danielta maulana cahya wirani dhinar wika lukman najhan Kelompok 3 danielta maulana cahya wirani dhinar wika lukman najhan
Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang, Kendal
Pengertian Pelabuhan Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perikanan yang befungsi sebagai tempat tambat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional kapal perikanan.
Fungsi Pelabuhan Perikanan Fungsi Maritim, suatu tempat kontak bagi nelayan atau pemilik kapal, antara laut dan daratan untuk semua aktivitasnya. Fungsi Komersial, suatu tempat awal untuk mempersiapkan pendistribusian produksi perikanan dengan melakukan transaksi pelelangan ikan Fungsi Jasa, fungsi ini meliputi jasa yang melayani pendaratan ikan, jasa pelayanan kapal-kapal penangkapan ikan, jasa pelayanan penanganan mutu ikan dan lain- lain.
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) PPP dikenal sebagai pelabuhan perikanan tipe C atau kelas III. Pelabuhan ini dirancang untuk melayani kapal perikanan berukuran 10 – 30 GT dan dapat menampung 30 kapal atau 300 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal ikan yang beroperasi di perairan pantai. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 15 – 20/hari atau sekitar 4.000 ton/hari.
Kondisi Umum Lokasi Secara administratif Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang terletak di Dukuh Tawang, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal dan secara geografis terletak di antara 6o55’0.3” Lintang Selatan dan 110o02’49” Bujur Timur. Batas-batas wilayah Desa Gempolsewu : Sebelah Utara : Laut Jawa Sebelah Timur : Desa Sendang Sikucing Sebelah Selatan : Desa Rowosari Sebelah Barat : Kabupaten Batang
Sementara itu batas-batas wilayah kawasan PPP Tawang sebagai berikut : Sebelah Utara : perumahan penduduk Sebelah Timur : perumahan penduduk Sebelah Selatan : gedung sekolah dan perumahan penduduk Sebelah Barat : Sungai Kalikuto
Posisi PPP Tawang berdasarkan foto citra landsat
PPP Tawang
Di Kabupaten Kendal terdapat 16 kelompok nelayan dengan jumlah anggota 10.918 orang. Jumlah nelayan di Tawang 5.603 orang, atau 51,32% dari seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Kendal, yang terdiri dari 862 orang nelayan juragan (15,38%) dan 4.741 orang nelayan pendega (84,62%). Adapun jumlah pengolah hasil perikanan di Kecamatan Rowosari ada 18 kelompok dengan jumlah anggota 723 orang, atau 72,23% dari total jumlah pengolah ikan di Kendal sebanyal 1.001 orang.
Lay Out PPP Tawang
Dasar hukum bagi pembentukan dan penetapan Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang yaitu : Undang-Undang Perikanan Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2004 tentang Peningkatan Status Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) pada Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung
Landasan Operasional Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tentang Usaha Perikanan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.12/MEN/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor KEP Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor KEP.13/MEN/2004 tentang Pedoman Pengendalian Neklayan Andon Dalam Rangka Pengelolaan Sumberdaya Ikan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor KEP.58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/ MEN/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.03/MEN/2002 Tahun 2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.11/ MEN/2004 Tahun 2004 tentang Pelabuhan Pangkalan Bagi Kapal Perikanan;
Tugas Pokok PPP Tawang Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan pantai serta pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PPP Tawang menyelenggarakan fungsi : penyusunan rencana teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran
pelaksanaan kebijakan teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan ketatausahaan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya, fungsi PPP dapat berupa : Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan Pelayanan bongkar muat Pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan Pemasaran dan distribusi ikan Pelaksanaan pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat perikanan;
