Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Advertisements

BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Enterpreneur Intan Candra Wijaya
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
Mengatasi Konflik, Korupsi dan Pentingnya Norma Organisasi
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
"Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1
KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
TUGAS PRESENTASI TIK TENTANG KORUPSI DISUSUN OLEH : DWI RIZKI ANISA PANDIA & ANNISA NASUTION DUA BELAS IPA1.
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
BAB V ETIKA BISNIS.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
DAN PERADILAN NASIONAL
Peranan Corporate Governance
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ETIKA PROFESI.
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
Universitas Esa Unggul
Pendidikan Anti-Korupsi
RUANG LINGKUP KORUPSI.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
GARIS BESAR BAB PENGERTIAN ETIKA PERAN ETIKA ETIK DAN ETIS ETIKET
ETIKA PROFESI.
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis ANDRI HELMI M, S.E., M.M. PENGANTAR GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Korupsi Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia seperti yang dikutip oleh W.J.S. Poerwadarminta adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral. Kemudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Definisi Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Definisi Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Definisi Masyarakat Transparansi Indonesia: Pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kartono memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. 

Peraturan Internasional: Indonesia: UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG KORUPSI, 2003) Indonesia: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATION CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2OO3 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Peraturan Indonesia: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab-sebab Korupsi Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono: Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya) faktor yang menjadi alasan dari tindak korupsi, yaitu: 1. Faktor kebutuhan; Merupakan faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan korupsi karena keinginan untuk memiliki sesuatu namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. 2. Faktor tekanan, Merupakan faktor yang biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang, kerabat atau bahkan atasan sendiri yang tidak bisa dihindari. 3. Faktor kesempatan, Merupakan faktor yang biasanya dilakukan oleh atasan atau pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya dirinya, walaupun dengan cara yang salah dan melanggar undang – undang. 4. Faktor rasionalisasi, Merupakan faktor yang biasanya dilakukan oleh pejabat tinggi seperti bupati / walikota, ditingkat kabupaten / kota atau gubernur ditingkat provinsi dengan menganggap bahwa wajar bila memiliki rumah mewah, mobil mewah dan lain sebagainya karena ia seorang pejabat pemerintahan. Untuk menangani hal di atas, diperlukan dukungan dan tindak yang tegas baik dari pemerintah sendiri maupun dari masyarakat sekitar. Adanya sanksi hukum yang jelas, terbuka, transparan dengan kedudukan yang sama untuk setiap orang, baik pejabat atau masyarakat. Dampak korupsi terhadap bisnis dan perekonomian di Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan meningkatkan angka kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan ekonomi di Indonesia. Di samping itu, juga menciptakan perilaku buruk yang dapat mendorong timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat karena dipengaruhi oleh suap, bukan karena kualitas dan manfaat. Bagi perusahaan swasta, korupsi berdampak pada ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat sehingga masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran suatu produk (barang / jasa). Selain itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari kurangnya inovasi atau rasa kreatif dari masing – masing karyawan dalam persaingan memajukan perusahaannya. Hal ini diakibatkan karena perusahaan – perusahaan yang bergantung hasil korupsi tidak akan menggunakan sumber daya yang ada pada perusahaannya. Ketika hal ini dipertahankan, bagi sebagian perusahaan yang jujur dan masyarakat akan dirugikan, maka cepat atau lambat akan semakin memperburuk perekonomian di Indonesia serta dapat membentuk kepribadian masyarakat yang tamak, serakah akan harta dan mementingkan diri sendiri.

Sebab-sebab Korupsi 1. Aspek Individu Pelaku Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain: 1. Aspek Individu Pelaku Sifat tamak manusia Moral yang kurang kuat Penghasilan yang kurang mencukupi Kebutuhan hidup yang mendesak Gaya hidup yang konsumtif Malas atau tidak mau kerja Ajaran agama yang kurang diterapkan

Sebab-sebab Korupsi 2. Aspek Organisasi Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan Tidak adanya kultur organisasi yang benar Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai Kelemahan sistim pengendalian manajemen Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi

Sebab-sebab Korupsi 3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Aspek peraturan perundang-undangan

Akibat Korupsi Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Akibat Korupsi Korupsi yang sistimatik menyebabkan: Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif; Biaya politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga publik; dan Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

Akibat Korupsi Selama tiga tahun terakhir terdapat trend kenaikan kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir tahun Indonesian Corruption Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 mencapai Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 14,4 triliun.

Modus Korupsi Contoh Pemerasan Pajak Manipulasi Tanah Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM SIM Jalur Cepat Markup Budget/Anggaran Proses Tender Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara

Jenis Tindak Pidana Korupsi Lain memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara); menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Sebelum Indonesia Merdeka Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, dll Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya. Kebiasaan mengambil ‘upeti’ dari rakyat kecil

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Orde Lama Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi - namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Orde Baru Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Dianggap tidak serius dalam memberantas korupsi Menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa Membentuk Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Praktek korupsi terus tumbuh subur

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Era Reformasi Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi". Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Era Reformasi KPK lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis

Corruption Perception Index

Etika Bisnis Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos yang artinya keniasaan/adat istiadat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan pengertian Etika Bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkosentrasi pada standar moral, sebagaimana diterapkan dalam kebijakan institusi dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Definisi Business ethics is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context (Carroll and Buchholtz, 2006) Pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Hardjanto, 2005).

Etika Bisnis dan Korupsi Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan. Hubungan antar Korupsi dengan Etika Bisnis : Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.