PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH TAHUN 2018 1
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Ditetapkan dengan PERDA APBD
Dikelola secara tertib, Taat pada peraturan perundang-undangan, AZAZ PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Dikelola secara tertib, Taat pada peraturan perundang-undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Tansparan, Bertang-gung jawab
Taat pada peraturan perundang-undangan AZAZ PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tertib Dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Taat pada peraturan perundang-undangan Harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Efektif pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. Efisien pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Manfaat untuk masyarakat AZAZ PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya. Bertanggung jawab perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Keadilan keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif. Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. Manfaat untuk masyarakat diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN PENGANGGARAN RPJMD RKPD KUA & PPAS APBD Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Kewenangan
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD DAN SET DPRD SEKRETARIAT DPRD SKPD DI SUSUN DAN DI KELOLA OLEH SEKRETARIAT DPRD MEMPEDOMANI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF DPRD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 UNSUR PENGHASILAN UNSUR KESEJAHTERAAN Uang Representasi Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Alat Kelengkapan Tunjangan Komunikasi Intensif Tunjangan Reses Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Medical Check-Up JKK/JKM Rumah Negara dan Perlengkapannya/T. Perumahan Pimpinan DPRD Belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD / T. Transportasi Pimpinan DPRD T. Transportasi Anggota DPRD Pakaian Dinas Uang Jasa Pengabdian
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, berupa program: Rapat-rapat; Kunjungan kerja; Penyiapan rancangan perda, pengkajian dan penelaahan perda; Peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme; Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang RENSTRA-RENJA KOMISI BANGGAR BAPEMPERDA PIMPINAN LAINNYA 9 9
TUGAS DAN WEWENANG DPRD Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; Membahas dan memberikan persetujuan Raperda tentang APBD; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD; Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah; Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemda terhadap rencana perjanjian internasional; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemda; Meminta LKPJ Kepala Daerah Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 101 dan 154 UU 23/2014
TUGAS D P R D PIMPINAN; BANMUS KOMISI; BAPEMPERDA BANGGAR DILAKSANAKAN BADAN KEHORMATAN
RENJA PERANGKAT DAERAH program, kegiatan, lokasi, kelompok sasaran indikator kinerja pendanaan Sesuai dengan tugas dan fungsi BERPEDOMAN KEPADA RENSTRA PERANGKAT DAERAH DAN RKPD.
Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dlm RKA SKPD sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan anggaran belanja DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
PENYUSUNAN RENJA DPRD DPRD menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan DPRD. Program kerja disusun oleh Sekretariat DPRD dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja Program kerja dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna. Penyusunan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran. Sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi ke dalam dokumen rencana Perangkat Daerah dan penganggaran Daerah. Sekretaris DPRD menyerahkan rancangan akhir program kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna Paripurna mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan DPRD setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai. Program kerja DPRD menjadi pedoman bagi Sekretariat Dewan dalam mendukung kegiatan DPRD. Program kerja DPRD menjadi bahan dalam penyusunan Renstra Sekretariat DPRD.
PEMBAHASAN KEBIJAKAN ANGGARAN TUGAS AGENDA RENJA PENYUSUNAN AGENDA SESUAI TUGAS ALAT KELENGKAPAN (BANGGAR) Antara lain: Melakukan pembahasan RAPBD melakukan pembahasan bersama TAPD terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta PPAS yang disampaikan oleh kepala daerah; dan memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD Agenda : Rapat dengar pendapat (.... Kali) Konsultasi DST... PEMBAHASAN KEBIJAKAN ANGGARAN PASAL 204
PENETAPAN DAN PENYUSUNAN AGENDA DPRD TUGAS AGENDA RENJA PENYUSUNAN AGENDA SESUAI TUGAS ALAT KELENGKAPAN (BANMUS) Antara lain: menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; menetapkan jadwal acara rapat DPRD; memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.; Agenda : Rapat dengar pendapat (.... Kali) Konsultasi Study banding DST... PENETAPAN DAN PENYUSUNAN AGENDA DPRD PASAL 204
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BIDANG........ TUGAS AGENDA RENJA PENYUSUNAN AGENDA SESUAI TUGAS ALAT KELENGKAPAN (KOMISI) Antara lain: mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; melakukan pembahasan Raperda Pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD; Menerima, menampung, membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD; Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat; Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaantugas komisi ; Agenda : Kunjungan lapangan; Rapat dengar pendapat (.... Kali) Konsultasi Study banding DST... PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BIDANG........ PASAL 204
CONTOH KEGIATAN MASING-MASING ALAT KELENGKAPAN Program Sasaran : ............. Terlaksana Tugas dan fungsi DPRD ALAT KELENGKAPAN Kegiatan Pembahasan Kebijakan Anggaran kabupaten ............ BANGGAR Output Ditetapkannya APBD sesuai prioritas dan kemampuan daerah serta tepat waktu Ditetapkannya Perubahan APBD sesuai prioritas dan kemampuan daerah serta tepat waktu Ditetapkannya pertanggungjawaban APBD yang akuntabilitas Penetapan dan Penyusunan Agenda DPRD BANMUS Tersusunnya agenda DPRD sesuai program kerja DPRD memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD ....... Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah BAPEMPERDA Tersusunnya agenda Penyusunan Rancangan Perda Pembahsan dan penetapan Perda Tersosialisasikannya Perda-Perda yang telah ditetapkan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD PIMPINAN Terjalinnya koordinasi DPRD dengan instansi lainnya Tersosialisasi keputusan DPRD Tersusunya rencana anggaran DPRD Terfasilitasi tamu-tamu DPRD PASAL 204
