Pajak Menjaga NKRI
Fungsi Pajak: Fungsi pajak: Fungsi budgeter, pajak sebagai sumber pendapatan negara. Fungsi regulasi, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian. Fungsi distribusi, pajak digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan Fungsi stabilisasi, pajak digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian.
Issues: Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Mempercepat Pergeseran Ekonomi Struktur Ekonomi Inbalance Urban Bias Daya Saing Rendah Ketersediaan Infrastruktur Terbatas Ketimpangan Pendapatan Kemiskinan Degradasi SDA Pencemaran Lingkungan Masalah sosial lainnya
Peranan APBN
Kebijakan Bidang Anggaran Anggaran belanja dipertahankan seimbang dalam arti pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total baik yg berasal dari dalam maupun dari luar Tabungan pemerintah didorong meningkat dari waktu kewaktu Peningkatan intensifikasi perpajakan dengan memperluas basis pajak Prioritas pengeluaran diberikan pada pengeluaran pembangunan yang produktif Kebijakan anggaran diarahkan utk mendorong pemanfaatan maksimal sumber-sumber dalam negeri
Reformasi Bidang Perpajakan SDM Struktur Organisasi dan Proses Bisnis Administrasi Perpajakan berbasiskan IT Modern Peraturan Perundangan dan policy
Pajak bagimu Negeri, Jiwa Raga Kami Terima Kasih