Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tentang Keuangan Negara
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Matkul: AKPD Pertemuan 2: Pengelolaan Keuangan Daerah
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
KEUANGAN NEGARA KULIAH KE 3.
TINJAUAN UMUM SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Kami dan Keluarga mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wr wb”
Pertemuan ketiga APBN.
Tentang Keuangan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Perbendaharaan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pembiayaan Pembangunan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
1:08 ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PRODIP III STAN - BEA DAN CUKAI Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai Presented.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
REGULASI KEUANGAN NEGARA
1 OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tim Asistensi BPKP Perwakilan Provinsi NTT Waibakul. 06 April 2015.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM PERTEMUAN V Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM Akt-FEB

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menjelaskan Pengelolaan keuangan Negara dan daerah

Dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pada: - UU RI No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; - UU RI No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; -Peraturan Pemerintah RI No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;

Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang daoat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi, serta pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

- Peraturan Pemerintah RI No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; - Peraturan Pemerintah RI No 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan; - Peraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2000 tentang Informasi Keuangan Daerah.

Dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pada: - UU RI No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; - UU RI No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; -Peraturan Pemerintah RI No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;

Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang daoat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi, serta pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

- Peraturan Pemerintah RI No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; - Peraturan Pemerintah RI No 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan; - Peraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2000 tentang Informasi Keuangan Daerah.

Pengelolaan keuangan: 1. Tanggung jawab (accountability) 2 Pengelolaan keuangan: 1. Tanggung jawab (accountability) 2. Mampu memenuhi kewajiban keuangan 3. Kejujuran 4. Hasil guna (effectiveness) dan daya guna (efficiency) 5.Pengendalian

Perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah: 1. Pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented) 2. Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya 3. Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalm pengelolaan anggaran;

4. Kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan, investasi dan pengelolaan keuangan daerah 5. Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, Kepala daerah dan PNS Daerah, baik rasio maupun dasar pertimbangannya 6. Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja, dan anggaran multi-tahunan; 7.Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang daerah yang lebih profesional .

8. Prinsip akuntansi pemerintah daerah, laporan kuangan, peran DPRD, peran akuntan publik dalam pengawasan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, dan transparansi informasi anggaran kepada publik 9. Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi, dan peran anggota masyarakat guna pengembangan 10.Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan pengembangan komimen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi.

Indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah adanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah

Konsep value for money (VFM) Konsep value for money (VFM). penting bagi pemerintah sebagai pelayan masyarakat, manfaat: 1. Efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan tepat sasaran 2. Meningkatkan mutu pelayanan publik Biaya pelayanan yang murah karena hilangnya inefisiensi dan penghematan dalam penggunaan resources;

Langkah-langkah dalam pengukuran VFM atas pengeluaran daerah dapat dirinci menurut indikatornya sebagai berikut: 1.Pengukuran ekonomi 2. Pengukuran efesiensi 3.Pengukuran efektivitas.

Pengukuran ekonomi Ekonomi merupakan ukuran relatif, dalam suatu organisasi Pemerintah Daerah, pertanyaan yang timbul sehubungan dengan ukuran ekonomi.

Pengukuran efesiensi Efisiensi dapat diukur dengan rasio antara output/keluaran dan input/masukan sekunder (pengeluaran).

Pengukuran efektivitas Pengukuran efektivitas. Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisai. Efektivitas tidak menyatakan berapa besar pengeluaran yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut. Pengeluaran tidak menutup kemungkinan melebihi apa yang telah dianggarkan. Efektivitas merupakan perbandingan antara outcome dengan output (keluaran).

3. Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik; dan Meningkatkan public cost awareness sebagai pelaksanaan pertanggung-jawaban publik.

Perubahan dalam sistem anggaran daerah yang dikehendaki adalah: 1 Perubahan dalam sistem anggaran daerah yang dikehendaki adalah: 1. Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan publik. 2. Anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less). 3. Anggaran daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.

4. Anggaran daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan. 5. Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang terkait.

6. Anggaran daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip VFM

Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Dikelola Secara: Tertib Taat Peraturan Efektif Efisien Ekonomis Transparan Tanggungjawab Azas Keadilan Azas Kepatutan Azas Manfaat Untuk Masyarakat

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Pemerintah Daerah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku pengelola keuangan daerah. Keuangan Daerah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Anggaran alat akuntabilitas, manajemen, kebijakan ekonomi Anggaran alat akuntabilitas, manajemen, kebijakan ekonomi. Terbagi dua ; APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah Sistem penganggaran negara yang di pakai adl Performance Budget System. penganggaran di sektor publik anggaran yang berbasis prestasi kerja.

sistem anggaran berbasis prestasi kerja memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian  negara/lembaga/perangkat daerah,  perlu  dilakukan   penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.

Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah (berdasarkan permen no Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah (berdasarkan permen no.13 tahun 2006) Hak daerah ; memungut pajak, retribusi daerah melakukan pinjaman Kewajiban ; penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah membayar tagihan pihak ketiga Ruang Lingkup Keuangan daerah Penerimaan daerah Pengeluaran Daerah Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Memiliki wewenang menetapkan : kebijakan pelaksanaan APBD kebijakan pengelolaan barang daerah kuasa pengguna anggaran/pengguna barang bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran pejabat yang memungut penerimaan daerah pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah pejabat yang mengelola barang milik daerah pejabat yang menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran. Kepala Daerah adl pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Melimpahkan sebagian/seluruh kekuasaannya kepada : SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepala SKPKD selaku PPKD kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan KEUDA menyusun RAPBD dan RPAPBD; melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda melaksanakan fungsi BUD menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah

PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang: menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan APBD memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah melaksanakan pemungutan pajak daerah menetapkan SPD menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah menyajikan informasi keuangan daerah melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah

Kuasa BUD bertugas : menyiapkan anggaran kas, SPD dan menerbitkan SP2D menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD menyimpan uang daerah melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah serta penagihan piutang daerah.

Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas : menyusun RKA-SKPD&DPA-SKPD melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja melaksanakan anggaran SKPD Menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan menandatangani SPM mengelola utang, piutang, barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KEPDA melalui SEKDA

Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Pelimpahan tersebut berdasarkan pertimbangan : tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan ditetapkan oleh KEPDA atas usul kepala SKPD. Dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. Penunjukan pejabat berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Tugas PPTK: mengendalikan pelaksanaan kegiatan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. Tugas PPK-SKPD : meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran melakukan verifikasi SPP menyiapkan SPM melakukan verifikasi harian atas penerimaan melaksanakan akuntansi SKPD & menyiapkan laporan keuangan SKPD PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran KEPDA atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pejabat fungsional yang bertanggungjawab thdp pelaksanaan tugasnya kpd PPKD selaku BUD Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung/tidak langsung dilarang : melakukan kegiatan perdagangan pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan membuka rekening/giro pos menyimpan uang pada suatu bank/lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu.

Persoalan di Indonesia Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara masih diperselisihkan Belum adanya perundang-undangan pengganti yang lama

Pengertian, Hak dan Kewajiban Keuangan negara adalah : Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang Hak Negara : 1. Mencetak dan mengedarkan uang 2. Memungut pajak dan iuran lain 3. Melakukan pinjaman Kewajiban negara : 1. Menyelenggarakan pelayanan umum 2. Melaksanakan pembayaran kewajiban pada pihak ke -3

Landasan Hukum Keuangan Negara UUD 1945 pasal 23 ,berbunyi : Anggaran pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu Segala pajak untuk keperluan negara diatur berdasarkan undang- undang Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang Hal keuangan negara slanjutnya diatur dengan undang-undang Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepda Dewan Perwakilan Rakyat

Undang-Undang (UU) Setiap tahun pemerintah mengajukan RUU APBN kepada DPR untuk disetujui Perubahan atas APBN harus mendapat persetujuan DPR Pemerintah mengusulkan RUU Perhitungan Anggaran Negara (RUU-PAN)  pertanggunjawaban keuangan negara atas pelaksanaan APBN oleh permerintah Pemerintah juga mengajukan RUU tentang Pajak, pendapatan negara bukan pajak, serta bea masuk dan cukai

Keputusan Presiden (Keppres) Peraturan Pelaksanaan lain : Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan APBN. Keppres ini akan diubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi Peraturan Pelaksanaan Lainnya Misalnya : Aturan teknis dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Anggran dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE)

Ruang Lingkup Keuangan Negara Pemerintah Pusat APBN dibuat oleh Pemerintah diajukan ke DPR RI Disahkan Oleh DPR RI Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat Dipertanggungjawabkan ke DPR RI

Pemerintah Pusat Pendapatan Belanja Pembiayaan Utang dalam negeri Pajak Penghasilan Belanja Pegawai Utang dalam negeri PPN dan PPn BM Belanja Barang Utang Luar Negeri Pajak Ekspor Belanja Pemeliharaan Hasil Privatisasi perush Negara Bea Materai Belanja Lain termasuk perimbangan keuangan dalam APBN Pendapatan lain : BPPN Bea MAsuk dan Cukai Pend Negara Bkn Pjk (PNBP) Sewa dan Jasa Pendapatan Migas & Hibah

