YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TEORI TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM TATA NEGARA.
State Jurisdiction / Yurisdiksi Negara Cekli Setya Patiwi, SH.,LL.M.
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
KEDAULATAN.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
BANK SENTRAL.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Yurisdiksi Negara.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)
LANDAS KONTINEN.
Yurisdiksi dalam Penegakan Hukum Cyber Crime
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
NEGARAKU-TUMPAH DARAHKU Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
HUKUM TATA NEGARA.
Prof. Hikmahanto Juwana
YURISDIKSI.
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
HTN DAN HAN.
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
KLARIFIKASI.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
wilayah negara kesatuan republik indonesia
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Politik
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

PENGERTIAN YURISDIKSI NEGARA MENURUT HUKUM NASIONAL = Kekuasaan atau kewenangan negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri di dalam batas-batas wilayahnya. YURISDIKSI NEGARA MENURUT HI : Hak dari suatu negara untuk mengatur atau mempenga- ruhi dengan langkah-langkah atau tindakan yang bersifat legislatif,eksekutif atau yudikatif atas hak-hak individu, milik/harta kekayaannya, perilaku2 atau peristiwa2 yg tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.

JURISDIKSI ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara, dan prinsip tidak campur tangan. HUBUNGAN KEDAULATAN DENGAN YURISDIKSI -Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara, bersifat utuh dan bulat(Jean Bodin). Kedaulatan suatu negara dibatasi oleh kedaulatan negara lain atau berhenti JURISDIKSI dapat lahir karena adanya tindakan: a. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan, atau membuat peraturan maupun keputusan-keputusan;

2. UNSUR-UNSUR YURISDIKSI NEGARA: HAK, KEKUASAAN ATAU KEWENANGAN; MENGATUR (Legislatif,Eksekutif, dan Yudikatif); OBYEK(Hal, peristiwa,perilaku, masalah, orang, benda); TIDAK SEMATA-MATA MERUPAKAN MASALAH DALAM NEGERI ; HUKUM INTERNASIONAL Hak,kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur obyek yang tidak semata-mata merupa- kan masalah dalam negeri itu, adalah berdasarkan hukum internasional.

3. MACAM-MACAM YURISDIKSI NEGARA Macam yurisdiksi negara dpt ditinjau berda- sarkan pada: 1. HAK, KEKUASAAN DAN KEWENANGAN UNTUK MENGATUR; 2. HAK, KEKUASAAN DAN KEWENANAGAN ATAS OBYEK YG DIATUR; 3. HAK, KEKUASAAN DAN KEWENANGAN ATAS TEM- PAT ATAU TERJADINYA OBYEK YANG DIATUR

YURISDIKSI NEGARA UNTUK MENGATUR TERDIRI DARI: Yurisdiksi legislatif, yaitu yurisdiksi suatu negara untuk membuat atau menetapkan suatu peraturan perundang-undangan untuk menga tur suatu obyek atau masalah. Obyek atau masalah itu sdh tentu tidak semata-mata bersifat domestik. 2. Yurisdiksi Eksekutif, adalah yurisdiksi suatu negara untuk menerapkan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan nasional yg telah dibuatnya itu atas suatu masalah yg tidak semata-mata bersifat domestik.

3. Yurisdiksi Yudikatif Adalah yurisdiksi negara untuk mengadili dan atau menghukum si pelanggar peraturan perundang-undangan yg telah dibuat dan dilaksanakan oleh negara yang bersangkutan.

Yurisdiksi kebendaan; Yurisdiksi kriminal; Yurisdiksi civil. YURISDIKSI NEGARA ATAS OBYEK(HAL, MASALAH, PERISTIWA, ORANG, BENDA) TERDIRI DARI: Yurisdiksi Personal; Yurisdiksi kebendaan; Yurisdiksi kriminal; Yurisdiksi civil. YURISDIKSI PERSONAL terdiri dari: Yurisdiksi personal berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, dan Yurisdiksi personal berdasarkan asas kewarganegaraan pasif

YURISDIKSI NEGARA BERDASARKAN TEMPAT DARI OBYEK ATAU MASALAH: Yurisdiksi teritorial; Yurisdiksi quasi teritorial( zona tambahan) Yurisdiksi ekstra teritorial (laut lepas) Yurisdiksi universal (siapa saja,kapan dan dimana saja); 5. Yurisdiksi Eksklusif (ZEE).