Kredensial staf medik Kuliah MMR
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 755/MENKES/PER/IV/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
Kredensial Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege). Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
Konsep Dasar Kredensial Salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar dan kompetensi para staf medis yang akan berhadapan langsung dengan para pasien di rumah sakit. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap pelayanan medis yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh staf medis yang benar-benar kompeten. Kompetensi ini meliputi dua aspek, kompetensi profesi medis yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional, serta kompetensi fisik dan mental
Proses credentialing Tindakan verifikasi kompetensi profesi medis tersebut oleh rumah sakit disebut sebagai mekanisme credentialing, dan hal ini dilakukan demi keselamatan pasien Alasan : banyak faktor yang mempengaruhi kompetensi setelah seseorang mendapatkan sertifikat kompetensi dari kolegium keadaan kesehatan seseorang dapat saja menurun akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia sehingga mengurangi keamanan pelayanan medis yang dilakukannya. Kompetensi fisik dan mental dinilai melalui uji kelaikan kesehatan baik fisik maupun mental
Kewenangan klinis Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment ) Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan kepala/direktur rumah sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis dirumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya
Kewenangan klinis mencakup derajat kompetensi dan cakupan praktik. Rekomendasi pemberian kewenangan klinis dilakukan oleh komite medik berdasarkan masukan dari subkomite kredensial rekomendasi berupa: kewenangan klinis yang bersangkutan dilanjutkan; kewenangan klinis yang bersangkutan ditambah; kewenangan klinis yang bersangkutan dikurangi; kewenangan klinis yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu; kewenangan klinis yang bersangkutan diubah/dimodifikasi; kewenangan klinis yang bersangkutan diakhiri.
Komite medik Komite medik mempunyai tugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara: melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit memelihara mutu profesi staf medis; dan menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis
SUB KOMITE KREDENSIAL Tugas : penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian: 1. kompetensi; 2. kesehatan fisik dan mental; 3. perilaku; 4. etika profesi. evaluasi data pendidikan profesional kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan; wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis; penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat. pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik; melakukan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis.
Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa staf medis yang akan melakukan pelayanan medis dirumah sakit kredibel. 2. Tujuan Khusus mendapatkan dan memastikan staf medis yang profesional dan akuntabel bagi pelayanan di rumah sakit; tersusunnya jenis-jenis kewenangan klinis (clinical privilege) bagi setiap staf medis yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit sesuai dengan cabang ilmu kedokteran/kedokteran gigi yang ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran/Kedokteran Gigi Indonesia; dasar bagi kepala/direktur rumah sakit untuk menerbitkan penugasan klinis (clinical appointment) bagi setiap staf medis untuk melakukan pelayanan medis di rumah sakit; terjaganya reputasi dan kredibilitas para staf medis dan institusi rumah sakit di hadapan pasien, penyandang dana, dan pemangku kepentingan (stakeholders) rumah sakit lainnya.
Mekanisme Kredensial dilaksanakan oleh subkomite kredensial serangkaian kegiatan termasuk menyusun tim mitra bestari, dan melakukan penilaian kompetensi seorang staf medis yang meminta kewenangan klinis tertentu menyiapkan berbagai instrumen kredensial yang disahkan kepala/direktur rumah sakit kebijakan rumah sakit tentang kredensial dan kewenangan klinis, pedoman penilaian kompetensi klinis, formulir yang diperlukan. rekomendasi kepada kepala/direktur rumah sakit tentang lingkup kewenangan klinis seorang staf medis.
