POKOK BAHASAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA AZAS LEGALITAS UNSUR KESALAHAN MELAWAN HUKUM TEMPAT DAN WAKTU TERJADINYA TINDAK PIDANA JENIS-JENIS TINDAK PIDANA TENTANG KEJAHATAN DAN PELANGGARAN LITERATUR KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA TINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA, PROF. DR. WIRJONO PRODJODIKORO, SH TINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DI DALAM KUHP, M. SUDRADJAT BASSAR, SH DELIK-DELIK KHUSUS, DRS. P.A.F. LAMINTANG, SH
DELIK-DELIK DALAM KUHP DELIK = TINDAK PIDANA = STRAFBAAR FEIT TINDAK PIDANA ADALAH PERBUATAN YANG OLEH ATURAN HUKUM PIDANA DILARANG DAN DIANCAM DENGAN PIDANA, BARANG SIAPA YANG MELANGGAR LARANGAN TERSEBUT. MNRT UJUD ATAU SIFATNYA, PERBUATAN-PERBUATAN PIDANA INI ADALAH PERBUATAN-PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM. PERBUATAN-PERBUATAN TERSEBUT JUGA MERUGIKAN MASYARAKAT DALAM ARTI BERTENTANGAN DENGAN ATAU MENGHAMBAT TERLAKSANANYA TATA DALAM PERGAULAN MASYARAKAT YANG DIANGGAP BAIK DAN ADIL. KESIMPULAN : SUATU PERBUATAN AKAN MENJADI TINDAK PIDANA APABILA PERBUATAN ITU : a. MELAWAN HUKUM b. MERUGIKAN MASYARAKAT c. DILARANG OLEH ATURAN PIDANA d. PELAKUNYA DIANCAM PIDANA
BUTIR a DAN b MENUNJUKKAN SIFAT PERBUATAN BUTIR c DAN d ADALAH MEMASTIKAN SUATU PERBUATAN ITU MENJADI TINDAK PIDANA. UNTUK MENGETAHUI APAKAH SUATU PERBUATAN ITU MERUPAKAN PERBUATAN PIDANA ATAU BUKAN, MAKA HRS DILIHAT PADA KETENTUAN HUKUM PIDANA POSITIF, YAITU : 1. KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA 2. KETENTUAN HUKUM PIDANA DI LUAR KUHP. WIRYONO : TINDAK PIDANA ADALAH PELANGGARAN NORMA-NORMA DALAM TIGA BIDANG HUKUM LAIN, YAITU HUKUM PERDATA, HUKUM KETATANEGARAAN DAN HUKUM TATA USAHA PEMERINTAH YANG OLEH PEMBENTUK UU DITANGGAPI DENGAN SUATU HUKUMAN PIDANA. - SIFAT YANG SAMA ADA DALAM TIAP TINDAK PIDANA ADALAH MELANGGAR HUKUM (WEDERRECHTELIJKHEID, ONRECHTMATIGHEID)
BERKAITAN DENGAN SIFAT MELANGGAR HUKUM INI TERDAPAT TIGA ARTI, YAITU : 1. BERTENTANGAN DENGAN HUKUM (OBYEKTIF) 2. BERTENTANGAN DENGAN HAK (SUBYEKTIF) ORANG LAIN 3. TANPA HAK BOLEHKAH ORANG MENGHAKIMI SENDIRI (EIGEN RICHTING) ADA 2 MACAM EIGEN RICHTING, YAITU : 1. EIGEN RICHTING YANG BUKAN TINDAK PIDANA 2. EIGEN RICHTING YANG MRPK TINDAK PIDANA a. DIPIDANA b. TDK DIPIDANA (PASAL 49 AYAT 1) ASAS LEGALITAS DASAR DARI SEGALA KETENTUAN HUKUM PIDANA ADALAH ASAS LEGALITAS (NULLUM DELICTUM, NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI). DIATUR DALAM PASAL 1 AYAT (1) KUHP, YAITU :
1. UU HANYA BERLAKU KE DEPAN DAN TDK BERLAKU SURUT TIADA SUATU PERBUATAN DAPAT DIPIDANA KECUALI ATAS KEKUATAN ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANAnG YANG TELAH ADA SEBELUM PERBUATAN DILAKUKAN. MAKNA ASAS LEGALITAS 1. UU HANYA BERLAKU KE DEPAN DAN TDK BERLAKU SURUT 2. SUMBER HUKUM PIDANA TIDAK LAIN DARI UU (LUAS) KESALAHAN PERBUATAN GEEN STRAF ZONDER SCHULD TINDAK PIDANA ORANG
- PERTANYAANNYA : MENGAPA DLM KUHP ADA PASAL YANG SIFAT MELAWAN HUKUM - PERTANYAANNYA : MENGAPA DLM KUHP ADA PASAL YANG MENYEBUT ISTILAH “MELAWAN HUKUM” DAN ADA YANG TIDAK ? MH MATERIIL (MATERIELE WEDERRECHTELIJKHEID MELAWAN HUKUM MH FORMIL (FORMELE WEDERRECHTELIJKHEID DLM FUNGSI YANG POSITIF MH MATRIIL DLM FUNGSI YANG NEGATIF
PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA MEMPERHATIKAN PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA YANG DISEBUT DALAM BUKU II DAN BUKU III KUHP, MAKA PENGGOLONGAN TERSEBUT BERSIFAT KUALITATIF. PENGGOLONGAN INI DAPAT DIPERHATIKAN DARI JUDUL-JUDUL TITEL YANG DISEBUT DALAM BUKU II DAN HUKU III. APABILA DIPERHATIKAN KEPENTINGAN YANG DILANGGAR, MAKA TINDAK PIDANA DALAM KUHP DAPAT DIBEDAKAN : KETENTUAN UMUM BUKU I KUHP BUKU II KEJAHATAN BUKU III PELANGGARAN
RECHTSBELANGEN YANG DILANGGAR DALAM TINDAK PIDANA INDIVIDU MASYARAKAT NEGARA BUKU II TITEL I S/D IV, VIII DAN XXVIII BUKU III TITEL III, VIII BUKU II TITEL XIII S/D XXVII DAN XXX BUKU III TITEL IV S/D VII BUKU II TITEL V S/D VII, IX S/D XII DAN XXIX BUKU III TITEL I, II DAN IX
MASING-MASING PELANGGARAN TERHADAP RECHTSBELANGEN DAPAT DIBEDAKAN LAGI : KEJAHATAN THD KEPENTINGAN INDIVIDU MENGENAI KEKAYAAN ORANG, YAITU TITEL XXII S/D XXVII DAN XXX MENGENAI NYAWA DAN TUBUH, YAITU TITEL XV, XVIII S/D XXI MENGENAI KEHORMATAN ORANG, YAITU TITEL XIII, XVI DAN XVII MENGENAI KESOPANAN, YAITU TITEL XIV
MENGENAI KEKAYAAN ORANG PELANGGARAN THD KEPENTINGAN INDIVIDU MENGENAI KEKAYAAN ORANG TITEL VII MENGENAI TUBUH ORANG TITEL V MENGENAI KEHORMATAN TITEL IV MENGENAI KESOPANAN TITEL VI
YAITU TITEL V S/D VII DAN XXIX MEMBAHAYAKAN KEADAAN YAITU TITEL V S/D VII DAN XXIX KEJAHATAN THD KEPENTINGAN MASYARAKAT MENGENAI PEMALSUAN, YAITU TITEL IX S/D XII PELANGGARAN TERHADAP KEPENTINGAN MASYARAKAT MEMBAHAYAKAN KEADAAN YAITU TITEL I, II DAN IX
MENGENAI KEDUDUKAN NEGARA YAITU TITEL I, II,III DAN IV KEJAHATAN TERHADAP KEPENTINGAN NEGARA TINDAKAN-TINDAKAN ALAT-ALAT NEGARA, YAITU TITEL VIII DAN XXVIII KEDUDUKAN NEGARA, YAITU TITEL IX PELANGGARAN TERHADAP KEPENTINGAN NEGARA TINDAKAN ALAT-ALAT NEGARA YAITU TITEL III DAN VIII
TEMPAT DAN WAKTU TERJADINYA TINDAK PIDANA ARTI PENTING : UU NEGARA MANA YG AKAN DIBERLAKUKAN LOCUS DELICTI PENGADILAN NEGERI MANA YG BERWENANG TERKAIT DENGAN PASAL 77- 94 KUHAP UU MANA YANG AKAN DIBERLAKUKAN UNTUK MENENTUKAN APAKAH PASAL 45, 46 DAN 47 KUHP DPT DIBERLAKUKAN TEMPUS DELICTI UNTUK MENENTUKAN DALUWARSA
UU YANG BERLAKU LOCUS DELICTI KOMPEDTENSI RELATIF TEMPUS DELICTI PASAL 1 (1) KUHP PASAL 1 (2) KUHP PASAL 44, 45, 48, 49, 50 DAN 51 KUHP PASAL 72 – 75 KUHP PASAL 76 KUHP PASAL 77 KUHP PASAL 78 KUHP
GEQUALIFICEERD DELICT DISAMPING SYARAT OBYEKTIF DAN SYARAT SUBYEKTIF UNTUK ADANYA TINDAK PIDANA, DIPERLUKAN JUGA ADANYA SYARAT-SYARAT LAIN, YAITU : SYARAT YANG TDK DPT DITINGGALKAN (UNSUR-UNSUR DELIK) SYARAT YANG MEMBERATKAN (PASAL 351:3 KUHP) SYARAT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENERAPAN KETENTUAN PIDANA (DELIK ADUAN) SYARAT TAMBAHAN (PASAL 288 KUHP) DELIK MATERIIL JENIS TINDAK PIDANA DELIK FORMIL DELICT COMMISSIE DELICT OMMISSIE GEQUALIFICEERD DELICT VOORTRDUREND DELICT
KEJAHATAN MENGENAI KEKAYAAN ORANG PASAL 362 MENGAMBIL BARANG, SELURUHNYA ATAU SEBA-GIAN MILIK ORANG LAIN, DENGAN TUJUAN MEMI-LIKINYA SECARA MELAWAN HUKUM. MENGAMBIL : WEGNEMEN DLM ARTI SEMPIT TERBATAS PADA MENGGERAKKAN TANGAN DAN JARI-JARI, MEME-GANG BARANGNYA, DAN MENGALIHKANNYA KE LAIN TEMPAT. TIDAK ADA PERBUATAN “MENGAMBIL” APABILA BARANGNYA OLEH ORANG YANG BERHAK DISERAH KAN KEPADA PELAKU. APABILA PENYERAHAN INI DISEBABKAN OLEH PEM-BUJUKAN DENGAN TIPU MUSLIHAT, MAKA ADA TIN DAK PIDANA “PENIPUAN”. JIKA PENYERAHAN ITU DISEBABKAN ADA PAKSAAN DG KEKERASAN OLEH PELAKU MK ADA TINDAK PIDANA “PEMERASAN” (AFPERSING/ AFDREIGING).
