EKO BUDI WAHYONO MATA KULIAH : SURVAI KADASTRAL PETA DASAR PENDAFTARAN DAN PETA PENDAFTARAN EKO BUDI WAHYONO MATA KULIAH : SURVAI KADASTRAL PROGRAM DIPLOMA I PPK STPN
PENGERTIAN : PETA DASAR PENDAFTARAN Adalah : Peta yang memuat titik – titik dasar teknik dan unsur – unsur geografis, seperti sungai, jalan bangunan dan batas fisik bidang – bidang tanah. PETA DASAR PERTANAHAN Adalah :Peta yang meliputi unsur – unsur Geografis, seperti sungai, jalan, bangunan, bangunan besar, bentuk permukaan bumi (garis kontur) dan lain lain yang dianggap perlu. PETA PENDAFTARAN Adalah : Peta yang menggambarkan bidang atau bidang – bidang tanah untuk keperluan pembukuan. Adalah Peta yang memuat unsur – unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang – bidang tanah.
DIAGRAM ALIR PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL PERSIAPAN : Tenaga, peralatan, TDT, Peta Dasar, copy SU, GU, GS, copy daftar tanah, copy peta lainnya. Peta Dasar Peta garis Peta Dasar Peta foto Identifikasi Identifikasi Pengukuran/Deliniasi dan pembuatan Gambar Ukurr (Pengukuran sisi – sisi bidang /diagonal bidang Ploting hasil pengukuran Pada peta digital dan pemberian NIB Pembuatan Peta Bidang Tanah Pengumuman Daftar Tanah Surat Ukur Peta Pendaftaran
PETA DASAR PENDAFTARAN ≈ PETA DASAR PERTANAHAN
TUJUAN PEMBUATAN PETA DASAR PENDAFTARAN : Sebagai media untuk melaksanakan pemetaan pemilikan bidang tanah dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanahnya
Manfaat Peta Dasar Pendaftaran Sebagai dasar bagi peta pendaftaran. Sebagai acuan dan kontrol dalam pengukuran/pemetaan. Peta Foto Dapat digunakan untuk mempercepat pelaksanaan pengukuran sistematik pada daerah rural yang terbuka.
FUNGSI PETA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMBUKUAN BIDANG – BIDANG TANAH DAN MENCEGAH TERJADINYA PENDAFTARAN GANDA, MAKA PETA PENDAFTARAN HARUS BERSIFAT SELALU UP TO DATE.
Metode Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran : Pengukuran dan pemetaan diselengarakan dengan cara : terestrial, fotogrametris atau metode lain. Dari Peta lain. Bersamaan dengan pengukuran bidang tanah.
Tahapan Metode Terestrial : PERENCANAAN PETA DASAR TEKNIK BUKU TUGU JALUR POLIGON & PERALATAN / SDM PETA TOPOGRAFI / LAIN PENGUKURAN SITUASI Dan PENGUKURAN BIDANG TANAH PENGOLAHAN DATA Dan PEMETAAN PETA - PETA PETA DASAR PENDAFTARAN PETA PENDAFTARAN
TAHAPAN METODE FOTOGRAMETRIS PERENCANAAN JALUR TERBANG , PREMARK, ALAT, SDM JALUR TITIK KONTROL TANAH (POLIGON, GPS & WATERPASS) SKALA FOTO SIDE LAP OVER LAP PETA TOPOGRAFI PENGUKURAN TITIK KONTROL TANAH PEMOTRETAN UDARA FOTO UDARA KOORDINAT TANAH TRIANGGULASI UDARA IDENTIFIKASI LAPANGAN TOPONIMI BIDANG MILIK P E M E T A A N PLOTING /REKTIFIKASI KARTOGRAFI PETA - PETA PETA DASAR PENDAFTARAN PETA PENDAFTARAN
METODE LAIN : Dengan kemajuan teknologi satelit. Dimungkinkan pembuatan peta dasar pendaftaran skala besar dari citra satelit. Penggunaan citra satelit : cakupan wilayah lebih luas dan penggunaan biaya lebih murah.
