PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP Oleh : Helmut Todo Tua Simamora BADAN LINGKUNGAN HIDUP, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA
ASPEK DALAM AMDAL 1. Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi: Tunggal : - dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha; Terpadu : - dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem; atau c. kawasan. - apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan
ASPEK DALAM AMDAL Bukti formal bahwa rencana tata kelola usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan tata ruang; Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan; Aspek Hukum – status jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak sedang/tidak dalam proses penegakan hukum, dimana kegiatan tersebut merupakan 1 (satu) kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan; Aspek teknis (metodologi ) yang digunakan;
Aspek Teknis (Metodologi) prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan; hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
Dokumen amdal memuat: UU No. 32/09 Pasal 25 : pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Kriteria Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Berdasarkan : rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permen LH 08/2013 Lampiran VI); kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; kepentingan pertahanan keamanan; prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan;
Kriteria Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
Kriteria Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup h. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan: entitas dan/atau spesies kunci (key species); memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance); memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance). i. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan j. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
Penilaian terhadap Penyusunan Dokumen AMDAL Penilaian terhadap Penyusunan Dokumen AMDAL (Munn, 1979) meliputi : Survey lapangan; Pemantauan; Pemodelan menggunakan pedoman; Studi literatur; Workshop; Interview dengan para ahli dan dengan pendapat masyarakat
Terimakasih