BARANG YANG DIAMBIL : - PENCURIAN SIFATNYA HRS MERUGIKAN KEKAYAAN SI KORBAN. - OKI BARANG YG DIAMBIL HRS BERHARGA (TDK SELALU BERSIFAT EKONOMIS) - BARANG YG DIAMBIL DAPAT SEBAGIAN DIMILIKI OLEH SI PELAKU. - BAGAIMANA JIKA BARANG ITU TDK DIMILIKI OLEH SIAPAPUN (RESNULLIUS) ? - BGMN JIKA PEGAWAI LABFOR MENCURI GIGI EMAS DARI MAYAT YANG DIPERIKSANYA ? TUJUAN MEMILIKI BARANGNYA DG MELANGGAR HK : - HAL INI JUGA TERDAPAT PADA PASAL 372 KUHP. - APA YANG DIMAKSUD DENGAN MEMILIKI BARANG ?
- ARREST HOGE RAAD 1926 MENENTUKAN : SBG PEMEGANG BARANG MEMPERLAKUKAN BARANG ITU SPT ORANG YG BERKUASA ATAS BARANG ITU, BERTENTANGAN DG HK, YG BERDASAR ITU IA MEME GANG BARANG TERSEBUT. - NOYON-LANGEMEYER MENJILMAKAN MENJADI PERBUATAN TERTENTU SUATU NIAT UNTUK MEMANFAATKAN SUATU BARANG MENURUT KEHENDAK SENDIRI. - BLOK MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG DI DLMNYA JELAS NAMPAK SUATU NIAT YG SDH LEBIH DULU DITENTUKAN UNTUK MENJADI SATU-SATUNYA ORANG YG BERDAYA MELAKUKAN BARANG ITU MENURUT KEHENDAKNYA.
- VAN BEMMELEN MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YG DI DLMNYA JELAS NAMPAK SUATU NIAT UNTUK MEMPERLAKUKAN BARANG MENURUT KEHENDAKNYA. - WIRYONO PROJODIKORO BERBUAT SESUATU DENGAN SUATU BARANG SEOLAH-OLAH PEMILIK BARANG ITU, DAN DENGAN PERBUATAN ITU SI PELAKU MELANGGAR HUKUM. - WUJUD PERBUATAN MEMILIKI BARANG DAPAT BERUPA MENJUAL, MENYERAHKAN, MEMINJAMKAN, MEMAKAI SENDIRI, MENGGADAIKAN , TIDAK BERBUAT APA-APA DG BARANG ITU DAN JUGA TIDAK MEMPERSILAH KAN ORANG LAIN BERBUAT SESUATU DENGAN BARANG ITU.
- BAGAIMANA KALAU MENGHANCURKAN - BAGAIMANA KALAU MENGHANCURKAN ? - BAGAIMANA JIKA SI PENGAMBIL BARANG HANYA BERMAK SUD MEMAKAI BARANGNYA SEBENTAR, DAN SESUDAH ITU AKAN DIKEMBALIKAN, ATAU SI PENYIMPAN BARANG HANYA MEMAKAI SEBENTAR TIDAK UNTUK SETERUSNYA ? TENTANG HAL INI ADA 2 PENDAPAT, YAITU : a. TIDAK TERMASUK PENCURIAN b. TERMASUK PENCURIAN - BATASAN ANTARA PENCURIAN DAN PENGGELAPAN ADALAH TERLETAK PADA “SAAT MUNCULNYA NIAT” UNTUK MEMILIKI BARANG ITU GEQUALIFICEERDE DIEFSTAL DISEBUT JUGA “PENCURIAN KHUSUS” YAITU PENCURIAN YG DILAKUKAN DENGAN CARA-CARA TERTENTU ATAU DLM KEADAAN TERTENTU SHG BERSIFAT LEBIH BERAT DAN DIANCAM HUKUMAN MAKSIMUM LEBIH TINGGI.
DIATUR DLM PASAL 363 DAN 365 PASAL 363 : (1) DIHUKUM DG HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA TUJUH TAHUN : Ke-1 : PENCURIAN TERNAK Ke-2 : PENCURIAN PD WAKTU KEBAKARAN, PELETUSAN, BANJIR, GEMPA BUMI ATAU GEMPA LAUT, PELETUSAN GUNUNG API, KAPAL KARAM, KAPAL TERDAMPAR, KECELAKAAN KERETA API, HURU HARA, PEMBERONTAKAN ATAU BAHAYA PERANG, Ke-3 : PENCURIAN PD WAKTU MALAM DLM SEBUAH RUMAH KEDIAMAN ATAU DI PEKARANGAN TERTUTUP YG DISITU ADA RUMAH KEDIAMAN, DILAKUKAN OLEH ORANG YG ADA DI SITU TANPA SETAHU ATAU BERTENTANGAN DG KEHENDAK YG BERHAK,
Ke-4 : PENCURIAN DILAKUKAN DUA ORANG ATAU LEBIH BERSAMA-SAMA, Ke-5 : PENCURIAN YANG DILAKUKAN DENGAN JALAN MEMBONGKAR, MERUSAK, MEMOTONG ATAU MEMANJAT, ATAU MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, YAITU UNTUK DAPAT MASUK KE TEMPAT KEJAHATAN ATAU UNTUK DAPAT MENGAMBIL BARANG YG AKAN DICURI ITU, (2) JIKA PENCURIAN DARI NOMOR 3 DISERTAI SALAH SATU HAL DARI NOMOR 4 DAN NOMOR 5, MAKA DIJATUHKAN HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA SEMBILAN TAHUN. PENCURIAN TERNAK : - MNRT PASAL 101, PERKATAAN TERNAK BERARTI HEWAN YG BERKUKU SATU, PEMAMAH BIAK DAN BABI, ATAU DENGAN LAIN PERKATAAN, KUDA, SAPI ATAU KERBAU DAN BABI.
ALASAN MEMPERBERAT HUKUMAN TERLETAK BAHWA TERNAK DIANGGAP KEKAYAAN YG PENTING (ROJOKOYO). PENCURIAN PD WAKTU ADA KEBAKARAN DSB : ALASAN MEMPERBERAT HUKUMAN IALAH BAHWA PERISTIWA-PERISTIWA SEMACAM ITU MENIMBULKAN KERIBUTAN DAN RASA KEKHAWATIRAN DI KHALAYAK RAMAI, YG MEMUDAHKAN SEORANG JAHAT MELAKUKAN PENCURIAN, SEDANGKAN SEHARUSNYA ORANG-ORANG MEMBERIKAN PERTOLONGAN KEPADA PARA KORBAN. BARANG YG DICURI TDK HRS BARANG YG KENA BENCANA TTP MELIPUTI BARANG-BARANG DISEKITARNYA YG KRN BENCANA TDK DIJAGA OLEH PEMILIKNYA. PENCURIAN PD WAKTU MALAM DLM SEBUAH RUMAH KEDIAMAN DST : - “WAKTU MALAM” MNRT PASAL 98 ADALAH WAKTU ANTARA MATAHARI TERBENAM DAN MATAHARI TERBIT.
“PEKARANGAN TERTUTUP” TDK MEMERLUKAN PAGAR YG SELURUHNYA MENGELILINGI PEKARANGAN, TTP CUKUP APABILA PEKARANGAN YBS NAMPAK TERPISAH DARI SEKELILINGNYA. TDK ADA SYARAT BERADANYA SI PENCURI DI SITU “TANPA PERSETUJUAN YG BERHAK”. JADI YG HRS ADA ADALAH “KEHENDAK YG BERHAK YG TERANG MENENTANG ADANYA SI PENCURI DI SITU”. PENCURIAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH BERSAMA-SAMA : DISINI HRS ADA DUA ORANG ATAU LEBIH YG BEKERJA SAMA DLM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN, SPT MEREKA BERSAMA-SAMA MENGAMBIL BARANG-BARANG DG KEHENDAK BERSAMA. TDK PERLU ADA RANCANGAN BERSAMA YG MENDAHULUI TDK CUKUP APABILA MEREKA SECARA KEBETULAN PADA PERSAMAAN WAKTU MENGAMBIL BARANG-BARANG. DG DIGUNAKAN KATA GEPLEEGD BUKAN BEGAAN MK PASAL INI HRS MERUPAKAN MEDEPLEGEN (TURUT MELAKUKAN).
