KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Fikriyatul khairat 1301334
pengertian profesi Secara etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris “Profession‟ yang berakar dari bahasa latin “Profesus‟ berarti mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi dalam liberal art dan science dan biasanya meliputi pekerjaan mental. Juga ditunjang oleh kepribadian dan sikap profesional. Termasuk di dalamnya pekerjaan mengajar.
Karakteristik profesi Profesi didasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan Profesi mengejar kemajuan dalam kemampuan para anggotanya Profesi melayani kebutuhan para anggotanya (dalam hal ini kesejahteraan dan pertumbuhan profesional)\ Profesi memiliki norma-norma etis Profesi mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah di bidangnya Profesi memiliki solidaritas kelompok profesi.
Konsep pendidik menurut pp no 19 tahun 2005 Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) Kompetensi pedagogik; (b) Kompetensi kepribadian; (c) Kompetensi profesional; dan (c) Kompetensi sosial; Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan; Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Prinsip tenaga kependidikan berdasarkan uu no 14 tahun 2005 Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas; Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Kewajiban tenaga kependidikan menurut uu no 14 tahun 2005 Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasiakademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Sekian & terimakasih ^_^