SKALA & JENIS PETA DASAR PENDAFTARAN Dapat dibuat dengan skala : 1 : 1.000 untuk Pemukiman 1 : 2.500 untuk Daerah Pertanian 1 : 10.000 untuk Daerah Perkebunan Besar JENIS PETA PENDAFTARAN : PETA GARIS PETA FOTO
UKURAN DAN FORMAT PETA DASAR PENDAFTARAN (1) PROPINSI KABUPATEN /KOTA NO. LEMBAR : KOTAK KETERANGAN LEMBAR PETA BIDANG GAMBAR MUKA PETA GARIS IMAJINER (ORDINAT) (ABSIS)
UKURAN DAN FORMAT PETA DASAR PENDAFTARAN (2) NO JENIS PETA SKALA LEMBAR PETA MUKA PETA BIDANG GAMBAR 1 PETA GARIS 1 : 1000 1 : 2500 1 : 10000 93 CM X 76 CM 103 CM X 86 CM 83 CM X 66 CM 50 CM X 50 CM 60 CM X 60 CM 70 CM X 70 CM 80 CM X 80 CM 60 CM X 60 CM 2 PETA FOTO
UKURAN DAN FORMAT PETA DASAR PENDAFTARAN (3) BENTUK ,UKURAN, TATA CARA PENULISAN, SERTA CONTOH PETA DASAR PENDAFTARAN DAPAT DILIHAT PADA BUKU PETUNJUK TEKNIS PMNA/Ka. BPN NO. 3/1997 HALAMAN 3-26 S/D 3-60. PENGGUNAAN SIMBOL – SIMBOL DALAM KARTOGRAFI PETA DASAR PENDAFTARAN TANAH HARUS MENGACU PADA PETUNJUK TEKNIS PMNA/Ka. BPN NO. 3/1997.
SISTIM PENOMORAN PETA DASAR PENDAFTARAN DALAM SISTEM KOORDINAT NASIONAL MENGACU PADA SISTEM KOORDINAT PADA PROYEKSI : TM - 30 . JIKA SISTEM KOORDINAT NASIONAL, NOMOR LEMBAR PETA DAPAT DIKETAHUI. NOMOR PETA TERDIRI DARI NOMOR ZONE DAN NOMOR LEMBAR PETA.
SISTIM PENOMORAN PETA DASAR PENDAFTARAN (1) SISTEM KOORDINAT NASIONAL SISTEM KOORDINAT LOKAL
SISTIM PENOMORAN PETA DASAR PENDAFTARAN (2) Nomor zone : Terdiri dari 3 digit yang terdiri atas : Nomor Zone UTM : 2 digit Nomor letak zone TM-30 : 1 digit Penomoran lembar peta TM-30 mengacu pada zona UTM 30 UTM No. XX 30 MEREDIAN TENGAH MEREDIAN TENGAH MEREDIAN TENGAH TM 30 UTM TM 30 (1,50 ) (1,50) (1,50) (1,50) TM 30 No. XX.1 TM 30 No. XX.2
SISTIM PENOMORAN ZONA TM – 30
DAFTAR ZONA PROYEKSI TM – 30
SISTEM KOORDINAT TM - 30 30 UTM No. XX 30 (1,50 ) (1,50) (1,50) (1,50) EKUATOR Y = 1.500.000 Y = 282.000 X = 32.000 X = 200.000 X = 32.000 X = 200.000
SISTIM PENOMORAN PETA (SISTEM KOORDINAT TM-30 SKALA 1 : 10.000) ZONE : 49.1 ZONE : 49.2 314 313 211 2 1 Y = 282.000 X = 32.000 30 56 1 2 55 56 Nomor Lembar Peta : 49.1 – 30.211 Nomor Lembar Peta : 49.2 – 02.211
SISTIM PENOMORAN PETA (SISTEM KOORDINAT TM-30 SKALA 1 : 2.500) 10 13 14 15 16 Nomor Lembar Peta : 49.1 – 30.211 – 10 09 10 11 12 211 6.000 m 05 06 07 08 1.500 m 01 02 03 04 Y = 1.548.000 m 30 X = 212.000 m 1.500 m
