NAMA : dr. RUDY SAPOELETE, Akp.,SH.,MH.,MBA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Advertisements

LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Materi Hukum Kesehatan
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Professional behavior
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

NAMA : dr. RUDY SAPOELETE, Akp.,SH.,MH.,MBA CURRICULUM VITAE NAMA : dr. RUDY SAPOELETE, Akp.,SH.,MH.,MBA TEMPAT TINGGAL : PONDOK JATI CQ -1 SIDOARJO JAWA TIMUR HP. : 081 650 9811. PEKERJAAN : DIREKTUR RS BERSALIN “ B D S “ DI SURABAYA ADVOKAT DI KANTOR “ LAW OFFICE & LEGAL CONSULTANT BAMBANG SOETJIPTO & ASSOCIATES “ PENGALAMAN PENDIDIKAN : FK UNIVERSITAS BRAWIJAYA DI MALANG MASTER OF BUSINESS ADMINISTRATION – MARKETING AT WEST COAST INSTITUTE OF MANAGEMENT & TECHNOLOGY PERTH AUSTRALIA PENDIDIKAN AKUPUNKTUR MEDIS DEPDIKBUD FH UNIVERSITAS NAROTAMA DI SURABAYA PENDIDIKAN KEPROFESIAN DAN PENDIDIKAN ADVOKAT UNIVERSITAS SURABAYA DI SURABAYA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA DI SURABAYA PENGALAMAN ORGANISASI PROFESI : SEKRETARIS IDI CABANG SIDOARJO 2002 – 2010 KETUA BIDANG ORGANISASI IDI WILAYAH JATIM 2008 – 2011 KETUA BHP2A IDI WILAYAH JATIM 2011 – SEKARANG KETUA BHP2A IDI CABANG SIDOARJO 2010 – SEKARANG SEKRETARIS BHP2A PB IDI Pusat di Jakarta 2009 – 2012 WAKIL KETUA BHP2A PB IDI di Jakarta 2012 - SEKARANG  

PEMAHAMAN ASPEK HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT RUDY SAPOELETE, dr., SH., MH., MBA BIRO HUKUM PEMBELAAN DAN PEMBINAAN ANGGOTA PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA

KEDUDUKAN DOKTER DALAM PRAKTIK SEBELUM UU PRADOK BERLAKU REGULATOR DEPKES PEMERINTAH PUSAT / PEMDA KKI REGULATOR SETELAH BERLAKUNYA UU PRADOK ORGANISASI PROFESI o

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRAKTIK KEDOKTERAN KKI, ORGANISASI PROFESI (PASAL 54) KHUSUS UUPK KKI, ORGANISASI PROFESI PEMERINTAH PUSAT PEMDA (PASAL 71) UMUM

UUPK ORGANISASI PROFESI ADALAH IKATAN DOKTER INDONESIA (PS 1 AYAT 12) MENERBITKAN REKOMENDASI IJIN PRAKTIK, (PS 38) MENYELENGGARAKAN DAN MENGAKREDITASI PENDIDIKAN BERKELANJUTAN , (CPD) (PS 28 ) 4. MELAKUKAN KENDALI MUTU, DAN AUDIT MEDIK, dan MELAKUKAN KENDALI BEAYA, (PS 49)

PERSYARATAN MENDAPATKAN SURAT IJIN PRAKTIK MEMPUNYAI SURAT TANDA REGISTRASI / STR MEMPUNYAI TEMPAT PRAKTIK MEMPUNYAI REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI

PERSYARATAN MENDAPATKAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) MEMILIKI IJAZAH DOKTER, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, ATAU DOKTER GIGI SPESIALIS ; MEMPUNYAI SURAT PERNYATAAN TELAH MENGUCAPKAN SUMPAH / JANJI DOKTER ATAU DOKTER GIGI; MEMILIKI SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL; MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI MEMBUAT PERNYATAAN AKAN MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN KETENTUAN ETIKA PROFESI.