“BEKERJA SAMA” ARTINYA TIDAK PERLU MELAKUKAN HAL YANG SAMA. PENCURIAN DG JALAN MEMBONGKAR, MERUSAK DSB : “MEMBONGKAR” (BRAAK) TERJADI APABILA, MISALNYA DIBIKIN LUBANG DLM SUATU TEMBOK DINDING SUATU RUMAH, DAN “PERUSAKAN” (VERBREKING) TERJADI APABILA MISALNYA HANYA RANTAI YG MENGIKAT PINTU DIPUTUSKAN ATAU KUNCI DARI SUATU PETI DIRUSAK. “MEMANJAT” MNRT PASAL 99 ARTINYA DIPERLUAS, TERMASUK MEMBIKIN LUBANG DI DLM TANAH DI BAWAH TEMBOK DAN MASUK RUMAH LEWAT LUBANG ITU (“MENGGANGSIR”), DAN MELIPUTI PULA MELALUI SELOKAN ATAU PARIT YG DITUJUKAN UNTUK MEMBATASI SUATU PEKARANGAN, YG DG DEMIKIAN DIANGGAP “TERTUTUP” (BESLOTEN ERF). “ANAK KUNCI PALSU”, MNRT PASAL 100 ARTINYA JUGA DIPERLUAS MELIPUTI PERKAKAS BERWUJUD APA SAJA YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBUKA KUNCI.
DG DISEBUTKAN HAL-HAL YG MEMBERATKAN TSB, MAKA APABILA ORANG BARU MELAKUKAN PEMBONGKARAN ATAU PERUSAKAN ATAU PEMANJATAN SAJA, MAKA ORANG TSB DPT DIPERSALAHKAN TELAH MELAKUKAN PERCOBAAN PENCURIAN (POGING TOT DIEFSTAL). PENCURIAN DENGAN PERKOSAAN (GEWELD) : DIATUR DLM PASAL 365, YG BUNYINYA SBB : DG HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA SEMBILAN TH DIHUKUM PENCURIAN YG DIDAHULUI, DISERTAI ATAU DIIKUTI DG KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN THD ORANG, DG MAKSUD UNTUK MEMPERSIAPKAN ATAU MEMUDAHKAN PENCURIAN ITU, ATAU SI PENCURI JIKA TERTANGKAP BASAH, SPY ADA KESEMPATAN BAGI DIRINYA SENDIRI ATAU BAGI YG TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN ITU UNTUK MELARIKAN DIRI ATAU SUPAYA BARANG YG DICURI TETAP TINGGAL DI TANGANNYA.
(2) HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA DUA BELAS TH DIJATUHKAN : Ke-1 : JIKA PERBUATAN ITU DILAKUKAN PD WAKTU MALAM DLM SEBUAH RUMAH KEDIAMAN ATAU DI PEKARANGAN TERTUTUP DI MANA ADA RUMAH KEDIAMAN, ATAU DI JALAN UMUM ATAU DI DLM KERETA API ATAU TREM YG SEDANG BERJALAN, Ke-2 : JIKA PERBUATAN ITU DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH BERSAMA-SAMA, Ke-3 : JIKA YG BERSALAH TELAH MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN KEJAHATAN DG JALAN MEMBONGKAR ATAU MEMANJAT, ATAU DG MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU, Ke-4 : JIKA PERBUATAN ITU BERAKIBAT LUKA BERAT, (3) DIJATUHKAN PIDANA SELAMA-LAMANYA LIMA BELAS TAHUN JIKA PERBUATAN ITU BERAKIBAT MATINYA ORANG.
KEISTIMEWAAN PASAL 365 DIBANDINGKAN DG PASAL 362 - DLM PASAL 365 (1) DITAMBAHKAN “MEMPERGUNAKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN”, DENGAN DUA MAKSUD, YAITU : a. MAKSUD UNTUK MEMPERSIAPKAN PENCURIAN PERBUATAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MENDAHULUI PENGAMBILAN BARANG. b. MAKSUD UNTUK MEMPERMUDAH PENCURIAN PENGAMBILAN BARANG DIPERMUDAH DG KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, (BERSAMAAN ANTARA KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DG PENGAMBILAN BARANG). - DLM PASAL 365 (2) DIPERBERAT HUKUMANNYA (12 TH) APABILA TERJADI : a. PENCURIAAN DISERTAI HAL-HAL YANG MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 363.
b. TERJADI PENCURIAN DI JALAN UMUM ATAU DLM KERETA API YANG SEDANG BERJALAN. PEMBERATAN TSB DISEBABKAN KRN SI KORBAN TDK MUDAH MENDAPATKAN PERTOLONGAN DR ORANG LAIN. c. PERBUATAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT. HUKUMAN DIPERBERAT MENJADI 15 TH APABILA PERBUATAN ITU BERAKIBAT MATINYA ORANG HUKUMAN DIPERBERAT MENJADI HUKUMAN MATI ATAU HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA 20 TH JIKA PERBUATAN ITU MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ATAU MATI DAN DILAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH. PERBEDAAN PASAL 339 DG PASAL 365 : PASAL 365 DELIK POKOKNYA ADALAH PENCURIAN (KEKERASAN YG MENGAKIBATKAN KEMATIAN) MENDAHULUI PERBUATAN MENCURI. PASAL 339 DELIK POKOKNYA ADALAH PEMBUNUHAN
KEJAHATAN MENGENAI NYAWA DAN TUBUH ORANG PASAL 338 KUHP BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN, DIANCAM KARENA PEMBUNUHAN DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA LIMA BELAS TAHUN. - PASAL INI PERUMUSANNYA SECARA “MATERIIL” YAITU SECARA “MENGAKIBATKAN SESUATU TERTENTU” TANPA MENYEBUTKAN PERBUATAN DARI TINDAK PIDANA TSB. - ITU BERARTI DAPAT DILAKUKAN DENGAN BERBUAT ATAUPUN TIDAK BERBUAT. - PERBUATAN INI HRS DILAKUKAN DENGAN UNSUR KESENGAJAAN DALAM SALAH SATU DARI TIGA WUJUD (OPZET BIJ OOGMERK, OPZET BIJ ZEKERHEIDSBEWUSTZIJN ATAU OPZET BIJ MOGELIJK-HEIDBEWUSTZIJN)
2. PASAL 351 KUHP PENGANIAYAAN DIANCAM DG PIDANA PENJARA PALING LAMA DUA TAHUN DELAPAN BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH. - PASAL INI JUGA DIRUMUSKAN SECARA MATERIIL, TETAPI WUJUD AKIBATNYA TIDAK JELAS. - PEMBENTUK UU DI BELANDA SEMULA MERUMUSKAN “DENGAN SENGAJA MENGAKIBATKAN RASA SAKIT DLM TUBUH ORANG LAIN DAN DENGAN SENGAJA MERUGIKAN KESEHATAN ORANG LAIN” - PERUMUSAN INI DIANGGAP TDK TEPAT KRN MELIPUTI JUGA PERBUATAN SEORANG PENDIDIK THD ANAK, DAN PERBUATAN SEORANG DOKTER THD PASIENNYA. - RUMUSAN TSB LALU DIGANTI “PENGANIAYAAN” DLM ARTI BERBUAT SESUATU DG TUJUAN (OOGMERK) UNTUK MENGAKIBATKAN RASA SAKIT.
- PASAL 351 AYAT (4) DIKATAKAN DENGAN PENGANIAYAAN DISAMAKAN SENGAJA MERUSAK KESEHATAN. - KESENGAJAAN DLM PENGANIAYAAN TERBATAS PD KESENGAJAAN SBG MAKSUD (OPZET BIJ OOGMERK) TDK SEPERTI DLM PEMBUNUHAN. - PASAL 351 AYAT (2 DAN 3) YAITU JIKA PENGANIAYAAN ITU BERAKIBAT LUKA BERAT ATAU MATI, MAKA MERUPAKAN ALASAN PEMBERATAN PIDANA. - AKIBAT DLM PASAL 351 AYAT (2 DAN 3) ITU HRS TDK MENJADI OOGMERK, SEBAB KALAU MENJADI OOGMERK MAKA AKAN BERBEDA PASAL YG DITERAPKAN, YAITU : * PASAL 351 AYAT (2) MENJADI PASAL 354 AYAT (1) * PASAL 351 AYAT (3) MENJADI PASAL 338.
- LUKA BERAT MNRT PASAL 90 BERARTI : - LUKA BERAT MNRT PASAL 90 BERARTI : * PENYAKIT ATAU LUKA YG TDK DPT DIHARAPKAN AKAN SEMBUH DENGAN SEMPURNA ATAU YANG MENIMBULKAN BAHAYA MAUT (LEVENS-GEVAAR) * MENJADI SENANTIASA TDK CAKAP MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU PENCAHARIAN. * KEHILANGAN KEMAMPUAN MEMAKAI SALAH SATU DARI PANCAINDERA. * KEKUDUNG-KUDUNGAN. * KELUMPUHAN. * GANGGUAN DAYA BERPIKIR SELAMA LEBIH DARI EMPAT MINGGU. * PENGGUGURAN KEHAMILAN ATAU KEMATIAN ANAK YANG MASIH ADA DLM KANDUNGAN. 3. PASAL 354 AYAT (1 DAN 2) MENGATUR PENGANIAYAAN BERAT
DIRENCANAKAN (VOORBEDACHTE RAAD) 1. PENGANIAYAAN YG DIRENCANAKAN DIATUR DLM PASAL 353 AYAT (1, 2 DAN 3) 2. PENGANIAYAAN BERAT YG DIRENCANAKAN DIATUR DLM PASAL 355 AYAT (1 DAN 2) 3. PEMBUNUHAN YG DIRENCANAKAN (MOORD) DIATUR DLM PASAL 340 PENGANIAYAAN RINGAN (LICHTE MISHANDELING) PASAL 352 KUHP BERBUNYI : KECUALI YG DISEBUT DLM PASAL 353 DAN 356, MK PENGANIAYAAN YG TDK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU PENCARIAN DIANCAM SBG PENGANIAYAAN RINGAN DG PIDANA PENJARA PALING LAMA TIGA BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH. PIDANA DPT DITAMBAH SEPERTIGA APABILA DILAKUKAN THD ORANG YG BEKERJA PADANYA ATAU MENJADI BAWAHANNYA.
