PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti (13080554029) Novita riska (13080554019) Trisye Aulia Utami (13080554033) Wahidatul r. (13080554049) Yunita (13080554063) Miftakhul Ulum (13080554067) Moch. Burhan (13080556069) Afifah miftah (13080554079) Pe 13 a
Pengertian Bank Syariah Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam islam untuk meminjamkan pinjaman dengan menggenakan bunga, serta larangan investasi pada usaha yang dianggap haram. Menurut UU no 21 tahun 2008 pasal 1 ayat (1) Perbankan Syariah merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Ciri-ciri Bank Syariah Beban Biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk yang besarnya dalam batas wajar. Penggunaan persentase dalam melakukan pembayaran selalu dihindarkan Bank Syariah tidak dapat menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Adanya pos pendapatan berupa “rekening pendapatan non halal” Penyerahan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dianggap sebagai titipan, sedangkan bagi bank dana dianggap penyertaan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank syariah. Adanya dewan pengawas syariah Adanya produk khusus yaitu kredit tanpa beban yang murni bersifat sosial. Memiliki fungsi amanah artinya berkewajiban untuk menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan.
Landasan Operasional Bank Syariah Menghindari riba Memperlakukan uang hanya sebagai alat tukar Pembiayaan hanya dilakukan terhadap aktivitas kebutuhan nasabah yang tidak bertentangan dengan syariah Tidak membenarkan transaksi spekulatif, jual belu ata suatu barang yang belum dimiliki dan jual beli bersyarat (mengandung unsur riba) Akad transaksi yang disepakati dengan nasabah tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad Bank syariah memposisikan diri sebagai mitra investor dan pedagang
Tujuan Bank Syariah Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islam Menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi Meningkatkan kualitas hidup umat Membantu dalam menangani masalah kemiskinan Untuk menjaga kestabilan ekonomi Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non islam
Fungsi Bank Syariah Bank syariah memiliki beberapa fungsi diantaranya: Bank syariah sebagai Manajemen Investasi Bank syariah sebagai Investasi Bank syariah sebagai Jasa Layanan Keuangan Bank syariah sebagai Jasa Sosial
Fungsi Bank Syariah TAMWIL MAAL FUNGSI APLIKASI PRODUK Manager Investasi Investor Jasa Layanan Sosial MAAL Penghimpunan Dana : Prinsip Wadiah Prinsip Mudharabah Penyaluran Dana : Prinsip Jual Beli Prinsip Bagi Hasil Produk Jasa : Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn Dana Kebajikan : Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS FUNGSI APLIKASI PRODUK
Struktur Bank Syariah
RUPS/RAPAT ANGGOTA DIREKSI DIVISI/URUSAN DIVISI/URUSAN USAHA SYARIAH DEWAN KOMISARIS DEWAN AUDIT DEWAN PENGAWAS SYARIAH KANTOR CABANG KONVENSIONAL KANTOR CABANG SYARIAH Contoh Bagan Organisasi Bank Umum Konvensional yang Membuka Kantor Cabang Syariah
ASPEK AKUNTANSI DALAM PERBANKAN SYARIAH
Pengertian Akuntansi Syariah Akuntansi Syariah merupakan proses pencatatan, pengklasifikasian, peringkasan, transaksi keuangan diukur dalam satuan uang serta pelaporan hasil-hasilnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Akuntansi Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode yang menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam.
Tujuan Akuntansi Syariah 1. Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan kegiatan ekonomi lain 2. Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk mengambil keputusan. 3. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
Bentuk-bentuk Akuntansi Syariah 1. Pengakuan dan pengukuran Mudharabah (Investasi) 2. Pengakuan laba atau rugi Mudharabah (Investasi) 3. Pengakuan dan pengukuran Musyarakah (Kemitraan Modal / Saham) 4. Pengakuan dan pengukuran Murabahah (Penjualan berorientasi margin) 5. Pengakuan dan pengukuran Salam dan Salam Pararel (Transaksi Jual/beli) 6. Pengakuan dan pengukuran Istishna dan Istishna Pararel (Kontrak Jual) 7. Pengakuan dan pengukuran Sharf (Akad Jual Beli Valuta asing)
Sifat-sifat Akuntansi Syariah Penentuan rugi laba yang tepat hal ini dengan alasan dimasukkannya zakat Sebagai promosi dan penilaian efesiensi kepemimpian Ketaatan pada hukum syariah Keterkaitan pada sistem yang adil Penglaporannya dicatat dengan baik
Prinsip Akuntansi Syariah Terdapat tiga hal yang menjadi landasan prinsip umum akuntasi syariah meliputi nilai pertanggungjawaban, keadilan, dan kebenaran. Secara legal prinsip dasar dalam sebuah akuntansi tidaklah berbeda antara akuntansi syariah dan konvensional. Dimana dalam penyajiannya seorang akuntan harus tunduk pada prinsip-prinsip akuntansi yang universal. Di Indonesia terdapat buku petunjuk standar Akuntansi yang digunakan untuk membuat penglaporan yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
TERIMA KASIH,,,,,,,,,