Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
E-KATALOG E-PURCHASING.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENERAPAN E-CATALOGUE
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Workshop Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
E-TENDERING CEPAT.
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
EXPOSE PENGADAAN BARANG/JASA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BARANG/JASA PEMERINTAH
BAGIAN LAYANAN PENGADAAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
Pengelolaan Hibah Daerah
PENGADAAN BARANG/JASA
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OVERVIEW PERPRES 16/2018 DPD IAPI JAWA TIMUR, 2019 WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES No. 4 Tahun 2015 Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan

Potret Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (1) Pengumuman pemilihan penyedia yang terlambat 2. Transaksi melalui e-Tendering masih kurang maksimal ± 30% 3. Transaksi melalui e-Purchasing belum maksimal 4. Persentase jumlah paket 80% dengan pengadaan langsung 5. Persentase total nilai pengadaan ± 12% dengan pengadaan langsung

Percepatan dalam Pengadaan 1. Perencanaan pengadaan dalam APBN dan APBD 2. Pelelangan mendahului RUP 3. Perubahan Pengaturan E-Tendering 4. Penerapan E-Purchasing 5. Pengaturan Pembayaran 6. Pengaturan Tindak Lanjut Kontrak 7. Pengaturan Lainnya

Perencanaan Pengadaan APBN (1) Perencanaan pengadaan terlambat (setelah pagu definitif di bulan November ) Belum semua RUP pengadaan diumumkan via SIRUP Kondisi Aktual Pelaksanaan pengadaan terlambat dimulai karena dokumen pengadaan belum siap. Masalah Perencanaan Pengadaan dilakukan setelah Pagu Sementara disetujui & Pengadaan diumumkan melalui SIRUP paling lambat bulan Oktober Langkah Percepatan

Perencanaan Pengadaan APBN (2) Kondisi Saat Ini Ags Des Jun Pagu Indikatif Pagu Sementara Okt Pagu Definitif Penyusunan dok. Perenc. Pengadaan dan Penunjukkan PPK terlambat Nov II Jan ! Mar Apr Penyusunan dan Pengumuman RUP terlambat Belum Semua RUP diumumkan Pemilihan Penyedia Tanda Tangan Kontrak Pengadaan Terhambat Kondisi Ideal Jan Jan Jun Ags Okt Nov Des Mar Apr Ags II Penyusunan dan Pengumuman RUP Pemilihan Penyedia Tanda Tangan Kontrak Pagu Indikatif Pagu Sementara Pagu Definitif Penyusunan dok. Perenc. Pengadaan setelah Pagu Sementara disetujui.

Perencanaan dalam APBD (1) KONDISI AKTUAL Perencanaan pengadaan terlambat, baru mulai Desember (Setelah anggaran dialokasikan dalam Perda APBD) Belum semua RUP pengadaan diumumkan via SIRUP MASALAH Pelaksanaan pengadaan terlambat dimulai karena dokumen pengadaan belum siap. SOLUSI Sinkronisasi perencanaan pengadaan & penganggaran Perencanaan Pengadaan dilakukan setelah Pembahasan RKA SKPD (Agustus) & Pengumuman melalui SIRUP paling lambat bulan Oktober

! Perencanaan dalam APBD (2) Kondisi Saat Ini Kondisi Ideal II Jun Nov Penyusunan dan Pengumuman RUP Pemilihan Penyedia Tanda Tangan Kontrak Kondisi Ideal Kondisi Saat Ini Jun Ranc. KUA PPAS Nov Persetujuan Bersama Kepala Daerah & DPRD Penyusunan dok. Perenc. Pengadaan dan Penunjukkan PPK terlambat Des II Jan ! Feb Apr Penyusunan dan Pengumuman RUP terlambat Belum Semua RUP diumumkan Ags Pengadaan Terhambat Perda APBD Perkada Penjabaran APBD Penyusunan dok. Perenc. Pengadaan pada saat pembahasan RKA Mar Okt Pembahasan RKA Untuk pekerjaan Rutin, Proyek Strategis & Prioritas dapat dimulai lebih awal.

