WORKSHOP SISTEM AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PELATIHAN SISTEM AKUNTANSI LAZISMU BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109
Advertisements

BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Assalaamualaikum Wr. Wb Bismillaahirrahmaanirrahiem
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Laporan BPR Laporan BPR terdiri dari :
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
Kebijakan Akuntansi Perbankan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BAB III KAS DAN INVESTASI JANGKA PENDEK
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
INSPEKTORAT WILAYAH VI
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PENAKSIRAN RISIKO DAN DESAIN PENGUJIAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
MODUL VI LAPORAN KEUANGAN SYARIAH 2 TUJUAN PEMBELAJARAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs
KAS DAN SETARA KAS.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI PERUSHAAN JASA
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
KONSEPSI AKUNTANSI Pengertian Akuntansi
AKUNTANSI SALAM.
LAPORAN KEUANGAN SEGMEN DAN INTERIM
Akuntansi Zakat Infak Shadaqah
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
Koperasi simpan pinjam
Inspektorat Kabupaten Sleman
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
OVERVIEW RINGKAS STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO, KECIL & MENENGAH Seminar Nasional Revitalisasi SAK ETAP dan SAK EMKM.
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Disusun oleh: herry syafrial, s.pD., M.A.
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
05 Laporan Arus Kas Konsolidasi AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 2 EKONOMI
TUGAS AUDITTING II RESUME CHAPTER 22 AUDIT ATAS SALDO KAS
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
AKUNTANSI SYARIAH AKUNTANSI ZAKAT , INFAQ , DAN SHODAQOH.
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
Akuntansi Sektor Publik
Pakis 1 & 2, Desa Dlingo, Bantul, D.I. Yogyakarta, 1 oktober 2016
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI ZAKAT
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
KONSEPSI AKUNTANSI Pengertian Akuntansi
NERACA SALDO (TRIAL BALANCE) NS adalah saldo total dari setiap akun yang bersumber dari buku besar. Tujuannya adalah melihat keseimbangan atau kesamaan.
NERACA LAJUR.
Akuntansi Keuangan Menengah 1
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Kasus pada Provinsi Jawa Tengah
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
MANAJEMEN KEUANGAN MASJID NUR HIDAYAT SE.MM Seri 1.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN KEUANGAN MEMPROSES LAPORAN KEUANGAN.
Transcript presentasi:

WORKSHOP SISTEM AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109 Tim Lazis.id Yogyakarta, 24 Februari 2016

Workshop Lazis.id Dosen Akt UMY

Pelatihan Lazis.id Raker Lazismu DIY

Pelatihan Akuntansi Zakat UAD

Trial Lazis.id LAZISMU Piyungan

www.lazis.id

Agenda dan Kompetensi Memahami ketentuan hukum terkait dengan pengelolaan zakat Memahami tata kelola lembaga amil zakat (LAZ) Mampu melakukan seting persiapan pencatatan dan pelaporan Mampu melakukan pencatatan penerimaan Mampu melakukan pencatatan pengeluaran Mampu menyusun laporan LAZ

SESI 1 DASAR HUKUM PENGELOLAAN ZAKAT WORKSHOP SISTEM AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109

Dasar Hukum UU Zakat No 23 / 2011 PP No 14 tahun 2014 PSAK Syariah No 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah Surat Keputusan PWM DIY No 017/II.0/D/2010 Panduan Pengelolaan / SOP LAZISMU DIY Kode Etik Amil

Ketentuan Undang-undang Pasal 38 UU 23 tahun 2011 Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang

Sanksi menurut undang - undang Pasal 41 UU No 23 tahun 2011 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasa 38 dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000, 00 (limapuluhjuta rupiah)

Pengecualian Pasal 66 PP No 14 Tahun 2014 Dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, kegiatan Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus / takmi2 masjid / mushhola sebagai amil zakat Kegiatan Pengelolaan Zakat oleh amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan.

