Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Oleh: Martono, SH, M.Si Koordinator Pusat Kajian Konstitusi.
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
MATERI PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Presiden dan DPR.
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
AUTOMATIC LOGIN: FALIQUL BAHAR PRESENTATION GRAPHIC MODULE
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia. Oleh: Rifqi Ridlo Phahlevy

Kemampuan akhir Mahasiswa mampu menggambarkan proses perkembangan Eksekutif di Indonesia. (c3)

indikator Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat mentabulasikan proses perkembangan eksekutif Indonesia sejak masa kemerdekaan; (c.3) Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat menggambarkan tata hubungan legislatif dan eksekutif di indonesia berdasarkan UUD 1945 Pasca amandemen. (c3)

kriteria Ketepatan tabel dengan dokumen konstitusi dan undang- undang. kesesuaian gambar dengan realitas hubungan eksekutif dan legislatif dalam UUD 1945 dan UU Susduk.

Dasar konseptual Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan Indonesia, yang berbentuk Republik. Res publika = presiden adalah kepala pemerintahan yang dipilih bukan ditunjuk.

Definisi Besturen = diluar fungsi peradilan dan fungsi legislasi. As government, is a body which formulates and implements policy.

Versi UUD RI 1945 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4:1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Pasal 10) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (Pasal 11)

Watak presidensiil... Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4:2) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (Pasal 17) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Benarkah presidensiil...??? Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Problematik kekuasaan Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 5:1) Legislative fungtion...???? Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya (Pasal 5:2) Regulation = Governmental Policies Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi. Judicial function...?

Grasi dan amnesty Grasi: pengampunan atas permohonan terpidana, berupa peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana (UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi) Amnesti: pengampunan untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam suatu perbuatan/tindakan kejahatan yang dituduhkan (UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi).

Abolisi dan rehabilitasi Abolisi: sama dengan amnesti, kewenangan untuk menggugurkan hak penuntut umum guna melakukan penuntutan serta akibat hukum yang timbul karena tuntutan itu. Rehabilitasi: hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, yang diberikan di tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. (Pasal 1 butir 23 KUHAP);

Kewenangan Presiden menyatakan keadaan bahaya sesuai ketentuan undang-undang. (Pasal 12) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (Pasal 11) Presiden mengangkat duta dan konsul. Presiden menerima duta negara lain. Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Masa bakti Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Untuk berapa kali kembali ...??? Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. Bagaimaan jika yang mangkat wapres...???

Pasca amandemen Adanya perubahan sistemik untuk memperkuat konsep presidensiil.

Kedudukan presiden Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang­Undang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Penegasan batas kewenangan regulasi Presiden berhak mengajukan rancangan undang­ undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

Status kewarganegaraan presiden Calon Presiden  dan  calon  Wakil  Presiden  harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak  pernah  menerima kewarganegaraan lain  karena kehendaknya sendiri, tidak pernah  mengkhianati  negara, serta mampu  secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan presiden Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Lanjutan... Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Masa bakti Presiden  dan  Wakil  Presiden memegang jabatan  selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih  kembali  dalam jabatan  yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Lanjutan... Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat­ lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Kekuasaan presiden Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden berkuasa atas pengangkatan duta dan konsul; Kekuasaan menyatakan bahaya;

Lanjutan... Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden  memberi gelar, tanda jasa, dan  lain­lain tanda kehormatan

Pembantu presiden Dewan pertimbangan presiden (ps. 16) Menteri: Presiden dibantu oleh menteri­menteri negara. Menteri­menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Pemerintah daerah

diskusikan Buat analisis perbandingan kekuasaan eksekutif antara UUD RIS dan UUDS 1950...???