SISTIM PENOMORAN PETA (SISTEM KOORDINAT TM-30 SKALA 1 : 1.000) 7 8 9 Nomor lembar peta = 49.1 – 30.211 – 10 – 4 6 4 5 1.500 m 3 1 2 500 m Y = 1.551.000 m X = 213.500 m 500 m
SISTIM PENOMORAN PETA (SISTEM KOORDINAT TM-30 SKALA 1 : 500 / 250) Peta Skala 1 : 500, maka peta skala 1 : 1000 dibagi menjadi 4 lembar : 2 kolom 2 baris Satu lembar mempunyai format ukuran muka peta : 50 cm x 50 cm atau 250 m x 250 m dilapangan. Peta skala 1 : 250, maka peta skala 1 : 500 dibagi menjadi 4 lembar. 4 7 3 4 3 4 6 4 5 2 1 1 1 2 1 2 1 4 Nomor Lembar Peta : 49.1 – 30.211 – 10 – 4 – 2 – 4 Nomor Lembar Peta : 49.1 – 30.211 – 10 – 4 – 2
RUMUS MENCARI NOMOR LEMBAR PETA DASAR PENDAFTARAN (DARI SUATU KOORDINAT NASIONAL) Mencari Letak Nomor lembar Peta Skala 1 : 10.000. K = (X – 32000) / 6000 (dibulatkan keatas) B = (Y – 282000) / 6000 (dibulatkan keatas). Mencari Koordinat Awal dan akhir pada Peta Skala 1 : 10.000 Xa = (K – 1) x 6000 + 32000 Xk = K x 6000 + 32000 Ya = (B – 1) x 6000 + 282000 Yk = B x 6000 + 282000 Mencari Letak Nomor Lembar Peta Skala 1 : 2500. K = (X – Xa) / 1500 (dibulatkan keatas) B = (Y – Ya) / 1500 (dibulatkan keatas) Mencari Koordinat Awal dan Akhir peta Skala 1 : 2500. Xa2 = (K – 1) x 1500 + Xa Xk2 = (K x 1500) + Xa Ya2= (B – 1) x 1500 + Ya Xk2 = (B x 1500) + Ya Mencari Letak Nomor Lembar Peta Skala 1 : 1000. K = (X – Xa2) / 500 (dibulatkan keatas) B = (Y – Ya2) / 500 (dibulatkan keatas) Mencari Koordinat Awal dan Akhir peta Skala 1 : 1000. Xa3 = (K – 1) x 500 + Xa2 Xk2 = (K x 500) + Xa2 Ya3 = (B – 1) x 500 + Ya2 Xk2 = (B x 500) + Ya2 Selanjutnya lihat kotak skala 1 :2500 Selanjutnya lihat kotak skala 1 : 1000
SISTIM PENOMORAN PETA DASAR PENDAFTARAN DALAM SISTEM KOORDINAT LOKAL Pemasangan dan pengukuran 2 TDT, pada setiap permohonan pengukuran. Pembagaian lembar mengacu pada batas wilayah administrasi desa. Nomor Zone dapat menggunakan kode desa / kelurahan. Pembagaian lembar peta dibuat pada skala 1 : 2500 saja (luas 1500 m x 1500 m), pembagaian pada skala 1 : 10.000 tidak dibuat. Penomoran berpedoman pada nomor kode desa/kelurahan, nomor kolom dan baris. Pemberian koordinat lokal dimulai dari nomor lembar di sebelah ujung selatan barat. Apabila sudah terdapat peta dengan koordinat lokal, maka koordinat peta tersebut dipakai sebagai pedoman. Penomoran lembar peta skala 1 : 1000, skala 1 : 500, skala 1 : 250 tahapan penomorannya sama dengan pada sistem koordinat nasional.
