Ps 70 ayat (1) jo Ps 70 Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan; Pengurusan dan pengelolaan uang pihak ketiga BHP

Lanjutan Menenrima dan mengelola uang hasil transfer dana sebagaimana dimaskud dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; Menerima dan mengelola dana peserta program jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 53 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Korelasi Hubungan Kerja BHP Dengan Instansi Terkait Hubungan Internal BHP Hubungan Eksternal; AHU Teknis substantif KANWIL Administrasi&organisasi P. Agama P. Negeri Pengadilan P. Niaga Pemda BHP Kejaksaan Notaris Perbankan Ktr Catatan Sipil BPN BPJS KETENAGAKERJAAN Dinas Perumahan BPK

Kesimpulan Melihat pelaksanaan tugas BHP, sangat erat kaitannya dengan instansi terkait yaitu: Pengadilan Negari untuk pengangkatan BHP sebagai wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Penunjukkan BHP sebagai instansi yang mewakili dan mengurus kepentingan organg yang tak hadir, Penetapan Panitia Penaksir dan Ijin Menjual budel afwezig penetapan onbeheede nalatenschap, Pengadilan Niaga dalam hal BHP diangkat selaku Kurator dalam Kepailitan, Penetapan daftar tagiah, penetapan ijin menjual, penetapan pengakhiran kepailitan dll. Kantor Catatan Sipil mengenai laporankematian berkaitan dengan pembuata Surat Keterangan Hak Mewaris; Notaris Pendaftaran akta wasiat; Kejaksaan pemberitahuan adanya beberapa penetapan baik afwezig maupun onbeherde nalatenschap; BPK melaporkan dan pemeriksaan afwezig. Onbeheerde nalatenschap, maupun uang pihak ketiga yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan

lanjutan BPN: Penunjukkan Panitia Penaksir, Permintaan keterangan status tanah, pemberitahuan Zona Nilai Tanah, dan pemrmohon pemblokiran peralihan hak atas tanah; Dinas Perumahan: Penunjukkan Panitia Penaksir terkait harga bangunan; Notaris: Informasi harga pasaran tanah, PPJB, AJB; Perbankan dalam hal penyerahan hasil trasnfer dana kepada BHP sebagaimana ditentukan dalam Ps 37 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana