BARANG/JASA PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PENGADAAN BARANG/JASA
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Suyitno LPSE Depdiknas
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
EXPOSE PENGADAAN BARANG/JASA
BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BAGIAN LAYANAN PENGADAAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
TAHAP PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN KAJI ULANG RUP
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
Keberadaan Kelembagaan UKPBJ Pemprov Bali dan Rencana Pengembangan Kedepan Disampaikan : Pada Acara FGD Pembentukan UKPBJ di Provinsi dan Kab/Kota se.
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Implementasi Perpres 16/2018 DALAM APLIKASI
RAPAT KOORDINASI PENGADAAN BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
Transcript presentasi:

BARANG/JASA PEMERINTAH PROCUREMENT COST DELIVERY QUALITY BAG. YANADA SEKRETARIAT DAERAH KAB. BULELENG PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Dasar Pelaksanaan: Perpres No Dasar Pelaksanaan: Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya (pasal 8 ayat 1) PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan RUP PA memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan secara luas RUP

Dasar Pelaksanaan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya (pasal 10 ayat 4) dan (Pasal 112 ayat 2) KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA (sebagaimana pasal 8 ayat (1)) K/L/D/I wajib menayangkan RUP dan pengumuman Pengadaan di website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Rencana Umum Pengadaan (RUP) Merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah Peranannya sangat strategis dan menentukan dalam menjadi axcuan kegiatan pengadaan Harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan Disusun oleh PA/KPA dan diumumkan oleh PA K/L/D/I

DASAR HUKUM DAN PEDOMAN UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 8, Pasal 22 dan Pasal 25 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perka LKPP No. 13 Tahun 2012 Tentang Pengumuman RUP Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017

22 - 25 Proses Penyusunan RUP Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya Proses Penyusunan RUP Identifikasi kebutuhan Barang/Jasa pemerintah yang dibutuhkan oleh K/L/D/I mencakup jenis, spesifikasi, jumlah/volume barang/jasa yang dibutuhkan Rencana penganggaran Rencana Anggaran dalam DIPA/DPA: biaya paket, honorarium, biaya pengumuman, biaya pengadaan, dan biaya lainnya Kebijakan umum Kebijakan umum tentang Pemaketan, cara Pengadaan, Pengorganisasian PBJ, dan Penggunaan Produksi Dalam Negeri KAK Kerangka Acuan Kerja Kegiatan, paling sedikit memuat: Uraian kegiatan, waktu pelaksanaan spesifikasi, teknis dan perkiraan biaya Pengumuman Diumumkan di website K/L/D/I, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional. Setelah RKA disetujui DPR setelah APBD disetujui Pemerintah daerah dan DPRD 22 - 25 Pasal

RUP DI AWAL TAHUN Kaji ulang RUP Bag. Yanada, Pokja, PPK (Desember) Pembagian Pagu Indikatif Bapeda Litbang (Agustus) Input RKA 2018 ke Aplikasi SiPKD untuk didapatkan data csv/xml BKD (September) Input data csv/xml SiPKD ke SiRUP LPSE Kabupaten Buleleng (Oktober) Input/generate paket pengadaan di aplikasi SiRUP, cetak draft RUP SKPD (Nopember) Kaji ulang RUP Bag. Yanada, Pokja, PPK (Desember) RUP DI AWAL TAHUN

Langkah-langkah Pengkajian PPK dapat mengundang ULP/Pejabat pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang(pembahasan) terhadap rencana umum pengadaan Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi : Pemaketan Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan Pengkajian ulang KAK Penyusunan berita acara hasil rapat koordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA berdasarkan berita acara pengkajian ulang rencana umum pengadaan PA/KPA menetapkan rencana umum pengadaan yang sudah dikaji ulang sesuai dengan kewenangannya

PENGKAJIAN ULANG RUP Rencana Biaya Pengganggaran Pengadaan Materi yang dikaji Rencana biaya paket pekerjaan Rencana biaya pendukung pelaksanaan pengadaan Pengkajian ulang rencana pembiayaan pengadaan dilakukan untuk memastikan Kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran ; Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan atau biaya paket pekerjaan; Tersedia biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan Revisi dokumen anggaran Apabila kurang dianggarkan dan atau terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/ atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran, dokumen kaji ulang RUP ditanda tangani oleh pihak yang membahas