Mempunyai SIP di tempat lain SURAT IZIN PRAKTIK WAJIB MEMPUNYAI SIP DOKTER PRAKTIK KECUALI : 1. MENGGANTI PRAKTIK, 2. INSIDENTIAL, 3. BAKTI SOSIAL, Mempunyai SIP di tempat lain

KEWENANGAN DOKTER DOKTER RAWAT INAP DISPENSING OBAT TINDAKAN MEDIS PROMOTIV. PREVENTIV KURATIV STANDART KOMPETENSI DOKTER RAWAT INAP TERPENCIL PERSALINAN,ANC,IUD ,KB SUNTIK, IMPLAN MERACIK OBAT UUPK PSL 35 BUTIR i UU OBAT KERAS NO 419 UU PSIKOTROPIKA, NARKOTIKA DISPENSING OBAT

UNDANG - UNDANG PRAKTEK KEDOKTERAN mewawancarai pasien; memeriksa fisik dan mental pasien; menentukan pemeriksaan penunjang; menegakkan diagnosis; menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; menulis resep obat dan alat kesehatan; menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah Terpencil yang tidak ada apotek. UNDANG - UNDANG PRAKTEK KEDOKTERAN (PASAL 35)

Penjelasan pasal 35 huruf i KETENTUAN INI DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN KEWENANGAN BAGI DOKTER DAN DOKTER GIGI UNTUK MENYIMPAN OBAT SELAIN OBAT SUNTIK SEBAGAI UPAYA UNTUK MENYELAMATKAN PASIEN. OBAT TERSEBUT DIPEROLEH DOKTER ATAU DOKTER GIGI DARI APOTEKER YANG MEMILIKI IZIN UNTUK MENGELOLA APOTEK. JUMLAH OBAT YANG DISEDIAKAN TERBATAS PADA KEBUTUHAN PELAYANAN

PEKERJAKAN DOKTER TANPA STR / SIP PAPAN NAMA REKAM MEDIS ADMINISTRASI DENDA KEWAJIBAN DOKTER : RAHASIA KEDOKTERAN SPM,SOP MALPRAKTIK UUPK MERUJUK GAWAT DARURAT STR WNA PIDANA DENDA PEKERJAKAN DOKTER TANPA STR / SIP

DOKTER DAN DOKTER GIGI WNA LANDASAN HUKUM : UUD RI. Thn 1945 Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28 UU No. 29 Thn 2004 ttg PRAKTIK KEDOKTERAN UU No. 36 Thn 2009 ttg KESEHATAN UU No. 44 Thn 2009 ttg RUMAH SAKIT UU No. 13 Thn 2003 ttg KETENAGAKERJAAN UU No. 9 Thn 1992 ttg KEIMIGRASIAN PP No. 32 Thn 1996 ttg TENAGA KESEHATAN

LANJUTAN KKI DAN KEMENKES : PERKONSIL No. 42 Thn 2007 ttg TATA CARA REGISTRASI, REGISTRASI ULANG, REGISTRASI SEMENTARA DAN REGISTRASI BERSYARAT KEP. KKI No. 37 Thn 2007 ttg ALIH IPTEK KEP. KKI No. 17 Thn 2008 ttg PEDOMAN TATA CARA REGISTRASI SEMENTARA DAN BERSYARAT DOKTER DAN DOKTER GIGI WNA KEP. KKI No. 157 Thn 2009 ttg TATA CARA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI WNA ASEAN PERMENKES No. 1244 Thn 2009 ttg PENDELEGASIAN IJIN USAHA PMA DI BIDANG KESEHATAN PERMENKES No. 317 Thn 2010 ttg PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WNA DI INDONESIA

PERATURAN REGISTRASI DR\DRG WNA DI INDONESIA 1. SURAT TANDA REGISTRASI SEMENTARA DR/DR WNA diberikan yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia UUPK Pasal 31, KEP. KKI No. 17 Thn 2008 2. SURAT TANDA REGITRASI SEMENTARA DR/DRG WNA – ASEAN ( MRA MULAI 1 JANUARI 2010 ) diberikan yang melakukan pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia UUPK Pasal 31, PERKONSIL No. 42 Thn 2007, MRA 2010, KEP. KKI No. 157 Thn 2009

