PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI) Bidang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti
SKEMA VALIDATOR NASIONAL
FEEDER Validator Pusat SISTEM VALIDASI PDDIKTI 6. Evaluation 3-7 2.Validation Optimistic Sync 8.Correction 1.Entry Validator Pusat 6. Evaluation 5.Assesment 4.Issue Detection 3-7
VALIDATOR NASIONAL
Rule Validasi Report awal IMPLEMENTASI VALIDATOR NASIONAL Implementasi validasi PDDIKTI ke Validator Nasional Penyesuain dengan aturan Akademik Rule Validasi awal Pembuatan Report Validasi di laman forlap dan Feeder Penyesuain Dashboard validasi Report
STATUS VALIDASI 1 2 3 99 Vld diterbitkan invalid Claim perbaikan oleh PT Dinyatakan masih invalid 99. Sudah valid (closed). issued Diperbaiki oleh PT Dinyatakan masih salah Perbaikan oleh PT Dinyatakan sudah benar
No RULE LANDASAN HUKUM ENTITAS RULE VALIDATOR (1) 1 Mahasiswa didaftarkan di luar periode SK 034/DIKTI/Kep/2002 diktum ke 3 bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 5 Kepmendiknas No. 184/U/2001, maka setiap PT wajib melaporkan PBM setiap prodinya selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak akhir semester. Registrasi Mahasiswa 2 Perubahan data registrasi mahasiswa di luar periode 3 Mahasiswa melewati batas studi maksimal namun belum bertatus Keluar/Drop Out/Lulus Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 1 Huruf a s.d g terkait masa studi/belajar. 4 Mahasiswa pindahan tanpa NIM dari perguruan tinggi asal PP 17 Tahun 2010 yaitu di pasal 88 ayat 1 s/d 3 5 Mahasiswa pindahan tanpa program studi asal
No RULE LANDASAN HUKUM ENTITAS RULE VALIDATOR (2) 6 Mahasiswa pindahan tanpa program studi asal PP 17 Tahun 2010 yaitu di pasal 88 ayat 1 s/d 3 Registrasi Mahasiswa 7 Mahasiswa pindahan tanpa perguruan tinggi asal 8 Mahasiswa berstatus pindahan tanpa SKS diakui 9 Mahasiswa pindahan memiliki jumlah SKS diakui tidak sesuai dengan jumlah SKS transfer Pasal 5 ayat 2 Permendikbud 81 tahun 2014 Status Keluar Mahasiswa 10 Mahasiswa lulus tapi nomor seri Ijazah kosong Pasal 16 Permenristekdikti 44 thn 2015 11 Mahasiswa lulus kurang dari batas studi minimal berdasarkan jenjang studi Pasal 17 Permendikbud 49 thn 2014 yg sudah diganti dgn Pasal 16 Permenristekdikti 44 thn 2015
No RULE LANDASAN HUKUM ENTITAS RULE VALIDATOR (3) 12 Perubahan data aktivitas kuliah mahasiswa di luar periode Pasal 16 Permenristekdikti 44 thn 2015 Aktivitas Mahasiswa 13 Mahasiswa aktif namun Nilai Indeks Prestasi Semester (IPS) kosong Pasal 24 ayat 4 Permenristekdikti 44 thn 2015 14 Mahasiswa Aktif namun jumlah SKS kosong Pasal 17 Permenristekdikti 44 thn 2015 15 Mahasiswa Aktif namun jumlah IPK kosong Pasal 24 ayat 5 Permenristekdikti 44 thn 2015 16 Rencana studi Mahasiswa jenjang diploma dan sarjana tahun pertama melebihi 24 SKS Pasal 18 ayat 1 Permenristekdikti no 44 tahun 2015 17 Rencana studi Mahasiswa jenjang diploma dan strata 1 melebihi 24 SKS 18 Jumlah realisasi tatap muka dosen melebihi jumlah rencana tatap muka Pasal 15 ayat 5 Permenristekdikti no 44 tahun 2015 Transaksi Dosen
No RULE LANDASAN HUKUM ENTITAS RULE VALIDATOR (4) 19 Mata kuliah tanpa jumlah SKS atau jumlah SKS tidak valid Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 15 Permenristekdikti no 44 tahun 2015 Kurikulum 20 Jumlah rencana tatap muka semua dosen dalam 1 kelas melebihi 16 kali Pasal 15 Permenristekdikti no 44 tahun 2015 Kelas Kuliah 21 Mahasiswa yang belum mendapatkan nilai Bagian Kelima Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 19-25 Permenristekdikti no 44 tahun 2015 Nilai Mahasiswa 22 Nilai tidak ditemukan di daftar bobot nilai Pasal 24 Permenristekdikti no 44 tahun 2015
No RULE LANDASAN HUKUM ENTITAS SOFT LAUNCHING (MARET 2017) 1 Mahasiswa berstatus pindahan tanpa SKS diakui PP 17 Tahun 2010 yaitu di pasal 88 ayat 1 s/d 3 Registrasi Mahasiswa 2 Mahasiswa aktif namun Nilai Indeks Prestasi Semester (IPS) kosong Pasal 24 ayat 4 Permenristekdikti 44 thn 2015 Aktivitas Mahasiswa 3 Mahasiswa Aktif namun jumlah SKS kosong Pasal 17 Permenristekdikti 44 thn 2015 4 Mahasiswa Aktif namun jumlah IPK kosong Pasal 24 ayat 5 Permenristekdikti 44 thn 2015 5 Mahasiswa yang belum mendapatkan nilai Bagian Kelima Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 19-25 Permenristekdikti no 44 tahun 2015 Nilai Mahasiswa 1. Diperbaiki di Feeder 2. Mesin Cek 3. Jika belum valid, kembali ke nomor 1; jika valid, selesai PT => Request periode pelaporan DIKTI => Buka periode pelaporan Kopertis => Validasi
TERIMA KASIH