Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pada bulan September tahun 2000, perwakilan-perwakilan dari 189 negara menandantangani Millennium Declaration, yang mengandung 8 butir capaian. Delapan.
Advertisements

UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
Kebijakan Yankestrad di Indonesia DIT BINA KESKOM DIT BINA KESKOM
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
DIARE (MENCRET).
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
SAINTIFIKASI JAMU.
RAPAT KOORDINASI PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
LAMPUNG SANG BUMI RUWA JURAI
H. ARSON ABADI, SKM, M.Si Dinas Kesehatan Kab.OKU SELATAN
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
AKUPRESUR MEININGKAT KAN PRODUKSI ASI & KEBUGARAN IBU
OLEH : dr. SUGIHARTONO, MSc MARTAPURA, OKU TIMUR
ELIMINASI MALARIA DI BANYUMAS 2015
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
PENGUKURAN KESEHATAN Definisi indikator
PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA
PERANAN OBAT TRADISIONAL DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
ORGANISASI LANSIA & POSYANDU LANSIA
TERAPI KOMPLEMENTER Disampaikan Oleh : R. Siti Maryam, MKep,Ns.Sp.Kep.Kom MK Keperawatan Keluarga II Semester VI Maret 2016.
Pembinaan kader Elvira Harmia, SST.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
S E L A M A T D A T A N G.
PENGENALAN AKUPRESUR DALAM KESEHATAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Hj. Juraida Roito Hrp, SKM, M.Kes MATA KULIAH KESEHATAN MASYARAKAT
6. ORGANISASI PROFESI.
PENANGANAN ANAK DENGAN DIARE
12 PROMOSI KESEHATAN DI SEKOLAH
Program Penyehatan Makanan
PENGOBATAN TRADISIONAL DAN PENGOBATAN KOMPLEMENTER DALAM KEPERAWATAN
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Balikpapan, 01 Nopember 2018 BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN Raudhatun Nuzul ZA. S.ST.,M.Kes
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
UNDANG UNDANG KESEHATAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PERanan pelayanan akupresur terkait pembiayaan kesehatan di pusk Ir iga putri mahadewi, m.kes. (kepala upt – jkmb dinkes prov bali.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM
REGULASI OBAT TRADISIONAL. Obat Tradisional merupakan salah satu produk budaya bangsa Indonesia. Kecendrungan penggunaan obat bahan alam oleh masyarakat.
 Tahun 2019 AKADEMI KEPERAWATAN POLITEKNIS KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN ACEH BANDA ACEH.
TERAPI KOMPLEMENTER TRADISIONAL
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Kelompok 12. Upaya promotif upaya promotif adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi.
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN DAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DIMENSI INDIKATOR INDEKS DIMENSI INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA Umur Panjang dan Sehat Pengetahuan.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
1 TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DALAM MENDUKUNG GERMAS DIBAWAKAN OLEH : KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL dr. Putu Camellia.
Upaya akselerasi pencapaiaN SDGs. SDGs ( Sustainable Development Goals ) sebuah dokumen yang akan menjadi sebuah acuan dalam kerangka pembangunan dan.
PENGOBATAN ALTERNATIF
Transcript presentasi:

Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia

Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia Pelayanan kesehatan tradisional telah diakui keberadaannya sejak dahulu kala dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Sampai saat ini pelayanan kesehatan tradisional  terus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi disertai dengan peningkatan pemanfaatannya oleh masyarakat  sebagai imbas dari  semangat untuk kembali menggunakan hal- hal  yang   bersifat  alamiah  atau dikenal dengan istilah ’back to nature’ ( Kembali ke Alam )

Dalam dunia internasional, perkembangan pelayanan kesehatan tradisional juga telah mendapat perhatian dari berbagai negara. Dari hasil kesepakatan pertemuan WHO Congress on Traditional Medicine di Beijing pada bulan November 2008 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bermanfaat dapat diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan. Dari pertemuan WHA pada tahun 2009 disebutkan dalam salah satu resolusinya bahwa WHO mendorong negara-negara anggotanya agar mengembangkan Pelayanan Kesehatan Tradisional  di negaranya sesuai kondisi setempat.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mempunyai tugas untuk melaksanakan program pembinaan terhadap pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini bertujuan agar  pelayanan kesehatan tradisional dapat diselenggarakan dengan penuh tanggungjawab terhadap manfaat, keamanan dan juga mutu pelayanannya sehingga masyarakat terlindungi dalam memilih jenis pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai  dengan kebutuhannya.

