Konstitusi dan Konstitusionalisme

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Bab 4 Negara dan Konstitusi
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
PERUBAHAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DASAR NEGARA & KONSTITUSI

Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Demokrasi Pancasila Rifqi Ridlo Phahlevy.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Konstitusi dan Konstitusionalisme Oleh: Rifqi ridlo phahlevy

Kemampuan akhir Mahasiswa mampu memahami hakikat Konstitusi dan Konstitusionalisme dengan benar. (c.2)

indikator Setelah mengikuti perkuliahan Mahasiswa dapat menjelaskan konsep dan substansi Konstitusi berdasarkan pandangan para tokoh; (c2) Setelah mengikuti perkuliahan Mahasiswa dapat Mengkategorikan jenis-jenis konstitusi berdasarkan padangan C.F. Strong dan beberapa tokoh lainnya; (c2) Setelah mengikuti perkuliahan Mahasiswa dapat mencirikan konstitusionalisme dengan merujuk pada pandangan C.F. Strong dan Jimly Asshiddiqie; (c.2) Setelah mengikuti perkuliahan Mahasiswa dapat Membedakan antara negara yang menganut konstitusionalisme dengan negara yang tidak menganut konstitusionalisme berdasarkan parameter yang dikemukakan oleh para tokoh. (c2)

kriteria Ketepatan kategori konstitusi yang dikemukakan; Keruntutan penjelasan terkait ciri negara konstitusionalisme; Keberanian mengungkapkan perbedaan konsep antara Strong dan Jimly.

Apa itu konstitusi ? Geoffrey Rivlin dalam Understanding The law, Oxford, 2003 hal. 35 menyatakan: “The way in which a country is governed, and power is organised and distributed” Sebuah konstitusi bersandar pada sebuah ide dasar bahwa: Tidak seorangpun atau partai politikp[un yang dapat memonopoli (pengambilan-pelaksanaan) kebijakan negara, yang mana badan negara harus bersifat demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan apa yang mereka utarakan sebagai tata pemerintahan yang baik yang didasarkan pada (dilaksanakan dalam) kepentingan umum, daripada didasarkan (diperuntukkan)atas kepentingan-kepentingan personal atau kepentingan- kepentingan dari sekelompok masyarakat yang terbatas.

Herman Heller. Ada tiga lingkup pengertian dari konstitusi: Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (die politische verfassung als gesselschaftliche wirklichkeit). Konstitusi bukan dalam arti hukum. Menjadi rechtverfassung jika unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum. Tugas mencari unsur-unsur hukum tersebut disebut abstraksi. Perwujudan dari abstrksi dituangkan dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggi dalam suatu negara (die geschrieben verfassung.

Rechtsverfassung memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi: Syarat mengenai bentuknya, yakni harus merupakan kaidah perundangan tertinggi yang berlaku dalam sebuah negara. Syarat mengenai isinya, yakni harus bersifat fundamental, maksudnya tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar dan azasiah saja.

Carl Schmitt Konstitusi dalam arti absolut (absoluter verfassungsbegriff) Konstitusi dalam arti relatif (relativer verfassungsbegriff) Konstitusi dalam arti positif (der positive verfassungsbegriff) Konstitusi dalam arti ideal (idealbegriff der verfassungs)

…Schmitt absoluter verfassungsbegriff Konstitusi diandaikan sebagai kesatuan organisasi yang nyata mencakup keseluruhan bangunan hukum dan organisasi dalam negara; Konstitusi sebagai bentuk negara dalam konteks ini adalah negara dalam arti keseluruhan. Sendi demokrasi adalah identitas, sendi monarkhi adalah representasi; Konstitusi sebagai faktor integrasi, baik bersifat abstrak maupun bersifat fungsional; Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam negara;

…Schmitt relativer verfassungsbegriff Konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat. Pada masa ini dikenal upaya kaum borjuis liberal berjuang mendapatkan jaminan dari pihak penguasa atas hak-haknya dari de tournement de pouvoir. Dalam pengertian ini konstitusi dibagi atas: Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa; dan Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formil atau konstitusi tertulis pertanyaannya: apa makna konstitusi materiil?

…Schmitt der positive verfassungsbegriff idealbegriff der verfassungs Sebagai keputusan politik yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan undang-undang dasar Weimar pada 1919 yang menentukan nasib rakyat seluruh jerman. Bagaimana dengan proses pembentukan UUD 1945? idealbegriff der verfassungs Konstitusi dalam pengertian ini karena berisi nilai-nilai idaman dari rakyat sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak azasinya dilindungi. Dalam konteks revolusi perancis konstitusi adalah dasar dari semangat perjuangan perubahan.

