PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik BAB VIIB. PEMILIHAN UMUM 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik Perseorangan PEMILIHAN UMUM “luber jurdil” setiap lima tahun kpu Presiden dan Wapres anggota DPR anggota DPRD anggota DPD
Pemerintah menjalankan Pemerintah menjalankan BAB VIII. HAL KEUANGAN Penyusunan APBN 24 mengajukan [Pasal 23 (2)***] RAPBN Presiden DPR DPD memberi pertimbangan [Pasal 23 (2)***] TIDAK membahas bersama [Pasal 23 (2)***] Pemerintah menjalankan Pemerintah menjalankan tahun lalu [Pasal 23 (3)***] persetujuan YA APBN APBN RAPBN
25 Undang-Undang BAB VIII. HAL KEUANGAN Pajak, Pungutan Lain, Macam dan Harga Mata Uang, dan Hal-Hal Lain Mengenai Keuangan Negara 25 Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara (Pasal 23A***) diatur dengan Undang-Undang diatur dengan ditetapkan dengan Hal-hal lain mengenai keuangan negara (Pasal 23C***) Macam dan harga mata uang (Pasal 23B****)
diatur dengan undang-undang BAB VIII. HAL KEUANGAN bank sentral 26 bank sentral Pasal 23D **** Susunan Kedudukan Kewenangan Tanggungjawab Independensi diatur dengan undang-undang
BPK 27 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Keanggotaan, Tugas, dan Wewenang 27 Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F (1)***] Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23E (2)***] BPK Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E (1)***] Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang [Pasal 23E (3)***] BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [Pasal 23G (1)***]