LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA KELOMPOK 1 M.FAISAL RIZKI AISYAH JEMMY KURNIA MONICA AZUWARITA YULI ELISABETH HENDRA RISKI LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA 1. Mahkamah Agung (MA) ames r Bruce J Cohen
2. Mahkamah Konstitusi (MK) ames r Bruce J Cohen
3. Komisi Yudisial (KY) ames r Bruce J Cohen
MAHKAMAH AGUNG Mahkamah agung adalah pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain. r
KEWENANGAN MA 1. Memeriksa dan memutus: permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara. 3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi. 4. Menguji secara materiil peraturan perundang undangan dibawah Undang-Undang. 5. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Robert M.Z. Lawang
FUNGSI MA a. Fungsi Peradilan b. Fungsi Pengawasan c. Fungsi Mengatur d. Fungsi Nasehat e. Fungsi Administratif
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi ( MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
KEWENANGAN MK Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
KEWAJIBAN MA Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa a) penghianatan terhadap negara; b) korupsi; c) penyuapan; d) tindak pidana lainnya; 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalamz UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KOMISI YUDISIAL Komisi yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri, bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi yudisial berkedudukan di ibu kota Negara.
KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL 1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; 4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
PENUTUP Maka dapat disimpulkan bahwa: Lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia meliputi : a. Mahkamah Agung (MA) b. Mahkamah Konstitusi (MK) c. Komisi Yudisial (KY) Masing-masing lembaga mempunyai tugas dan wewenang tersendiri sesuai dengan UUD 1945
THANK’S FOR YOUR ATTENTION…