Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Pengenalan Sistem Informasi Akademik Mahasiswa ( SIAM )
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
ADMINISTRASI AKADEMIK
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
ADMINISTRASI AKADEMIK
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Permen Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 (1) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: paling lama.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
PENGENALAN PD DIKTI Jakarta, 16 November 2015 Noviyanto, ST., MMSI.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
MODUL SISTEM INFORMASI AKADEMIK
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional [PIN]
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional
PIN dan SIVIL Pedoman Penggunaan Sistem Penomoran Ijazah Nasional
Workshop & Asistensi Pelaporan Data PDDIKTI 2016/2017 Genap
Teknis Input Aplikasi Feeder PDDIKTI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2017
Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa Penomoran Ijazah Nasional Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik Didi Rustam 1 & Kepala.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
ADMINISTRASI AKADEMIK
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
Forlap.ristekdikti.go.id.
Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
bit.ly/materi_pddikti_2019
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi 2019
Transcript presentasi:

Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)

Struktur Pusdatin

Pokok Pembahasan Kebijakan Kebijakan Berkaitan Dengan PDDikti Integrasi Ban PT dan Data PDDikti Kondisi Data Kopertis wilayah IV Mekanisma Pendataan Publikasi PDDikti

Kondisi Data

Kondisi Data

Kebijakan dan Aturan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 UU No. 12 Tahun 2012 Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 UU No. 100 Tahun 2016 Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015

Undang Undang No. 12 Tahun 2012 UU No. 12 Tahun 12 Pasal 56 : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi: lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.

Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDikti, Pasal 10 : (1) Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara. (2)  Isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pembelajaran; penelitian; dan pengabdian masyarakat  Laporan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: rencana studi; dan hasil studi.

Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDikti, Pasal 11 : Penyampaian laporan oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi PDDikti Feeder. Pengisian PDDikti Feeder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola PDDikti. Pengelola PDDikti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi. Pengiriman data dari PDDikti Feeder ke PDDikti dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi. Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDikti, Pasal 12 : Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDikti, Pasal 11 : Penyampaian laporan oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi PDDikti Feeder. Pengisian PDDikti Feeder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola PDDikti. Pengelola PDDikti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi. Pengiriman data dari PDDikti Feeder ke PDDikti dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi. Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDikti, Pasal 12 : Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDikti, Pasal 16 : Hasil pengumpulan data melalui PDDikti menjadi dasar penerbitan data statistik pendidikan tinggi yang memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan. Pusat menyajikan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi kepada masyarakat Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDikti, Pasal 22 : Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab: melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDikti Feeder; menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan; menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi; memeriksa dampak data yang telah dilaporkan melalui PDDikti Feeder di sejumlah sistem transaksional Kementerian; menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan; dan mendukung sistem identitas tunggal kependudukan.

Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNDikti, Pasal 15 : Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, dinyatakan dalam besaran sks. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enambelas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester danperguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara. Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diselenggarakan: Selama paling sedikit 8 (delapan) minggu; Beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan)sks; Sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas)kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.

Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNDikti, Pasal 16 : Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswapaling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa palingsedikit 72 (tujuh puluh dua) sks; paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa palingsedikit 108 (seratus delapan) sks;d paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan,dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144(seratus empat puluh empat) sks; paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluhempat) sks;- 18 – paling lama 4 (empat) tahun akademik untukprogram magister, program magister terapan, atauprogram spesialis, setelah menyelesaikan programsarjana, atau diploma empat/sarjana terapan,dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36(tiga puluh enam) sks; atau paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk programdoktor, program doktor terapan, atau programsubspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau programspesialis, dengan beban belajar mahasiswa palingsedikit 42 (empat puluh dua) sks.

Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNDikti, Pasal 18 : Beban belajar mahasiswa program diploma dua, program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNDikti, Pasal 24 : Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang. (2) Perguruan tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).

