Peranan Institusi Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Program Studi RMIK/ MIK dalam Menyongsong SNARS Nuryati, S.Far., MPH
Outline Kebijakan Pendidikan Vokasi Kurikulum Sertifikat Profesi/ Sertifikat Kompetensi Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat SNARS Prodi RMIK/ MIK
Kebijakan Pendidikan Vokasi UU 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jenis PT Pendidikan Akademik Pendidikan Vokasi Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program doktor terapan. Program Diploma-Sarjana Terapan: menyiapkan mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya Pendidikan Profesi
Kurikulum UU 12 tahun 2012 pasal 35 Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia.
Kurikulum Permenristekdikti 44 tahun 2015 tentang SNPT pasal 1 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi
Sertifikat Profesi/ Sertifikat Kompetensi UU 12 tahun 2012 pasal 43 Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya dan dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UU 12 Tahun 2012 Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Hasil penelitian dan pengabdian dapat digunakan sebagai sumber belajar
Nomenklatur Prodi Permenristekdikti 257 tahun 2017 D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan D4 Manajemen Informasi Kesehatan S2 Manajemen Informasi Kesehatan
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi SNARS Edisi 1 merupakan standar pelayanan berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di Rumah Sakit. Rumah sakit akan dinilai antara memenuhi atau tidak memenuhi Ketentuan ini. Jika RS tidak memenuhi Ketentuan tertentu, maka RS akan diminta untuk segera memenuhinya atau terancam tidak mendapatkan akreditasi.
Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK) Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS) Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM) Program Nasional 16. Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
MANAJEMEN INFORMASI (STANDAR MIRM 1 – MIRM 7) Standar MIRM 1: Penyelenggaraan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) harus mengacu peraturan perundang-undangan Standar MIRM 2: Rumah sakit merencanakan dan merancang proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal. Standar MIRM 3: Para profesional pemberi asuhan (PPA) dan para kepala bidang/divisi serta kepala unit pelayanan berpartisipasi dalam memilih, mengintegrasikan, dan menggunakan teknologi manajemen informasi.
Standar MIRM 4 : Sistem manajemen data dan informasi rumah sakit menyiapkan kumpulan serta menentukan data dan informasi yang secara rutin (reguler) dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan profesional pemberi asuhan (PPA), kepala bidang/divisi, kepala unit pelayanan, serta badan/pihak lain di luar rumah sakit. Standar MIRM 5: Data dianalisis diubah menjadi informasi untuk mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit dan program manajemen mutu, serta pendidikan dan Penelitian Standar MIRM 6: Penyampaian data dan informasi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang dikehendaki. Standar MIRM 7: Rumah sakit mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset dan manajemen melalui penyediaan informasi yang tepat waktu dari sumber data terkini.
MANAJEMEN REKAM MEDIS (Standar 8–15) Standar MIRM 8 : Rumah sakit menyelenggarakan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar MIRM 9: Setiap pasien memiliki rekam medis yang formatnya selalu diperbaharui (terkini). Standar MIRM 10: Rumah sakit mempunyai regulasi tentang retensi rekam medis. Standar MIRM 11: Berkas rekam medis dilindungi dari kehilangan, kerusakan, gangguan, serta akses dan penggunaan yang tidak berhak.
Standar MIRM 12: Rumah sakit menetapkan standar kode diagnosis, kode prosedur/tindakan, simbol, singkatan, dan artinya. Standar MIRM 13: Rumah sakit menyediakan rekam medis untuk setiap pasien. Standar MIRM 14: Kerahasiaan dan privasi informasi dijaga. Standar MIRM 15: Ringkasan pasien pulang (discharge summary) dibuat untuk semua pasien rawat inap.
Keterkaitan Rekam Medis dalam Standar Akreditasi Pendokumentasian di rekam medis merupakan alat utk memfasilitasi dan menggambarkan integrasi serta koordinasi asuhan. Secara khusus, setiap PPA mencatat observasi dan pengobatan di rekam medis pasien. Demikian juga, setiap hasil atau simpulan dari rapat tim atau diskusi pasien dicatat dlm CPPT. (lihat juga PAP5, EP 2) Rencana asuhan pasien harus terkait dengan kebutuhan pasien. Kebutuhan ini mungkin berubah sebagai hasil dari proses penyembuhan klinis atau ada informasi baru hasil asesmen ulang (contoh, hilangnya kesadaran, hasil laboratorium yang abnormal). (lihat PAP 8.7; PAP 9).
Elemen Penilaian PAP 2.1 (Rencana asuhan dibuat untuk setiap pasien dan dicatat oleh PPA yang memberikan asuhan di rekam medis pasien. Standar PAP 2.3: Rumah sakit menetapkan regulasi tindakan klinik dan diagnostik yang diminta, dilaksanakan dan diterima hasilnya, serta disimpan di berkas rekam medis pasien.
Standar PAB 5 : Rencana, tindakan anestesi, dan teknik yang digunakan dicatat serta didokumentasikan di rekam medis pasien.
