TOKOH-TOKOH MUFASIR DAN KITAB-KITAB TAFSIR Zahra Maghfirotul Haq (16620073) Lisana Sidqi Aliya (16620076)
Pengertian Tafsir Tafsir menurut Ibn Manzhur ialah menjelaskan maksud yang suka dari suatu lafadz. Sebagian ulama pun banyak yang mengartikan tafsir sependapat dengan Ibn Manzhur yaitu menjelaskan serta menerangkan. Di dalam kamus bahasa Indonesia, kata tafsir diartikan dengan “keterangan atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Quran Penafsiran terbagi menjadi dua macam. Yaitu penafsiran bil ma’tsur dan bil ra’yi.
Tafsir bil Ma’tsur Tafsir bil ma’tsur adalah metode penafsiran dengan cara mengutip, atau mengambil rujukan pada Al-Qur’an, hadits nabi, kutipan sahabat serta tabi’in.
Tafsir bil ra’yi Tafsir bil ra’yi ialah penjelasan-penjelasan yang bersendi kepada ijtihad dan akal, berpegang kepada kaidah-kaidah bahasa dan adat istiadat orang arab dalam mempergunakan bahasanya
Tokoh-Tokoh Mufasir Mujahid bin Jabr al-Makky Qatadah bin Di’amah Ath-Thabariy Ibnu Katsir Al- Qurthubiy Al-Baghawiy Al-Manar As-Sa’dy Fathul Qadir, Imam Asy-Syawkani Az-Zamakhsyari
Tata Cara Menafsirkan Al-Qur’an yang Benar Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al- Qur’an Sebagai contoh: يَا اَيُّهَالَّذِ يْنَ اَ مَنُوْا اَوْفُوْابِالْعُقُوْدِاُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةٌ الاَنْعَا مِ اِلَامَا يُتْلَي عَلَيْكُمْ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad- akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.”
Dengan penjelasan pengecualian makanan yang diharamkan disebutkan pada surat Al Ma’idah ayat 3 yaitu: حُرِّ مَتْ عَلَيْكُمُ الَميْتَةٌ وَالَّدَمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِوَمَا اْهِلَّ لِغَيْرِاللِه بِهِ...... Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah….”
Menafsirkan Al-Qur’an dengan Keterangan as-Sunnah Hendaknya menafsirkan Al-Qur’an dengan keterangan-keterangan Sunnah yang menjelaskan tentang Al-Qur’an dan menerangkan maksud-maksudnya. Sebab Al- Qur’an sendiri telah menyebutkan, bahwa diantara fungsi Sunnah adalah untuk menerangkan atau menjelaskan maksud Al- Qur’an
Menafsirkan Al-Qur’an dengan Pendapat Para Sahabat Bila tidak di peroleh penafsiran dari Al-Qur’an dan al-Sunnah, maka mufassir supaya mencari pendapat para sahabat, karena mereka adalah orang yang paling mengetahui soal-soal penafsiran dan situasi serta hal ikhwal ketika diturunkannya Al-Qur’an itu
Menafsirkan Al-Qur’an dengan Pendapat Tabi’in Bila tidak didapatkan juga penafsiran dari Al- Qur’an. Al-Sunnah dan pendapat-pendapat dari para sahabat, maka mufassir supaya mencarinya tafsiran dari tokoh tabi’in tertentu, seperti Mijahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, Atha’ bin Abi Rabah, Hasan Bashri, Masruq, Sa’id dan lain- lainnya.
Menafsirkan Al-Qur’an menurut kaidah-kaidah bahasa Arab Bila tidak diperoleh penafsiran ayat dari para tokoh-tokoh tabi’in, maka barulah ayat-ayat Al- Qur’an itu ditafsirkan menurut kaidah-kaidah bahasa Arab, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab
Menafsirkan Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan lain Bila dari kaidah-kaidah bahasa Arab juga tidak diperoleh keterangan guna menafsirkan ayat- ayat Al-Qur’an, maka penafsiran dilaksanakan menurut tuntunan dari Ilmu pengetahuan lain, dengan jalan Istinbat dan Ijtihad.
Syarat Mufasir Adapun persyaratan bagi seorang mufasir sebagaimana menurut Muhammad Husein Adz- Dazhabi, adalah beraqidah lurus, menguasai ilmu Nahwu, Ilmu sharaf, Ilmu Lughah, Ilmu Isytiqaq, Ilmu ma’ani, Ilmu Bayaan, Ilmu Badi’ Ilmu Qira’at, Ilmu Kalam, Ilmu Ushul Fiqih, Ilmu Qashas, Ilmu Nasikh mansukh, Ilmu Hadis dan Ilmu Mauhibah (Ilmu karunia dari Allah)