Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama"— Transcript presentasi:

1 Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
IJTIHAD Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama

2 Pengertian (Bahasa) (Istilah)
Ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit." (Ibrahim Hosen) (Istilah) Ijtihad : berusaha sekeras-kerasnya untuk membentuk penilaian yang bebas tentang sesuatu masalah hukum (Mukti Ali) Ijtihad : upaya mencurahkan segenap kemampuan untuk merumuskan hukum syara’ dengan cara istinbath dari al-Quran dan al-Hadis.

3 Dalil Ijtihad Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (al-Quran) kepadamu (Muhammad) dengan (membawa) kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan (berdasarkan) hukum yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (bagi orang yang tidak bersalah) karena (terkecoh) oleh orang-orang yang berkhianat (al-Nisa: 105) Dan tidaklah Kami menurunkan Kitab (Quran) kepadamu (Muhammad), melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan di dalamnya, dan sebagai hidayah serta rahmat bagi kaum yang beriman (al-Nahl: 64)

4

5 Dari Muaz bin Jabal Bagimana (cara) kamu menyelesaikan perkara jika kepadamu dimajukan suatu perkara? Muaz menjawab, “Akan aku putuskan menurut hukum yang ada dalam Sunah Rasul Allah, jawab Muaz lebih jauh. Kalau tidak juga kamu jumpai dalam Sunah Rasul Allah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Nabi mengakhiri pertanyaannya. Muaz menjawab , Aku akan berijtihad dengan saksama. Kemudian Rasul pun mengakhiri dialognya sambil menepuk-nepuk dada Muaz seraya beliau bersabda, “Segala puji hanya teruntuk Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasul-Nya jalan yang diridai Rasul Allah (HR. Abu Dawud) Dari Umar ibn Khattab Aku memeluk istriku dan kemudian aku menciumnya, padahal aku sedang berpuasa. Kemudian aku menghadap Rasul Allah seraya aku bertanya, “Sungguh aku telah melakukan suatu perbuatan yang luar biasa, aku mencium istriku padahal aku berpuasa. Rasul Allah bertanya kepada Umar, Bagaimana pendapatmu kalau engkau berkumur dengan air (sedangkan engkau dalam keadaan puasa). Umar menjawab, Menurut pendapatku itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa). Kalau begitu, kata Nabi, teruskan puasamu. (HR al-Darimi)

6 Objek Ijtihad Objek ijtihad adalah perbuatan yang secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Quran dan al-Hadis Objek ijtihad tidak berlaku pada dimensi ibadah mahdhah atau perumusan hukum aktivitas ibadah formal kepada Allah.

7 Syarat Ijtihad Persyaratan Umum (al-ammah)
Baligh Berakal sehat Kuat daya nalarnya Mukmin Persyaratan Pokok (asasiyyah) Mengetahui al-Quran Memahami Sunnah Memahami maksud hukum syara’ Mengetahui kaidah umum hukum Islam

8 Persyaratan Penting (hammah)
Menguasai bahasa Arab Mengetahui ilmu ushul al-fiqh Mengetahui ilmu manthiq/logika Mengetahui hukum asal perkara (baraah asliyah) Persyaratan Pelengkap (takmiliyyah) Tidak ada dalil qathi (pasti) bagi masalah yang diijtihadi Mengetahui tempat khilafiyah Memelihara kesalehan diri Muhammad Musa

9 Tingkatan Mujtahid Mujtahid mustaqil Mujtahid muntasib
Mujtahid madzhab Mujtahid murajjih Mujtahid mustadil

10 Mujtahid mustaqil : mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum syariat langsung dari sumbernya yang terpokok dan dalam meng-istinbat-kan hukum, mempu-nyai dasar istinbath sendiri. Mujtahid muntasib: mujtahid yang dalam meng-istinbat-kan hukum mengikuti ushul al-istinbat imam mazhab tertentu walau berbeda dalam furu' dengan imamnya. Mujtahid madzhab: mujtahid yang mengikuti imam mazhabnya baik dalam ushul maupun furu’. Mujtahid murajjih: mujtahid yang tidak meng-istinbat-kan hukum furu’, tetapi hanya membandingkan pendapat mujtahid yang ada untuk memilih yang kuat. Mujtahid mustadil: ulama yang tidak mengadakan tarjih terhadap pendapat yang ada, tetapi mengemuka-kan berbagai dalil pendapat yang ada tanpa tarjih

11 Metode Ijtihad Qiyas (reasoning by analog), yaitu menerapkan hukum perbuatan tertentu kepada perbuatan lain yang memiliki kesamaan. Istihsan, yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, seperti prinsip keadilan dan kasih sayang. Masalihul mursalah, yaitu menetapkan hukum berdasarkan tujuan kegunaan atau kemanfaat-annya sesuai dengan tujuan syari’at.

12 Beda Istihsan dan Masalih al-mursalah
Perbedaan Istihsan dan Masalih al-mursalah adalah: Istihsan menggunakan konsiderasi hukum-hukum universal dari al-Quran dan al-Hadis Masalih al-mursalah menekankan pada kemanfaatan perbuatan dan kaitannya dengan tujuan universal syari’at Islam


Download ppt "Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google