MENGAPA PERCOBAAN MELAKUKAN PENGANIAYAAN DAN PENGANIAYAAN RINGAN TIDAK DIPIDANA ? PEMBUNUHAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 339 BERBUNYI : PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI, DISERTAI ATAU DIDAHULUI OLEH SUATU PERBUATAN PIDANA, YANG DILAKUKAN DG MAKSUD UNTUK MEMPERSIAPKAN ATAU MEMPERMUDAH PELAKSANAANNYA, ATAU UNTUK MELEPASKAN DIRI SENDIRI MAUPUN PESERTA LAINNYA DARI PIDANA DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN, ATAU UNTUK MEMASTIKAN PENGUASAAN BARANG YG DIPEROLEHNYA SECARA MELAWAN HUKUM, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU SELAMA WAKTU TERTENTU PALING LAMA DUA PULUH TAHUN. PENGERTIAN TERTANGKAP TANGAN (ONTDEKKING OF HETER DAAD) DAPAT DIBACA PADA PASAL 1 BUTIR 19 KUHAP, ATAU PASAL 57 HERZIENE INDONESICHE REGLEMENT.
PEMBUNUHAN OLEH IBU (KINDERDOODSLAG) PASAL 341 : SEORANG IBU YANG KARENA TAKUT AKAN KETAHUAN MELAHIRKAN ANAK PADA SAAT ANAK DILAHIRKAN ATAU TIDAK LAMA KEMUDIAN DENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ANAKNYA, DIANCAM KARENA PEMBUNUHAN ANAKNYA SENDIRI DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA TUJUH TAHUN - PASAL 342 MENGATUR PERBUATAN YANG WUJUDNYA SAMA DENGAN PASAL 341. PERBEDAANNYA DLM PASAL 342 PERBUATAN DILAKUKAN UNTUK MENJALANKAN KEHENDAK SEBELUM ANAK DILAHIRKAN. TINDAK PIDANA INI DINAMAKAN “PEMBUNUHAN ANAK BERENCANA“ (KINDERMOORD) ANCAMAN PIDANANYA MAKSIMUM 9 TAHUN PENJARA.
BGMN KALAU ADA ORANG LAIN YG TURUT SERTA ? DIRENCANAKAN UNSUR PERENCANAAN TDK PERLU ADA TENGGANG WAKTU LAMA ANTARA WAKTU MERENCANAKAN DAN WAKTU MELAKUKAN PERBUATAN . SEBALIKNYA MESKIPUN ADA CUKUP WAKTU YG TDK BEGITU PENDEK, BLM TENTU DIKATAKAN ADA RENCANA LEBIH DULU SECARA TENANG. SEMUA TERGANTUNG PADA KEADAAN KONKRIT DARI SETIAP PERISTIWA. PENGGUGURAN KEHAMILAN (ABORTUS) DIATUR DALAM PASAL 346 S/D 349 KUHP PENGGUGURAN KEHAMILAN INI SEBENARNYA HAMPIR SAMA DENGAN PEMBUNUHAN ANAK DAN PEMBUNUHAN ANAK BERENCANA.
PASAL 346 KUHP BERBUNYI : SEORANG PEREMPUAN YG DG SENGAJA MENYEBABKAN GUGUR ATAU MATI KANDUNGANNYA ATAU MENYURUH ORANG LAIN MENYEBABKAN ITU, DIHUKUM DG HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA EMPAT TAHUN. PERSAMAAN PASAL 341 DG PASAL 346 KUHP : HRS ADA KANDUNGAN (VRUCHT) ATAU BAYI (KIND) YG HIDUP DAN YG KEMUDIAN DIMATIKAN. PERBEDAAN PASAL 341 DG PASAL 346 KUHP : PASAL 341 PASAL 346 HRS ADA BAYI YANG LAHIR DAN HDP YG KELUAR DARI TUBUH IBU ADALAH SUATU KANDUNGAN YG HDP TTP BLM MENJADI BAYI (ONVOLDRAGEN VRUCHT) ATAU SUATU BAYI YANG SDH MATI (VOLDRAGEN VRUCHT)
TDK DIPEDULIKAN ALASAN APA YG MENDORONG SI IBU UNTUK MELAKUKANNYA. ALASANNYA ADALAH ADANYA KETAKUTAN SI IBU AKAN DIKETAHUI LAHIRNYA SI ANAK. TDK DIPEDULIKAN ALASAN APA YG MENDORONG SI IBU UNTUK MELAKUKANNYA. PASAL 347 : (1) BARANG SIAPA DG SENGAJA MENGGUGURKAN ATAU MEMATIKAN KANDUNGAN SEORANG WANITA TANPA PERSETUJUANNYA, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA DUA BELAS TAHUN. (2) JIKA PERBUATAN ITU MENGAKIBATKAN MATINYA WANITA TSB, DIANCAM DG PIDANA PENJARA PALING LAMA LIMA BELAS TAHUN. JADI PASAL 347 AYAT (1) INI MEMBICARAKAN DUA HAL, YAITU : PENGGUGURAN KANDUNGAN OLEH ORANG LAIN DARI SI IBU. 2. DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN SI IBU.
SEDANGKAN PASAL 347 AYAT (2) APABILA YG DIATUR DLM PASAL 347 AYAT (1) ITU MENGAKIBATKAN KEMATIAN SI IBU, MAKA PIDANANYA DIPERBERAT. PASAL 348 BARANG SIAPA DG SENGAJA MENGGUGURKAN ATAU MEMATIKAN KANDUNGAN SEORANG WANITA DENGAN PERSETUJUANNYA, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LIMA TAHUN ENAM BULAN. (2) JIKA PERBUATAN ITU MENGAKIBATKAN MATINYA WANITA TSB, DIANCAM DG PIDANA PENJARA PALING LAMA TUJUH TAHUN. PASAL INI SAMA DENGAN PASAL 347 HANYA PERBEDAANNYA DLM PASAL 348 PERBUATAN ITU ATAS IJIN SI IBU. PIDANANYA LEBIH RINGAN DARI PASAL 347. APABILA YG DITUJU IBUNYA MAKA DIKENAI PS 354.
PASAL 349 MENGATUR TENTANG DOKTER, BIDAN ATAU TUKANG OBAT YANG MEMBANTU KEJAHATAN YG DIATUR DLM PASL 346, 347 DAN 348, MAKA : 1. HUKUMAN DALAM PASAL TSB DPT DITAMBAH SEPERTIGA 2. DPT DICABUT HAKNYA MENJALANKAN PEKERJAAN YANG DIDLMNYA IA MELAKUKAN KEJAHATAN ITU. PASAL 299 KUHP BARANG SIAPA DG SENGAJA MENGOBATI SEORANG WANITA ATAU MENYURUH SPY DIOBATI, DG DIBERITAHU KAN ATAU DITIMBULKAN HARAPAN BHW KRN PENGOBATAN ITU HAMIL NYA DPT DIGUGURKAN, DIANCAM DG PIDANA PENJARA PALING LAMA EMPAT TAHUN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH. JIKA YG BERSALAH BERBUAT DEMIKIAN UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN ATAU MENJADIKAN PERBUATAN TERSEBUT SBG PENCARIAN ATAU KEBIASAAN , ATAU JIKA IA SEORANG TABIB, BIDAN ATAU JURU OBAT, PIDANANYA DPT DITAMBAH SEPERTIGA.
(3) JIKA YG BERSALAH MENJALANKAN PEKERJAAN TSB DLM MENJALANKAN PENCARIAN, MAKA DPT DICABUT HAKNYA UNTUK MELAKUKAN PENCARIAN ITU. TINDAK PIDANA YANG DIATUR DLM PASAL 299 INI SANGAT LUAS. UNTUK ADANYA TINDAK PIDANA INI : a. TDK PERLU ADA KANDUNGAN YG HIDUP b. TDK PERLU BAHWA BENAR-BENAR ADA SEORANG PEREMPUAN HAMIL c. CUKUP APABILA PD SEORANG PEREMPUAN DITIMBULKAN HARAPAN BHW KEHAMILAN YANG MUNGKIN ADA AKAN DIHENTIKAN DG PENGOBATAN INI. PEMBUNUHAN ATAS PERMINTAAN SI KORBAN (PS. 344) BARANG SIAPA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN ATAS PERMINTAAN ORANG ITU SENDIRI YANG JELAS DINYATAKAN DG KESUNGGUHAN HATI, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA DUA BELAS TAHUN.`
BUNUH DIRI MNRT KUHP TDK DILARANG YG DILARANG JIKA BUNUH DIRI ITU DILAKUKAN DG MINTA KPD ORANG LAIN UNTUK MELAKUKANNYA. HUKUMAN DIKURANGI MENJADI DUA BELAS TAHUN. PERMINTAAN SENDIRI INI HARUS TEGAS (UITDRUKKELIJK) DAN SUNGGUH-SUNGGUH (ERNSTIG). MEPERHATIKAN BUNYI PASAL 344 INI BERARTI BAHWA NYAWA SESEORANG MANUSIA OLEH HUKUM DIPERLINDUNGI THD USAHA ORANGNYA SENDIRI (PEMILIK NYAWA) UNTUK DIBUNUH. INI MENANDAKAN BAHWA PENGHARGAAN HK THD NYAWA SESEORANG TERLEPAS DR KEPENTINGAN ORANGNYA ITU SENDIRI. MEMBUJUK ATAU MENOLONG ORANG MEMBUNUH DIRI BARANG SIAPA SENGAJA MENDORONG ORANG LAIN UNTUK BUNUH DIRI, MENOLONGNYA DLM PERBUATAN ITU ATAU MEMBERI SARANA KEPADANYA UNTUK ITU.
