METODELOGI PENELITIAN 2,3,4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNSUR UNSUR MASALAH PENELITIAN
Advertisements

METODE PENELITIAN HUKUM
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Penelitian Hukum Dan Jenis-jenisnya.
Kelompok 2 : investigasi ilmiah
PRAKTIK HUKUM.
Penelitian Ilmiah Motivasi dan tujuan penelitian
MK Filsafat dan Etika Kesejahteraan Sosial
RUMUSAN MASALAH & LANDASAN TEORI
Rancangan Penelitian Kualitatif
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
TEKNIK PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA PENELITIAN KUALITATIF
Metodologi Penelitian Hukum
PENGENALAN PENELITIAN
Obyek Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
Jenis Penelitian Hukum
Pokok Bahasan 3 MASA KEBANGKITAN SAINS The History and Philosophy of Social Science Sumber: Scott Gordon 4/11/20151.
Pemetaan Aliran-Aliran Hukum dan Konsekuensi Metodogisnya
METODOLOGI PENELITIAN BISNIS
RAGAM DAN LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN
PSIKOLOGI – UNTAR metodologi penelitian kualitatif ninawati
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU KOMUNIKASI Pertemuan 3
Kuliah ke 3 dan 4 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT.
Logika Deduksi-Induksi dalam Pola Berpikir Ilmiah
TEKNIK PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA PENELITIAN KUALITATIF.
HIPOTESIS Pertemuan 7.
Kuliah II & III: Metodologi Penelitian Dalam Psikologi Sosial
PENELITIAN SOSIOLOGI.
PARADIGMA ILMU PENGETAHUAN
PARADIGMA PENELITIAN SUATU PENDEKATAN PENELITIAN SELALU MELIBATKAN ASUMSI FILOSOFIS (PARADIGMA) DAN METODE YANG BERBEDA-BEDA.
Posisi Semiotika dan Tradisi-tradisi Besar Filsafat Pemikiran
Metode Penelitian Ilmu Politik & Pendekatan Kualitatif
PENGKAJIAN PUSTAKA DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
DASAR TEORITIS PENELITIAN KUALITATIF
PRAKTIK HUKUM.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
PENELITIAN SOSIAL, PENELITIAN HUKUM DAN PENDEKATAN-NYA
PENGKAJIAN PUSTAKA DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Skripsi? siapa takut!!.
Hakekat Sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan
IPA dan Peranannya bagi Kehidupan Manusia
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
PANDANGAN FILSAFAT TENTANG PENDIDIKAN
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Teori Dasar (2).
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Macam Penelitian Metode Sejarah Metode Deskriptif:
Pertemuan 3 & 4 FILSAFAT PENDIDIKAN
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Metode Penelitian Ilmu Hukum
PRAKTIK HUKUM.
METODOLOGI PENELITIAN BISNIS
STUDI AGAMA SEBAGAI SUATU DISIPLIN ILMU
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
KONSTRUCTED REALITIES
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH II)
Marulam MT Simarmata, M.Si
SOSIOLOGI HUKUM OLEH : Dr. Harmadi, SH,MHum.
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Klasifikasi Penelitian
PENELITIAN PENDIDIKAN
TEKNIK PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA PENELITIAN KUALITATIF
TEKNIK PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA PENELITIAN KUALITATIF
Bahan Dasar ETIKA ADMINISTRASI NEGARA SMT. 6
KONSEP DASAR PENELITIAN KUALITATIF
Metode Penelitian Sastra
Transcript presentasi:

METODELOGI PENELITIAN 2,3,4

Penelitian (to search) tujuannya mencari kebenaran (truth, true knowledge) untuk menjawab pertanyaan/masalah/ kearuguan Masalah menentukan adanya penelitian Kemampuan mengidentifikasi masalah yang baik akan menentukan pula penelitian yg baik

Mengidentifikasi masalah bukan masalah metodologis tetapi merupakan masalah paradigmatik-teoritik Suatu masalah adalah hasil konseptualisasi Kegiatan menemukan masalah adalah kegiatan ilmiah atas penguasaan teori-teori

Mengidentifikasi masalah adalah memilih—berdasarkan pemihakan paradigmatik—manakah realitas yg boleh dibenarkan utk didentifikasi sbg masalah Penentuan masalah = pilihan= hak intelektual peneliti (mengapa anda memilih masalah itu?)

Karena itu masalah yg dipilih selalu atas dasar judgement peneliti, shg akan ada subyektifitas dan spekulatif dari peneliti Suatu masalah sangat boleh dikaji dan dipertanyakan Siapa yang memiliki otoritas menentukan suatu masalah?