Pengkajian Pengkajian oleh subkomite kredensial meliputi elemen: kompetensi: berbagai area kompetensi sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu; kognitif; afektif; psikomotor. kompetensi fisik; kompetensi mental/perilaku; perilaku etis (ethical standing )
KUALIFIKASI STAF MEDIK SPK dan RKK Ijazah, STR, SIP, bukti pelatihan cardiac life support Evaluasi Kompetensi Praktisi Klinik Asuhan pasien: Pengetahuan medis/klinis: Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktek: Ketrampilan hubungan antar manusia dan komunikasi: Profesionalism: Praktek berbasis sistem:pemahaman terhadap konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan diberikan
Kriteria Pendidikan: lulus dari sekolah kedokteran yang terakreditasi, atau dari sekolah kedokteran luar negeri dan sudah diregistrasi; menyelesaikan program pendidikan konsultan. Perizinan (lisensi): memiliki surat tanda registrasi yang sesuai dengan bidang profesi; memiliki izin praktek dari dinas kesehatan setempat yang masih berlaku. kegiatan penjagaan mutu profesi: menjadi anggota organisasi yang melakukan penilaian kompetensi bagi anggotanya; berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi mutu klinis. Kualifikasi personal: riwayat disiplin dan etik profesi; keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui; keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk tidak terlibat penggunaan obat terlarang dan alkohol, yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap pasien; riwayat keterlibatan dalam tindakan kekerasan; memiliki asuransi proteksi profesi (professional indemnity Insurance). Pengalaman dibidang keprofesian: riwayat tempat pelaksanaan praktik profesi; riwayat tuntutan medis atau klaim oleh pasien selama menjalankan profesi
Area Kompetensi Asuhan pasien : praktisi memberikan asuhan pasien dengan kasih, tepat dan efektif untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit dan pelayanan sampai akhir hayat. Pengetahuan medis klinis : dalam ilmu-ilmu biomedis, klinis dan sosial serta penerapan pengetahuan ke dalam asuhan pasien dan pendidikan orang-orang lainnya. Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktek ----menggunakan bukti dan metode ilmiah untuk investigasi, evaluasi dan meningkatkan praktek asuhan pasien Interpersonal dan komunikasi----yang akan memampukan dan menjaga hubungan profesional dengan pasien, keluarga dan anggota tim kesehatan lain.
Profesionalisme : terpancar dalam komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan professionalitas, praktek-praktek etika, pemahaman dan kepekaan terhadap keragaman dan sikap tanggungjawab terhadap pasien, profesinya dan masyarakat. Praktek berbasis sistem---melalui pemahaman terhadap konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan diberikan
Evaluasi Kompetensi Praktisi Klinik Rumah Sakit menggunakan proses berkelanjutan terstandardisir untuk mengevaluasi sesuai kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medik Ada proses terstandar untuk, minimal setiap tahun, mengumpulkan data yang relevan tentang setiap praktisi untuk direview oleh kepala unit kerja/panitia yang terkait. Review memungkinkan rumah sakit untuk mengidentifikasi kecenderungan praktik professional yang memberi dampak pada kualitas asuhan dan keselamatan pasien. Kriteria yang digunakan dalam melakukan evaluasi terhadap praktik professional secara berkelanjutan meliputi tetapi tidaklah terbatas, pada hal-hal sebagai berikut : - Review terhadap prosedur-prosedur operatif dan klinis lain serta hasilnya - Pola penggunaan darah dan obat-obatan/kefarmasian - Permintaan untuk pemeriksaan/tes dan prosedur/tindakan - Pola lama dirawat (length-of-stay) - Data morbiditas dan mortalitas - Pemanfaatan praktisi terhadap konsultasi dan spesialis - Kriteria lain yang relevan sebagaimana ditentukan oleh rumah sakit
Komisi Akreditasi Rumah Sakit
BAB 5 KUALIFIKASI & PENDIDIKAN STAF (KPS) Perencanaan Orientasi dan Pendidikan Staf Medis (Menentukan keanggotaan staf medis ) Staf Medis (Penetapan kewenangan klinik) Staf Medis (Monitoring dan Evaluasi Anggota staf medis ) Tenaga Keperawatan Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya.