Standar MIRM 13.4: Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan evaluasi atau review rekam medis.
PMIK PORMIKI APTIRMIKI STANDAR KOMPETENSI Profil Lulusan Capaian Pembelajaran Kurikulum TO UKOM UKOM Registrasi STR Lisensi: SIK PORMIKI APTIRMIKI This is another option for an Overview slides using transitions.
STANDAR KOMPETENSI PMIK SK DPP PORMIKI NO.08/PORMIKI/XI/2016 Profesional Yang Luhur Mawas Diri & Pengembangan Diri Komunikasi Efektif Manajemen data kesehatan Statistik kesehatan, riset biomedis dan manajemen kualitas Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan Pemanfaatan Sistem dan teknologi informasi
Profil Lulusan RMIK Di susun berdasarkan Kesepakatan PORMIKI-APTIRMIKI: No Profil Lulusan D3 Profil Lulusan D4 Profil Lulusan S1/Profesi 1 Clinical Coder Coder Reimbursement Manager Casemix 2 Koordinator IRMIK Manajer IRMIK 3 Pengolah Informasi Kesehatan Manajer Mutu Faskes 4 Mitra Pengembang SIK Analis informasi kesehatan Pengembang SIK 5 Mitra Peneliti Peneliti
CAPAIAN PEMBELAJARAN RMIK Permenristekdikti 44/ 2015 tentang SNDIKTI: Standar Kompetensi Lulusan dalam bentuk CPL yang terdiri atas: Aspek Sikap Aspek Ketrampilan Umum Aspek Ketrampilan Khusus Aspek Penguasaan Pengetahuan
Aspek Sikap bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
Aspek Ketrampilan Umum Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku; Mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur; Mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri; Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan;
Aspek Ketrampilan Khusus Mampu melaksanakan pengelolaan struktur isi dan standar data rekam medis pada informasi kesehatan baik manual maupun elektronik menghasilkan informasi kesehatan pada data rekam medis manual dan elektronik; Mampu melaksanakan kegiatan pelayanan pasien meliputi pendaftaran, filing, dan korespondensi menggunakan cara manual dan elektronik menghasilkan dokumen data rekam medis untuk digunakan pada manajemen dasar rekam medis dan informasi kesehatan; Mampu melaksanakan pencatatan dan pelaporan data surveilans yang dilakukan secara rutin menggunakan cara manual dan elektronik sesuai sistem pelaporan, standard Sistem Informasi Rumah Sakit/SIRS dan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas/SIMPUS; Mampu melaksanakan system klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminology medis mengacu pada International Classification of Disease (ICD) menggunakan cara manual dan elektronik; Mampu melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang disajikan dalam bentuk laporan indeks;
Aspek Pengetahuan Konsep teoretis secara umum tentang: data dan pengumpulan data rekam medis, manajemen rekam medis dan informasi kesehatan, macam-macam indeks (secara manual dan elektronik) yang digunakan untuk sumber data pelaporan internal dan eksternal, macam-macam aplikasi system klasifikasi klinis, kodefikasi penyakit dan tindakan medis, penjagaan rahasia isi rekam medis;
Kurikulum Perguruan Tinggi SK Ka. BPPSDM Kes Tahun 2017 Manajemen Informasi Kesehatan (MIK), 10 sks Manajemen Unit Kerja (MUK), 9 sks Manajemen Mutu Informasi Kesehatan (MMIK), 6 sks Sistem Informasi Kesehatan (SIK), 6 sks Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit dan Masalah Terkait Kesehatan serta Tindakan (KPPMT), 17 sks Teknologi Informasi Kesehatan (TIK), 10 sks Metodologi Penelitian Kesehatan, 3 sks Farmakologi, 2 sks Bahasa Indonesia, 2 sks Pendidikan Agama, 2 sks Pancasila, 2 sks Kewarganegaraan, 2 sks Bahasa Inggris, 2 sks Komunikasi efektif, 2 sks PKL, 8 sks KTI, 4 sks 86 sks inti + 24 sks mulok
Standar Pendidikan APTIRMIKI mengacu pada SNDIKTI standar kompetensi lulusanCPL standar isi pembelajarankurikulum inti standar proses pembelajaranRPP dan RTM standar penilaian pembelajaranTO UKOM standar dosen dan tenaga kependidikanKoordinasi dengan PORMIKI dan LSP PMIK untuk sertifikasi dosen dan instruktur
Implementasi kurikulum Matakuliah yang diberikan dalam bentuk teori, praktek/ praktikum, PKL, kunjungan, TO UKOM, UKOM, sertifikasi Dosen dan instruktur: melibatkan profesi Penelitian, pengabdian dan publikasi dengan topik akreditasi, manajemen resiko, analisis, dll Kerjasama dengan RS dalam hal tridharma PT.
Implementasi kurikulum Evaluasi kurikulum dengan melibatkan stakeholder Dosen tersertifikasi, dosen RPL Implementasi kurikulum 3 2 1 (3 semester di kampus, 2 semester di fasilitas pelayanan kesehatan 1 semester di kampus)