PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga) Dipersembahkan oleh : Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
KETENAGAKERJAAN
POKOK BAHASAN Pengertian Ketenagakerjaan Dasar Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Kerja Hubungan Industrial Analisis Arus Kerja
1. Pengertian Ketenagakerjaan Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. https://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
( Undang – Undang Ketenagakerjaan ) 2. DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” ( Payung Hukum Utama ) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ( Secara Umum ) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Undang – Undang Ketenagakerjaan )
DASAR HUKUM Custom Traktat Perjanjian Keputusan Penetapan Per-UU-an
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan a. PERATURAN PER-UU-AN UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yg dirubah dgn UU No. 25 thn 1997 & dijelaskan lebih terperinci dalam PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaran Jamsostek dan PP No. 28 thn 2002 tentang Perubahan Pasal 21 PP No. 3 thn 1992; Dll. b. PERJANJIAN Perj Kerja Bersama / Perj Perburuhan / Kesepakatan Kerja Bersama; Perjanjian Kerja; Peraturan Perusahaan.
c. KEPUTUSAN / PENETAPAN Penetapan yang dibuat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan baik tingkat Pusat atau Daerah (P4D atau P4P menurut UU No. 22 tahun 1957) yang kemudian diganti dengan istilah PPHI menurut UU No 2 tahun 2004. Oleh UU telah dinyatakan bahwa penetapan PPHI merupakan compulsory arbitration (arbitrase wajib) sebelum perselisihan pada akhirnya diselesaikan oleh badan peradilan d. TRAKTAT Kesepakatan internasional baik bilateral maupun multilateral telah banyak melahirkan kaedah-kaedah hukum ketenagakerjaan yang relatif baru atau pun penegasan terhadap praktik ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya. Contoh: Konvensi ILO No. 100 tentang pengupahan yang sama antara pekerja pria dan pekerja wanita, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui UU No. 80 tahun 1957; Konvensi ILO No. 120 tentang hygiene dalam perniagaan dan perkantoran, yang kemudian diraifikasi oleh Pemerintah RI melalui UU No. 3 tahun 1969; Konvensi ILO No. 155 tahun 1981 tentang kewajiban penyelenggaraan program K3
Berulang-ulang dilakukan. e. KEBIASAAN (CUSTOM) Terkesan (seringkali) dianggap wajib untuk dilakukan sehingga dengan tidak dilakukannya kebiasaan tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran; Berulang-ulang dilakukan. Sebuah kebiasaan yang telah lama berlangsung kemudian diberikan penegasan yang lebih kuat oleh hukum dengan dimuatnya materi yang diatur sebuah kebiasaan menjadi sebuah norma / kaidah yang berlaku mengikat.
3. Hubungan Kerja Pada dasarnya hubungan kerja, yaitu hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dengan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada majikanya dengan menerima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah. Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentuan – ketentuan yang berkenaan dengan buruh kerja itu, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban majikan.
Point – Point Penting dlm Hubungan Kerja 1) Perjanjian Kerja 2) Peraturan Majikan 3) Perjanjian Perburuhan Peraturan Perundang - Undangan Pemutusan Hubungan Kerja
PK DGN PERUSH PEMBORONG P K W T Pekerjaan yg sekali selesai atau bersifat sementara; Kerja selesai dlm jangka waktu tdk terlalu lama, max. 3 thn ( 2 thn masa kerja & dpt diperpanjang 1 thn) Bersifat musiman Berkaitan dgn produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dlm percobaan atau penjajakan P K W T T Pekerja / karyawan TETAP; Dpt diberlakukan masa percobaan asal tertulis dlm kontrak atau surat pengangkatan; PKWTT tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan oleh penjualan, pewarisan atau hibah HUBUNGAN KERJA PK DGN PERUSH PEMBORONG Harus dibuat tertulis; Dilakukan terpisah dari kegiatan utama; Dilakukan melalui perintah langsung atau tidak adri pemberi pekerjaan; Mrpkn kegiatan penunjang dari perushn scr keseluruhan; Tdk menghambat produksi PK DGN PPJP Menyediakan jasa pekerja bagi kepentingan perushn lain; T’dpt hub kerja antara pekerja dgn PPJP; Mrpkn PKWT; Upah, kesejahteraan, syarat kerja, perselisihan menjadi tanggungjawab PPJP ; dibuat tertulis dan didaftar pada dinas ketenagakerjaan
4. Hubungan Industrial Sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Pasal 16 UU No. 13/2003
5 SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kepmenakertrans No.16/Men/2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB Kepmenakertrans No.201/Men/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial Kepmenakertrans RI No.Kep-255/Men/2003 tanggal 9 Desember 2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit Kepmenakertrans RI No.Kep-48/Men/IV/2004 tanggal 8 April 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
NORMA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL MAKRO MINIMAL Norma Hubungan Industrial Adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. “Makro minimal ini adalah Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah turunannya.” MIKRO KONDISIONAL Adalah peraturan/perjanjian antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja
5. Analisis Arus Kerja Rancangan arus kerja adalah proses menganalis tugas – tugas yang dibutuhkan untuk menghasilkan barang dan jasa, sebelum tugas – tugas ini dialokasikan dan dibebankan pada karyawan. Analisis terhadap proses arus kerja memberikan alat bagi manajer untuk memahami semua tugas yang dibutuhkan dalam menghasilkan produk yang bermutu. Jika bagian – bagian dalam perusahaan sudah ditetapkan maka proses arus kerja ini dianalisis menurut bagian – bagian yang bersangkutan, misalnya tugas – tugas apa saja yang harus dikerjakan oleh bagian pemasaran, apa yang dilakukan oleh bagian produksi.