Kewajiban Pelaporan LAZ Pasal 73 PP No 14 tahun 2014 LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaa Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun

Ketentuan Pelaporan Pasal 75 PP 14 tahun 2014 Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 harus diaudit syariat dan keuangan Audit Syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik

Isi Pelaporan Pasal 76 PP No 14 Tahun 2014 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 memuat akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Sanksi Administratif Pasal 77 PP No 14 tahun 2014 Baznas atau LAZ dikenakkan sanksi administratif apabila Tidak memberikan bukti setoran zakat kepada etiap muzaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-undang

SESI 2 TATA KELOLA LEMBAGA AMIL ZAKAT WORKSHOP SISTEM AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109

Pengertian Pengelolaan Zakat Pasal 1 UU No 23 tahun 2011 Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

STRUKTUR ORGANISASI BAZNAS BAZNAS PUSAT BAZNAS PROPINSI LAZ PUSAT LAZ PERWAKILAN PROP UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) BAZNAS DAERAH LAZ PERWAKILAN KAB Cabang/Kecamatan Ranting Masjid/Musholla

Fungsi BAZNAS/ LAZ Perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat Pengendalian, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat

Roadmap Pengeloaan Lazis Memenuhi Persyaratan/Perijinan LAZ Menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kelola LAZ Perencanaan LAZ Indikator Kinerja dan Target SOP dan Jobdesc Sosialisasi Perhitungan Zakat Pencatatan Penyaluran Pelaporan Audit Syariat & Keuangan

Ketentuan PSAK 109 Tujuan Ruang Lingkup Definisi Kharakteristik Pengakuan dan Pengukuran Zakat Pengakuan dan Pengukuran Infaq / Shodaqah Pengakuan dan Pengukuran Dana Non Halal Penyajian Pengungkapan Ketentuan Transisi / Tanggal Efektif

Standard Pencatatatan & Pelaporan S01 Standard 1 – Identifikasi Unit Organisasi S02 Standard 2 – Identifikasi Muzakki S03 Standard 3 – Identifikasi Mustahik S04 Standard 4 - Kode Rekening S05 Standard 5 - Pencatatan Pemasukan S06 Standard 6 – Pencatatan Penyaluran S07 Standard 7 – Pencatatan Pengeluaran Amil S08 Standard 8 – Pelaporan

SESI 3 PERSIAPAN & SETING PENCATATAN LEMBAGA AMIL ZAKAT WORKSHOP SISTEM AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109

S01 – Identifikasi Unit / Amil Tujuan : Untuk menentukan apakah amil/unit terkait merupakan entitas pelaporan atau hanya unit kerja / pelaksana teknis saja. Definisi : Amil adalah entitas pengelola zakat yang pembentukannya dan atau pengukuhannya diataus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak/sedekah (PSAK 109 . 05) Ketentuan : Menurut UU No 23/2011 Amil adalah BAZNAS, LAZ dan UPZ. Ada Pengecualian di PP No 14/2014 Ps. 66 yaitu amil dari perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam dan atau pengurus/takmir masjid dan musholla. Pertanyaan : Apakah unit memiliki ijin dari Kemenag? Apakah unit merupakan bagian dari LAZ? Apakah unit melaporkan laporan keuangan ke unit lain diatasnya?

SO 1 – Apakah PSAK 109 berlaku? PSAK 109 berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. (PSAK 109. 02) Amil merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak sedekah (PSAK 109.03) Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yagn menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah. (PSAK 109.04) Perlakuan akuntansi amil yang tidak secara khusus diatur dalam PSAK 109: Akuntasi Zakat dan Infak/sedekah menggunakan PSAK yang terkait lainnya (PSAK ETAP)

SOAL LATIHAN Tentukan apakah unit-unit dibawah ini adalah Unit Pelaporan atau Unit Pelaksana Teknis : Takmir Masjid/Musholla yang menjadi amil zakat LAZISMU PUSAT Baznas Propinsi Yogyakarta LAZISMU DIY UPZ Dinas Pertanian Dompet Dhuafa

PRAKTEK S01 – Identifikasi Unit Silahkan isi Kartu Kontak (CIF) Tuliskan nama unit Nama kontak Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dll Buka Lazis.id Login Klik “S” Klik “Infomasi Lazis”

