Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"— Transcript presentasi:

1 MOH. IRFAN HILMI 201514500224 MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN PENGETAHUAN SOSIAL PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

2

3 PENGERTIAN SYARIAH Secara Etimologi = Kata Syari’ah berasal dari bahasa Arab Al-Syari’ah yang berarti jalan ke sumber air atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan. Secara Terminologi = Aturan atau undang-undang atau hukum amaliyah manusia yang diturunkan Allah untuk mengatur manusia dalam rangka berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia, dan alam semesta.

4 “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” ( QS. Al-Jaatsiyah : 18 )

5 Pengertian Syariah Secara Terminologis Oleh Para Ahli
At-Tahanawi dalam Al-Kasysyaf Isthilahat Al-Funun sebagaimana dikutip oleh A. Hanafi (1970:1) menjelaskan Bahwa syariah adalah hokum-hukum yang diadakan oleh Allah SWT. yang dibawa oleh salah satu Nabi-Nya, termasuk Nabi Muhammad SAW, baik hukum yang berkaitan dengan cara berbuat yang disebut dengan far’iyah atau amaliyah yang dihimpun Ilmu Fiqih, maupun yang berkaitan dengan kepercayaan yang disebut dengan ashliyah atau I’tiqdiyah yang dihimpun Ilmu Kalam. Muhammad Sallam Madkur dalam Al-Madkhal Li Al-Fiqh Al-Islami dalam Masifuk Juhdi (1990:1) menerangkan bahwa syari’ah adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya, agar mereka mena’ati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliah, maupun akhlak. M. Syalthut (1996:12) dalam bukunya berjudul, Islam Aqidatun wa Syari’atun memberikan pengertian syari’ah dengan hukum atau aturan yang dibuat oleh Allah, atau hukum harus berpegang kepada-Nya di dalam realisasinya kepada Allah. Muhammad Yusuf Musa mengartikan syari’ah sebagai semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum muslim baik yang ditetapkan dengan Al-Quran maupun dengan Sunnah Rasulullah SAW. ( M. Yusuf Musa, Islam Suatu Kajian Komprehensif, Terj. A. Malik Madany dan Hamim Ilyas, 1988:131 ).

6 RUANG LINGKUP SYARIAH ASPEK AQIDAH = Aturan-aturan yang berisi tentang dasar-dasar keyakinan agama Islam. ASPEK IBADAH = Aturan-aturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyucian jiwa (pengabdian, do’a, penyembahan, ketundukan dan kepatuhan). ASPEK MU’AMALAH = Aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya.

7 ASPEK MU’AMALAH Ahkamul Akhwal Syakhshiyyah ( Hukum Rumah Tangga / Keluarga ), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan membangun keluarga sebagai unit terkecil. Ahkamul Madaniyah, yaitu hukum yang mengatur transaksi ekonomi sesama anggota masyarakat atau yang mengatur tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Ba’i  wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud). Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya. Al-Ahkamul Jinaiyyah ( Hukum Pidana ), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.

8 Al-Ahkamul Murafa’at ( Hukum Perdata / Acara ), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna merealisasikan keadilan antar manusia. Al-Ahkamul Dusturiyyah ( Hukum Ketatanegaraan / Perundang-undangan ), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.

9 Al-Ahkam Ad-Duwaliyyah ( Hukum Diplomatik / Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara. Al-Ahkamul Iqtishodiyyah wal aliyyah ( Hukum Ekonomi dan Keuangan ), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antar orang kaya (agniya) dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan Negara dengan perseorangan.

10 TERIMA KASIH


Download ppt "MOH. IRFAN HILMI MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google