TERJADI TINDAK PIDANA MNRT PASAL 345 SYARATNYA ADALAH BENAR-BENAR TERJADI PEMBUNUHAN DIRI ITU. JIKA USAHA BUNUH DIRI ITU GAGAL, SI PEMBUJUK ATAU SI PENOLONG TDK KENA HUKUMAN, JUGA TDK KENA PERCOBAAN. HUKUMAN TAMBAHAN MNRT PASAL 350 ; DLM HAL PEMIDANAAN KRN PEMBUNUHAN, PEMBUNUHAN DG RENCANA ATAU KRN SALAH SATU KEJAHATAN BER DSRKAN PASAL 344, 347 DAN 348, DPT DIJATUHKAN PENCA BUTAN HAK BERDASARKAN PASAL 35 NO. 1 – 5. MNRT PASAL 357 : DLM HAL PEMIDANAAN KRN SALAH SATU KEJAHATAN BER DSRKAN PASAL 353, DAN 355, DPT DIJATUHKAN PENCA BUTAN HAK BERDASARKAN PASAL 35 NO. 1 – 4.
TURUT SERTA DLM PENYERANGAN ATAU PERKELAHIAN TITEL XX BUKU II TTG “PENGANIAYAAN” PASAL 358 MERUMUSKAN SBB : MRK YG TURUT SERTA DLM PENYERANGAN ATAU PERKELAHIAN DIMANA TERLIBAT BEBERAPA ORANG, SELAIN TANGGUNG JAWAB MASING-MASING THD APA YG DILAKUKAN KHUSUS OLEHNYA, DIANCAM : 1. DG PIDANA PALING LAMA DUA TAHUN DELAPAN BULAN, JIKA AKIBAT PENYERANGAN ATAU PERKELAHIAN ITU ADA YANG LUKA-LUKA BERAT. 2. DG PIDANA PENJARA PALING LAMA EMPAT TAHUN , JIKA AKIBATNYA ADA YANG MATI. PERBEDAAN PENYERANGAN DG PERKELAHIAN PENYERANGAN PERKELAHIAN ADA SEORANG ATAU LEBIH YG MENYERANG PIHAK LAIN ADA DUA ORANG ATAU LEBIH SAMA2 SALING MENYERANG
1. DIHUKUM BERDASARKAN PASAL 358 - PENYEBUTAN “SELAIN DR TANGGUNG JAWAB MASING-MASING ATAS PERBUATAN YG KHUSUS DILAKUKAN” BERARTI BHW MASING-MASING PENYERANG ATAU MASING-MASING ORANG YG BERKELAHI, AKAN MENERIMA DUA HUKUMAN, YAITU : 1. DIHUKUM BERDASARKAN PASAL 358 2. DIHUKUM BERDSRKAN PERBUATAN KHUSUS YG MRK LAKUKAN SELAMA ADA PENYERANGAN ATAU PERKELAHIAN ITU. MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA ORANG KRN KEALPAAN TITEL XXI BUKU II MEMUAT DUA TINDAK PIDANA, YAITU : 1. PASAL 359 BERUPA “KRN KESALAHANNYA (CULPA) MENYEBAB KAN MATINYA ORANG”. YANG MENYERANG DIKENAKAN HUKUMAN KEDUA BELAH PIHAK
2. PASAL 360 BERUPA “KRN KESALAHANNYA (CULPA) MENYEBAB KAN LUKA BERAT ATAU LUKA DEMIKIAN SHG ORANG ITU MENJADI SAKIT SEMENTARA, ATAU TDK DPT MENJALANKAN JABATAN ATAU PEKERJAANNYA SEMENTARA” - KEDUA PASAL TSB DIMAKSUDKAN UNTUK MENDAMPINGI PASAL 338 TTG PEMBUNUHAN DAN PASAL 351 DST TTG PENGANIAYAAN. TDK SEMUA PERBUATAN MELUKAI ORANG DENGAN KESALAHAN CULPA DIJADIKAN TINDAK PIDANA, TTP HANYA APABILA MENIMBULKAN LUKA BERAT YG DITENTUKAN DLM PASAL 90 KUHP ATAU LUKA YG MENYEBABKAN SESEORANG MENJADI SAKIT ATAU SEMENTARA TDK DPT BEKERJA. “SEMENTARA TDK DPT BEKERJA” ARTINYA APABILA SBG AKIBAT LUKANYA HRS SEMENTARA DIRAWAT DI RUMAH SAKIT. “SAKIT” (ZIEKTE) ARTINYA KEADAAN TDK SEHAT SBG AKIBAT DARI LUKANYA ITU ATAU SUATU KEADAAN BILA FUNGSI-FUNGSI INTERNAL DR TUBUH MANUSIA TDK DPT BEKERJA SBGMN MESTINYA.
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TTG KESOPANAN (ZEDEN DELICTEN) HUKUMAN TAMBAHAN MNRT PASAL 361, JIKA KEJAHATAN DLM PASAL 359 DAN 360 DILAKUKAN DLM MENJALANKAN SUATU JABATAN ATAU PEKERJAAN PENCARIAN, MAKA : a. HUKUMAN MAKSIMAL BISA DITAMBAH SEPERTIGA DAN b. DAPAT DIJATUHKAN HUKUMAN TAMBAHAN BERUPA PENCABUTAN HAK MELAKUKAN PEKERJAAN ITU SERTA PENGUMUMAN KEPUTUSAN HAKIM. KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TTG KESOPANAN (ZEDEN DELICTEN) PERSUNDALAN - DIATUR DLM PASAL 296 KUHP YG SECARA LENGKAP SBB : BRG SIAPA DG SENGAJA MENYEBABKAN ATAU MEMUDAHKAN PERBUATAN CABUL OLEH ORANG LAIN DG ORANG LAIN DAN MENJADIKANNYA SBG PENCARIAN DIANCAM DG PIDANA PENJARA PALING LAMA SATU TAHUN EMPAT BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK LIMA BELAS RIBU RUPIAH.
KEJAHATAN-KEJAHATAN YG MELANGGAR KESOPANAN YG BUKAN KESUSILAAN PASAL INI TDK MENGATUR PERDAGANGAN BUDAK-BUDAK BELIAN PADA UMUMNYA. PERDAGANGAN WANITA MNRT NOYON - LANGEMEYER HRS DIARTIKAN SBG SEMUA PERBUATAN YG LANGSUNG BERTUJUAN UNTUK MENEMPATKAN SEORANG PEREMPUAN DLM KEADAAN TERGANTUNG DARI KEMAUAN ORANG LAIN YG INGIN MENGUASAI PEREMPUAN ITU UNTUK DISURUH MELAKUKAN PERBUATAN-PERBUATAN CABUL DG ORANG KETIGA (PROSTITUSI). UNTUK PERDAGANGAN ANAK LAKI-LAKI DIBAWAH UMUR TIDAK DIJELASKAN LEBIH LANJUT TUJUANNYA. TENTANG PERDAGANGAN ORANG INI SAAT INI SUDAH ADA UU YANG MENGATURNYA YAITU UU NOMOR 21 TAHUN 2007 TTG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. KEJAHATAN-KEJAHATAN YG MELANGGAR KESOPANAN YG BUKAN KESUSILAAN
KEJAHATAN-KEJAHATAN INI DIATUR DALAM 4 PASAL, YAITU PASAL 301 S/D PASAL 303. PASAL 300 KUHP MEMBUAT MABOK ORANG LAIN a. BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENJUAL ATAU MEMBERIKAN MINUMAN YG MEMBUAT MABOK KEPADA SEORANG YG TLH KELIHATAN MABOK. b. BARANG SIAPA YG DG SENGAJA MEMBUAT MABOK SEORANG ANAK YG UMURNYA BELUM CUKUP 16 TAHUN c. BARANG SIAPA DG KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ORANG UNTUK MINUM MINUMAN YG MEMABOKKAN. APABILA KETIGA PERBUATAN INI TERJADI MAKA DIANCAM DG PIDANA PENJARA 1 TAHUN ATAU DENDA RP.4500.- ANCAMAN HUKUMAN DINAIKKAN MENJADI 7 TAHUN APABILA PERBUATAN ITU MENGAKIBATKAN LUKA BERAT APABILA PERBUATAN DILAKUKAN DLM MENJALANKAN PENCAHARIAN DAPAT DICABUT HAKNYA.
MEMBERI MINUMAN MNRT ARREST HOGE RAAD 8 MEI 1893 ARTINYA MENYERAHKAN MINUMAN ITU UNTUK SEKETIKA DIMINUM. MEMBERI MAKANAN ATAU OBAT-OBATAN MNRT ARREST HOGE RAAD 14 JUNI 1920 TIDAK SAJA MELIPUTI PENYERAHAN ATAU PENUANGAN SECARA NYATA, AKAN TETAPI MELIPUTI SETIAP TINDAKAN YANG BERAKIBAT BAHWA MAKANAN ATAU OBAT-OBATAN ITU DITERIMA OLEH ORANG YANG MEMERLUKAN MAKANAN ATAU OBAT-OBATAN ITU. MNRT NOYON – LANGEMEYER, DLM RANGCANGAN KUHP BELANDA DISEBUTKAN “MINUMAN KERAS”, TETAPI DIUBAH MENJADI “MINUMAN YG MEMABOKKAN ORANG” AGAR TDK HANYA MENUNJUK JENEVER DAN WISKY, TTP JUGA MELIPUTI ANGGUR DAN BIR. DLM HAL INI TERMASUK JUGA OBAT TIDUR, TETAPI HRS TETAP SESUATU YG DIMINUM SBG MINUMAN DAN TDK MELIPUTI OBAT CAIR YANG HANYA DIMINUM DENGAN MEMPERGUNAKAN SENDOK.