S02 – Identifikasi Muzakki Tujuan : Untuk menentukan siapa saja muzakki yang terdaftar di unit/LAZ, untuk memenuhi syarat administratif. Definisi : Muzakki adalah individu muslim yang secara syariah wajib membayar ( menunaikan ) zakat. PSAK 109 .05 Ketentuan : Muzaki bisa berupa individu atau entitas/badan usaha (UU 23/2011 Ps. 01) Pertanyaan : Apakah muzaki yang akan/pernah membayar ZIS telah terdaftar? Apakah muzaki telah dibagi muzaki entitas dan muzaki perorangan? Apakah informasi kontak lengkap diisi?

SO2 Daftar/Buku Induk muzakki LAZ/Unit harus memiliki buku induk muzakki Buku induk tersebut minimal mencantumkan nama, alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, pekerjaan, nomer telepon, alamat email dll. Setiap muzakki memiliki nomer induk / kartu

PRAKTEK S02 – Identifikasi Muzakki Silahkan buka lazis.id Klik “S” Klik “Muzakki” Klik tombol panah kecil Klik “Tambah Baru” Lihat Soal.

S03 – Identifikasi Mustahiq Tujuan : Untuk menentukan siapa saja mustahik yang terdaftar di unit/LAZ, untuk memenuhi syarat administratif. Definisi : Mustahiq adalah orang atau entitas yang berhak meneria zakat. Pertanyaan : Apakah mustahiq yang akan/pernah mendapat ZIS telah terdaftar? Apakah penggolongan 8 golongan mustahiq telah sesuai ? Apakah informasi kontak lengkap diisi/ untuk memenuhi By Name, By Address?

S03 Daftar/Buku Induk Mustahiq LAZ/Unit harus memiliki buku induk mustahiq Buku induk tersebut minimal mencantumkan nama, alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, pekerjaan, golongan mustahiq, nomer telepon, alamat email, foto dll. Setiap mustahiq memiliki nomer induk / kartu

SO3 - Golongan Mustahiq Mustahiq terdiri dari 8 golongan yaitu: Fakir Miskin Riqab Ghorim Muallaf Fisabillah Ibnu Sabil Amil

PRAKTEK S03 – Identifikasi Mustahiq Silahkan buka lazis.id Klik “S” Klik “Mustahik” Klik tombol panah kecil Klik “Tambah Baru” Lihat Soal.

S04 – Identifikasi Kode Akun Tujuan : Untuk menentukan kode akun yang diperlukan oleh suatu LAZ/unit Definisi : Akun adalah pos atau rekening untuk menggolongkan transaksi . Pertanyaan : Apa saja rekening bank / kas yang dimiliki? Berapakah saldo awal / cut off ? Apakah ada harta/kekayaan diluar kas/bank milik LAZ?

Akun Kas / Bank Akun Kas Bank ini terdiri dari akun riil dan akun virtual. Akun riil adalah akun kas / bank yang terpisah secara fisik. Contoh : akun Bank Syariah Mandiri No 0431020202 dan Akun BMT UMY No 0530202002 Akun Virtual adalah akun untuk kepentingan pelaporan. Setiap Lazis memiliki 4 akun kas yaitu : Kas Zakat (Dana Zakat) Kas Infaq/ Shodaqah (Dana infak / sedekah) Kas Amil (Dana Amil) Kas Non Halal (Dana Non Halal) Akun virtual tersebut dapat berada di satu bank/kas, atau juga bisa secara fisik dipisahkan. Untuk pencatatan transaksi/pembukan sehari-hari digunakan akun virtual. Pada akhir periode perlu dilakukan rekonsiliasi antara akun virtual dan akun riil.