Masyarakat juga perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan dan  mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional  dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan penapisan, pengawasan, dan pembinaan yang baik sehingga masyarakat  terhindar dari hal-hal yang merugikan akibat informasi yang menyesatkan atau pelayanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

DASAR HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan tradisional yaitu pada pasal 1, 48, 59, 60 dan 61. Pada pasal  1 butir 16 yang disebutkan bahwa ”Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat”

Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa seluruh jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah, agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. 

Dalam pasal 60 dan 61 disebutkan bahwa orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan, antara lain: Jamu, Gurah, Homeopathy, Aroma Terapi, SPA terapi, dan metode lain yang menggunakan ramuan.

Sedangkan yang termasuk dalam Yankestrad Keterampilan, antara lain: akupunktur, chiropraksi, pijat urut, shiatsu, patah tulang, dukun bayi, battra sunat, refleksi, akupressur, bekam, apiterapi, penata kecantikan kulit/rambut, tenaga dalam, paranormal, reiki, qigong, kebatinan, dan metode lainnya yang mengunakan keterampilan.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL MELALUI TOGA Pelayanan Kesehatan Tradisional sendiri dapat digunakan masyarakat dalam mengatasi gangguan kesehatan secara mandiri (self-care), baik untuk pribadi maupun untuk keluarga melalui pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA). Hal ini sangat berguna, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Bila dilihat lebih jauh manfaat TOGA dalam mendukung masyarakat yang sehat secara mandiri, akan berdampak pada upaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan MDG’s (Millennium Development Goals ) di bidang Kesehatan, yaitu Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan, Menurunkan Angka Kematian Anak, Meningkatkan Kesehatan Ibu, dan Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya.

Upaya dukungan dari Pelayanan Kesehatan Tradisional dalam mencapai tujuan MDG’s antara lain perawatan ibu setelah bersalin dengan memanfaatkan daun Katuk dan Lobak sebagi sayur dan biji jagung tua yang disangrai untuk memperlancar keluarnya ASI dalam mendukung pencapaian ASI Eksklusif. Pemanfaatan daun Kacang Panjang, daun Dadap Serep, dan  Bawang Merah untuk mengobati payudara bengkak (mastitis) dengan cara ditumbuk dan ditempelkan ke seluruh payudara, kecuali pada puting susu. 

Jeruk nipis dicampur dengan kapur sirih dan minyak kayu putih juga dapat dimanfaatkan untuk perawatan perut setelah melahirkan. Dalam menjaga kesehatan anak, bisa menggunakan Temulawak dan Beras Kencur untuk menambah nafsu makan. Jika anak demam, dapat diobati dengan memanfaatkan daun Sambiloto dan Pule yang didihkan dengan air kemudian diminum, selain itu dapat memanfaatkan daun Dadap Serep dan daun Kembang Sepatu yang diremas-remas dan ditempelkan di kepala anak.

Pemanfaatan pijat pada anak yang sudah ada turun temurun di Indonesia untuk memperlancar peredaran darah dan meningkatkan kebugaran pada anak. Pemanfaatan daun Jambu Biji yang masih muda dapat digunakan dalam penanggulangan diare pada Balita sedangkan untuk mengobati disentri, bisa memanfaatkan daun Sambiloto kering yang direbus atau menggunakan daun Patikan Cina yang dicampur dengan Bawang Merah dan Pulosari.