Kegiatan : Pengawasan Pemerintahan di Bidang..... (SESUAI BIDANG KOMISI) KOMISI... Output terlaksananya pengawasan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD, terlaksananya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi ...., terselesaikannya masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD di bidang..., menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dibidang... Penjaringan Aspirasi Masyarakat DPRD terlaksananya kegiatan reses terhimpunnya aspirasi masyarakat tersalurkannya aspirasi masyarakat tersusunya pokok-pokok pikiran DPRD Penyediaan Kelompoka Pakar/Tim ahli/Tenaga Ahli Tersedianya Kelompk Pakar/Tim Ahli Tersedianya tenaga ahli fraksi PASAL 204
SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TUPOKSI SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RKPD KUA/PPAS RKA SKPD/PPKD RAPBD evaluasi PROGRAM DAN KEGIATAN ASB SSH PERDA APBD PENJABARAN APBD
SEKRETARIAT DPRD Uang Representasi HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD BELANJA SEKRETARIAT DPRD Uang Representasi Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Panitia Musyawarah; Tunjangan Komisi Tunjangan Panitia Anggaran; Tunjangan Badan Kehormatan; Tunjangan Alat Kelengkapanlainnya Uang Jasa Pengabdian /Uang duka (1 x dlm msa jbatan) Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Tunjangan Komunikasi Intensif Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD; Rumah Dinas Anggota DPRD; Pakaian Dinas; Agenda Pimpinan dan Anggota; Kelompok Pakar atau Tim Ahli Belanja Sekretariat Fraksi Belanja Penunjang Operasional DPRD Program dan Kegiatan Pendukung DPRD Peningkapatan Kapasitas PNSD Setwan Belanja Operasional Kesekretariatan Belanja Reses Dll.... Pasal 25 Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD;
BELANJA DAERAH KLASIFIKASI Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota KLASIFIKASI Organisasi Fungsi, Program Kegiatan Jenis Belanja.
A P B D STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah Hsl Pengelolaan Keyaan yg Dipisahkan Lain –lain PAD yg Sah DANA PERIMBANGAN DBH DAU DAK LAIN 2 PD YG SAH Hibah Bantuan Keuangan Dana Darurat Dana Penyesuain Belanja Tdk Langsung B. Pegawai B. Bunga B. Subsidi B. Hibah B. Bantuan Sosial B. Bagi Hasil B. Bantuan Keuangan B. Tidak Terduga Belanja Langsung B. Barang & Jasa B. Modal Penerimaan Pembiayaan SiLPA Pencairan d. cadangan Penj yang dipisahkan Penerimaan pinjaman Penerimaan kembali pemberian pinjaman Penerimaan piutang Pembentukan dana cadangan Penyertaan modal Pembayaran hutang Pemberian pinjaman
Belanja Barang dan Jasa BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Alokasi BL dalam APBD digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. BL dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemda kepada kepentingan publik. Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar ditetapkan dengan SPM dan berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai Penganggaran Honorarium bagi PNSD dan non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud Keberadaan PNSD dan non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan Memperhatikan pemberian tambahan penghasilan bagi PNSD dan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai
Belanja Barang dan Jasa Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut: Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil; Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil; Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum. Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum. Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata, yang akan diberikan petunjuk lebih lanjut. O
Lanjutan... Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan mempedomani Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) UU 23/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 39/2012, serta peraturan per-UU-an lain dibidang hibah dan bantuan sosial. Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan. O
Lanjutan... Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dalam kegiatan dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa dengan menambahkan obyek dan rincian obyek belanja baru serta besarannya ditetapkan dengan keputusan KDH. O Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. O Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang TA 2015. O Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS hanya diberikan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD. Pengembangan pelayanan kesehatan tersebut hanya berupa pelayanan Medical check up sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak) dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dan dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah setempat/Rumah Sakit Umum Pusat di daerah. O
Lanjutan... Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan UU 40/2004, UU 24/2011, PP 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Perpres 12/2013 sebagaimana diubah dengan Perpres 111/2013, yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat menganggarkannya dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. O Penganggaran belanja yang bersumber dari dana kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD mempedomani Perpres 32/2014, Permenkes 19/2014 dan SE MDN Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014. Dalam hal dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran sebelumnya, dana kapitasi tersebut harus digunakan tahun anggaran berikutnya dengan tetap mempedomani Permenkes 19/2014 dan Permenkes 28/2014 dan SE MDN 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014. O O Penganggaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik pemda dialokasikan pada masing-masing SKPD sesuai amanat Pasal 6 ayat (3) UU 28/2009.