PENGKAJIAN ULANG RUP Kebijakan umum Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan : Pada kebijakan umum, yang bisa dikaji hanya pemaketan saja. 1 Tujuannya meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri 2 3 Hasil survei pasar dapat digunakan sebagai dasar pengkajian 4 Berdasarkan hasil pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk menggabungkan atau memecah paket

PENGKAJIAN ULANG RUP Ketentuan Umum Pemaketan Memaksimalkan pengunaan produksi dalam negeri Menetapkan sebanyak-banyaknya paket yang bisa dilaksanakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kempauan teknis Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, dengan syarat kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dapat dipenuhi

PENGKAJIAN ULANG RUP Larangan Pemaketan Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa Daerah/Lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di Daerah/Lokasi masing-masing. Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

PENGKAJIAN ULANG RUP Kerangka Acuan Kerja Kerangka acuan kerja merupakan dokumen yang memuat uraian tentang acuan-acuan yang harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Latar belakang / tujuan kegiatan (why ?) Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan, besarnya total perkiraan biaya pekerjaan (what ?) Waktu pelaksanaan yang diperlukan serinci mungkin dengan memperhatikan batas-batas tahun anggaran (when ?) Siapa yang akan melaksanakan (who ?) Lokasi dilaksanakan pekerjaan (where ?) Tahapan/ metodologi pelaksanaan pekerjaan (how ?)

Pemaketan pengadaan PENGADAAN PENYEDIA SWAKELOLA BARANG KONSTRUKSI JASA KONSULTAN JASA LAINNYA E-purchasing SWAKELOLA MURNI PENYEDIA DALAM SWAKELOLA Pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya diatas 200 jt, jasa konsultasi diatas 50 jt, dan penunjukan langsung diatas 200 jt BAG. YANADA

Hasil Monitoring dan Evaluasi SiRUP 2017 Total nilai RUP yang diumumkan pada aplikasi SiRUP melebihi pagu belanja karena double input Total nilai RUP yang diumumkan pada aplikasi SiRUP kurang dari pagu belanja (ada paket pengadaan yang belum diinput) Nama paket pengadaan kurang jelas Nama Paket pengadaan terlalu panjang sehingga tidak terbaca di sistem SPSE Pemecahan pemaketan pengadaan Metode lelang tidak sesuai dan tidak jelas

METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI EVALUASI RUP METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI

METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI EVALUASI RUP METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI

NAMA PAKET PENGADAAN BELUM JELAS EVALUASI RUP NAMA PAKET PENGADAAN BELUM JELAS

PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Penyusunan Dokumen Spesifikasi Barang/jasa Rencana Umum Pengadaan Menetapkan Spesifikasi Dokumen Pengadaan TAHAPAN DAN PIHAK TERKAIT Kaji ulang Persyarat anTeknis PA PPK ULP

PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAJADAAN BARANG/JASA Pengusunan HPS Tahapan dan Pihak Terkait Usulan Dokumen HPS Ditetapkan Diumumkan Nilai Total HPS PPK ULP/PPBJ Dokumen HPS SAH Sah jika ditandatangani oleh : * PPK (sebagai yang menetapkan)

DASAR PELAKSANAAN PERPRES 54 TAHUN 2010 DAN PERUBAHANNYA TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH INSTRUKSI PRESIDEN NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH INPRES NOMOR 10 TAHUN 2016 TTG AKSI PPK TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017 SE MENDAGRI NOMOR 356/4429/SJ TTG PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI PPK DAERAH 2016 DAN 2017 SURAT DIREKTUR PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK NOMOR 356/D.II.3/012018 PERIHAL UPDATE APLIKASI SPSE v.3.6SP5 DAN SPSE v.4.2

PENGADAAN YANG AKUNTABEL Peluncuran Aplikasi SPSE v.4.2 merupakan bentuk transisi implementasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru dimana nantinya seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pengadaan Langsung, Lelang, Penunjukan Langsung, Kontes, Sayembara, dan Swakelola) wajib dilakukan melalui SPSE. PENGADAAN YANG AKUNTABEL SALAH SATU RENCANA TINDAK LANJUT KORSUPGAH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BAGIAN LAYANAN PENGADAAN 1 JANUARI 2017

LINGKUP SPSE V4.2

sekian Om santi santi santi om