Strukturalis: kemampuan mengidentifikasi masalah dimiliki oleh kalangan ahli atau mereka yg memiliki otoritas menata sistem kehidupan Interaksionis: realitas kehidpan tdk muncul secara empirik dalam dunia pengatan dan berwujud dalam tingkah laku berpola. Terstruktur secara obyektif dan karena bisa diukur-ukur.

Realits kehidupan itu sesungguhnya hanya eksis dalam alam makna yg simbolik dan sulit ditangkap lewat pengamatan dan pengukuran dr luar. Dkl realitas hanya bs ditangkat lewat pengalaman dan penghayatan internal yg menghasilkan kemafhuman (verstehen)

Realitas bagian dr alam makna/simbolik yg dpt dipahami melalui pengalamn internal para subyek pelaku. Karena itu yg terpersepsi dan teridentifikasi sbg masalah adalah yg dijumpai para subyek pelaku lewat partisipasi, pengalaman dan penghayatan dalam kehidupn yg mereka jalani (terlibat di dalamnya) Kalau tdk mungkin ia melibatkan diri maka caranya melalui wawancara intensif atau in depth

Contoh pandang masalah Acapkali kalangan birokrat, sebagai misal, memandang suatu persoalan didasarkan hukum positif. Suatu persoalan dilihat secara hitam putih berdasarkan hukum positif Pihak lain melihatnya dari segi fakta historis (ipso fakto) Perbedaan pandangan menggiring kepada konsekuensi akdemik dan metodologi atau pengkajian

Pembedaan metodologi misalnya: metode kuantitatif dan kulitatif Metode kualititatif utk memecahkan persoalan pd tingkat analisis makro secara empirik, digunakan umumnya dalam ilmu alam tetapi tidak bgt efektif utk meneliti prilaku manusia yg memiliki kehendak bebas.

Metode kuantitatif boleh jd dapat menemukan asas, dalil dan teori Metode kuantitatif boleh jd dapat menemukan asas, dalil dan teori. Tetapi tentu tidak mungkin dapt mngungkap secara scara statistik prilaku yg didodorong oleh kemauan, semangat, nilai, keyakinan, ide, makna, dll yg tersembunyi dalm benak manusia yg diteliti Metode kualititatif kemudian dikembangkan untuk memungkinkan pengungkapan hal2 yg tidak mungkin diungkap statistikal

PENELITIAN HUKUM TIGA KONSEP HUKUM Hukum sbg asas moralitas/asas keadilan universalmoral dan filosofis Hukum sbg kaidah positifsemua aliran positif Hukum sbg institusi sosial riil dan fungsional dalam sistem kehidupan masyarakathukum sosiologis dan antropologis

PENELITIAN HUKUM MORALITAS Sumber asas nilai: diakui oleh masyarakat atau dipraktekan sbg pedoman hidup atau prilaku Metodenya silogisme deduksi deduksi Asas dijabarkan menjadi norma diposisikan sbg premis mayor

PENELITIAN HUKUM POSITIF Lebih variatif, ketat dan profesional meneliti hukum yg telah atau pernah diberlakukan/law as what ought to be atau law in the book (survei, koleksi dan inventarisasi) umumnya dikerjakan oleh kalangan profesional)

Survei, koleksi dan inventarisasi tidak hanya peraturan PerUU tetapi juga putusan2 pengadilan, kemudian disusun utk memudahkan penelusuran kembali. Penelitian demikian ternyata sejalan dengan perkembangn kebutuhan akan informasi hukum

Penelitian hukum positif jg dapat melengkapi isi sistem (kaidah positif maupun asas2nya) Menggunakan metoda induksi utk melengkapi sistem normatif

Penemuan asas2 dimaksudkan juga utk melengkapi kekurangan dalam sistem hukum positif Metode ini juga disebut metode penelitian doktrinal secara rasional untuk merawat “the rationality and consistensy of legal doktrin”

Penelitian ini banyak dilakukan oleh kalangan praktisi, sebaliknya kurang berkembang di kalangan akademisi Kalaupun banyak jg dilakukan oleh akademisi bnelakangan ini dimaksudkan untuk mengimbangi kebutuhan legislator

PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS Hukum sbg gejala empirik yg dapat diamati– laws in society (hukum yg bekerja dalam kehidupan masyarakat dimana faktor non hukum terlibat di dalamnya) Dalam penelitian ini teori-teori banyak digunakan

Hukum diamati sbg gejala empirik Tidak lg dilihat sbg filosofis moralitik Hukum sbg produk sistem politik dilihat sbg kekuatan sosial empirik Hukum demikian dipandang mempengaruhi interaksi sosial selain faktor non hukum dalam kehidupan masyarakat sendiri

Karena itu penelitian ini dimasudkan jg meneliti bgmn hukum bekerja dlm masy Penelitian ini jg dimasudkan untk memperbarui hukum negara termasuk pembentukan kebijakan yg realistik dengan menggunakan cara pendekatan ilmu sosial