AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TOLERANSI DALAM BERAGAMA
Advertisements

Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Al-Quran
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
ALQUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
Hukum Islam.
Fungsi Al-qur'an bagi kehidupan kita sehari hari
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
KELOMPOK 2 ANISA KHAFIDA MADINATUL MUNAWAROH NURUL HASANAH
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-QUR`AN.
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM DAN PENGERTIAN AL-QURAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH Oleh kelompok 1 xiis1.
Ma’rifatul Insan Kompetensi Dasar : Mengetahui asal usul manusia
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
AKUNTANSI SYARIAH MODUL
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Seorang pendidik mengajar orang lain dengan teladan-teladannya
Iman Kepada Kitab Pertemuan Ke-VI.
PERCERAIAN (TALAK).
MATA KULIAH TAUHID AQIDAH AKHLAK Dosen : Sarah Wulan, S.Ag, M.Pd
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
HUKUM ISLAM.
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK Dosen: Sarah Wulan, S.Ag, MPd
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Kewarisan Islam.
MATA KULIAH AGAMA ISLAM
2 1 3.
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
Soal UTS Tauhid Aqidah Akhlak
Perkuliahan Tatap Muka ke-3 Al-Islam I, FIP-UMJ, 05 Oktober 2011
KONSEP DASAR AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Kesempurnaan Islam.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengertian Hukum Islam
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
FARAID MINGGU KEDUA.
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
Pertemuan 1 1. Pengertian Aqidah 2. Istilah lain Aqidah 3. Ruang lingkup Aqidah 4. Urgensi Aqidah.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Transcript presentasi:

AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM Kelompok II : Aquilla Yunma Imaristha Cornellia Febri Indriati Sarah Syafitri Syahda Yulyana Ul’iman Teguh Inazcha Algaiba

AL - QUR’AN Sumber utama dan pertama hukum islam adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan firman dan wahyu ALLAH SWT. yang bersifat mutlak dan umum sehingga butuh penjelasan yang lebih terperinci tentang itu. Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mangumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Secara istilah, Al-Qur’an merupakan wahyu ALLAH SWT. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui malaikat Jibril sebagai pedoman hidup manusia. (Q.S. Al-Isra’ : 9)

Isi Pokok Hukum Al Qur’an Terbagi Menjadi Tiga Bagian : 1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah = hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan ALLAH SWT. dan hal–hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam. 2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah = hukum yang mengatur hubungan dengan ALLAH SWT., sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih. 3. Hukum yang berkaitan dengan akhlak = yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.

Dari Hukum Syara atau Syariat Terbagi Menjadi Dua Kelompok : 1. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya. 2. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian - perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.

Hukum Yang Berkaitan Dengan Muamalah Meliputi : 1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga yaitu perkawinan dan warisan. 2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib. 3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah.

4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas. 5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan. 6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda seperti zakat, infaq, dan sedekah.

Dalalah atau Petunjuk Al-Qur’an Dalalah adalah kandungan pengertian yang terdapat dalam suatu kata atau kalimat dalam nas Al-Qur’an. Dalalah Al-Qur’an dibagi dua, yaitu dalalah qat’i dan dalalah zanniy 1. Nas yang dalalahnya qat’i = Ayat yang bersifat Qath’i adalah lafadz-lafadz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. …وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ Artinya: Dan bagi kalian (suami-suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian apabila mereka tidak mempunyai anak.... (Q.S. An-Nisa’ [4]: 12) Ayat ini dengan jelas dan tegas menunjukkan pengertian bahwa suami mendapatkan bagian seperdua dari harta warisan istri jika si istri tidak memiliki anak.

2. Nas yang dalalahnya zanniy = Ayat yang memiliki makna tidak jelas sehingga perlu ditelaah lebih jauh untuk dapat dipahami maksud dan pengertiannya. وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. (Q.S. al-Baqarah [2]: 228) Dalam hal ini kata quru’ memiliki dua pengertian, bisa jadi keadaan haid atau mungkin keadaan suci. Maka dengan adanya dua makna ini menunjukkan ayat ini memiliki dalalah yang zanniy atau tidak pasti.

Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam Al-Qur’an mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat besar bagi manusia untuk mamahami tentang jati diri dan hakikat hidupnya di permukaan bumi ini. Al-Qur’an merupakan pedoman pertama bagi manusia setelah yang keduanya Hadits, yang merupakan sumber hukum pertama bagi manusia dan tidak ada satupun yang dapat mengganti kedudukan Al-Qu’an sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’an itu membahas segala sesuatu secara global.

Setelah kita memahami fungsi dan kadudukan Al-Qur’an secara utuh maka kita dapat menjadikan Al-Qur’an sesuatu yang sangat berperan secara langsung bagi keberlangsungan kehiduapan umat manusia di permukaan bumi ini, karena tanpa adanya Al-Qur’an maka  peradapan manusia saat ini akan kacau, tidak ada rasa hormat antara manusia, tidak terjalinnya silaturahim antara Muslim, keadaan kehidupan manusia berantakan, terjadinya penghardian terhadap anak yatim dan sebagainya.

Daftar Pustaka http://faiz-farihah.blogspot.com/2011/08/qathi-dan-zhanni-dalam-al-quran.html, http://muhammad-almansur.blogspot.com/2012/05/al-quran-sebagai-sumberdalil-hukum.html, http://www.alislamu.com/7879/surah-al-baqarah-ayat-228/, http://abdullahqiso.blogspot.com/2013/12/fungsi-dan-kedudukan-al-quran-dalam.html, dan dari buku pr agama.