Lanjutan... Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Inpres 11/2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan PMDN 11/2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD. O
Lanjutan... Penganggaran untuk orientasi dan pendalaman tugas berupa pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti tenaga ahli diprioritaskan penyelenggaraannya di masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota bersangkutan. O Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya di luar daerah tetap dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi oleh penyelenggara.
Lanjutan... Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berupa pendidikan dan pelatihan pada prinsipnya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri 57/2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 34/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 57/2011. Pendalaman tugas/pengembangan kapasitas Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti tenaga ahli yang pelaksanaannya kurang dari 4 (empat) hari atau kurang dari 30 (tiga puluh) jam pelajaran, dapat berupa bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri serta dapat bekerjasama dengan: Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya; Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) atau dengan nama lain pada Perguruan Tinggi yang memiliki peminatan/spesifikasi bidang Pemerintahan, Ekonomi/Keuangan Daerah, Pembangunan, Sosial dan Kemasyarakatan; dan/atau Pihak penyelenggara lain yang berhimpun dan mendapat pembinaan dari Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (ALPEKSI) sesuai per-UU-an.
Penganggaran Belanja Modal Penganggaran untuk barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan transparansi dengan mengutamakan produk-produk dalam negeri. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PP 27/2014. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah mempedomani Perpres 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum mempedomani Perpres 71 /2012, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres 30/2015, dan PMDN 72/2012. Pemerintah daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2016 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Lanjutan... Penganggaran Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya (aset tak berwujud) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan dan memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold). Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan, sesuai maksud Pasal 27 ayat (7) huruf c PP 58/2005, Pasal 53 PMDN 13/2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PMDN 21/2011 dan Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 01 dan PSAP 07, PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual. Selanjutnya, untuk efisiensi penggunaan anggaran, pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/Lembaga, kecuali penggunaan anggaran tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik. Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dan dapat memperpanjang masa manfaat atau yang dapat memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PSAP Nomor 7, PP 71/2010 dan Pasal 53 PMDN 13/2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PMDN 21/2011.
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH RKA-SKPD RAPBD Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Perda APBD PEDUM APBD o/ MDN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK Raperda PJ Pel APBD Disusun dan disajikan Sesuai SAP Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari 7 hari penyesuaian o/ Pemda Perda PJ Pel APBD setelah 3 hari Rancangan DPA-SKPD Verifikasi Laporan Realisasi Semester Pertama R P-APBD Pelaksanaan APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan Evaluasi Oleh Gbrnr/MDN Perda P-APBD Penatausahaan Belanja Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Pendapatan Kekayaan dan Kewajiban daerah Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Akuntansi Keuangan Daerah Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Pembiayaan Dilakukan oleh PPKD Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Pengelolaan Keuangan dimulai dengan Perda diakhiri dengan Perda; DPRD melakukan pengawasan bukan pemeriksaan
ANGGARAN BERBASIS KINERJA SUATU SISTEM ANGGARAN YANG MEMPERHATIKAN KETERKAITAN ANTARA PENDANAAN DENGAN KELUARAN YANG DIHARAPKAN DARI KEGIATAN DAN HASIL SERTA MANFAAT YANG DIHARAPKAN TERMASUK EFISIENSI DALAM PENCAPAIAN HASIL DAN KELUARAN TERSEBUT PENYUSUNAN ANGGARAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA DILAKUKAN BERDASARKAN CAPAIAN KINERJA, INDIKATOR KINERJA, ANALISIS STANDAR BELANJA, STANDAR SATUAN HARGA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL”
BELANJA LANGSUNG BELANJA LANGSUNG PROGRAM KEGIATAN JENIS BELANJA Belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD bagian dari prog sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Jasa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih 38