Review Dasar-Dasar Sistem Pengelolaan Sampah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK 1 Nurul Indah S Ratih Dwi A. Retno Gumelar Tuan Hanni
Advertisements

ASDEP PENGELOLAAN SAMPAH
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU 3 R BERBASIS INDUSTRI RUMAHAN
Definisi SAMPAH : Semua jenis buangan yang bersifat padat atau semi padat yang dibuang karena tidak dipergunakan untuk tidak diinginkan (Tchobano Glous)
KOMPONEN PENGELOLAAN SAMPAH KOTA
ASPEK TEKNIS DAUR ULANG LIMBAH (TL4108, 2 SKS)
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
Sampah dan Pengelolaannya
PENCEMARAN LIMBAH PADAT DAN SAMPAH
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
Karakteristik Limbah Padat
Pelayanan Publik pada PDAM Tirta Mayang Jambi
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH INDUSTRI
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
Sampah dan pengelolaannya
Sampah (Limbah Padat) Sampah adalah semua limbah padat yang dihasilkan oleh aktivitas manusia dan binatang yang biasanya padat dan dibuang karena tidak.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Direktur Pengembangan PLP
PENGOLAHAN LIMBAH PADAT
PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU
MASALAH AIR BERSIH & AIR MINUM KETIKA BENCANA
Penanganan limbah Limbah :
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
MANAJEMEN PRODUKSI AGRIBISNIS.
Kawasan Permukiman Kumuh
Pemantauan Kualitas Air
KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
Klasifikasi Sampah (Sumber dan komposisi)
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
PENANGANAN SAMPAH PASCA BENCANA
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Memahami polusi dan dampaknya pada manusia dan lingkungannya
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PENGELOLAAN SAMPAH TLS SKS
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
STAR.
SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
Program Penyehatan Makanan
Pengolahan Limbah Padat
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KRITERIA PENILAIAN FISIK
Oleh : 1. Amik Gendro S.(04) 2. Gita Tamara(10) 3. Hani Safitri(11) 4. Heni Aulia L.(12) 5. Kiki dyah Ayu(15) 6. Megalina(18) 7. Nurul Ulfinana(22) JENIS-JENIS.
SAMPAH UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PEMCEMARA N LINGKUNGA N. Perhatikan gambar dibawah ini.
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
LIMBAH DAN PEMANFAATANNYA SERTA ETIKA LINGKUNGAN Oleh Kelompok 9 Denti Yana ( ) Emiyati ( ) Septika ( )
Transcript presentasi:

Review Dasar-Dasar Sistem Pengelolaan Sampah

PENANGANAN SAMPAH SAAT INI

Pendahuluan Untuk mengatasi masalah persampahan di Indonesia, pemerintah telah mensahkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan antara lain: Agar pengelolaan ini dapat memberikan manfaat secara ekonomi (sampah sebagai sumber daya), sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat Agar mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah terhadap kesehatan dan lingkungan Agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT SANITASI/SAMPAH UU 32/2009 PPLH UUD 45 Pasal 28H Pasal 20: ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup  PP Pasal 60: larangan dumping limbah tanpa ijin Pasal 163: (3) Lingkungan sehat bebas dari ganguan kesehatan limbah cair, padat, gas, sampah dll (4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan sehat dan proses pengolahan limbah  PP UU 36/2009 KESEHATAN UU 26/2007 PENATAAN RUANG Pasal 17: Rencana struktur ruang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana (mencakup sistem air minum, persampahan, sanitasi) Pasal 28: rencana kelengkapan PS dan Utilitas Umum perumahan (termasuk sanitasi) merupakan bagian perencanaan PS perumahan Pasal 31: ketentuan mengenai perencanaan prasarana  PP UU 01/2011 Perumahan Kawasn Permukiman Permen PU 16/2007 KSN Air Limbah Rapermen Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman Terpusat PP 16/2005 SPAM Permen PU 21/2006 KSN Persampahan Pasal 22 : Proses pengolahan air limbah dan sampah wajib dilakukan sesuai dengan standar teknis UU 7/2004 SDA Rapermen Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman Setempat Pasal 54: pengaturan PS sanitasi pemisahan jaringan drainase dengan jaringan pengumpul air limbah PP 42/2008 PSDA PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT SANITASI/SAMPAH Pasal 77 : sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah tangkapan airnya terletak dalam satu wilayah perkotaan dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan PP 38/2011 SUNGAI Rapermen Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan PP 81/2012 PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA UU 18/2008 PENGELOLAAN SAMPAH Pasal 18 Ayat 5 : Persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan / atau TPS 3R, pasal 24 ayat 3 : Penutupan dan / atau rehabilitasi TPA, pasal 25 ayat 3 : Tata cara penyediaan pasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Permen PU 3/2013 Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pengertian Sampah Sejumlah literatur mendefinisikan sampah sebagai semua jenis limbah berbentuk padat yang berasal dari kegiatan manusia dan hewan, dan dibuang karena tidak bermanfaat atau tidak diinginkan lagi kehadirannya. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Pengelolaan Sampah Pengelolaan sampah adalah semua kegiatan terkait dengan pengendalian timbulnya sampah, pengumpulan, transfer dan transportasi, pengolahan dan pemrosesan akhir/pembuangan sampah, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan lingkungan, ekonomi, teknologi, konservasi, estetika, dan faktor- faktor lingkungan lainnya yang erat kaitannya dengan respons masyarakat. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Kegiatan Penanganan dan Pengurangan Kegiatan pengurangan meliputi: Pembatasan timbulan sampah Pendauran ulang sampah Pemanfaatan kembali sampah Kegiatan penanganan meliputi: Pemilahan Pengumpulan Pengangkutan Pengolahan Pemrosesan akhir sampah

Prinsip Pengelolaan Sampah Mengedepankan terlebih dahulu proses pengurangan dan pemanfaatan sampah. Pengurangan dan pemanfaatan sebaiknya dilakukan di semua tahap yang memungkinkan baik sejak di sumber, TPS, Instalasi Pengolahan, dan TPA. Pengurangan dan pemanfaatan sampah sejak di sumber Komposisi sampah dengan kandungan organik tinggi (60-80%) merupakan potensi sumber bahan baku kompos yang dapat melibatkan peran serta masyarakat. Daur ulang oleh sektor informal perlu diupayakan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah perkotaan. Tempat Pemrosesan Akhir merupakan tahap terakhir penanganan sampah. Insinerator merupakan pilihan teknologi terakhir untuk pengolahan sampah kota di Indonesia

ASPEK- ASPEK PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Aspek Teknis Operasional Aspek Pembiayaan Aspek Kelembagaan Aspek Hukum & Peraturan Aspek Peran Serta Masyarakat

ASPEK TEKNIS OPERASIONAL POLA BARU SAMPAH Reuse Reduce Recycle RESIDU ANGKUT BUANG / PROSES

Pemilihan Opsi Teknologi

Definisi/ Sumber Sampah Sumber sampah menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 : Sampah rumah tangga didefinisikan sebagai berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah spesifik meliputi: Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun Sampah yang timbul akibat bencana Bongkaran bangungan Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah Sampah yang timbul secara tidak periodik.

Timbulan Sampah Ukuran timbulan sampah dapat didasarkan kepada berat dan volume : Satuan berat: kilogram per orang perhari (Kg/o/h) atau kilogram per meter-persegi bangunan perhari (Kg/m2/h) atau kilogram per tempat tidur perhari (Kg/bed/h), dsb Satuan volume: liter/orang/hari (L/o/h), liter per meter-persegi bangunan per hari (L/m2/h), liter per tempat tidur perhari (L/bed/h), dsb. Kota-kota di Indonesia umumnya menggunakan satuan volume.