Penggolongn Dana Dana zakat adalah bagian non amil atas penerimaan zakat Dana infak/sedekah adalah bagian nonamil atas penerimaan infak/sedekah Dana amil adalah bagian amil atas dana zakat dan infak/sedekah serta dana lain yang oleh pemberi diperuntukkan bagi amil. Dana amil digunakan untuk pengelolaan amil Dana Non Halal adalah dana untuk menampung transaksi non halal yaitu semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (contoh. pendapatan bunga bank konvensional)

S04 KODE AKUN NERACA Selain dana zakat, infak/sedekah, dana amil dan dana non halal, serta penyaluran terakumulasi dalam aktiva, akun yang lain sama dengan organisasi/usaha lainnya

S04 AKUN ZAKAT Akun penerimaan zakat diawail 41xx Akun pengeluaran zakat diawali 51xx

PRAKTEK S04 – Akun Penerimaan Buka lazis.id Klik “S” Klik “Pemasukan” Tambah Baru Edit

S04 AKUN INFAK SHODAQAH Akun penerimaan zakat diawail 42xx Akun pengeluaran zakat diawali 52xx

S04 AKUN PENERIMAN IS & DAN AMIL Akun penerimaan zakat diawail 43xx Akun pengeluaran zakat diawali 53xx

PRAKTEK S04 – Akun Pengeluaran Buka lazis.id Klik “S” Klik “Pengeluaran” Tambah Baru Edit

SISTEM AKUNTANSI ZAKAT Pencatatan Pelaporan TRANSAKSI BUKU INDUK muzakki BUKU KAS DANA AMIL BUKU KAS DANA NON HALAL BKM BUKU KAS DANA IS BUKU KAS DANA ZAKAT NERACA SALDO PELAPORAN KEUANGAN BKK DAFTAR INVENTARIS BUKU INDUK mustahiq LEVEL 0 LEVEL 1 LEVEL 2 LEVEL 3

KOMPETENSI BENDAHARA/BAG KEUANGAN Memahami transaksi (Level 1) Mampu membuat BKK/ BKM (Level 1) Mampu merekap BKK/BKM ke BUKU KAS (Level 2) Mampu Menyusun Kertas Kerja / Neraca Saldo dan Tutup Buku (Level 2) Mampu Menyusun Laporan Keuangan (Level 3)

SESI 4 PENCATATAN PEMASUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT WORKSHOP SISTEM AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109

Pengakuan Awal - Zakat Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima (PSAK 109.09) Zakat yang diterma dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat Jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima Jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar aset non kas

Penentuan Nilai Wajar aset Non-Kas Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.

Pengakuan Dana Amil Zakat yang diterima diakui seabgai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian nonamil (PSAK 109.12) Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk masing-masing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.

Ikrar Muzakki Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil, maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat (tidak dikurangi dengan dana amil). Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil (PSAK 109.14)

Pengukuran setelah pengakuan awal Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian. Pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.

Penerimaan Infak/Sedekah Penerimaan infak/sedekah harus dicatat/dibukukan secara terpisah dari zakat. Infak/sedekah diidentifikasi apakh infak/sedekah terikat (dengan maksud tertentu, misalnya untuk pembangunan masjid) atau tidak terikat (infak sholat Jum’at) Infak diakui sebesar jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas, dan sebesar nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas.

Infak/Sedekah non kas Infak/sedekah berupa aset non kas digolongkan kedalam aset lancar atau tidak lancar. Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui seabgai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebtu diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat apabila pengguaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi. (PSAK 109.23) Amil dapat pula menerima aset nonkas yng dimaksudkan oleh pemberi untuk segera diasulkan. Aset seperti ini diakui sebagai ase lancar. Aset ini dapat berupa bahan habil pakai, seperti bahan makanan. (PSAK 109.24) Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah.

Penerimaan Dana Non Halal Penerimaan nonhalal pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah, karena secara prinsip dilarang. Contoh penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konvensional (PSAK 109.32) Penerimaan non halal diakui sebagai dana nonhalal yang terpisah dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amil Aset nonhalal disalurkan sesuai dengan syariah. (PSAK 109.33)

MEMBUAT BKM Catat muzakki Catat tanggal Konfirmasi penerimaan apakah zakat, infaq, shodaqah atau akad lainnya? Konfirmasi / ijab qobul Minta ttd muzakki Ttd penerima