Desa Putih Melati 04 03 Desa Merah Putih 02 03 04 01 Desa Hijau Daun 7 8 9 4 5 6 03 Desa Merah Putih 1 2 3 3.000 m 02 1.500 m 03 04 01 6.000 m 4.500 m Desa Hijau Daun 01 No. Lembar Peta skala 1 : 1.000 = 07 – 03.03 – 5 1.500 m 3.000 m 02
Pembuatan Pembagaian Lembar Peta Dengan Sistem Koordinat Lokal Permohonan Pengukuran Peta Pendaftaran Pemasangan Dan Pengukuran TDT Orde 4 Tidak ada Peta Dengan Koordinat Lokal Pembagaian Lembar Peta Skala 1 : 2500 Peta Administrasi Desa / Kelurahan Definitif atau perkiraan Peta Skala 1 : 1000 Peta Skala 1 : 500
PROSES PEMETAAN SECARA MANUAL/ANALOG SECARA SEMI DIGITAL SECARA DIGITAL
Peta Dasar Pendaftaran Tanah Pada Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (1) Kondisi Tidak tersedia Peta Dasar Pendaftaran : Diikatkan pada titik dasar teknik nasional yang berjarak kurang dari 2 (dua) Km dari bidang tanah yang bersangkutan (Jika tersedia TDT). Dibuatkan TDT orde 4 lokal minimal 2 (Dua) buah sebagai titik ikat dalam sistem lokal (jika tidak ada TDT). Segera disiapkan perencanaan pembuatan peta pendaftaran.
Peta Dasar Pendaftaran Pada Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (2) Kondisi Tersedia Peta Dasar Pendaftaran Atau Peta Pendaftaran : Merencanakan Pengukuran bidang tanah diatas peta dasar pendaftaran / peta pendaftaran. Memeriksa keberadaan TDT disekitar lokasi pengukuran, jika tidak ada pemohon diharuskan memasang 2 buah TDT.
PETA DASAR PENDAFTARAN PADA PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SISTEMATIK Peta dasar pendaftaran harus tersedia, kegiatan pendataran tanah pertama kali secara sistematik dimulai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran (pasal 15 ayat 1 PP 24/1997). Kunci utama pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral adalah Peta Dasar Pendaftaran (baik hard copy maupun digital, termasuk peta garis atau peta foto). No Maps No Work Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah (pasal 18 PMNA/Ka.BPN No.3/1997)
PETA PENDAFTARAN PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN : TERSEDIA PETA DASAR PENDAFTARAN. TIDAK TERSEDIA PETA DASAR PENDAFTARAN
A. TERSEDIA PETA DASAR PENDAFTARAN : Peta Dasar Pendaftaran Dapat digunakan untuk membuat peta pendaftaran. Kriteria Peta Dasar Pendaftaran agar dapat digunakan sebagai Peta Pendaftaran : a. Berupa Peta Garis atau Peta Foto. b. Kesalahan planimetris <= 0.3 mm x skala peta. c. Skala di sesuaikan dengan peraturan PMNA/Ka.BPNNo. 3/1997 pasal 16. d. Sistem Koordinat Nasional (jika terpaksa Lokal). e. Format Peta Nasional/sistem lokal (jika terpaksa lagi).
Alur kegiatan pembuatan peta pendaftaran dari peta dasar Dikartir atau disalin DI 107 ATAU DI 107A PETA DASAR PENDAFTARAN Salinan Peta Pendaftaran ke satu, menggunakan format dan sistem Koord. Nasional Peta Pendaftaran (Nasional) GIM Nasional Transformasi Lokal
B.TIDAK TERSEDIA PETA DASAR PENDAFTARAN : Pembuatan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan (ps. 20 ayat 3 PP 24/1997, pasal 37 dan pembuatannya pasal 32 ayat 5 PMNA/Ka.BPN No.3/1997). Pendaftaran Tanah secara sistematik, dilakukan bersaman dengan pembuatan peta dasar pendaftaran (ps.18, ps. 32 dan ps. 76 butir c PMNA/Ka. BPN No.3/1997), mencakup minimal wilayah yang ditunjuk sebagai wilayah pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik. Sistem Koordinat lokal boleh (Ps.18 PMNA/Ka. BPN No.3/1997), jika kemudian terdapat TDT pada sistem Nasional, peta pendaftaran ditransformasikan menjadi peta pendafaran dalam sistem nasional.