PERENCANAAN Standar KPS 2 Pimpinan rumah sakit mengembangkan dan mengimplementasikan proses rekruitmen, evaluasi dan penugasan staf serta prosedur terkait lainnya sesuai yang diidentifikasi oleh rumah sakit
STAF RS STAF KLINIS: STAF NON KLINIS STAFMEDIS PERAWAT STAF KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA STAF NON KLINIS
Kebijakan Staf Klinis Rekrutmen Penugasan Evaluasi(kredensial) Diterima orientasi Boleh menetapkan masa Percobaan Yan risiko tinggi evaluasi awal Penugasan Evaluasi kinerja tahunan Unt staf Medis ada Rekredensial (3 tahunan)
Elemen Penilaian KPS 3 Regulasi RS: Peraturan Internal Staf Medis Dokumen: Bukti evaluasi Proses kredensial untuk staf klinis Proses evaluasi staf klinis baru Proses evaluasi oleh unit kerja Regulasi RS tentang frekuensi evaluasi berkelanjutan terhadap staf klinis Pendokumentasian evaluasi staf klinis
Telusur Dokumen Penetapan dan pengumuman staf medis yang dapat melakukan asuhan pasien secara mandiri (SPK dgn RKK, tersedia di file kepegawaian, fle kredensial dan di unit pelayanan) Proses dan data kredensialing Verifikasi ijasah dan STR dari sumber aslinya
Elemen Penilaian KPS 9.1. Telusur Dokumen : Regulasi Ada kebijakan tentang proses kredensialing yang seragam untuk setiap staf medis secara berkala setidaknya setiap tiga tahun sekali. Ada tim yang ditugaskan membuat keputusan resmi memperbaharui izin setiap anggota staf medis untuk dapat meneruskan memberikan pelayanan asuhan medis di rumah sakit. Keputusan pembaharuan izin didokementasikan dalam file kredensial dari anggota staf medis tersebut. Telusur Dokumen : Regulasi SK Sub Komite Kredensial Dokumen Bukti proses rekredensial Penetapan SPK (surat penugasan klinik) dg RKK (rincian kewenangan klinik) oleh direktur
Telusur Dokumen Penetapan dan pengumuman staf medis yang dapat melakukan asuhan pasien secara mandiri (SPK dgn RKK, tersedia di file kepegawaian, fle kredensial dan di unit pelayanan) Proses dan data kredensialing Verifikasi ijasah dan STR dari sumber aslinya
Elemen Penilaian KPS 9.1. Telusur Dokumen : Regulasi Ada kebijakan tentang proses kredensialing yang seragam untuk setiap staf medis secara berkala setidaknya setiap tiga tahun sekali. Ada tim yang ditugaskan membuat keputusan resmi memperbaharui izin setiap anggota staf medis untuk dapat meneruskan memberikan pelayanan asuhan medis di rumah sakit. Keputusan pembaharuan izin didokementasikan dalam file kredensial dari anggota staf medis tersebut. Telusur Dokumen : Regulasi SK Sub Komite Kredensial Dokumen Bukti proses rekredensial Penetapan SPK (surat penugasan klinik) dg RKK (rincian kewenangan klinik) oleh direktur
Telusur Dokumen Regulasi RS: Kebijakan dan proses pemberian SPK dan RKK pada penugasan pertama dan penugasan ulang Kritera keputusan untuk penugasan ulang sesuai (kriteria a sd f sebagai review kinerja) Bukti pengumuman SPK dan RKK Bukti Pengawasan pelaksanaan SPK dan RKK
Telusur Dokumen Acuan: PMK 1438/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran Regulasi RS: SPO Pelayanan Kedokteran Program kerja Komite Medik Dokumen: Bukti pelaksanaan evaluasi pelayanan staf medik sesuai SPO pelayanan Kedokteran