PERATURAN REGISTRASI DR\DRG WNA DI INDONESIA 3. SURAT TANDA REGISTRASI BERSYARAT DR/DR WNA diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis ( PPDS ) atau dokter gigi spesialis ( PPDGS ) WNA yang mengikuti penddikan dan pelatihan di Indonesia. UUPK Pasal 31, PERKONSIL No. 42 Thn 2007, KEP. KKI No. 17 Thn 2008 4. SURAT PERSETUJUAN ALIH IPTEK DR/DRG WNA diberikan kepada dokter dan dokter gigi WNA yang melakukan kegiatan alih ilmu dan pengetahuan ( IPTEK ) di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia UUPK Pasal 32, PERKONSIL No. 42 Thn 2007, KEP. KKI No. 37 Thn 2007

Permenkes 317 Psl. 3 (1) TK-WNA hanya dpt bekerja di fasyankes tertentu atas permintaan pengguna TK-WNA Psl. 3 (2) TK-WNA dilarang praktik mandiri, termasuk dalam rangka kerja sosial Psl. 5 Bidang pekerjaan yang dapat ditempati TK-WNA meliputi : a. pemberi pelatihan dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan b. pemberi pelayanan

Permenkes 317 Jenis TK-WNA Pemberi Pelayanan di tetapkan Menteri setelah mendapat rekomendasi dari KKI dengan memperhatikan kebutuhan pelayananan dan ketersediaan tenaga kesehatan Indonesia Jenis TK-WNA Pemberi Pelatihan ditentukan Menteri berdasarkan kebutuhan akan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta harus mendapatkan rekomendasi dari kolegium bagi dokter dan dokter gigi asing

Permenkes 317 Persyaratan Fasyankes Pengguna TK-WNA Pemberi Pelayanan hanya dapat bekerja di : RS kelas A RS kelas B Yang telah terakreditasi serta fasyankes tertentu yang ditetapkan oleh Menteri

Permenkes 317 Psl.12 (1) Fasyankes yang akan menggunakan TK-WNA harus memilki RPTKA dan IMTA Psl.12 (2) Menteri mengeluarkan rekomendasi untuk pengesahan RPTKA dan IMTA

Permenkes 317 Pembinaan dan pengawasan : Pemerintah, Pemda Propinsi, Pemda Kab/Kota

Permenkes 317 Sanksi pelanggaran Pendayagunaan TK-WNA, yaitu tindakan administratif : 1. Teguran Lisan 2. Teguran Tertulis 3. Pencabutan Izin (Fasyankes, IMTA dan atau STR)

TRIAS HUKUM KEDOKTERAN REKAM MEDIS INFORMED CONSENT RAHASIA KEDOKTERAN

REKAM MEDIS BERKAS YANG BERISI CATATAN DAN DOKUMEN : DATA NON MEDIS : IDENTITAS DATA MEDIS : PEMERIKSAAN, DIAGNOSA, PENGOBATAN, TINDAKAN , PENUNJANG LAIN. Catatan : DOKUMEN REKAM MEDIS MERUPAKAN MILIK DOKTER / SARANA PELAYANAN KESEHATAN ISI REKAM MEDIS MERUPAKAN MILIK PASIEN SEGI HUKUM, REKAM MEDIS MERUPAKAN BARANG BUKTI. UU PRADOK PASAL 46 DAN 47 , 51 Huruf a, dan SANKSI PADA PASAL 79 Huruf b

ASPEK HUKUM REKAM MEDIS TANGGUNG JAWAB : - DOKTER YANG MERAWAT, NAKES TERTENTU, PETUGAS PENGELOLA REKAM MEDIS, PIMPINAN SARKES KEPEMILIKAN REKAM MEDIS : - BERKAS MILIK SARKES, ISI RM MILIK PASIEN DIBUAT DALAM RINGKASAN RM, DAPAT DI BERIKAN PADA PASIEN ATAU KUASA PASIEN ( PERSETUJUAN PASIEN ) RAHASIA REKAM MEDIS : - INFORMASI ( IDENTITAS, Dx, RIWAYAT PENYAKIT ), RAHASIA DOKTER ( HRS ADA IJIN PASIEN ), NAKES TERTENTU, PETUGAS PENGELOLA REKAM MEDIS, PIMPINAN SARANA KESEHATAN ALAT BUKTI : - KETERANGAN AHLI ( 187 KUHAP )