ALUR KERJA PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN TANPA PETA DASAR GIM Bingkai Peta Manuskrip/kartiran Peta Pendaftaran Peta Pendaftaran Nasional Pengukuran Kerangka Dasar, GU Sistematik Pengukuran Kerangka Dasar, GU sporadik Nasional Trans Lokal Nasional/lokal
METODE PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN (1) SUMBER PETA PENDAFTARAN ADALAH PETA DASAR PENDAFTARAN BERUPA : a. PETA FOTO, BATAS –BATAS HASIL IDENTIFIKASI DILAPANGAN DAN PENGUKURAN SISI – SISI BIDANG TANAH MAKA PEMETAAN DILAKUKAN PADA LEMBARAN PETA PENDAFTARAN. b. PETA GARIS, HASIL UKURAN DIKARTIR PADA PETA DASAR PENDAFTARAN YANG TELAH BERUBAH FUNGSI MENJADI PETA PENDAFTARAN DENGAN TERLEBIH DAHULU MENGIDENTIFIKASI TITIK SEKUTU DI PETA DAN DILAPANGAN. ALASAN KARTOGRAFI (PS. 32 AYAT 3), SEHINGGA SEBAGAIAN ATAU BEBERAPA BIDANG TIDAK DAPAT DIPETAKAN PADA PETA PENDAFTARAN YANG ADA, MAKA DAPAT DIPETAKAN PADA PETA PENDAFTARAN SKALA LEBIH BESAR.
METODE PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN (2) METODE MANUAL METODE DIGITAL
METODE PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN(3) : METODE MANUAL. Dilaksanakan dengan menyalin / mengutip gambar bidang-bidang tanah terdaftar berikut detail situasi dari peta dasar pendaftaran ke dalam bingkai (bidang gambar) peta pendaftaran sesuai dengan format yang ditentukan(sesuai ketentuan dalam PMNA/Ka.BPN No. 3/1997 pasal 32 ayat 5). Jika sistem koord. Peta Dasar Pendaftaran lokal mempunyai format yang berbeda dengan peta pendaftaran, perlu perencanaan pembagaian lembar peta pendaftaran diatas peta dasar teknik. Format lembar peta pendaftaran mengikuti lembar nasional dengan koordinat lokal. Jika sudah ada TDT nasional dilokasi peta tersebut, selanjutnya dilakukan transformasi koordinat sehingga peta yang didapatkan adalah peta pendaftaran dengan format dan sistem koordinat nasional.
METODE PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN(4) : METODE DIGITAL : Tersedia peta dasar digital dengan sistem koordinat nasional. Tersedia peta dasar digital dengan sistem koordinat lokal. Digitasi pada peta dasar terlebih dahulu baik lokal maupun nasional. Tidak tersedia peta digital atau manual. Pada pembuatan peta digital, masing – masing data dikelompokkan dalam suatu layer atau obyek tersendiri (= menjadi tema peta), hal ini untuk memudahkan dalam pelaksanaan editing atau pembaharuan data.
PETA PENDAFTARAN PEMBAGAIAN LEMBAR DAN PENOMORAN Sesuai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran lihat pasal 16 PMNA/Ka.BPN No.3/1997. UKURAN DAN FORMAT LEMBAR PETA. Sesuai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran lihat pasal 15 ayat 2 PMNA/Ka.BPN No.3/1997. SIMBOL PETA. Simbol – simbol dibuat sesuai dengan lampiran 8 pada PMNA/Ka. BPN No. 3/1997. Jika tidak ada yg sesuai dapat diambil dari simbol peta RBI skala 1 : 25.000 atau peta Topografi skala 1 : 50000.Tiap bidang tanah diberi NIB. KARTOGRAFI DAN REPRODUKSI PETA. Kartografi mengikuti peta dasar pendaftaran, untuk cara manual tidak menggunakan warna sedangkan digital menggunakan warna sesuai aturan kartografi. Reproduksi peta : setiap pembuatan peta dibuatkan salinannya (ps. 40 ayat 1 PMNA/Ka.BPN No. 3/1997).
MESKIPUN TIDAK INGIN BERAKHIR BAGAIMANAPUN KULIAH SURVEI KADASTRAL HARUS DIAKHIRI, SELAMAT BERJUANG “MY SON” !!!!!!