Metode Pengukuran Timbulan Sampah Mengukur langsung satuan timbulan sampah dari sejumlah sampel (rumah tangga dan non-rumah tangga) yang ditentukan secara random- proporsional di sumber selama 8 hari berturut-turut (SNI-19-3964- 1995 dan SNI 36-1991-03). Weight–Volume Analysis, pengukuran langsung pada kendaraan pengangkut, bisa berdasarkan berat, atau volume. Load-count analysis/Analisis Penghitungan Beban Jumlah masing-masing volume sampah yang masuk ke TPA dihitung dengan mencatat volume, berat, jenis angkutan dan sumber sampah, untuk kemudian dihitung jumlah timbulan sampah kota selama perioda tertentu.

Metode Pengukuran Timbulan Sampah 4. Material Balance Analysis Jumlah timbulan sampah dalam sistem Laju masuk bahan ke dalam sistem Laju masuk bahan ke luar sistem Timbulan/ tertahan di dalam sistem Formula : dM/dt = Min – Mout + rw Dimana, dM/dt : laju perubahan berat bahan dalam sistem (lb/d) Mout : jumlah bahan yang keluar dari system (lb/d) rw : laju timbulan sampah (lb/d) t : waktu (d)

Metode Pengukuran Timbulan Sampah Contoh perhitungan Load Count Analysis : Tentukan berat sampah yang dihasilkan per minggu dari 1200 rumah. Dengan sistem pengumpulan sebagai berikut: Jumlah truk compactor : 9 buah Volume truk compactor : 20 m3 Jumlah dump truk : 7 buah Volume truk : 8 m3 Jumlah pick-up : 10 Ukuran pick-up : 2 m3   Jawab : Truk kompaktor : 9 x 20 m3 = 180 m3 Dump truk : 7 x 8 m3 = 56 m3 Pick up : 10 x 2 m3 = 20 m3 Total sampah : 256 m3/minggu Volume sampah yang dihasilkan setiap rumah : 256 m3/1200 rumah = 0,2133 m3/rumah/minggu

Timbulan Sampah Menurut Komponen Sumber Sampah (SNI) No Sumber Sampah Satuan Volume (l) Berat (kg) 1 Rumah Permanen Per orang/hari 2,25 -2,50 0,350-0,400 2 Rumah Semi Permanen 2,00 - 2,25 0,300-0,350 3 Rumah non Permanen 1,75 – 2,00 0,250-0,300 4 Kantor Per pegawai/hari 0,50 – 0,75 0,025-0,100 5 Toko/Ruko Per petugas/hari 2,50 – 3,00 0,150-0,350 6 Sekolah Per murid/hari 0,10 – 0,15 0,010-0,020 7 Jalan arteri sekunder Per meter/hari 0,02 – 0,10 0,020-0,100 8 Jalan kolektor Per meter/hari 0,10 – 0,15 0,010-0,050 9 Jalan lokal 0,05 – 0,10 0,005-0,025 10 Pasar Per meter2/hari 0,20 – 0,60 0,10 – 0,30

Timbulan Sampah Menurut Klasifikasi Kota (SNI) No Klasifikasi Kota Volume (l/org/hari) Berat (kg/org/hari) 1 Kota Besar (500.000 – 1.000.000) 2,75 – 3,25 0,70 – 0,80 2 Kota Sedang (100.000 – 500.000) 3 Kota Kecil (20.000 – 100.000) 2,50 – 2,75 0,625 – 0,70

Faktor yang Mempengaruhi Timbulan Sampah Reduksi di sumber sampah Recycling Kebiasaan masyarakat mempengaruhi penanganan sampah mulai dari sumber sampah. Peraturan terkait dengan kebijakan pemerintah misalkan peraturan untuk mengurangi penggunaan kemasan yang tidak ramah lingkungan. Kondisi fisik dan geografi (musim, iklim, dataran tinggi)