Konstitusi dalam konteks negara demokratis berisikan tiga hal pokok: Sri Soemantri Konstitusi dalam konteks negara demokratis berisikan tiga hal pokok: Adanya jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dan warganegara; Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Nilai dalam Konstitusi Nilai normatif. Apabila sebuah konstitusi itu resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga mereka suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Nilai nominal. Apabila sebuah konstitusi itu hanya berlaku dalam tataran hukum, namun dalam kenyataan tidak berjalan sempurna. Nilai semantik. Konstitusi itu secara hukum berlaku, namun sekedar memberi bentuk dari tempat yang ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Konstitusi tak ubahnya alat kekuasaan penguasa

Sifat Konstitusi Rigid (kaku) dan Flexible (luwes). Konstitusi dikatakan luwes jika pada dirinya disediakan mekanisme perubahan, dan mekanisme itu tidak sulit untuk dilakukan. Juga jika suatu konstitusi itu mudah mengikuti perkembangan zaman, dengan hanya meletakkan prinsip dan azas- azasnya saja dalam ketentuan konstitusi. Konstitusi dikatakan rigid jika pada dirinya disediakan (atau tidak) mekanisme perubahan, namun mekanisme itu (relatif) sulit dilakukan. Juga jika suatu konstitusi itu sulit mengikuti perkembangan zaman. Jika dalam konstitusi itu banyak menuangkan aturan yang penting tetapi substansinya tidak sampai pada “hal-hal yang pokok dan mendasar” maka dapat dikatakan konstitusi yang kaku. Tertulis dan tidak tertulis.

Fungsi Konstitusi Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara; Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara; Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara; Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara; Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity); Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (centre of ceremony); Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi; Sebagai sarana perekayasa dan pembaruan sosial.

Konstitusi di Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 Konstitusi RIS 1949 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 UUD 1945 beserta perubahannya (1-4)

UUD 1945 Dirancang sebagai apa yang oleh Soekarno dinyatakan revolutie grondwet (UUD kilat), karena sifatnya memang sementara dan keberlakuannya bersifat nominal saja. Dirancang oleh BPUPKI pada masa persidangan kedua (10 juli – 17 agustus 1945), yang sampai saat ini hanya menetapkan ketentuan Pasal ke 3 saja. Selain itu belum ada penetapan sampai saat ini, dari yang seharusnya ditetapkan oleh MPR. Keabsahan UUD 1945 sebagai konstitusi adalah karena keberhasilan bangsa ini mendirikan dan mempertahankan NKRI. Sebagaimana pandangan Ivor Jennings “bahwa revolusi yang berhasil menciptakan konstitusi baru. Meskipun timbulnya revolusi menyalahi hukum yang berlaku pada waktu itu, namun jika revolusi itu dapat mempertahankan kekuasaannya, kekuasaan itu diakui oleh Ilmu Hukum sebagai yang sah.

Konstitusi RIS 1949 Konstitusi ini muncul sebagai imbas dari adanya agresi militer II 1948 yang bermuara pada lahirnya Republik Indonesia Serikat sebagai hasil KMB Den Haag 23 agustus 1949 – 2 November 1949. Status negara kesatuan berubah menjadi serikat (federasi), yang menempatkan RI sebagai salah satu negara bagian dalam RIS, yang antara lain anggotanya Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur dll. Ditetapkan berlaku pada tanggal 27 Desember 1949

UUD Sementara 1950 Lahir berkat adanya kesepahaman negara-negara bagian untuk kembali pada bentuk NKRI pada 19 Mei 1950. Guna mengatasi kebutuhan akan adanya konstitusi negara, dibentuklah panitia Perancang UUD pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan DPR serta Senat RIS. UUDS 1950 berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 berdasarkan UU Federal No. 7 tahun 1950, secara formil sesungguhnya perubahan atas UUD RIS 1949. Sifat UUDS adalah sementara sambil menunggu rumusan UUD baru yang digodok oleh Konstituante (sejak 10 November 1956). Pada 22 agustus 1959 di depan sidang pleno Konstituante Presiden mengamanatkan agar menetapkan saja UUD 1945 sebagai konstitusi RI, karena terjadi deadlock, maka dikeluarkanlah Dekrit Presiden 1959.

diskusikanlah Definisi konstitusionalisme; Indonesia sebagai negara yang menganut konstitusionalisme; Perbandingkan konstitusi indonesia dengan konsitusi negara yang anda bawa