TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
SELAMAT DATANG.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Disampaikan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Perlindungan dan Penegakan HAM
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Hak atas Kebebasan Pribadi
Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.
Pemberantasan Perdagangan Orang
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
dalam Sistem Peradilan Pidana
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
NAMA ANGGOTA KELOMPOK 1. Feronika Suhadak ( )
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
ALUR DAN SOP PENANGANAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
DESTANA desa tangguh bencana.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN

LATAR BELAKANG Perdagangan orang (human trafficking), merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia (HAM) Korban paling banyak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi pada kelompok rentan yaitu perempuan dan anak-anak Dampak utama dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kerugian yang dialami oleh korban yaitu berupa gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi HIV/AIDS, infeksi menular seksual, gangguan mental dan trauma berat bahkan dapat menyebabkan pula kematian.

Data Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Kabupaten Kebumen Jenis Kekerasan 2015 2016 2017 (s/d Oktober) Fisik 21 38 Psikhis 11 12 7 Seksual 64 63 51 Penelantaran Ekonomi 8 - Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) selesai dengan diversi 16 5 1 Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABK) selesai dengan proses persidangan 4 Jumlah 120 130 85

Kasus perdagangan orang dan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak seperti Fenomena GUNUNG ES Kasus yang dilaporkan Kasus yang tidak dilaporkan

UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang PERDA Kab.Kebumen No. 9 TH 2017 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penangangan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tingginya jumlah tenaga kerja Indonesia dari Kebumen (Okt’16: 12.000 org) masih tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Kebumen PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DARI PERDA NO.9 TAHUN 2017

PERDA NO.9 TH 2017 TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PENANGANAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN KEBUMEN

PERDAGANGAN ORANG Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

PENCEGAHAN PREVENTIF (Pasal 6) memberikan pemahaman kepada anak didik dan/atau masyarakat luas melalui media komunikasi, informasi dan edukasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa media cetak dan elektronik; membangun dan menyediakan sistem informasi yang lengkap dan mudah diakses; dan membangun jejaring melalui koordinasi dan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, Kelompok Perlindungan Anak Desa, Forum Anak dan LSM

BAB IV PENANGANAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PASAL 7 : Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Daerah dilakukan melalui: penjemputan, penampungan, dan pendampingan; koordinasi dengan instansi lain dan/atau pihak lain yang terkait dalam rangka proses pemulangan bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ke wilayah asalnya; melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang tentang adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau fasilitasi pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial (Pasal 8) pemulihan kesehatan fisik dan psikis bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di lembaga pelayanan kesehatan; pemberian pelayanan medicolegal; Reintegrasi Sosial Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ke keluarganya atau lingkungan masyarakatnya; dan pemberdayaan ekonomi dan/atau pendidikan terhadap Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau keluarganya.

BAB V PPT DAN GUGUS TUGAS PPT (PASAL 9) : Untuk melindungi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah membentuk PPT. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Gugus Tugas (Pasal 12) Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keanggotaan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur Perangkat Daerah, PPT, Penegak Hukum, organisasi profesi, instansi vertikal, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.

Gugus Tugas merupakan lembaga koordinatif yang bertugas: memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama; memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang meliputi Rehabilitasi, pemulangan dan Reintegrasi Sosial; memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan melaksanakan pelaporan dan evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 13) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib; membantu upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; memberikan bantuan baik moril maupun materiil bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan/atau melakukan pendampingan dan/atau bantuan hukum bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bersama Kita Berantas Perdagangan Orang