Lokasi : Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari Luas lantai lelang : 420 m2 Akses jalan : aspal Jarak dari Kendal : 28 km Jarak dari laut : 3 km Sumber air bersih : artetis dan PDAM Listrik : PLN 3.500 watt
Fasilitas Pelabuhan Pelabuhan perikanan yang ideal memiliki karakteristik sebagai berikut : Jarak tidak terlalu jauh dari fishing ground Lokasi pelabuhan cukup baik dalam hubungannya dengan daerah pemasaran ikan Memiliki areal yang cukup luas untuk pendaratan ikan dan industri penunjang lainnya Tempatnya menarik untuk tempat tinggal nelayan, bakul ikan, pengusaha ikan serta lainnya yang ada hubungannya dengan perikanan
Cukup aman dalam segala cuaca baik pada waktu pasang naik maupun pasang surut, dari gelombang ataupun ombak lautan bebas Cukup aman secara aalami dan buatan dari segala cuaca dan waktu bagi kapal yang berlabuh Kawasan cukup baik untuk membangun pemecah gelombang pangkalan pelabuhan dan sarana di pantai menjadi satu unit yang disesuaikan dengan perencanaan terpadu Areal pelabuhan yang cukup luas sehingga tidak mendapatkan kesulitan memperoleh lahan untuk pengembangan dan perluasan
Fasilitas POKOK Merupakan fasilitas dasar yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dari gangguan alam. Fasilitas pokok sekurang-kurangnya meliputi : Pelindung; seperti breakwater, revetmen, dan groin dalam hal secara teknis diperlukan tambat labuh; seperti dermaga dan jetty perairan; seperti kolam dan alur pelayaran penghubung; seperti jalan, drainase, gorong- gorong, jembatan; lahan pelabuhan perikanan
Fasilitas Pokok PPP Tawang breakwater, di kiri kanan muara, masing- masing sepanjang 300 m alur pelayaran, panjang 2.500 m, dalam berkisar 1,5 – 2,0 m dermaga, panjang 150 m, lebar 3 m
Fasilitas Fungsional fasilitas yang berfungsi meningkatkan nilai guna dari fasilitas pokok dengan cara memberikan pelayanan yang diperlukan dan sekurang-kurangnya terdiri dari antara lain : pemasaran hasil perikanan seperti TPI; navigasi pelayaran dan komunikasi seperti telepon, internet, SSB, rambu-rambu, lampu suar, dan menara pengawas; suplai air bersih, es, dan listrik; pemeliharaan kapal dan alat penangkap ikan seperti dock/slipway, bengkel, dan tempat perbaikan jaring; penanganan dan pengolahan hasil perikanan seperti transit sheed dan lab pembinaan mutu;
Fasilitas Fungsional PPP Tawang TPI/lantai lelang, 1.760 m2/420 m2 SPDN, kapasitas 30 ton Containerized Block Ice Plant (CBIP), 1 unit kapasitas 10 ton Menara suar, 1 unit Rambu pengaman di muara, 2 unit Instalasi air bersih (PDAM/artetis) Instalasi listrik , 3.500 watt
Fasilitas PENUNJANG fasilitas yang secara tidak langsung menunjang sistem pelabuhan perikanan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam kedua fasilitas di atas. Fasilitas penunjang sekurang-kurangnya : pembinaan nelayan seperti balai pertemuan nelayan; pengelola pelabuhan seperti mess operator, pos jaga, dan pos pelayanan terpadu; sosial dan umum seperti tempat peribadatan, MCK; kios IPTEK (wartel, warnet); penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Fasilitas Penunjang PPP Tawang Areal parkir, 1.650 m2 Kios ikan, 30 unit Lahan penjemuran ikan 120 m2 Kamar mandi, 60 m2 Mushola, 40 m2 Pos Keamanan Laut Terpadu Pos Jaga Kantor PPP, 200 m2
Wilayah Pengoperasian Wilayah daratan merupakan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan meliputi daratan untuk pengembangan pelabuhan perikanan terdiri atas akses jalan dan kawasan pemukiman nelayan; Wilayah perairan merupakan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan meliputi perairan untuk pembangunan pelabuhan perikanan terdiri atas alur pelayaran dari dan ke pelabuhan perikanan, keperluan keadaan darurat, kegiatan pemanduan, pembangunan kapal, uji coba kapal, dan penempatan kapal mati.