ANALISA KOMPOSISI SAMPAH SNI M-36-1991-03 Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan Pengambilan contoh langsung dari rumah tangga  100 kg  pilah  timbang (%) Pengambilan contoh langsung dari TPS dari alat pengumpul sampah – homogen  100 kg  pilah  timbang  (%)

Densitas Sampah Densitas sampah adalah berat sampah yang diukur dalam satuan kilogram dibandingkan dengan volume sampah yang diukur tersebut (kg/m3). Densitas sampah sangat penting dalam menentukan jumlah timbulan sampah dan menentukan luas lahan TPA yang diperlukan. Penentuan densitas sampah berdasarkan SNI M-36-1991-03 dilakukan dengan cara menimbang sampah yang disampling dalam 1/5-1 m3 volume sampah.

Komposisi Sampah Komposisi sampah adalah setiap komponen sampah yang membentuk suatu kesatuan, dalam persentase (%). Komposisi sampah berbeda-beda berdasarkan sumber sampah, karakteristik perilaku masyarakat serta kondisi ekonomi yang berbeda dan proses penanganan sampah di sumber sampah. Contoh perbandingan komposisi sampah beberapa negara :

Karakteristik Sampah 1. Karakteristik fisik, terdiri atas: Kandungan kadar air, yang dapat ditentukan dengan rumus berikut ini: M = {(w-d)/w}x100% Dimana, w : jumlah berat sampel, kg d : berat sampel setelah dikeringkan 105°C, kg Spesific Weight / Berat Jenis (berat/volume; kg/liter, lb/ft3) Ukuran partikel dan distribusi partikel Field Capacity, didefinisikan sebagai jumlah total air yang dapat ditahan oleh sampah secara gravitasi Permeabilitas sampah

Karakteristik Sampah 2. Karakteristik kimiawi, yang dapat diketahui melalui: Proximate Analysis Analisis terhadap kelembaban sampah, kandungan volatile di dalam sampah, fixed carbon, dan ash di dalam sampah. Fusing point of ash Temperatur dimana samapah menjadi terbakar menjadi abu (clinker), yaitu pada suhu diatas 1000 0C Ultimate Analysis Analisis terhadap unsur-unsur kimia penyusun sampah. Sampah mengandung komponen Karbon, Hidrogen, Oksigen, Nitrogen, Sulfur, dan Ash. Analisis ini sangat menentukan sistem pengolahan sampah yang efektif digunakan untuk memusnahkan sampah. Energy content (Btu/lb) Analisis kandungan energi dalam sampah

Karakteristik Sampah Karakteristik Biologi, yaitu: Biodegradability adalah kemampuan sampah untuk diuraikan dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme. Karakteristik ini dapat ditentukan dengan: BF = 0.83 – 0.028 LC Dimana, BF : Biodegradable Fraction (fraksi bahan organik yang mudah terurai) LC : Lignin Content (kandungan lignin)

Komposisi Sampah B3 Rumah Tangga (US EPA,2011) Sampah Rumah Tangga B3 Komposisi Sampah B3 Rumah Tangga (US EPA,2011) Sampah domestik B3 menurut SNI 3242-2008 tentang Pengelolaan Sampah Pemukiman didefinisikan sebagai sampah yang berasal dari aktivitas rumah tangga, mengandung bahan dan atau bekas kemasan suatu jenis bahan berbahaya dan atau beracun, yang karena sifat atau konsentarsinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.

PENANGANAN : PEMISAHAN, PENYIMPANAN DAN PEMROSESAN DI TEMPAT Wadah sampah individual (di sumber) disediakan oleh setiap penghasil sampah sendiri sedangkan wadah komunal dan pejalan kaki disediakan oleh pengelola dan atau swasta. Spesifikasi wadah harus dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan operasionalnya, tidak permanen dan higienis. Akan lebih baik apabila ada pemisahan wadah untuk sampah basah dan sampah kering. Pengosongan sampah dari wadah individual dilakukan paling lama 2 hari sekali sedangkan untuk wadah komunal harus dilakukan setiap hari.