Pelelangan Mendahului Pengumuman RUP (1) RUP (RENCANA UMUM PENGADAAN) Siapa yang mengumumkan? PA atau dapat mendelegasikan kepada KPA Kapan diumumkan? Setelah APBD dibahas & disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD Dimana diumumkan? Websites Pemerintah Daerah dan LPSE

Pelelangan Mendahului Pengumuman RUP (2) RUP (RENCANA UMUM PENGADAAN) Apa isi RUP ? Paling kurang memuat: Nama dan alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; Lokasi pekerjaan; Perkiraan biaya Kenapa harus diumumkan? Dalam rangka penerapan transparansi/keterbukaan informasi publik Pemberitahuan awal bagi Penyedia yang berminat dan mampu

Pelelangan Mendahului Pengumuman RUP (3) RUP (RENCANA UMUM PENGADAAN) Apakah boleh lelang diumumkan sebelum RUP diumumkan? Boleh, untuk pekerjaan: a. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama; b. pekerjaan kompleks; dan/atau c. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti. Untuk lelang yang mendahului pengesahan APBD, bagaimana jika alokasi anggaran tidak disetujui atau kurang?? Pelelangan dinyatakan batal dan penyedia tidak boleh menuntut ganti rugi ATAU Pelelangan diteruskan namun penandatangan kontrak menunggu alokasinya tersedia

Perubahan Pengaturan E Tendering untuk Percepatan Pengadaan (1) Perubahan Pengaturan E Tendering a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran; b. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga; c. tidak diperlukan sanggahan banding; d. Untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi: 1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi; 2) Seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualfikasi.

Perubahan Pengaturan E-Tendering untuk Percepatan Pengadaan (2) E-Tendering yang Dipercepat dengan E-Tendering Cepat E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan: pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan; b. metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan atau c. barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harganya sudah tersedia di pasar.

Perubahan Pengaturan E-Tendering untuk Percepatan Pengadaan (3) E-Tendering Cepat Dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Penyedia hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis. Dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan. Teknis pelaksanaan sama dengan E-Tendering namun tidak memerlukan sanggahan.

Penerapan E-Purchasing Memperbanyak jumlah dan varian barang/jasa dalam Katalog Hubungan LKPP dengan Penyedia tidak hanya melalui Kontrak Payung namun dimungkinkan melalui mekanisme lain (misalkan Syarat & Ketentuan, dll) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa dalam Katalog Elektronik sesuai dengan kebutuhan KLDI. E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.

Pengaturan Pembayaran (1) 4. Perbaikan Pengaturan Pembayaran Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima (dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan). Contoh: sewa menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online, atau jasa penasehat hukum.

Pengaturan Pembayaran (2) b. Pembayaran untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan pengecualian untuk pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang. Peralatan dan/atau bahan tersebut dibayar senilai peralatan dan/atau bahan tersebut, tidak termasuk biaya pemasangan dan biaya uji fungsi. Penyelesaian pekerjaan pemasangan dan uji fungsi peralatan dan/atau bahan dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan.

Pengaturan Tindak Lanjut Kontrak Terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dapat dilakukan Penunjukan Langsung kepada Pemenang Cadangan pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Lain yang mampu dan memenuhi syarat.

Pengaturan Lainnya (1) Pejabat Pengadaan dapat melakukan Penunjukan Langsung dengan batasan nilai tertentu Mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Keadaan Kahar tidak bersifat limitatif Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.

3. Pelelangan itemize 4. Pengadaan Bersama 5. Kontrak Payung Pengaturan Lainnya (1) 3. Pelelangan itemize 4. Pengadaan Bersama 5. Kontrak Payung 6. Kontrak Bersyarat

Pengaturan Lainnya (1) 7. PELAYANAN HUKUM Pimpinan KLDI wajib memberikan Pelayanan Hukum bagi Personil Pengadaan (PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/ Bendahara/APIP) dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.

SETYA BUDI 08128138569 setya@lkpp. go. id http://konsultasi. lkpp. go SETYA BUDI 08128138569 setya@lkpp.go.id http://konsultasi.lkpp.go.id youtube dengan keyword “HUKUM DAN SANGGAH” 15/09/2018