LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
KOMISI YUDISIAL.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Ketanegaraan Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA KELOMPOK 1 M.FAISAL RIZKI AISYAH JEMMY KURNIA MONICA AZUWARITA YULI ELISABETH HENDRA RISKI LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

LEMBAGA PERADILAN INDONESIA 1. Mahkamah Agung (MA) ames r Bruce J Cohen

2. Mahkamah Konstitusi (MK) ames r Bruce J Cohen

3. Komisi Yudisial (KY) ames r Bruce J Cohen

MAHKAMAH AGUNG Mahkamah agung adalah pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain. r

KEWENANGAN MA 1. Memeriksa dan memutus: permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara. 3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi. 4. Menguji secara materiil peraturan perundang undangan dibawah Undang-Undang. 5. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.   Robert M.Z. Lawang

FUNGSI MA a. Fungsi Peradilan b. Fungsi Pengawasan c. Fungsi Mengatur d. Fungsi Nasehat e. Fungsi Administratif

Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi ( MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

KEWENANGAN MK Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

KEWAJIBAN MA Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:  1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa     a) penghianatan terhadap negara;     b) korupsi;     c) penyuapan;     d) tindak pidana lainnya; 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalamz UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KOMISI YUDISIAL Komisi yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri, bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi yudisial berkedudukan di ibu kota Negara.

KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL 1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; 4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

PENUTUP Maka dapat disimpulkan bahwa: Lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia meliputi : a. Mahkamah Agung (MA) b. Mahkamah Konstitusi (MK) c. Komisi Yudisial (KY) Masing-masing lembaga mempunyai tugas dan wewenang tersendiri sesuai dengan UUD 1945

THANK’S FOR YOUR ATTENTION…