INFORMED CONSENT INFORMASI PERSETUJUAN PERSETUJUAN YANG TIMBUL ANTARA PASIEN/KELUARGA DENGAN DOKTER / SARANA PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN MEDIS SEHUBUNGAN KEPERLUAN DIAGNOSA / TERAPI TUJUAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN DOKTER

INFORMED CONSENT ( PERSETUJUAN PASIEN / KELUARGA ATAS INFORMASI MENGENAI TINDAKAN MEDIS YANG AKAN DILAKUKAN ) INFO MEDIS PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS PENYAKIT RENCANA TINDAKAN RESIKO ALTERNATIF OLEH PASIEN KELUARGA TERDEKAT - INDIKASI MEDIS SESUAI STANDAR PROFESI TELITI DAN HATI – HATI ADA PERSETUJUAN

INFORMED CONSENT 1. PERSETUJUAN EKSPRESIF ( DINYATAKAN TERTULIS DAN LISAN ) Apabila secara faktual pasien mau menjalani secara prosedur secara medis dalam rangka penanganan terhadap penyakitnya Ex. Umum dilakukan, format yang jelas. 2. PERSETUJUAN NON EKSPRESIF CONSENT / IMPLIED CONSENT Apabila berdasarkan sikap dan tindakan pasien dapat ditarik kesimpulan bahwa pasien yang bersangkutan memberikan persetujuan Ex. Isyarat mau di suntik, gawat darurat

PENOLAKAN INFORMED CONSENT DILAKUKAN OLEH PASIEN DAN ATAU KELUARGA TERDEKAT SETELAH ADANYA PENJELASAN OLEH DOKTER PEMAHAMAN SECARA TERTULIS AKIBAT TANGGUNG JAWAB PASIEN HUBUNGAN DOKTER DENGAN PASIEN TETAP DIJAGA DAN DIPERTAHANKAN PENGHENTIAN / PENUNDAAN BANTUAN HIDUP HARUS PERSETUJUAN KELUARGA TERDEKAT PASIEN PERSETUJUAN PENGHENTIAN SETELAH ADA PENYELESAIAN OLEH DOKTER DIBUAT SECARA TERTULIS

JANGAN DILUPAKAN !!! PASIEN MEMPUNYAI KESEMPATAN BERTANYA DAN MENDAPATKAN JAWABAN YANG MEMUASKAN PASIEN MEMPUNYAI WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDISKUSIKAN RENCANA ITU DENGAN KELUARGA PASIEN DAPAT MENGGUNAKAN INFORMASI UNTUK MEMBANTU MEMBUAT KEPUTUSAN YANG TERBAIK PASIEN DAPAT MENGKOMUNIKASIKAN KEPUTUSAN ITU KE TIM DOKTER YANG MENANGANINYA

RAHASIA KEDOKTERAN SESUATU HAL YANG BERHUBUNGAN KERAHASIAAN ANTARA DOKTER DAN PASIEN YANG TIDAK BOLEH UNTUK DIKETAHUI OLEH ORANG YANG TIDAK BERKEPENTINGAN ATAU TIDAK BERHAK MENGETAHUI HAL ITU.

RAHASIA KEDOKTERAN DAPAT DIBUKA : SEIJIN PASIEN PERMINTAAN PENEGAK HUKUM PERINTAH PERATURAN PERUNDANGAN PASAL 48 UUPK --- MATERIEL

MALPRAKTIK ? ? ?

PERILAKU PROFESIONAL MEDIS MALPRAKTIK MEDIS . KEMATIAN PERILAKU PROFESIONAL MEDIS MENGAKIBATKAN LUKA BERAT / CEDERA KERUGIAN

PRAKTIK KEDOKTERAN SEMBUH BENAR RESIKO MEDIS TIDAK SEMBUH SEMBUH MAL SALAH TIDAK SEMBUH

Risiko Medis (Kecelakaan Medis) Keadaan yg tidak dikehendaki oleh pasien ataupun dokter sendiri dan dokter telah berusaha semaksimal mungkin dengan telah memenuhi  SP dan SOP, namun  Kecelakaan Medis tetap terjadi. Tdk dpt dipersalahkan (verwijtbaarheid) Tdk dpt dicegah (vermijtbaarheid) Tdk dpt diduga sebelumnya (verzienbaarheid)

