Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia
Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia Pelayanan kesehatan tradisional telah diakui keberadaannya sejak dahulu kala dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Sampai saat ini pelayanan kesehatan tradisional terus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi disertai dengan peningkatan pemanfaatannya oleh masyarakat sebagai imbas dari semangat untuk kembali menggunakan hal- hal yang bersifat alamiah atau dikenal dengan istilah ’back to nature’ ( Kembali ke Alam )
Dalam dunia internasional, perkembangan pelayanan kesehatan tradisional juga telah mendapat perhatian dari berbagai negara. Dari hasil kesepakatan pertemuan WHO Congress on Traditional Medicine di Beijing pada bulan November 2008 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bermanfaat dapat diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan. Dari pertemuan WHA pada tahun 2009 disebutkan dalam salah satu resolusinya bahwa WHO mendorong negara-negara anggotanya agar mengembangkan Pelayanan Kesehatan Tradisional di negaranya sesuai kondisi setempat.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mempunyai tugas untuk melaksanakan program pembinaan terhadap pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan tradisional dapat diselenggarakan dengan penuh tanggungjawab terhadap manfaat, keamanan dan juga mutu pelayanannya sehingga masyarakat terlindungi dalam memilih jenis pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai dengan kebutuhannya.
Masyarakat juga perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan dan mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan penapisan, pengawasan, dan pembinaan yang baik sehingga masyarakat terhindar dari hal-hal yang merugikan akibat informasi yang menyesatkan atau pelayanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
DASAR HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan tradisional yaitu pada pasal 1, 48, 59, 60 dan 61. Pada pasal 1 butir 16 yang disebutkan bahwa ”Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat”
Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa seluruh jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah, agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Dalam pasal 60 dan 61 disebutkan bahwa orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan, antara lain: Jamu, Gurah, Homeopathy, Aroma Terapi, SPA terapi, dan metode lain yang menggunakan ramuan.
Sedangkan yang termasuk dalam Yankestrad Keterampilan, antara lain: akupunktur, chiropraksi, pijat urut, shiatsu, patah tulang, dukun bayi, battra sunat, refleksi, akupressur, bekam, apiterapi, penata kecantikan kulit/rambut, tenaga dalam, paranormal, reiki, qigong, kebatinan, dan metode lainnya yang mengunakan keterampilan.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL MELALUI TOGA Pelayanan Kesehatan Tradisional sendiri dapat digunakan masyarakat dalam mengatasi gangguan kesehatan secara mandiri (self-care), baik untuk pribadi maupun untuk keluarga melalui pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA). Hal ini sangat berguna, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Bila dilihat lebih jauh manfaat TOGA dalam mendukung masyarakat yang sehat secara mandiri, akan berdampak pada upaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan MDG’s (Millennium Development Goals ) di bidang Kesehatan, yaitu Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan, Menurunkan Angka Kematian Anak, Meningkatkan Kesehatan Ibu, dan Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya.
Upaya dukungan dari Pelayanan Kesehatan Tradisional dalam mencapai tujuan MDG’s antara lain perawatan ibu setelah bersalin dengan memanfaatkan daun Katuk dan Lobak sebagi sayur dan biji jagung tua yang disangrai untuk memperlancar keluarnya ASI dalam mendukung pencapaian ASI Eksklusif. Pemanfaatan daun Kacang Panjang, daun Dadap Serep, dan Bawang Merah untuk mengobati payudara bengkak (mastitis) dengan cara ditumbuk dan ditempelkan ke seluruh payudara, kecuali pada puting susu.
Jeruk nipis dicampur dengan kapur sirih dan minyak kayu putih juga dapat dimanfaatkan untuk perawatan perut setelah melahirkan. Dalam menjaga kesehatan anak, bisa menggunakan Temulawak dan Beras Kencur untuk menambah nafsu makan. Jika anak demam, dapat diobati dengan memanfaatkan daun Sambiloto dan Pule yang didihkan dengan air kemudian diminum, selain itu dapat memanfaatkan daun Dadap Serep dan daun Kembang Sepatu yang diremas-remas dan ditempelkan di kepala anak.
Pemanfaatan pijat pada anak yang sudah ada turun temurun di Indonesia untuk memperlancar peredaran darah dan meningkatkan kebugaran pada anak. Pemanfaatan daun Jambu Biji yang masih muda dapat digunakan dalam penanggulangan diare pada Balita sedangkan untuk mengobati disentri, bisa memanfaatkan daun Sambiloto kering yang direbus atau menggunakan daun Patikan Cina yang dicampur dengan Bawang Merah dan Pulosari.
