KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
URGENSI MICRO TEACHING BAGI CALON GURU PROFESIONAL
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
TUGAS DAN ADMINISTRASI GURU
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Hak dan kewajiban guru 06 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
HAK DAN KEWAJIBAN.
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Fikriyatul khairat 1301334

pengertian profesi Secara etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris “Profession‟ yang berakar dari bahasa latin “Profesus‟ berarti mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi dalam liberal art dan science dan biasanya meliputi pekerjaan mental. Juga ditunjang oleh kepribadian dan sikap profesional. Termasuk di dalamnya pekerjaan mengajar.

Karakteristik profesi Profesi didasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan Profesi mengejar kemajuan dalam kemampuan para anggotanya Profesi melayani kebutuhan para anggotanya (dalam hal ini kesejahteraan dan pertumbuhan profesional)\ Profesi memiliki norma-norma etis Profesi mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah di bidangnya Profesi memiliki solidaritas kelompok profesi.

Konsep pendidik menurut pp no 19 tahun 2005 Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) Kompetensi pedagogik; (b) Kompetensi kepribadian; (c) Kompetensi profesional; dan (c) Kompetensi sosial; Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan; Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Prinsip tenaga kependidikan berdasarkan uu no 14 tahun 2005 Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas; Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Kewajiban tenaga kependidikan menurut uu no 14 tahun 2005 Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasiakademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Sekian & terimakasih ^_^