Tanaman Serai dan Lavender bisa dimanfaatkan sebagai pengusir nyamuk. Pemanfaatan TOGA/Jamu untuk memelihara kesehatan yang berimplikasi pada peningkatan Usia harapan Hidup seperti daun Landep Segar dan Gandarusa sebagai obat pegal linu dan masih banyak hal-hal lain dari bumi Indonesia yang belum tergali pemanfaatannya untuk kesehatan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL Dalam kebijakan Kementerian Kesehatan RI, pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional dilakukan melalui 3 (tiga) pilar. Pilar pertama adalah Regulasi, adapun dukungan regulasi terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional telah dituangkan dalam Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 yang telah disebutkan diatas, SKN tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pengobatan Tradisional merupakan bagian sub sistem Upaya Kesehatan, Kepmenkes RI Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dan  Kepmenkes No 1/2010 tentang Saintifikasi Jamu berbasis pelayanan.

Pilar kedua adalah Pembina Kemitraan dengan berbagai Lintas Sektor terkait dan organisasi (asosiasi) pengobat tradisional termasuk pengawasan terhadap tenaga pengobat tradisional baik yang asli Indonesia maupun yang berasal dari luar negeri.

Pilar ketiga adalah Pendayagunaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) untuk menapis metode Pelayanan Kesehatan Tradisional di masyarakat dan melakukan pembuktian melalui pengkajian, penelitian, uji klinik, baik terhadap cara maupun terhadap manfaat dan keamanannya. Pada saat ini sudah ada 12 Sentra P3T tersebar di 12 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, serta adanya Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) di Makassar dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) di Palembang.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat rumah tangga, masyarakat, Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas, Kabupaten/Kota, Provinsi & Kementerian Kesehatan bersama lintas sektor terkait dan mengikut sertakan asosiasi pengobat tradisional. Sementara ini Kementerian Kesehatan telah bermitra atau bekerja dengan beberapa jenis Asosiasi Pengobat Tradisional (Battra) yang terkelompokkan sesuai dengan metodenya masing-masing. Diharapkan asosiasi Battra bisa membantu Kementrian Kesehatan dalam pembinaan pengobat di Indonesia namun harus selalu dievaluasi kemitraannya.

Terdapat asosiasi Battra antara lain : Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI) Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI) Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo) Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Persatuan Ahli Pijat Tuna Netra Indonesia (Pertapi) Asosiasi Praktisi pijat Pengobatan Indonesia (AP3I) Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ARSI)

8. Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) 9. Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI) 10. Ikatan Pengobat Tradisional Indonesia (IPATRI) 11. Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) 12. Asosiasi Therapi Tenaga Dalam Indonesia (ATTEDA) 13. Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) 14. Persatuan Ahli Kecantikan Tiara Kusuma.

Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) adalah wadah/laboratorium untuk melakukan penapisan melalui pengkajian/penelitian/pengujian pelayanan kesehatan tradisional yang diselenggarakan dan berkedudukan di  pemerintah provinsi.    Kelompok Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Pokjanas merupakan Tim yang terdiri dari pejabat Eselon II, Eselon III, IV dan Para Pakar Yankestradkom yang bertugas membantu Menteri Kesehatan dalam merumuskan berbagai yang terkait dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer. Tim Pengendali P3T yang selanjutnya disingkat Timdal P3T adalah Tim yang berkedudukan di Provinsi yang bertugas mengkoordinasikan Sentra P3T dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Unit Teknis Sentra P3T yang selanjutnya disingkat UT SP3T adalah Unit teknis yang melakukan fungsi Sentra P3T dalam hal pelayanan dalam rangka pengkajian/penelitian/pengujian, dan diklat. Pelayanan kesehatan  tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu kepada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris, dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sering disebut juga  dengan pelayanan kesehatan alternatif, komplementer, holistik, alamiah atau non-konvensional. Metode pelayanan kesehatan tradisional adalah cara pelayanan kesehatan tradisional yang digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan.

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Alat kesehatan tradisional adalah instrumen yang digunakan untuk melakukan diagnosa, pengobatan dan atau perawatan secara tradisional maupun yang berfungsi sebagai alat bantu dalam menjalankan pekerjaan sebagai pengobat tradisional. Pengobat Tradisional adalah Seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional keterampilan dan ramuan.

Pengobat tradisional jenis keterampilan adalah seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional  dengan menggunakan  anggota fisik, alat mekanik atau alat bantu lainnya dan atau pikiran. Pengobat tradisional jenis ramuan adalah seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan obat tradisional.