Wilayah kerja dan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan meliputi : 1) Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) 2) Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)
Daerah Lingkungan Kerja (DLKR), terdiri dari : DLKR Darat, yang dipergunakan untuk kegiatan fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang antara lain : kegiatan bongkar ikan, pelelangan ikan, pengepakan ikan, kawasan industri perikanan, kawasan pelayanan perbekalan dan fasilitas umum lainnya. DLKR Perairan, meliputi batas wilayah perairan yang dipergunakan untuk : kegiatan alur pelayaran, penempatan rambu-rambu navigasi, tempat tambat labuh, tempat alih muat antarkapal, olah gerak kapal perikanan dan perbaikan kapal perikanan
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP), meliputi : jalan akses menuju pelabuhan perikanan kawasan pemukiman nelayan kawasan bisnis perikanan perkantoran perairan di luar DLKR yang digunakan untuk alur pelayaran dari dan ke pelabuhan perikanan perairan untuk pengembangan pelabuhan perikanan jangka panjang perairan untuk penempatan kapal mati
Volume Produksi Perikanan Tangkap Kendal tahun 2006-2010 (ton) No Tahun Tawang Sendang Sikucing Tanggul Malang Bandengan Jumlah 1 2 3 4 5 2006 2007 2008 2009 2010 345,754 471,065 400,705 457,690 578,086 567,814 538,474 613,151 779,988 774,345 65,976 51,678 28,886 20,047 17,314 74,586 71,196 84,421 63,424 15,368 1.054,130 1.132,413 1.127,163 1.321,149 1.386,113
Nilai Produksi Perikanan Tangkap Kendal 2006-2010 (Rp 000) No Tahun Tawang Sendang Sikucing Tanggul Malang Bandengan Jumlah 1 2 3 4 5 2006 2007 2008 2009 2010 1.907.038 2.382.362 2.484.568 3.686.355 3.378.842 1.284.215 1.062.336 1.815.249 2.115.618 2.484.774 876.099 447.804 518.450 294.966 141.048 1.138.595 795.739 1.549.581 1.157.048 328.418 5.205.947 4.688.241 6.367.848 7.253.967 7.333.082
No Bulan Produksi (kg) Nilai (Rp1000) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember 47.825 58.763 75.734 108.896 45.462 42.102 37.622 30.728 14.682 37.943 34.715 44.614 406.449 435.205 756.944 580.834 256.696 286.333 250.619 253.888 159.588 296.735 312.657 382.894 Jumlah Rata-rata 579.086 48.257 4.378.842 364.903
Kunjungan Kapal Perikanan di TPI Tawang 2001-2010 No Tahun Jumlah Kunjungan Kapal (Unit) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 5253 5377 5142 5336 7059 4752 5360 3986 3123 3257
Armada Perikanan Tangkap dan Alat Tangkap di Kabupaten Kendal 2009 Uraian Tawang Sendang Sikucing Tanggul Malang Bandengan Jumlah Armada (unit) Kapal Motor Motor Tempel 893 26 867 98 - 158 281 1.430 26 1.404 Alat Tangkap (unit) Lampara Payang Dogol Pancing Trawl Bubu Cantrang Pukat Cincin Jaring Insang 70 2 111 - 37 297 18 780 193 5 56 46 1 156 54 6 71 461 80 899
Grafik Alat Tangkap yang Beroperasi di Wilayah Kerja PPP Tawang
Estimasi Kunjungan Kapal Hasil estimasi tersebut dapat dilihat pada gambar berikut ini. Peningkatan kunjungan kapal terjadi cukup signifikan pada tahun 2013 dengan jumlah 5618 kapal dimana pada tahun 2008 hanya berjumlah 3986 yang dapa tdilihat dalam grafik.
Rumus Menghitung panjang dermaga untuk dapat menampung seluruh perahu motor tempel [Panjang perahu x jumlah kapal] + 30% flow traffic = [5,5 m x 867] + [ 30 % x (5,5 x 867)] = 4768,5 + 1430,55 = 6199,05 m
Rumus Menghitung panjang dermaga untuk dapat menampung seluruh kapal motor [Panjang perahu x jumlah kapal] + 30% flow traffic = [12,5 m x 26] + [ 30 % x (12,5 x 26)] = 325 + 97,5 = 425,5 m
Rumus menghitung panjang dermaga bongkar di depan TPI dengan asumsi dermaga dapat menampung 15 perahu motor tempel dalam waktu yang sama sehingga panjang dermaga bongkar yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: = [5,5 x 15] + [30%x (5,5 x 15)] = 82,5 + 24,75 = 107,25 m
Rumus menghitung panjang dermaga bongkar di depan TPI dengan asumsi dermaga dapat menampung 9 kapal motor dalam waktu yang sama sehingga panjang dermaga bongkar yang dibutuhkan adalah sebagai berikut : = [12,5 x 9] + [30%x (12,5 x 8)] = 112,5 + 33,75 = 146,25 m