Tanaman Serai dan Lavender bisa dimanfaatkan sebagai pengusir nyamuk. Pemanfaatan TOGA/Jamu untuk memelihara kesehatan yang berimplikasi pada peningkatan Usia harapan Hidup seperti daun Landep Segar dan Gandarusa sebagai obat pegal linu dan masih banyak hal-hal lain dari bumi Indonesia yang belum tergali pemanfaatannya untuk kesehatan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL Dalam kebijakan Kementerian Kesehatan RI, pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional dilakukan melalui 3 (tiga) pilar. Pilar pertama adalah Regulasi, adapun dukungan regulasi terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional telah dituangkan dalam Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 yang telah disebutkan diatas, SKN tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pengobatan Tradisional merupakan bagian sub sistem Upaya Kesehatan, Kepmenkes RI Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dan Kepmenkes No 1/2010 tentang Saintifikasi Jamu berbasis pelayanan.
Pilar kedua adalah Pembina Kemitraan dengan berbagai Lintas Sektor terkait dan organisasi (asosiasi) pengobat tradisional termasuk pengawasan terhadap tenaga pengobat tradisional baik yang asli Indonesia maupun yang berasal dari luar negeri.
Pilar ketiga adalah Pendayagunaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) untuk menapis metode Pelayanan Kesehatan Tradisional di masyarakat dan melakukan pembuktian melalui pengkajian, penelitian, uji klinik, baik terhadap cara maupun terhadap manfaat dan keamanannya. Pada saat ini sudah ada 12 Sentra P3T tersebar di 12 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, serta adanya Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) di Makassar dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) di Palembang.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat rumah tangga, masyarakat, Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas, Kabupaten/Kota, Provinsi & Kementerian Kesehatan bersama lintas sektor terkait dan mengikut sertakan asosiasi pengobat tradisional. Sementara ini Kementerian Kesehatan telah bermitra atau bekerja dengan beberapa jenis Asosiasi Pengobat Tradisional (Battra) yang terkelompokkan sesuai dengan metodenya masing-masing. Diharapkan asosiasi Battra bisa membantu Kementrian Kesehatan dalam pembinaan pengobat di Indonesia namun harus selalu dievaluasi kemitraannya.
Terdapat asosiasi Battra antara lain : Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI) Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI) Perhimpunan Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo) Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Persatuan Ahli Pijat Tuna Netra Indonesia (Pertapi) Asosiasi Praktisi pijat Pengobatan Indonesia (AP3I) Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ARSI)
8. Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) 9. Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI) 10. Ikatan Pengobat Tradisional Indonesia (IPATRI) 11. Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) 12. Asosiasi Therapi Tenaga Dalam Indonesia (ATTEDA) 13. Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) 14. Persatuan Ahli Kecantikan Tiara Kusuma.
Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) adalah wadah/laboratorium untuk melakukan penapisan melalui pengkajian/penelitian/pengujian pelayanan kesehatan tradisional yang diselenggarakan dan berkedudukan di pemerintah provinsi. Kelompok Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Pokjanas merupakan Tim yang terdiri dari pejabat Eselon II, Eselon III, IV dan Para Pakar Yankestradkom yang bertugas membantu Menteri Kesehatan dalam merumuskan berbagai yang terkait dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer. Tim Pengendali P3T yang selanjutnya disingkat Timdal P3T adalah Tim yang berkedudukan di Provinsi yang bertugas mengkoordinasikan Sentra P3T dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Unit Teknis Sentra P3T yang selanjutnya disingkat UT SP3T adalah Unit teknis yang melakukan fungsi Sentra P3T dalam hal pelayanan dalam rangka pengkajian/penelitian/pengujian, dan diklat. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu kepada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris, dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sering disebut juga dengan pelayanan kesehatan alternatif, komplementer, holistik, alamiah atau non-konvensional. Metode pelayanan kesehatan tradisional adalah cara pelayanan kesehatan tradisional yang digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Alat kesehatan tradisional adalah instrumen yang digunakan untuk melakukan diagnosa, pengobatan dan atau perawatan secara tradisional maupun yang berfungsi sebagai alat bantu dalam menjalankan pekerjaan sebagai pengobat tradisional. Pengobat Tradisional adalah Seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional keterampilan dan ramuan.
Pengobat tradisional jenis keterampilan adalah seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan anggota fisik, alat mekanik atau alat bantu lainnya dan atau pikiran. Pengobat tradisional jenis ramuan adalah seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan obat tradisional.