PENERIMAAN DANA ZAKAT INFAQ/SHODAQAH ASET KELOLAAN DANA NON HALAL

PRAKTEK S05 – Pencatatan Pemasukan Silahkan buka lazis.id Klik “T” Klik “Transaki” di kelompok penerimaan yang sesuai Isikan tanggal, jumlah, terima dari, catatan dan masuk ke kas/bank mana

SESI 5 PENCATATAN PENGELUARAN LEMBAGA AMIL ZAKAT WORKSHOP SISTEM AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109

Penyaluran Zakat Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar, jumlah yagg diserahkan, jika dalam bentuk akas dan jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset nonkas (PSAK 109.17)

Penyaluran infak/sedekah Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar, jumlah yang diserahkan jika dalam bentuk kas, dan nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas. (PSAK 109.29) Penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut. (PSAK 109.30) Penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah. (PSAK 109.31) Perlu Jurnal Penyesuaian ketika tutup buku.

MEMBUAT BKK Catat nama mustahiq/ penerima Catat tanggal Konfirmasi serah terima / hitung uang Minta ttd mustahiq/penerima Ttd pemberi

PRAKTEK S06 – Pencatatan Pengeluaran Silahkan buka lazis.id Klik “T” Klik “Transaki” di kelompok pengeluaran yang sesuai Isikan tanggal, jumlah, terima dari, catatan dan masuk ke kas/bank mana

Bagian Amil – Dana Amil Dana amil adalah bagian amil atas dana zakat dan infak sedekah serta dana lain yang oleh pemberi diperuntukkan bagi amil. Dana amil digunakan untuk pengelolaan amil. Pengakuan dana amil dilakukan sesuai dengan kebijakan amil dan ketentuan syariah. Pencatatan pengakuan dana amil dilakukan dengan jurnal umum untuk mencatat pindah buku dari kas zakat, infak shodaqah ke kas amil. Ada baiknya kas amil ini secara fisik terpisah dari kas zakat, infak dan shodaqah.

PRAKTEK S06 – Pencatatan Pengeluaran Silahkan buka lazis.id Klik “T” Klik “Transaki” di kelompok pengeluaran yang sesuai Isikan tanggal, jumlah, terima dari, catatan dan masuk ke kas/bank mana

Penggunaan Dana Amil Dana amil digunakan untuk operasional LAZ/ Unit antara lain Biaya honor Biaya sosialisasi Biaya transportasi Biaya konsumsi Biaya ATK Biaya listrik, air dan internet Biaya lainnya

PRAKTEK S07 – Pencatatan Pengeluaran Silahkan buka lazis.id Klik “T” Klik “Transaki” di kelompok pengeluaran yang sesuai Isikan tanggal, jumlah, terima dari, catatan dan masuk ke kas/bank mana

PENGELUARAN OPERASIONAL PENGELUARAN KAS PENYALURAN ZAKAT DANA AMIL PENGELUARAN OPERASIONAL PENGELUARAN LAINNYA

SESI 6 PELAPORAN KEUANGAN LEMBAGA AMIL ZAKAT WORKSHOP SISTEM AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO 109

MEREKAP BKK/BKM KE BUKU KAS Tentukan saldo awal Salin BKM dan BKK ke Buku Kas Cek Saldo Akhir apakah sama dengan jumlah fisik uang

PRAKTEK S08 – Pelaporan Silahkan buka lazis.id Klik “P” Klik “Buku Kas & Bank” Pilih Kas Masukkan range tanggal Klik “Cari Buku Kas” Cetak

MEREKAP KE NERACA SALDO

PELAPORAN Neraca Laporan Perubahan Dana Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan

Contoh Neraca

Contoh - Laporan Perubahan Dana

Laporan Perubahan Dana (Lanjutan)

PRAKTEK S07 – Pelaporan Silahkan buka lazis.id Klik “P” Klik “Laporan Perubahan Dana” Masukkan range tanggal Klik “Cari Buku Kas” Cetak

Contoh - Laporan Perubahan Aset Kelolaan

Contoh Laporan Arus Kas Entitas amil menyajikan laporan arus kas sesuai dengan PSAK 2: Laporan Arus Kas dan PSAK yang relevan

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Amil menyajikan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syaiah dan PSAK yang relevan. Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran dan penerimaan; Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana non amil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alas an, dan konsistensi kebijakan; Metode penentuan nilai wajar untuk menentukan penerimaan zakat berupa asset non kas; Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan Hubungan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi sifat hubungan istimewa, jumlah dan jenis asset yang disalurkan, dan persentase yang disalurkan tersebut dari total penyaluran.