TERKAIT DENGAN MABOK DIATUR JUGA DALAM BUKU KETIGA TITEL VI KUHP TTG PELANGGARAN MENGENAI KESOPANAN, YAITU DARI PASAL 536 S/D 539 KUHP. MENYERAHKAN ANAK UNTUK DISURUH MENGEMIS BRG SIAPA MEMBERI ATAU MENYERAHKAN KPD ORANG LAIN SEORANG ANAK DIBAWAH KEKUASAANYA YG SAH DAN YG UMURNYA KURANG DARI 12 TAHUN, PADAHAL DIKETAHUI ANAK ITU AKAN DIPAKAI UNTUK ATAU DIWAKTU MELAKUKAN PENGEMISAN ATAU UNTUK PEKERJAAN YG BERBAHAYA ATAU YG DPT MERUSAK KESEHATANNYA. PELAKU TINDAK PIDANA INI ADALAH : - ORANG TUA ANAK ITU - WALI ANAK ITU - ORANG YANG DISERAHI OLEH HAKIM UNTUK MENGAWASI ANAK ITU.
PASAL 302 KUHP PASAL INI MENGATUR DUA MACAM TINDAK PIDANA, YAITU : a. PENGANIAYAAN RINGAN HEWAN YANG DIANCAM DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA 3 BULAN ATAU DENDA 4500 RUPIAH : - BARANG SIAPA TANPA TUJUAN YANG PATUT ATAU SECARA MELAMPAUI BATAS, DENGAN SENGAJA MENYAKITI ATAU MELUKAI HEWAN ATAU MERUGIKAN KESEHATANNYA; - BARANG SIAPA TANPA TUJUAN YANG PATUT ATAU DG MELAMPAUI BATAS YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN ITU, DENGAN SENGAJA TIDAK MEMBERI MAKANAN YANG DIPERLUKAN UNTUK HIDUP KEPADA HEWAN, YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN MENJADI KEPUNYAAN DAN ADA DIBAWAH PENGAWASANNYA ATAU KEPADA HEWAN YANG WAJIB DIPELIHARANYA.
b. PENGANIAYAAN HEWAN DIANCAM DG HUKUMAN PENJARA PALING LAMA 9 BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK 300 RUPIAH, YAITU : APABILA PERBUATAN ITU MENGAKIBATKAN SAKIT LEBIH DARI SEMINGGU, ATAU CACAT, ATAU MENDERITA LUKA- LUKA BERAT LAINNYA, ATAU MATI. APABILA HEWAN ITU KEPUNYAAN YANG BERSALAH, MAKA HEWAN ITU DAPAT DIRAMPAS. BERDASARKAN ARREST HOGE RAAD 19 JUNI 1939, DENGAN SENGAJA MENIMBULKAN SAKIT ATAU LUKA PADA HEWAN SELALU DAPAT DIHUKUM JIKA ITU DILAKUKAN TANPA ALASAN YANG PATUT. JIKA ITU DILAKUKAN DENGAN TUJUAN TERTENTU, MAKA PERBUATAN ITU BARU DAPAT DIHUKUM APABILA DILAKUKAN DENGAN CARA-CARA BAIK SECARA UMUM MAUPUN DENGAN CARA SEBAGAIMANA DILAKUKAN NYA YANG TIDAK DAPAT DIBENARKAN.
KEJAHATAN MENGENAI NYAWA DAN TUBUH 4. MENGERJAKAN HEWAN TENTANG HALINI DIATUR DALAM BUKU III TITEL VI KUHP TTG PELANGGARAN MENGNAI KESOPANAN, PASAL 540 DAN 541. KEJAHATAN MENGENAI NYAWA DAN TUBUH 1. MENINGGALKAN ORANG YG PERLU DITOLONG DIATUR DALAM BAB XV PASAL 304 S/D PASAL 309 - PASAL 304 BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENEMPATKAN ATAU MEMBIARKAN SEORANG DALAM KEADAAN SENGSARA, PADAHAL MENURUT HUKUM YANG BERLAKU BAGINYA ATAU KARENA PERSETUJUAN DIA WAJIB MEMBERI KEHIDUPAN, PERAWATAN ATAU PEMELIHARAAN KEPADA ORANG ITU, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA DUA TAHUN DELAPAN BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH.
ADA 3 KEWAJIBAN DALAM PASAL 304 INI, YAITU : 1 ADA 3 KEWAJIBAN DALAM PASAL 304 INI, YAITU : 1. UNTUK MEMBERI KEHIDUPAN PADA ORANG LAIN 2. UNTUK MERAWAT ORANG LAIN 3. UNTUK MEMELIHARA ORANG LAIN UNSUR SUBYEKTIF DALAM TINDAK PIDANA INI ADALAH DENGAN SENGAJA MELALAIKAN KEWAJIBAN. MELALAIKAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN ITU BARU MERUPAKAN TINDAK PIDANA, APABILA ORANG YANG BERSANGKUTAN DIBIARKAN DALAM KEADAAN TIDAK TERTOLONG. MENURUT MvT KEADAAN TAK TERTOLONG BERARTI ADA DUA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI, YAITU : 1. KEADAAN TAK TERTOLONG KARENA KEADAAN SAKIT ATAU MATI 2. ORANG ITU TIDAK MAMPU MENOLONG DIRINYA SENDIRI. - PASAL 305 MEMBUANG ANAK (TE VONDELING LEGGEN)
BERDASARKAN RUMUSAN PASAL 305 ADA DUA TINDAK PIDANA YANG DILARANG, YAITU : a. MEMBUANG ANAK DIBAWAH UMUR 7 TAHUN b. MENINGGALKAN ANAK, DENGAN TUJUAN MELEPASKAN ANAK ITU DARIPADANYA. DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA LIMA TAHUN ENAM BULAN. MENURUT ARREST HOGE RAAD 20 APRIL 1925 MENINGGALKAN ANAK TDK PERLU BERAKIBAT BAHWA ANAK ITU MENJADI TERLANTAR ATAU BERADA DLM KEADAAN YANG MEMBAHAYAKAN. SEORANG YG MELETAKKAN ANAKNYA DI DLM RUMAH PENGINAPAN ATAU DI SUATU TEMPAT YANGTIDAK SEPATUTNYA KEMUDIAN MENOLAK UNTUK MEMBAWANYA DAN DITINGGAL PERGI, TELAH MENINGGALKAN ANAKNYA.
DARI RUMUSAN TERSEBUT JIKA DILIHAT DARI PELAKUNYA DAPAT DILAKUKAN OLEH : a. ORANG TUA ATAU b. WALI DARI ANAK ITU ATAU c. ORANG YANG DISERAHI OLEH HAKIM UNTUK MENGAWASI ANAK ITU. MENURUT ARREST HOGE RAAD 16 DESEMBER 1947 SEORANG IBU TIDAK “MENINGGALKAN” ANAK YG BARU DILAHIRKANNYA, JIKA IA BERUSAHA AGAR ANAKNYA DPT DITERIMA OLEH SUATU KELUARGA YANG DAPAT MENGASUH DAN MENDIDIKNYA .
KEJAHATAN MENGENAI PEMALSUAN DALAM KUHP HAL INI DIATUR DALAM : TITEL IX BUKU II TTG SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU TITEL X BUKU II TENTANG PEMALSUAN UANG LOGAM DAN UANG KERTAS NEGERI SERTA UANG KERTAS BANK TITEL XI BUKU II TENTANG PEMALSUAN METERAI DAN MERK TITEL XII BUKU II TENTANG PEMALSUAN SURAT. SUMPAH PALSU (MEINEED) DIATUR DALAM PASAL 242, YAITU SBB : (1) BARANG SIAPA YANG DALAM HAL OLEH PERATURAN UU DIPERINTAHKAN SUPAYA MEMBERI KETERANGAN DIBAWAH SUMPAH ATAU DIADAKAN AKIBAT HUKUM PADA KETERANGAN ITU, DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH, DENGAN LISAN ATAU DENGAN TULISAN, YAITU SENDIRI ATAU OLEH WAKILNYA YANG DIKUASAKAN SECARA KHUSUS, DIHUKUM DENGAN HUKUMAN PALING LAMA TUJUH TAHUN.
KALAU KETERANGAN PALSU DIBAWAH SUMPAH ITU DIBERIKAN DALAM SUATU PERKARA PIDANA DENGAN MERUGIKAN TERDAKWA ATAU TERSANGKA, MAKA YANG BERSALAH DIHUKUM DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA SEMBILAN TAHUN. KESANGGUPAN ATAU PENGUATAN, YANG DIPERINTAHKAN OLEH UU ATAU MENJADI GANTI SUMPAH, DISAMAKAN DENGAN SUMPAH. PENCABUTAN HAK TERSEBUT DALAM PASAL 35 NOMOR 1 DAN 2 BOLEH DIJATUHKAN. KETERANGAN DIBAWAH SUMPAH DAPAT DIBERIKAN : DENGAN LISAN ATAU DENGAN TULISAN SENDIRI ATAU OEH WAKILNYA YAITU SESEORANG MENGUCAPKAN KETERANGAN DIMUKA SEORANG PEJABAT DENGAN DISERTAI SUMPAH, YAITU MEMOHON KESAKSIAN TUHAN BAHWA IA MEMBERI KETERANGAN YANG BENAR. (SAKSI DALAM PERSIDANGAN) CARA SUMPAH MENURUT PERATURAN AGAMANYA MASING-MASING.