Pemerintah Daerah (TK I dan II) Keuangan negara yang dikelola oleh daerah meliputi APBD yang disetujui oleh DPRD tiap PEMDA. Pendapatan meliputi : Pendapatan dari pemerintah pusat (PBB dan dana alokasi), pajak daerah dan pendapatan non pajak. Belanja : seluruh belanja didalam APBD

Perusahaan Negara/Daerah (BUMN/BUMD) Keuangan negara di perusahaan milik negara merupakan keuangan negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal pemerintah pusat/daerah Saham Pemerintah Saham Pemda DKI PT Pertamina Bank DKI PT KAI PT Sarana Jaya BNI 1946 PT Pemba-ngunan Jaya

Pengurusan Keuangan Negara Pengurusan Keuangan negara dilakukan oleh Presiden tetapi : Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola anggaran Pemerintah Pusat dan Wakil Pemerintah sebagai pemegang saham pada perusahaan milik negara serta pengawas lembaga keuangan Diserahkan kepada Gubernur Bank Sentral selaku pengelola dan pelaksana kebijakan moneter Dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau barang milik negara Diserahkan kepada pemimpin pemerintah dareah selaku pengelola keuangan pemerintah daerah dan wakil pemerintah dareah sebagai pemegang saham perusahaan milik pemerintahan daerah

Pengurusan Keuangan negara dibagi menjadi : Pengurusan Umum / Administratif Berhubungan dengan penyelenggaran tugas negara disegala bidang yang akan membawa akibat pada pengeluaran keuangan negara serta mendatangkan Penerimaan/pendapatan untuk menutup Pengeluaran / belanja negara. Unsur Penguasaan

Pengurusan Umum dibagi dua : Otorisator : Orang yang diberi hak atas nama negara melakukan tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan/atau pengeluaran negara Presiden Penguasa Primer Dikuasakan kepada pemda dan pimpinan lembaga

b. Ordonator adalah : Pejabat negara yang berwenag melakukan pengujian surat tagihan kepad negara dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Penagihan Penerimaan Negara serta memebebankan pengeluaran negara. Penguasa sekunder : Presiden yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan

2. Pengurusan Khusus (Bendaharawan) , dilakukan oleh seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan Menurut Pasal 77 ayat 1 ICW, Bendawarawan adalah orang-orang dan badan-badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar, dan mengeluarkan atau menyerahkan uang atau kertas-kerta berharga dan barang-barang di dalam gudang atau tempat-tempat penyimpanan……….

Kerugian Negara Dapat dilakukan oleh : Bendaharawan  dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Bukan bendaharawan  dikenakan Tuntutan Perbendaharaan (TP)

Ruang Lingkup & Pengurusan Keuangan Negara Dikelola langsung Dipisahkan Pemerintah Pusat PEMDA PN / PD Perusahaan Perseroan Pengurusan Umum Pengurusan Khusus Perusahaan Umum Otorisator Bendaharawan Perusahaan Daerah Ordonator

Tentang Keuangan Negara Penjelasan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Dasar Pemikiran Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, yaitu: Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 No.6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381.

Dasar Pemikiran ….. Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320 Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Penyelesaian UU tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh UUD 1945

Hal-Hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam UU ini meliputi: pengertian dan ruang lingkup keuangan negara asas-asas umum pengelolaan keuangan negara kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga susunan APBN dan APBD ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD

Hal-Hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar … pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan banksentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD. UU ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu pada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional

Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara Dari sisi obyek, Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek, Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara .... Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan Keuangan Negara dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara UU tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain : akuntabilitas berorientasi pada hasil profesionalitas proporsionalitas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan  CFO RI Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya  COO Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.

Penyusunan & Penetapan APBN dan APBD Belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD. Upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Juga perlu dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar : sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional pelaksanaan anggaran berbasis kinerja menjadi lebih mudah ada gambaran yang objektif & proporsional mengenai kegiatan pemerintah menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.

Penyusunan & Penetapan APBN dan APBD …. Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.

Hubungan Keuangan Undang-undang ini mengatur hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat

Pelaksanaan APBN dan APBD Pelaksanaan APBN yang menyangkut hal-hal yang belum dirinci dalam UU APBN dituangkan lebih lanjut dalam Keppres. Contoh: Alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementrian negara/lembaga Pembayaran gaji dan belanja pegawai Pembayaran tunggakan yang menjadi beban kementrian negara/lembaga Alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota Alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima

Pelaksanaan APBN dan APBD …. Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh BPK harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan Laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara .. Dalam UU ini juga diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.

Tugas Kelompok 1 : Cari/FC RUU PAN Kelompok 2 : Cari/FC RUU tentang Pajak, PNBP serta Bea Masuk dan Cukai Kelompok 3 : Cari/FC Peraturan pelaksanaan dari Menkeu dan Dirjen Anggaran