Pengungkapan di CALK (Lanjutan) Amil harus mengungkapkan metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan infak/sedekah berupa aset nonkas. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan infak/sedekah, seperti persentase pembagian, alasan dan konsistensi kebijakan Kebijakan penyaluran infak/sedekah seperti penentuan skala prioritas, penyaluran dan penerima Keberadaan dana infak/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus diungkapkan jumlah dan persentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan yang dimaksud di poin 9 diungkapkan secara terpisah

Pengungkapan di CALK (Lanjutan) Penggunaan dana infak/sedekah menjadi aset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan persentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah serta alasanya Rincian jumlah penyaluran dana infak/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung oleh penerima infak/sedekah Rincian dana infak/sedekah berdasarkan peruntukkannya, terikat dan tidak terikat Hubungan istimewa antara amil dengan peneriman infak/sedekah yang meliputi; sifat hubungan istimewa, jumlah dan jenis asetyang disalurkan dan persentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.

Pengungkapan di CALK (Lanjutan) Pengungkapan keberadaan dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijkan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan dan jumlahnya kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/ sedekah.

EVALUASI UNTUK LAZ/UNIT Berapa jumlah uang kita saat ini? Apakah saldo awal + pemasukan – pengeluaran = saldo akhir? Berapa penambahan muzakki periode ini Berapa penambahan mustahiq periode ini Berapa total pemasukan LAZ/Unit? Berapa total pengeluaran LAZ/Unit? Apakah kita bisa membagi pemasukan kita berdasarkan dana zakat, dana infaq/shodaqah, dana non halal? Apakah kita tahu pemasukan dana amil dan pengeluaran dana amil? Apkah kita bisa membuat laporan dana? Apakah kita bisa membuat laporan neraca ? Apakah kita bisa membuat laporan tahunan?

Terimakasih. Semoga Bermanfaat Terimakasih ! Semoga Bermanfaat! Mohon maaf apabila ada yang salah, dan Sampai Jumpa Lagi! Rudy Suryanto dailyrudy.wordpress.com rudy.staff.umy.ac.id rudy@umy.ac.id 081229911197

Tindak Lanjut Membuat Kurikulum Akuntansi Zakat Membuat Modul Akuntansi Zakat Membuat Model Kerjasama antar Univ Membuat Simulasi di Lazis.id

Kurikulum Akuntansi Zakat (1) Memahami dasar peraturan dan standar akuntansi keuangan zakat Memahami tata kelola dan tata laksana organisasi pengelola zakat Mampu mengidentifikasi jenis-jenis muzakki dan membedakan 8 golongan mustahik Mampu melakukan persiapan akuntansi dan seting pembukuan organisasi pengelola zakat Mampu menganalisa dan mencatat transaksi pemasukan zakat, infak, sedekah, dana amil dan dana non kas baik yang berupa kas maupun non kas Mampu menganalisa dan mencatat transaksi penyaluran zakat, infak, sedekah

Kurikulum Akuntansi Zakat (2) Mampu menganalisa dan mencatat transaksi penyaluran zakat, infak/sedekah Mampu menganalisa dan mencatat transaksi operasional dari dana amil Mampu menyusun neraca saldo dan membuat jurnal umum dan jurnal penyesuaian yang diperlukan Mampu menyusun laporan perubahan dana lembaga amil zakat Mampu menyusun neraca lembaga amil zakat Mampu menyusun arus kas lembaga amil zakat Mampu menyusun catatan atas laporan keuangan lembaga amil zakat

Modul Akuntansi Zakat Modul 1 : Instruksi dan Soal Modul 2 : Lembar Kerja Praktikum diarahkan berbasis komputer, namun demikian untuk yang ada kedala komputer bisa memakai Modul 2 Lembar Kerja