3. Bukti penetapan kembali disimpan di file kredensial staf LEMBAR KERJA KUALIFIKASI STAF MEDIK Spesialisasi……………………… Tanggal Pertama kali diangkat :……………………… Nama ………………………………………… Gelar/kredensial : ……………………………………………. Std Elemen penilaian Patuh ya/tdk Komen KPS.9 1. Ada catatan tentang mereka yang diijinkan memberikan pelayanan kepada pasien tanpa supervisi (RINCIAN KEWENANGAN KLINIK /RKK) 2.Rumah sakit membuat salinan yg disimpan di file kredensial/file kepegawaian pendidikan, SIP,STR , SPK, RKK dari setiap staf medik 3.Semua dokumen pendidkan, registrasi harus diverifikasi oleh sumber yang menerbitkan, sebelum yang bersangkutan bekerja memberikan pelayanan kepad pasien 4. Semua dokumen kredensial (pendidikan, STR. SIP. SPK.RKK Harus selalu di-updated 5.Pada pengangkatan awal ada Surat Penugasan Klinik dan Rincian Kewenangan klinis dari direktur KPS.9.1 1. Ditetapkan kebijakan tentang proses evaluasi file kredensial dari setiap staf paling kurang setiap 3 tahun (Rekredensial) 3. Bukti penetapan kembali disimpan di file kredensial staf
3. Ada bukti tentang kelulusan pelatihan staf medis Std Elemen penilaian Patuh ya/tdk komen KPS.10 1. RS meggunakan proses terstandar memberikan kewenangan klinis kpd setiap staf medik untuk memberikan layanan pada saat awal diangkat (Kredensial) dan pada saat diangkat kembali (Rekredensial) 2. Keputusan mengangkat kembali didasarkan dari area kompetensi (a) sampai ( f) 3. SPK DAN RKK setiap staf medis di informasikan keseluruh unit di rumah sakit 4. Setiap staf medik hanya memberi pelayanan yang ditetapkan dalam SPK/RKK KPS.11 1.Evaluasi dan mutu dari pelayanan yang diberikan oleh setiap staf medik di kaji setiap tahun dan dikomunikasikan ke staf medik lain 5. Hasil evaluasi dicatat di file kredensial staf medik dan di file lain tentang kepegawaian KPS.8.1 1. Anggota Staf medik /Kep/staf profesional lainnya diberi pelatihan cardiac life support 3. Ada bukti tentang kelulusan pelatihan staf medis 4. Tingkat pelatihan untuk setiap orang diulangi berdasar kebutuhan atau kerangka waku yang ditetapkan pengelola pelatihan, atau setiap 2 tahun
KREDENSIAL/REKREDENSIAL KOMPETENSI: MEDICAL PROSEDUR/TINDAKAN KOMPETENSI CORE COMPETENSI: DR. DR SP SPECIFIC/ ADDED COMPETENSI: KONSULTAN, FELLOWSHIP
CONTOH FORM PENGAJUAN KEWENANGAN KLINIS
CONTOH:FORMAT FORMULIR PERMINTAAN KREDENSIAL/REKREDENSIAL: prosedur/tindakan NO PROSEDUR TINDAKAN DIMIN TA DISETUJU I DITOLAK KETERANGAN M DS TA TK M: Mandiri DS: Dibawah supervisi TA : Tak ada alat TK: Tak Ada Kompetensi
TINDAKAN/PROSEDUR Diminta disetujui Ditolak KETERANGAN M DS TA TK 1. Incisi Hordeolum/Chalazion/Abses 2. Extirpasi Pterygium 3. Extirparsi Pterygium dengan graf conjungtiva 4. Extirparsi Granuloma 5. Extirpasi cysta conjungtiva 6. Extirpasi tumor jinak kecil di conjungtiva, cornea dan palpebra 7. Extirpasi Lithiasis 8. phecoemulsifikasi dg IOL 9.SICS dg IOL 10.Lasik dg microkeratome