Penomoran Ijazah Nasional Validator Landasan Hukum 1 Data NIK mahasiswa harus tersedia Permenristekdikti No 61 Tahun 2016 2 Maksimal jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 dan Permendikbud No 49 Tahun 2014 3 Maksimal jumlah SKS pada semester antara adalah 9 SKS 4 Minimal IPK kelulusan adalah 2.00 5 Maksimal masa studi untuk program: D1=2 tahun, D2=3 tahun, D3=5 tahun, D4 dan S1=7 tahun, S2 (magister)=4 Tahun, S3 (doktor) =7 Tahun 6 Minimal Jumlah SKS: D1=24 SKS, D2=56 SKS, D3=96 SKS, D4 dan S1=120 SKS, S2=18 SKS, S3=24 SKS 7 Prodi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi PP no. 19 tahun 2005 Syarat lain: Jenjang Profesi Minimal Meng-upload Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Jenjang S2 Minimal Meng-upload Jurnal Terakreditasi Jenjang S3 Minimal Meng-upload Jurnal International Terindeks Ket: - NIK: mulai diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2016-2 (di feeder NIK Mandatory) - Masa studi: ada diskresi rektor

Reservasi PIN Semua syarat validator reservasi HARUS terpenuhi, (misal calon lulusan D4/S1 dapat direservasikan jika calon lulusan sdh menempuh 120 SKS); Data yang muncul: (max semester lulus/2) - 1 contoh S1 = (14 semester/2)-1= 6 data calon lulusan S1 yang kurang dari 6 semester TIDAK akan muncul di daftar ELIGIBLE dan non-ELIGIBLE Jika masuk ke dalam daftar ’tidak eligible’ silakan lakukan perbaikan data pada PDDIKTI, melalui Feeder, sinkronisasi. Lalu lakukan reservasi ulang

Reservasi PIN Proses reservasi dapat dilakukan jauh hari sebelum calon lulusan menyelesaikan studi, tergantung jumlah SKS tempuhnya; Jumlah nomor ijazah, akan SAMA dengan jumlah calon lulusan yang direservasi; dan Proses reservasi HANYA sebatas reservasi nomor ijazah dan reservasi calon lulusan. Nomor ijazah BELUM melekat pada calon lulusan, sehingga harus dilanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu pemasangan; Apabila ada kesalahan klik, salah reservasi (seharusnya belum direservasikan), dapat dilakukan perbaikan pada proses pemasangan Nomor Ijazah dan NIM;

Kondisi Data Validator PIN (24 SKS)

Integrasi BAN- PT dan PDDIKTI Data yang diambil dari PD-Dikti Nama Institusi dan Program Studi Status Institusi Jumlah Dosen Tetap (homebase) Program studi dan Jumlah Mahasiswa

SAPTO Mekanisme Pendataan PDDikti Pusdatin Data Mahasiswa Data Dosen PDDikti Feeder PDDikti SAPTO Forlap SIGAP SDID Data Mahasiswa Data Dosen Data Kelembagaan PIN Sister PDM SIVIL PDD Registrasi Sertifikasi Belmawa

Pendataan PDDikti Feeder ONLINE Local Area Network Public Server Feeder Domain Hub Operator Prodi

Pendataan PDDikti Feeder INTEGRATED Local Area Network SIAKAD Server Feeder SOA Sync Operator / Mahasiswa / Dosen / Kepegawaian PDDIKTI Middleware

Pendataan PDDikti Feeder PERIODE PELAPORAN SEMESTER GANJIL SEMESTER ANTARA SEMESTER GENAP CHECK POINT RENCANA STUDI (2 Bulan sejak perkuliahan dimulai) HASIL STUDI (2 Bulan sejak perkuliahan selesai) CHECK POINT RENCANA STUDI dan HASIL STUDI (1 Bulan sejak perkuliahan selesai) CHECK POINT RENCANA STUDI (2 Bulan sejak perkuliahan dimulai) HASIL STUDI (2 Bulan sejak perkuliahan selesai)

Kondisi Pendataan Check Point

Pendataan PDDikti Feeder (Newest) Mahasiswa RPL Aktifitas Mahasiswa Validasi Wajib SKS Mahasiswa Pindahan Validasi SKS AKM dengan SKS KRS Fitur Check Point Pelaporan

Pendataan PDDikti Feeder (Migrasi Data) Prodi Dosen Mahasiswa Jika Ada Perubahan Nama Prodi, Sampaikan mappingnya Jika Ada Perubahan Nama Prodi, Sampaikan mappingnya Jika Ada Perubahan Nama Prodi, Sampaikan mappingnya Pastikan Pelaporan Telah Selesai di PT Asal

Lain Lain : RISTEKDIKTI.GO.ID/EPUSTAKA/

Lain Lain : SIGAP.PDDIKTI.RISTEKDIKTI.GO.ID