Pemilahan Sampah Pola Pemilahan Skala Individu,

Pemilahan Skala Kawasan/Kota TPS

Kompos (Sampah Organik) Kompos skala individu

Pengumpulan Pengumpulan sampah dari sumber dapat dilakukan secara langsung dengan alat angkut (untuk sumber sampah besar atau daerah yang memiliki kemiringan lahan cukup tinggi) atau tidak langsung dengan menggunakan gerobak (untuk daerah teratur) dan secara komunal oleh masyarakat sendiri (untuk daerah tidak teratur). Penyapuan jalan diperlukan pada daerah pusat kota seperti ruas jalan protokol, pusat perdagangan, taman kota dan lain-lain.

Pemindahan Pemindahan sampah dari alat pengumpul (gerobak) ke alat angkut (truk) dilakukan di trasnfer depo atau container untuk meningkatkan efisiensi pengangkutan. Lokasi pemindahan harus dekat dengan daerah pelayanan atau radius 500 m. Pemindahan skala kota ke stasiun transfer diperlukan bila jarak ke lokasi TPA lebih besar dari 25 km.

Contoh Pemindahan dari titik pengumpul (TPS atau TPS 3R) ke alat pengangkut (truk)

Pengolahan di TPST

Pengangkutan Pengangkutan secara langsung dari setiap sumber harus dibatasi pada daerah pelayanan yang tidak memungkinkan cara operasi lainnya atau pada daerah pelayanan tertentu berdasarkan pertimbangan keamanan maupun estetika dengan memperhitungkan besarnya biaya operasi yang harus dibayar oleh pengguna jasa. Penetapan rute pengangkutan sampah harus didasarkan pada hasil survey time motion study untuk mendapatkan jalur yang paling efisien. Jenis truk yang digunakan minimal dump truck yang memiliki kemampuan membongkar muatan secara hidrolis, efisien dan cepat. Penggunaan arm roll truck dan compactor truck harus mempertimbangkan kemampuan pemeliharaan.

CONTOH ANGKUTAN SAMPAH

Pengangkutan Pengangkutan material daur ulang (sampah terpilah)

Compactor Sampah Terpilah (contoh)

Truk Container

Pemisahan, Pemrosesan, dan Transformasi Pengolahan sampah dimaksudkan untuk mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan. Teknologi pengolahan sampah dapat dilakukan melalui pembuatan kompos, pembakaran sampah secara aman (bebas COx, SOx, NOx dan dioxin), pemanfaatan gas metan dan daur ulang sampah. Skala pengolahan sampah mulai dari individual, komunal (kawasan), skala kota dan skala regional. Penerapan teknologi pengolahan harus memperhatikan aspek lingkungan, dana, SDM dan kemudahan operasional.

Daur Ulang Contoh Daur Ulang Kertas, kaleng go

Contoh Daur Ulang Stereofoam

Komposting Skala Kawasan

Contoh Composting Plant (500 t/hari)

Sampah B3 Terpilah

Pemrosesan Akhir Pemilihan lokasi TPA harus mengacu pada SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA. Metode pembuangan akhir minimal harus dilakukan dengan controlled landfill (untuk kota sedang dan kecil) dan sanitary landfill (untuk kota besar dan metropolitan) dengan “sistem sel”. Prasarana dasar minimal yang harus disediakan adalah jalan masuk, drainase keliling dan pagar pengaman (dapat berfungsi sebagai buffer zone). Fasilitas perlindungan lingkungan yang harus disediakan. Fasilitas operasional yang harus disediakan berupa alat berat (buldozer, excavator, loader dan atau landfill compactor) dan stok tanah penutup. Penutupan tanah harus dilakukan secara harian atau minimal secara berkala dengan ketebalan 20-30 cm.