Teguran, Pencabutan STR Dugaan Malpraktik DOKTER Disiplin Pidana Perdata Etika MKDKI Teguran, Pencabutan STR Sementara/ Tetap, Reschooling Polisi,jaksa hakim Denda/Kurungan Penjara Ganti Rugi Hakim IDI Cabut Reko mendasi

Dugaan Malpraktik KUHP 359/360/361 Dugaan kelalaian TDK SESUAI SPM SESUAI SPM DOKTER PASIEN Rekam medis Informed consent MATI/LUKA BERAT/ringan SAKSI AHLI IDI DAN KPTSN MKEK/MKDKI POLISI PENGADILAN JAKSA SP3

KAPAN DOKTER BISA DIGUGAT PERDATA ? Wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata); Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) (Pasal 1365 KUHPerdata); Kelalaian mengakibatkan Kerugian (Pasal 1366 KUHPerdata); Kelalaian pekerjaan sebagai penanggung jawab (Pasal 1367 ay at(3) KUHPerdata )

Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak dan menimbulkan kerugian. . MELAKUKAN KESALAHAN/KELALAIAN ,Pasal1365/1366 BW : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya / lalai menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu Pasal 1367 BW : Seseorang harus memberikan pertanggung-jawaban tidak hanya atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan orang lain yang berada di bawah pengawasannya

TANGGUNG JAWAB HUKUM (UU RS Psl. 46) RUMAH SAKIT BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM TERHADAP SEMUA KERUGIAN YANG DITIMBULKAN ATAS KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT. MULANYA -------- PSL 1367 BW

TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA DI RS RUMAH SAKIT TETAP/PEGAWAI PART TIMER / TAMU FULL TIMER TANGGUNG GUGAT TANGGUNG RENTENG

Menghindari SENGKETA MEDIK terkait DUGAAN MALPRAKTIK Menjalankan profesi sesuai dengan ETIKA PROFESI dan SUMPAH DOKTER Menjalankan profesi sesuai dengan STANDART PROFESI dan STANDART OPERASIONAL PROSEDUR Mematuhi PERATURAN PERUNDANGAN yang berlaku

KASUS 1 - Sebuah Departemen di Rumah Sakit bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Spesialis mengadakan program sosial operasi, tanpa sepengetahuan Direktur. Salah satu pasien mengalami infeksi nosokomial dan atau komplikasi. Pasien menuntut ganti rugi Rumah Sakit, Bagaimana Rumah Sakit menghadapi kasus tersebut ?

Berdasarkan UU ? - UUK No. 36 tahun 2009 Pasal 58 ayat 1 Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. UURS No. 44 tahun 2009 Pasal 46 Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit - KUHP Pasal 360 Kelalaian menyebabkan Luka Berat

Perkembangan hukum ? - RS sebagai institusi adalah penanggung jawab dari seluruh kegiatan di dalam institusi - RS harus dapat “mengendalikan/menguasai” seluruh sumber daya di RS - Good corporate & clinical governance - Tidak ada lagi penyelundupan sumber daya / kegiatan / dll

KASUS 2 Seorang pasien “ tidak mampu ” datang ke RS dengan syok perdarahan akibat HPP. Dokter IGD segera melakukan pertolongan darurat hingga syok teratasi. Tindakan selanjutnya direncanakan kuretase, untuk itu Rumah Sakit meminta uang muka (jaminan) kepada pasien – yang kemudian keluarga pasien mencoba mencari pinjaman tetapi tidak memperolehnya. Dan pada akhirnya Pasien meninggal setelah bertahan 4 jam. BAGAIMANA MENANGGAPI KASUS TERSEBUT ?

UU No. 36/2009 Pasal 85 ayat 2 (2 ) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10 ) dilarang menolak pasien dan / atau meminta uang muka terlebih dahulu.

UUK No 36/2009 Pasal 190 ayat 1 ( 1 ) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

UUK No 36/2009 Pasal 32 (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

PASAL 190 UU No 36/2009 (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Thank you..