Jenis Tindakan/ Operasi TINDAKAN/PROSEDUR Diminta disetujui Ditolak KETERANGAN M DS TA TK I. Mendiagnosa, merawat, melakukan konsultasi dan pengobatan spesialistik masalah kesehatan mata II. Melakukan tindakan/operasi Jenis Tindakan/ Operasi 1. Incisi Hordeolum/Chalazion/Abses 2. Extirpasi Pterygium 3. Extirparsi Pterygium dengan graf conjungtiva 4. Extirparsi Granuloma 5. Extirpasi cysta conjungtiva 6. Extirpasi tumor jinak kecil di conjungtiva, cornea dan palpebra 7. Extirpasi Lithiasis 8. Ektirpasi corpus alienum di permukaan boal mata dan adnexa 9. Flap conjungtiva 10. Paracentesa pus/hypema 11. Irigasi DNL 12. Jahit conjungtiva, kornea, sclera 13. Reposisi palbebra/ jahit palpebra 14. Angkat jahitan kornea 15. Rekanalisasi DNL 16. Injeksi sub conjungtiva 17. Injeksi retro/peri bulbar 18. ICCE 19. ECCE 20. ECCE + IOL 21.ECCE + TRABEKULEKTOMI + IOL 22. SICS 23. SICS + IOL 24. SICS + TRABEKULEKTOMI + IOL 25. Discisi Aspirasi 26. Reposisi Iris Prolaps pasca operasi katarak/ Trauma tembus 27. Implant sekunder IOL pada sulkus atau bilik mata depan 28. Implant sekunder IOL dengan fiksasi skeral 29. Implant sekunder IOL dengan fiksasi iris 30. Fako emulsifikasi 31. Fako emulsifikasi + IOL 32. Fakoemulsifikasi + Trabekulektomi + IOL 33. Iridectomi Optik 34. Iridectomi (trauma) 35. Iridectomi perifer 36. Trabekulectomy 37. Ciklo cryo 38. Pnemomatic retinopexy 39. Cryopexy / pan cryopexy 40. Pneumatic displacement 41. Injeksi Intravitreal 42. Vitreus Tap 43. Puntie Cairan Subretina 44. Circlage buckle 45. Pars Plana Lensectomy 46. Pars plana vitrectomy 47. Vitrectomi anterior 48. Endo laser fotocoagulasi 49. Explant Circling / buckle 50. Evakuasi silikon OIL 51. Reses/ resek otot rektus 52. Faden operation 53. Hammel scheim operation 54.Transposisi otot 55. Eviscerasi 56. Enukleasi 57. Exenterasi 58. Eviscerasi dengan dermis fat graft 59. Operasi Ptosis 60. Repair fornix dengan graft mucosa bibir 61. Koreksi Ectropion 62. Koreksi Enteropion (ALR) 63. Koreksi Enteropion (SBL) 64. Symblefarektomi 65. Blefaroplasty 66. Probing DNL 67. Dacryo cystectomy 68. Dacryo cystorinostomy 69. Keratopalsty 70. Laser fotocoagulasi retina 71. Laser YAG 72. Laser Trabeculo plasty 73. Laser iridotomy 74. PDT 75. LASIK 76. PRK 77. FFA 78. USG
CONTOH FORM PENGAJUAN KEWENANGAN KLINIS
AREA KOMPETENSI STAF MEDIS Asuhan pasien: memberikan asuhan pasien dengan perhatian yang tulus, tepat dan efektif Pengetahuan medis/klinis: membangun dan mengembangkan ilmu biomedis, klinis dan sosial dan penerapan pengetahuan untuk asuhan pasien dan pendidikan lainnya Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktek: menggunakan ilmu dan metode berbasis bukti Ketrampilan hubungan antar manusia dan komunikasi: Profesionalism: komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan professionalitas, etika, pemahaman dan kepekaan terhadap keragaman dan sikap tanggungjawab terhadap pasien, profesinya dan masyarakat. Praktek berbasis sistem:pemahaman terhadap konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan diberikan.