Pemrosesan Akhir Penyemprotan insektisida harus dilakukan apabila penutupan sampah tidak dapat dilakukan secara harian. Penutupan tanah akhir harus dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan bekas TPA. Kegiatan pemantauan lingkungan harus tetap dilakukan meskipun TPA telah ditutup. Manajemen pengelolaan TPA perlu dikendalikan secara cermat dan membutuhkan tenaga terdidik yang memadai. Lahan bekas TPA direkomendasikan untuk digunakan sebagai lahan untuk berbagai keperluan seperti taman, lapangan olahraga, dan lain- lain.

Untuk Controlled Landfill Untuk Sanitary Landfill

TPA-COMPOSTING Temesi - GIANYAR Tahun 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 CO2-e 1,443 3,362 5,393 7,100 8,538 9,750 10,773 11,639 12,372 10,829 Jumlah 4,805 10,198 17,298 25,836 35,586 46,359 57,998 70,370 81,199

Aspek Kelembagaan Kelembagaan yang diharapkan dalam pengelolaan sampah adalah Memisahkan regulator dan operator pengelola sampah, misalnya membentuk UPTD atau kerjasama dengan swasta sebagai operator (UPTD dapat dikembangkan menjadi PPK BLUD) Peningkatan kualitas SDM melalui training dan rekruitmen SDM untuk jangka panjang sesuai dengan kualifikasi bidang keahlian persampahan/manajemen karena struktur organisasi mencerminkan tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam kegiatan-kegiatan penanganan sampah yang harus senantiasa ditunjang dengan kapasitas serta kualitas SDM yang memadai

Aspek Pembiayaan Pembiayaan yang diharapkan dalam pengelolaan sampah adalah sebagai berikut: Investasi yang lebih memadai yang didasarkan pada kebutuhan dan peningkatan sarana prasarana, kapasitas SDM, serta kampanye dan edukasi bidang persampahan Biaya operasi dan pemeliharaan yang mencukupi untuk kebutuhan pengoperasian sarana prasarana persampahan Tarif atau retribusi yang disusun berdasarkan struktur/klasifikasi wajib retribusi (cross subsidi), kemampuan daerah, kemampuan masyarakat yang dapat mencukupi kebutuhan operasional pengelolaan sampah (mengarah pada pola cost recovery) Penerapan pola insentif dan disinsentif bagi para pelaku yang terlibat dalam pengelolaan persampahan Pendapatan dari penarikan tarif atau retribusi harus terkoordinasi dan tercatat secara baik dan transparan serta diinvestasikan kembali untuk kepentingan pengelolaan sampah.

Aspek Peraturan Hukum dan peraturan yang diharapkan dalam pengelolaan sampah adalah sebagai berikut: Pemerintah daerah memiliki Perda yang terdiri dari Perda Pembentukan Institusi, Perda Ketentuan Penanganan Persampahan dan Perda Retribusi, dimana substansi materi Perda harus cukup menyeluruh, tegas dan dapat diimplementasikan untuk jangka panjang (20 tahun); Penerapan Perda tersebut perlu didahului dengan sosialisasi, uji coba dikawasan tertentu dan penerapan secara menyeluruh. Selain itu juga diperlukan kesiapan aparat dari mulai kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk penerapan sanksi atas pelanggaran yang terjadi; Evaluasi Perda perlu dilakukan setiap 5 tahun untuk menguji tingkat kelayakannya

Aspek Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat yang diharapkan dalam pengelolaan sampah adalah sebagai berikut: Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah melalui antara lain kampanye, sosialisasi dan edukasi bidang persampahan; Mensosialisasikan dan menyebarluaskan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) persampahan yang ada; Perlu dibentuk forum komunikasi sebagai media antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Perkembang biakan vektor penyakit KESIMPULAN PENINGKATAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH HARUS DILAKUKAN SECARA LEBIH MEMADAI, untuk mengatasi : Perkembang biakan vektor penyakit Pencemaran air karena pembuangan sampah (termasuk B3) ke sungai, penanganan leachate di TPA yang tidak memadai Pencemaran udara (CO2, dioxin, CH4, dll) Gangguan estetika Dampak sosial