KETERANGAN DENGAN TULISAN, BERARTI BAHWA SEORANG PEJABAT MENULIS KETERANGAN DENGAN MENGATAKAN BAHWA KETERANGAN ITU DILIPUTI OLEH SUMPAH JABATAN YANG DULU DIUCAPKAN PADA WAKTU IA MULAI MEMANGKU JABATANNYA. (POLISI MEMBUAT PROSES VERBAL) KALAU KETERANGAN DIBAWAH SUMPAH DIBERIKAN OLEH SEORANG WAKIL, MAKA WAKIL ITU HARUS DIBERI KUASA KHUSUS, ARTINYA DALAM SURAT KUASA HARUS DISEBUTKAN DENGAN JELAS ISI KETERANGAN YANG AKAN DIUCAPKAN OLEH SI WAKIL ITU. SESUAI DENGAN AYAT (3) SUATU KESANGGUPAN AKAN MEMBERI KETERANGAN YANG BENAR, ATAU PENGUATAN KEBENARAN KETERANGAN YANG TELAH DIBERIKAN, DISAMAKAN DENGAN SUMPAH, YAITU APABILA MENURUT UU SUMPAH DAPAT DIGANTI DENGAN KESANGGUPAN ATAU PENGUATAN TADI. PENGGANTIAN INI DIPERBOLEHKAN DALAM HAL SEORANG BERKEBERATAN DIAMBIL SUMPAH. ALASAN KEBERATAN TDK SELALU PERLU DIBERITAHUKAN.
SUMPAH JABATAN ANTARA LAIN MEMUAT BAHWA SESEORANG PENJABAT MENYATAKAN TIDAK MEMBERI ATAU MENYANGGUPI SESUATU UNTUK MENDAPAT JABATAN, DAN BAHWA IA TIDAK AKAN MENYANGGUPI SESUATU BERHUBUNG DENGAN JABATANNYA. SUMPAH YANG DIPERINTAHKAN OLEH UU ATAU OLEH UU DIADAKAN AKIBAT HUKUM. SUMPAH YANG DIPERINTAHKAN OLEH UU MISALNYA SAKSI YANG DIPERIKSA DI DEPAN SIDANG PENGADILAN, MAKA SEBELUM MEMBERIKAN KESAKSIANNYA HRS MENGUCAPKAN SUMPAH TERLEBIH DAHULU UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR BAHWA IA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR. SUMPAH YANG OLEH UU DITENTUKAN AKIBAT HUKUM, YAITU SUMPAH YANG HRS DILAKUKAN OLEH PENGGUGGAT ATAU TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA, YAITU : 1. SUMPAH DESISOIR 2. SUMPAH SUPLETOIR
KETERANGAN PALSU ARTINYA KETERANGAN HARUS BOHONG ATAU TDK BENAR UNTUK SUMPAH PALSU CUKUP BAHWA SEBAGIAN DARI KETERANGANNYA TIDAK BENAR. BAGAIMANA KALAU SEORANG SAKSI TIDAK MEMBERITAHU KAN HAL YANG IA KETAHUI ? MNRT NOYON DAN LANGEMEYER TERMASUK MERUPAKAN SUMPAH PALSU, KECUALI : a . DG MEMBERITAHUKAN SESUATU YANG IA KETAHUI MAKA SESUATU YANG LEBIH DAHULU DIBERITAHUKAN MENJADI TIDAK BENAR. b. APABILA SEORANG SAKSI ITU MENGATAKAN “SAYA TIDAK TAHU APA-APA LAGI”. UNSUR KESENGAJAAN PEMBERI KETERANGAN HARUS TAHU BAHWA KETERANGAN NYA TIDAK BENAR. KALAU HANYA AKIBAT KELUPAAN SAJA MAKA TIDAK ADA SUMPAH PALSU.
UANG PALSU PENCABUTAN KETERANGAN PALSU PENCABUTAN HANYA DIBENARKAN SEBELUM PEMERIKSAAN DIMUKA HAKIM SELESAI. MENURUT HR, SIMONS DAN NOYON-LANGEMEYER, APABILA PENCABUTAN DILAKUKAN SEBELUM DITANDATANGANI BAP, MAKA TIDAK ADA SUMPAH PALSU.. MENURUT VAN BEMMELEN DAN NOYON TETAP ADA SUMPAH PALSU APABILA PENCABUTAN DILAKUKAN PADA SAAT PEMERIKSAAN SUDAH DITUTUP, MAKA ADA SUMPAH PALSU. UANG PALSU DIATUR DALAM TITEL X BUKU II PASAL 244 S/D PASAL 251 KUHP TENTANG “PEMALSUAN UANG LOGAM DAN UANG KERTAS NEGERI DAN UANG KERTAS BANK”. TUJUANNYA UNTUK MENGEDARKAN ATAU MENYURUH MENGEDARKAN SEBAGAI UANG TULEN DAN TIDAK DIPALSUKAN. ANCAMAN PIDANA MAKSIMUM 15 TAHUN
PASAL 244 : UNSUR-UNSUR PASAL 244 BARANG SIAPA MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG, ATAU UANG KERTAS YANG DIKELUARKAN OLEH NEGARA ATAU BANG DG MAKSUD UNTUK MENGEDARKAN ATAU MENYURUH MENGEDARKAN- NYA SEOLAH-OLAH ASLI DAN TIDAK DIPALSU, DIANCAM DENGAN PIDANA PENNJARA SELAMA- LAMANYA 15 TAHUN. UNSUR-UNSUR PASAL 244 SUBYEKTIF DENGAN MAKSUD UNTUK MENGEDARKAN ATAU MENYURUH MENGEDARKAN SEOLAH-OLAH MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK TERSEBUT ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN.
OBYEKTIF 1. BARANG SIAPA 2. MENIRU ATAU MEMALSUKAN 3. MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK APAKAH TINDAK PIDANA INI HRS DILAKUKAN DENGAN SENGAJA ATAU TIDAK ? DENGAN MEMPERHATIKAN UNSUR SUBYEKTIF TSB, MAKA TINDAK PIDANA INI HRS DILAKUKAN DENGAN SENGAJA. PEMBUKTIAN UNSUR KESENGAJAAN ADANYA KEHENDAK PELAKU UNTK MENIRU ATAU MEMALSUKAN MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK ADANYA PENGETAHUAN PADA PELAKU BAHWA YANG IA TIRU ATAU YANG IA PALSUKAN ITU MERUPAKAN MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK
MENIRU : SEMULA TIDAK TERDAPAT TIDAK TERDAPAT SUATU MATA UANGPUN DAN KEMUDIAN ORANG BARU MEMBUAT SUATU MATA UANG SEOLAH-OLAH MATA UANG TERSEBUT ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN. MEMALSUKAN : SEMULA MEMANG SDH TERDAPAT SUATU MATA UANG Y ANG SAH , DAN KEMUDIAN ORANG MENGUBAH SIFAT MATA UANG ITU DEMIKIAN RUPA, HINGGA MATA UANG YANG SAH ITU KEMUDIAN MENJADI PALSU. MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK : DALAM HAL INI YANG DIMAKSUDKAN ADALAH YANG DIBUAT OLEH LEMBAGA YANG BERWENANG (LEMBAGA YANG DITUGASI UNTUK MEMBUAT UANG).
PASAL 245 BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEOLAH-OLAH ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN, MATA UANG UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG TELAH IA TIRU ATAU PALSUKAN ATAUPUN KEPALSUAN- NYA ATAU PEMALSUANNYA IA KETAHUI PADA WAKTU IA MENERIMANYA, ATAU MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAAN ATAU MEMASUKKANNYA KE NDONESIA, MATA UANG, DITIRU ATAU DIPALSUKAN, DENGAN MAKSUD UNTUK MENGEDARKANNYA ATAU MENYURUH MENGEDARKAN- NYA SEBAGAI MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA LIMA BELAS TAHUN.
YANG DILARANG DALAM PASAL 245 : DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEOLAH-OLAH ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN, YAKNI MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK : a. YANG TELAH IA TIRU ATAU IA PALSUKAN ATAU b. YANG KEPALSUANNYA ATAU PEMALSUANNYA TELAH IA KETAHUI PADA WAKTU IA MENERIMA MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN ATAU MEMASUKKAN KE INDONESIA MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK, YANG TELAH DITIRU ATAU DIPALSUKAN DENGAN MAKSUD UNTUK MENGEDARKAN ATAU MENYURUH MENGEDARKANNYA SEOLAH-OLAH MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK TERSEBUT ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN.
AD 1 UNSUR SUBYEKTIF DENGAN SENGAJA YANG KEPALSUANNYA ATAU PEMALSUANNYA TELAH IA KETAHUI PADA WAKTU MENERIMANYA UNSUR OBYEKTIF BARANG SIAPA MENGEDARKAN / “UITGEVEN” SEOLAH-OLAH ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG IA TIRU ATAU IA PALSUKAN UNTUK ADANYA KESENGAJAAN HARUS DIBUKTIKAN A. ADANYA KEHENDAK TERDAKWA UNTUK MENGEDARKAN SEOLAH-OLAH ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN.
b. ADANYA PENGETAHUAN PADA TERDAKWA BAHWA YANG IA EDARKAN ITU MERUPAKAN MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG TELAH IA TIRU ATAU PALSUKAN. c. ADANYA PENGETAHUAN PADA TERDAKWA MENGENAI KEPALSUAN ATAU PEMALSUAN PADA WAKTU TERDAKWA MENERIMA MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG BERSANGKUTAN. AD 2 UNSUR SUBYEKTIF : DENGAN SENGAJA DENGAN MAKSUD UNTUK MENGEDARKAN ATAU MENYURUH MENGEDARKAN SEBAGAI MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN UNSUR OBYEKTIF : a. BARANG SIAPA
b. MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN ATAU MEMASUKKAN KE INDONESIA c. MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG DITIRU ATAU DIPALSUKAN UNTUK ADANYA KESENGAJAAN HARUS DIBUKTIKAN ADANYA KEHENDAK PADA TERDAKWA UNTUK MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN ATAU UNTUK MEMASUKKAN KE INDONESIA MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG DITIRU ATAU DIPALSUKAN; ADANYA PENGETAHUAN PADA TERDAKWA BAHWA YANG IA PUNYAI DALAM PERSEDIAAN ATAU YANG IA MASUKKAN KE INDONESIA ITU MERUPAKAN MATA UANG, UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK YANG TELAH DITIRU ATAU DIPALSUKAN.
