TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN TOPIK UTAMA: KEMUHAMMADIYAHAN, PELAYANAN SOSIAL, KESEHATAN DAN MASYARAKAT SAP: KOMPILASI AYAT AL-QUR’AN TENTANG EKONOMI Kelompok 11 Dedi Heriyadi/ NIM. 2017114520020 Sabtu, 20 Januari 2018 Program Pasca Sarjana STIE Ahmad Dahlan Jakarta
1. Akuntansi Syariah – Al Baqarah:282 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang- orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” - Ayat tersebut menjadi dasar dari akuntansi syariah juga dasar mengenai hutang dan lain-lain.
2. Anti Riba Ar Ruum:39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” Ayat ini menyatakan bahwa dalam riba terdapat unsur yang negatif, sehingga umat Islam diminta untuk meninggalkannya. Pada ayat ini belum ada pengharaman riba. An Nisaa’: 160-161 “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” Ayat ini mengisyaratkan diharamkannya riba, dengan menerangkan diharamkan riba pada orang Yahudi. Ali Imran: 130 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Ayat ini mengharamkan riba. Al Baqarah: 278-279 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” Ini adalah tahapa terakhir tentang pengharaman riba. Allah mengharamkan riba secara total dan tidak boleh mengambil sisa-sisa riba yang belum dipungut.
3. Ijarah Al Qashash: 26 “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya“.” Ath Thalaaq: 6 “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” Dari kedua ayat tersebut dapat dipahami bahwa seseorang orang boleh bekerja dan menjadi pekerja atas suatu pekerjaan. Pekerja berhak mendapat upah atas pekerjaannya, sedangkan pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar upah kepada pekerjanya.
4. Jual Beli Al Baqarah: 275 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Ayat ini menegaskan tentang halalnya jual beli dan diharamkannya riba. Al Jumu’ah: 9 “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Ayat ini menjadi pijakan bisnis untuk selalu mengingat Allah. Agar seimbang dalam hal jual beli dalam bermuamalah dengan shalat dalam beribadah. Muamalah dan ibadah adalah suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
5. Mudharabah Al Muzzammil: 20 “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Dalam ayat ini secara umum membahas tentang shalat malam. Keterkaitan dengan mudharabah yaitu adanya kata yadhribuuna yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti menjalankan usaha.
6. Musyarakah Shaad: 24 Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Ayat ini menunjukkan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta yang terjadi atas dasar akad. Etika dasar dalam perserikatan adalah memilih mitra yang beriman dan shaleh, memiliki perhitungan yang jelas, dapat dipercaya sehingga tidak saling mengkhianati, apabila terjadi sengketa, diselesaikan dengan cara yang baik, dengan bantuan dari pihak lain.
7. Shulh Al Hujurat: 9-10 “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” An Nisaa’: 114 dan 128 “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Perdamaian menjadi konsep penting dalam ekonomi Islam dengan landasan moral, yaitu dilakukan secara adil yang berarti hanya memihak pada kebenaran atas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perdamaian dapat dilakukan secara tersembunyi untuk menjaga kerahasiaan di depan publik atas konflik yang terjadi.
8. Takaran dan Timbangan Al Mutaffifin: 1-3 Ayat ini berisi ancaman bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang. Asy Syura: 181-183 Ayat ini berisi perintah untuk menakar dan menimbang dengan adil dan sesuai transaksi. Al Isra’: 35 Ayat ini berisi perintah untuk menakar dengan sempurna dan neraca yang benar. Dari ketiga ayat ini dapat disimpulkan bahwa menakar dan menimbang haruslah secara adil yaitu sesuai dengan transaksi yang ada. Mengurangi takaran dan timbangan berarti mencuri hak orang lain. Transaksi yang baik dan adil akan membuat pelanggan percaya dan transaksi akan berjalan dengan baik.
9. Zakat Al An’am: 141 Zakat merupakan suatu kewajiban yang dibayarkan dengan tujuan khusus dan dalam kategori tertentu At Taubah: 60 dan 103 Zakat terbagi dalam beberapa macam dan penerimanya sudah ditentukan oleh Allah. Al Mukminun: 4 Seseorang yang berzakat akan memperoleh keberkahan dan keberuntungan di dunia dan juga di akhirat kelak. Allah telah menjanjikan bagi orang yang berzakat akan bertambah hartanya dan mendapat pahala serta akan ditempatkan dalam surga firdaus-Nya.