BARANG SIAPA MEMBUAT ATAU MEMPUNYAI DALAM PASAL 250 BARANG SIAPA MEMBUAT ATAU MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN BAHAN-BAHAN ATAU ALAT-ALAT, YANG DIKETAHUI BAHWA BAHAN-BAHAN ATAU ALAT-ALAT TERSEBUT TELAH DIMAKSUD UNTUK MENIRU, MEMAL- SUKAN ATAU MENGURANGI NILAI MATA UANG ATAU UNTUK MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA 6 TAHUN ATAU PIDANA DENDA SETINGGI-TINGGINYA EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH. UNSUR SUBYEKTIF : YANG DIKETAHUI BAHWA BAHAN-BAHAN ATAU ALAT-ALAT TERSEBUT TELAH DIMAKSUD UNTUK MENIRU, MEMALSUKAN ATAU MENGURANGI NILAI MATA UANG ATAU UNTUK MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK,
MEMBUAT ATAU MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN UNSUR OBYEKTIF : BARANG SIAPA MEMBUAT ATAU MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN BAHAN-BAHAN ATAU ALAT-ALAT UNTUK MENIRU, MEMALSUKAN ATAU MENGURANGI NILAI MATA UANG ATAU UNTUK MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK. UNTUK ADANYA KESENGAJAAN HARUS DIBUKTIKAN : ADANYA KEHENDAK PADA TERDAKWA UNTUK MEMBUAT ATAU UNTUK MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN BAHAN-BAHAN ATAU ALAT-ALAT YANG DIMAKSUD UNTUK MENIRU, MEMALSUKAN ATAU UNTUK MENGURANGI NILAI MATA UANG ATAUPUN UNTUK MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG KERTAS NEGARA ATRAU UANG KERTAS BANK. ADANYA PENGETAHUAN PADA TERDAKWA BAHWA BAHAN-BAHAN ATAU ALAT-ALAT TERSEBUT TELAH DIMAKSUD UNTUK MENIRU, MEMALSUKAN ATAU UNTUK MENGURANGI NILAI MATA UANG ATAUPUN UNTUK MENIRU ATAU MEMALSU KAN UANG KERTAS NEGARA ATRAU UANG KERTAS BANK.
PEMALSUAN SURAT DIATUR DALAM BUKU II, BAB XII PASAL 263 S/D PASAL 276 KUHP. PASAL 263 BARANG SIAPA MEMBUAT SECARA PALSU ATAU MEMALSUKAN SUATU SURAT YANG DAPAT MENIMBULKAN SUATU HAK, SUATU PERIKATAN ATAU SUATU PEMBEBASAN HUTANG , ATAUPUN YANG DIMAKSUD UNTUK MEMBUKTIKAN SESUATU KENYATAAN, DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERGUNA KANNYA SEBAGAI SURAT YANG ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN ATAU UNTUK MEMBUAT ORANG LAIN MEMPERGUNAKAN SURAT TERSEBUT, MAKA JIKA DARI PENGGUNAANNYA DAPAT MENIMBULKAN SUATU KERUGIAN, KARENA BERSALAH MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA-0LAMANYA 6 TAHUN.
(2) DIPIDANA DENGAN PIDANA YANG SAMA BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMPERGUNAKAN SURAT TERSEBUT SEBAGAI SURAT YANG ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN, JIKA DARI PENGGUNAANNYA DAPAT MENIMBULKAN SUATU KERUGIAN. UNSUR SUBYEKTIF DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERGUNAKAN NYA SEBAGAI SURAT YANG ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN ATAU UNTUK MEMBUAT ORANG LAIN MEMPERGUNAKAN NYA SURAT TERSEBUT. UNSUR OBYEKTIF BARANG SIAPA; MEMBUAT SECARA PALSU ATAU MEMALSUKAN; SUATU SURAT YANG DAPAT MENIMBULKAN SUATU HAK, SUATU PERIKATAN ATAU SUATU PEMBEBASAN HUTANG, ATAU
UNTUK ADANYA KESENGAJAAN HARUS DIBUKTIKAN : d. SUATU SURAT YANG DIMAKSUD UNTUK MEMBUKTIKAN SUATU KENYATAAN; e. PENGGUNAANNYA DAPAT MENIMBULKAN SUATU KERUGIAN. UNTUK ADANYA KESENGAJAAN HARUS DIBUKTIKAN : ADANYA KEHENDAK PADA TERDAKWA UNTUK MEMBUAT SECARA PALSU ATAU UNTUK MEMALSUKAN SUATU SURAT; ADANYA PENGETAHUAN PADA TERDAKWA BAHWA YANG IA BUAT SECARA PALSU ATAU YANG IA PALSUKAN ITU MERUPAKAN SUATU SURAT : a. YANG DAPAT MENIMBULKAN SUATU HAK, SUATU PERIKATAN ATAU SUATU PEMBEBASAN HUTANG ATAU b. YANG DIMAKSUD UNTUK MEMBUKTIKAN SUATU KENYATAAN.
PERBEDAAN PERBUATAN “MEMBUAT SECARA 3. ADANYA MAKSUD PADA TERDAKWA UNTUK MEMPERGUNAKAN SENDIRI SURAT TERSEBUT SEBAGAI SURAT YANG ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN ATAU UNTUK MEMBUAT ORANG LAIN MEMPERGUNAKAN SURAT YANG TELAH IA BUAT SECARA PALSU ATAU YANG TELAH IA PALSUKAN; 4. ADANYA PENGETAHUAN DARI TERDAKWA BAHWA DARI PENGGUNAAN SURAT YANG IA BUAT SECARA PALSU ATAU YANG IA PALSUKAN ITU DAPAT MENIMBULKAN SUATU KERUGIAN. PERBEDAAN PERBUATAN “MEMBUAT SECARA PALSU” / “VALSELIJK OPMAKEN” DENGAN “MEMALSUKAN / “VERVALSEN” a. MEMBUAT SECARA PALSU ITU PADA MULANYA TIDAK TERDAPAT SEPUCUK SURAT APAPUN, AKAN TETAPI KEMUDIAN TELAH DIBUAT SEPUCUK SURAT YANG ISINYA BERTENTANGAN DENGAN KEBENARAN.
b. MEMALSUKAN ITU SEJAK SEMULA MEMANG SUDAH TERDAPAT SEPUCUK SURAT, YANG ISINYA KEMUDIAN TELAH DIRUBAH DENGAN CARA YANG DEMIKIAN RUPA, HINGGA MENJADI BERTENTANGAN DENGAN KEBENARAN. MENURUT SIMONS PERBUATAN MEMBUAT SECARA PALSU ITU DAPAT BERKENAAN DENGAN PERBUATAN BAIK MENGENAI TANDA TANGANNYA, MAUPUN MENGENAI ISINYA HINGGA SEPUCUK SURAT ITU BAIK SELURUHNYA MAUPUN HANYA SEBAGIAN YANG BERKENAAN DENGAN TANDA TANGAN- NYA SAJA ATAU YANG BERKENAAN DENGAN ISINYA , SECARA PALSU TELAH DIBUAT SEOLAH-OLAH BERASAL DARI ORANG YANG NAMANYA TERTULIS DI BAWAH SURAT TERSEBUT.
MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM SUATU AKTA PASAL 266 BARANG SIAPA MENYURUH MENCANTUMKAN SUATU KETERANGAN PALSU MENGENAI SUATU HAL DALAM SUATU AKTA OTENTIK YANG KEBENARANNYA HARUS DINYATAKAN OLEH AKTA TERSEBUT DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERGUNAKANNYA ATAU MENYURUH ORANG LAIN MEMPERGUNAKANNYA SEOLAH-OLAH KETERANGANNYA ITU SESUAI DENGAN KEBENARAN, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAM-LAMANYA 7 TAHUN JIKA PENGGUNAANNYA DAPAT MENIMBULKAN SESUATU KERUGIAN. DIPIDANA DENGAN PIDANA YANG SAMA BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMPERGUNAKAN AKTA TERSEBUT SEOLAH-OLAH ISINYA SESUAI DENGAN KEBENARAN, JIKA PENGGUNAANNYA DAPAT MENIMBULKAN SESUATU KERUGIAN.
UNSUR-UNSUR PASAL 266 AYAT (1) SUBYEKTIF : DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERGUNAKANNYA ATAU UNTUK MENYURUH ORANG LAIN MEMPERGUNAKANNYA SEOLAH-OLAH KETERANGAN ITU SESUAI DENGAN KEBENARAN. OBYEKTIF : BARANG SIAPA MENYURUH MENCANTUMKAN SUATU KETERANGAN PALSU MENGENAI SUATU HAL, YANG KEBENARANNYA HARUS DINYATAKAN OLEH AKTA TERSEBUT; DI DALAM SUATU AKTA OTENTIK; JIKA PENGGUNAANNYA DAPAT MENIMBULKAN SUATU KERUGIAN.
UNTUK ADANYA KESENGAJAAN HARUS DIBUKTIKAN : ADANYA KEHENDAK PADA TERDAKWA UNTUK MENYURUH MENCANTUMKAN SUATU KETERANGAN PALSU MENGENAI SESUATU HAL DI DALAM SUATU AKTA OTENTIK YANG KEBENARANNYA HARUS DINYATAKAN OLEH AKTA OTENTIK TERSEBUT. ADANYA PENGETAHUAN PADA TERDAKWA, BAHWA AKTA TERSEBUT MERUPAKAN SUATU AKTA OTENTIK . ADANYA MAKSUD PADA TERDAKWA UNTUK MEMPERGUNAKANNYA ATAU UNTUK MENYURUH ORANG LAIN MEMPERGUNAKANNYA SEOLAH-OLAH KETERANGANNYA YANG TERCANTUM DALAM AKTA TERSEBUT SESUAI DENGAN KEBENARAN.
Company Logo
Company Logo
Company Logo
Company Logo